---
title: "Kalkulator THR karyawan"
canonical: https://panduanwarga.org/kalkulator/thr/
language: id-ID
reviewed: 2026-09-25
reviewed-by: "Kaiser Khan (https://panduanwarga.org/tentang/kaiser-khan/)"
publisher: "Panduan Warga (independen; bukan situs pemerintah)"
---

# Kalkulator THR karyawan

**Berapa THR yang harus saya terima?**

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan upah. Masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan mendapat THR proporsional: masa kerja dibagi 12, dikali satu bulan upah. THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil; pengusaha yang terlambat didenda 5% dari THR.

## Cara THR dihitung

Permenaker 6/2016 mewajibkan pengusaha membayar THR keagamaan kepada pekerja yang sudah bekerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus, baik pekerja tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT). SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2026 menegaskan kembali aturan ini untuk tahun 2026.

Masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat satu bulan upah. Masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan mendapat masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah. Upah sebulan adalah upah bersih tanpa tunjangan, atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Untuk pekerja harian lepas, upah sebulan adalah rata-rata upah 12 bulan terakhir, atau rata-rata selama bekerja bila kurang dari 12 bulan. Untuk pekerja borongan, rata-rata upah 12 bulan terakhir.

THR dibayar sekali setahun sesuai hari raya keagamaan pekerja, paling lambat 7 hari sebelum hari raya, dalam rupiah, dan tidak boleh dicicil. Pekerja tetap yang di-PHK dalam 30 hari sebelum hari raya tetap berhak, tetapi kontrak PKWT yang berakhir sebelum hari raya tidak.

`Masa kerja ≥ 12 bulan: THR = 1 × upah sebulan
Masa kerja 1–<12 bulan: THR = masa kerja ÷ 12 × upah sebulan
Masa kerja < 1 bulan: tidak berhak THR`

## Contoh perhitungan

Upah pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000 (uang makan harian yang bergantung pada kehadiran tidak dihitung).

Contoh THR dengan upah sebulan Rp6.000.000

| Masa kerja | Perhitungan | THR |
| --- | --- | --- |
| 3 bulan | 3 ÷ 12 × Rp6.000.000 | Rp1.500.000 |
| 8 bulan | 8 ÷ 12 × Rp6.000.000 | Rp4.000.000 |
| 12 bulan atau lebih | 1 × Rp6.000.000 | Rp6.000.000 |

## Batasan kalkulator

- Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB yang lebih baik tetap berlaku.
- Peraturan tidak merinci cara menghitung bulan yang belum penuh; kalkulator memakai jumlah bulan penuh yang Anda isi.
- THR bagi ASN, TNI, dan Polri diatur tersendiri dan tidak dihitung di sini.
- THR yang dibayar ikut dipotong PPh 21 pada bulan diterima; lihat kalkulator PPh 21.

## Pertanyaan yang sering diajukan

### Apakah pekerja kontrak (PKWT) dapat THR?

Ya. Permenaker 6/2016 memberi hak THR kepada pekerja PKWTT maupun PKWT yang masa kerjanya paling sedikit satu bulan terus-menerus. Namun kontrak PKWT yang sudah berakhir sebelum hari raya tidak berhak.

### Baru kerja 3 bulan, berapa THR-nya?

3 ÷ 12 × upah sebulan. Dengan upah Rp6.000.000, THR-nya Rp1.500.000.

### Kapan paling lambat THR dibayar?

Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (H-7). SE Menaker 2026 menegaskan THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

### Apa sanksi jika perusahaan terlambat membayar THR?

Pengusaha dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar, dan denda itu tidak menghapus kewajiban membayar THR.

### Apakah THR kena pajak?

Ya. THR termasuk penghasilan tidak teratur yang ditambahkan ke bruto pada bulan dibayar dan dipotong PPh 21 dengan tarif TER bulan itu.

## Panduan terkait

- [THR keagamaan: siapa berhak, cara hitung, batas H-7, dan cara lapor](https://panduanwarga.org/panduan/thr-keagamaan/)
- [BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan: manfaat, iuran, cara daftar](https://panduanwarga.org/panduan/jaminan-sosial-indonesia/)
- [Kena PHK? Cara cek dan klaim JKP melalui SIAPKerja](https://panduanwarga.org/panduan/klaim-jkp-phk/)

## Sumber dan pemeriksaan

1. [SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2026 - JDIH Kemnaker](https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/2983/surat-edaran-menteri-nomor-3-tahun-2026) (diakses 2026-09-25)
2. [SE Menaker 3/2026 PDF](https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2026senaker003.pdf) (diakses 2026-09-25)
3. [Permenaker 6/2016 - JDIH Kemnaker](https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/1207/peraturan-menteri-ketenagakerjaan-nomor-6-tahun-2016) (diakses 2026-09-25)
4. [Permenaker 6/2016 - JDIH BPK](https://peraturan.bpk.go.id/Details/146101/permenaker-no-6-tahun-2016) (diakses 2026-09-25)

---

Sumber: Panduan Warga, https://panduanwarga.org/kalkulator/thr/ (diperiksa 2026-09-25). Hanya perkiraan; jumlah akhir ditetapkan pemberi kerja, BPJS, Bea Cukai, Samsat, atau DJP.
