---
title: "Kalkulator bea masuk dan pajak barang bawaan luar negeri"
canonical: https://panduanwarga.org/kalkulator/pajak-barang-bawaan/
language: id-ID
reviewed: 2026-09-25
reviewed-by: "Kaiser Khan (https://panduanwarga.org/tentang/kaiser-khan/)"
publisher: "Panduan Warga (independen; bukan situs pemerintah)"
---

# Kalkulator bea masuk dan pajak barang bawaan luar negeri

**Berapa pajak barang bawaan dari luar negeri di atas USD500?**

Barang pribadi penumpang dibebaskan sampai FOB USD500 per orang untuk setiap kedatangan. Kelebihannya dikenai bea masuk 10% yang dibulatkan ke atas ke ribuan rupiah, lalu PPN 12% dengan dasar 11/12 dari nilai impor (efektif 11%). Sejak PMK 34/2025, barang pribadi penumpang tidak dikenai PPh impor. Dalam simulasi Bea Cukai, iPhone seharga USD1.799 dengan kurs Rp17.500 dikenai total Rp5.024.715.

## Cara bea masuk barang bawaan dihitung

PMK 203/PMK.04/2017 sebagaimana diubah PMK 34/2025 membebaskan barang pribadi penumpang yang diperoleh di luar negeri sampai nilai pabean FOB USD500 per orang untuk setiap kedatangan. Setiap penumpang, termasuk anak, mendapat pembebasannya sendiri, tetapi nilai tidak dapat digabung dalam satu keluarga.

Jika total melebihi USD500, kelebihannya dikonversi ke rupiah dengan kurs Menteri Keuangan yang berlaku mingguan. Bea masuk 10% dihitung dari kelebihan itu dan dibulatkan ke atas ke ribuan rupiah penuh. Nilai impor adalah nilai pabean ditambah bea masuk, lalu PPN dihitung 12% × 11/12 × nilai impor untuk barang bukan barang mewah (PMK 131/2024).

Barang pribadi penumpang tidak lagi dikenai PPh impor. Barang non-pribadi atau untuk dijual tidak mendapat pembebasan USD500: bea masuk 10% dari seluruh nilai, PPN, dan PPh 5%.

HP, komputer genggam, dan tablet dari luar negeri memakai pembebasan USD500 yang sama dan perlu registrasi IMEI di kawasan pabean saat tiba, paling banyak 2 unit per penumpang. Registrasi setelah keluar kawasan pabean dapat dilakukan di kantor Bea Cukai dalam 60 hari, tanpa pembebasan.

`Kelebihan = total FOB − USD500
Nilai pabean = kelebihan × kurs pajak
Bea masuk = 10% × nilai pabean, dibulatkan ke atas ke ribuan
Nilai impor = nilai pabean + bea masuk
PPN = 12% × 11/12 × nilai impor
Total = bea masuk + PPN`

## Contoh perhitungan

Simulasi Bea Cukai (19 September 2026) yang dikutip media nasional, dengan kurs Rp17.500 per USD, untuk satu penumpang yang membawa satu ponsel.

Simulasi Bea Cukai, kurs Rp17.500 per USD

| Barang | Harga FOB | Nilai pabean | Bea masuk | PPN | Total |
| --- | --- | --- | --- | --- | --- |
| iPhone 18 Pro 1TB | USD1.799 | Rp22.732.500 | Rp2.274.000 | Rp2.750.715 | Rp5.024.715 |
| iPhone 18 Pro Max 1TB | USD1.899 | Rp24.482.500 | Rp2.449.000 | Rp2.962.465 | Rp5.411.465 |
| iPhone Duo 1TB | USD2.599 | Rp36.732.500 | Rp3.674.000 | Rp4.444.715 | Rp8.118.715 |

## Tabel tarif

Pungutan barang pribadi penumpang di atas USD500 (PMK 34/2025, PMK 131/2024)

| Pungutan | Tarif | Dasar |
| --- | --- | --- |
| Bea masuk | 10% | Nilai pabean kelebihan di atas USD500, dibulatkan ke atas ke ribuan |
| PPN | 12% × 11/12 (efektif 11%) | Nilai impor (nilai pabean + bea masuk) |
| PPh impor | 0% | Tidak dipungut untuk barang pribadi |
| Barang non-pribadi | 10% + PPN + PPh 5% | Seluruh nilai, tanpa pembebasan |

## Batasan kalkulator

- Menghitung satu penumpang dalam satu kedatangan untuk barang bukan barang mewah; PPnBM tidak dihitung.
- Kurs awal hanya berlaku 23–29 September 2026; ganti dengan kurs pajak yang berlaku pada tanggal kedatangan.
- Jika ada beberapa jenis barang dengan perlakuan pajak berbeda, pembebasan USD500 dibagi proporsional; kalkulator menganggap semua barang diperlakukan sama.
- Batas barang kena cukai (rokok dan minuman beralkohol) diatur tersendiri; kelebihannya dimusnahkan, bukan dikenai pajak.

## Pertanyaan yang sering diajukan

### Apakah pembebasan USD500 bisa digabung satu keluarga?

Tidak. Pembebasan diberikan per orang untuk setiap kedatangan, termasuk anak, tetapi nilai barang tidak dapat digabung. Barang yang dibawa satu orang dihitung atas nama orang tersebut.

### Belanja di bawah USD500, apakah perlu bayar?

Tidak. Barang pribadi sampai FOB USD500 per orang per kedatangan dibebaskan dari bea masuk dan tidak dipungut PPN maupun PPh. Barang tetap perlu dideklarasikan melalui All Indonesia.

### Berapa pajak iPhone dari luar negeri?

Bergantung harga dan kurs. Dalam simulasi Bea Cukai September 2026 dengan kurs Rp17.500: iPhone USD1.799 dikenai Rp5.024.715, USD1.899 dikenai Rp5.411.465, dan USD2.599 dikenai Rp8.118.715. Ponsel juga perlu registrasi IMEI di bandara.

### Masih ada PPh 10% atau 20% untuk barang bawaan?

Tidak untuk barang pribadi penumpang. PMK 34/2025 mengecualikan barang pribadi dari PPh impor, berlaku surut sejak 1 Januari 2025. Halaman lama yang menyebut PPh 10% atau 20% sudah tidak berlaku untuk barang pribadi.

### Berapa HP yang boleh diregistrasi IMEI?

Paling banyak 2 unit per penumpang, didaftarkan di kawasan pabean saat tiba agar mendapat pembebasan. Setelah keluar bandara, registrasi masih dapat dilakukan di kantor Bea Cukai dalam 60 hari, tanpa pembebasan bea masuk dan pajak.

## Panduan terkait

- [Pajak barang bawaan luar negeri dan registrasi IMEI: batas USD500](https://panduanwarga.org/panduan/barang-bawaan-imei/)
- [Cara isi All Indonesia: kartu kedatangan, biaya, dan kode QR](https://panduanwarga.org/panduan/all-indonesia/)
- [Membawa kucing dan anjing antarpulau atau ke luar negeri: syarat karantina dan biaya](https://panduanwarga.org/panduan/bawa-hewan-peliharaan/)

## Sumber dan pemeriksaan

1. [PMK 34/2025 (perubahan PMK 203/PMK.04/2017) - JDIH BPK](https://peraturan.bpk.go.id/Details/319329/pmk-no-34-tahun-2025) (diakses 2026-09-25)
2. [PMK 34/2025 PDF](https://peraturan.bpk.go.id/Download/380891/34%20Tahun%202025.pdf) (diakses 2026-09-25)
3. [PMK 203/PMK.04/2017 - JDIH BPK](https://peraturan.bpk.go.id/Details/112952/pmk-no-203pmk042017) (diakses 2026-09-25)
4. [PMK 131/2024 (PPN 12% / DPP nilai lain 11/12) - JDIH BPK](https://peraturan.bpk.go.id/Details/311485/pmk-no-131-tahun-2024) (diakses 2026-09-25)
5. [PMK 190/PMK.04/2022 Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai (rounding) - JDIH BPK](https://peraturan.bpk.go.id/Details/234015/pmk-no-190pmk042022) (diakses 2026-09-25)
6. [Bea Cukai Kanwil Aceh FAQ Barang Penumpang](https://kanwilaceh.beacukai.go.id/mandatory/faq-barang-penumpang.html) (diakses 2026-09-25)
7. [Bea Cukai Kanwil Lampung - Informasi Barang Bawaan Penumpang](https://lampung.beacukai.go.id/mandatory/informasi-barang-bawaan-penumpang.html) (diakses 2026-09-25)
8. [Bea Cukai Ngurah Rai - Registrasi IMEI](https://ngurahrai.beacukai.go.id/mandatory/registrasi-imei.html) (diakses 2026-09-25)
9. [Bea Cukai Soekarno-Hatta - Registrasi IMEI](https://soetta.beacukai.go.id/mandatory/registrasi-imei.html) (diakses 2026-09-25)
10. [BKF Kemenkeu - Kurs Pajak (KMK 45/MK/EF.2/2026)](https://fiskal.kemenkeu.go.id/informasi-publik/kurs-pajak) (diakses 2026-09-25)
11. [CNBC Indonesia 23 Sep 2026 (reporting Bea Cukai simulation; secondary)](https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260923092359-37-770101/beli-iphone-18-pro-di-luar-negeri-pajaknya-tembus-rp-5-juta) (diakses 2026-09-25)

---

Sumber: Panduan Warga, https://panduanwarga.org/kalkulator/pajak-barang-bawaan/ (diperiksa 2026-09-25). Hanya perkiraan; jumlah akhir ditetapkan pemberi kerja, BPJS, Bea Cukai, Samsat, atau DJP.
