---
title: "Pajak kendaraan Bengkulu 2026: tarif, cek online, dan cara bayar"
canonical: https://panduanwarga.org/pajak-kendaraan/bengkulu/
language: id-ID
reviewed: 2026-10-01
status-date: 2026-10-01
reviewed-by: "Kaiser Khan (https://panduanwarga.org/tentang/kaiser-khan/)"
publisher: "Panduan Warga (independen; bukan situs pemerintah)"
---

# Pajak kendaraan Bengkulu 2026: tarif, cek online, dan cara bayar

**Berapa pajak kendaraan di Bengkulu, dan bagaimana cara cek serta bayarnya?**

Tarif PKB Bengkulu 1% untuk kendaraan pertama, tanpa tarif progresif, ditambah opsen 66% untuk kabupaten/kota. Cek tagihan lewat PUSAKO Info Pajak Kendaraan Bermotor, lalu bayar pajak tahunan di sana atau lewat aplikasi nasional SIGNAL. Keterlambatan dikenai bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan.

## Tarif pajak kendaraan Bengkulu

Tarif PKB Bengkulu (peraturan daerah) dan tarif gabungan dengan opsen 66%

| Kepemilikan | Tarif PKB | PKB + opsen |
| --- | --- | --- |
| Kendaraan pertama | 1% | 1,66% |

## Cara cek dan bayar pajak kendaraan Bengkulu online

Cek lewat PUSAKO milik Bapenda Bengkulu di https://pusako.bengkuluprov.go.id/infopajak: awalan BD sudah terisi; masukkan nomor dan huruf pelat serta 5 digit terakhir nomor rangka, lalu centang reCAPTCHA untuk melihat tagihan PKB (ada pilihan untuk melihat info BBNKB). Layanan ini tidak menerima pembayaran. Bayar di kantor Samsat (Samsat Induk di 10 kabupaten/kota, Samsat Desa, Samsat Keliling - jadwal di https://pusako.bengkuluprov.go.id/samling -, Samsat Virtu, MPP, Samsat Corner, atau Drive Thru) dengan membawa e-KTP asli pemilik, STNK asli, dan bukti pelunasan PKB (SKPD) tahun terakhir; PKB dapat dibayar sejak 3 bulan sebelum jatuh tempo. Pemilik perorangan juga dapat cek dan bayar online lewat aplikasi SIGNAL (Korlantas) yang mencantumkan Bengkulu. Sejak 26 April 2026 PKB tahunan juga dapat dibayar tanpa KTP pemilik pertama, dengan STNK asli, KTP yang menguasai kendaraan, dan surat pernyataan segera balik nama pada tahun berikutnya.

- [SIGNAL (Samsat Digital Nasional)](https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id): Aplikasi Samsat nasional untuk membayar PKB tahunan dan SWDKLLJ secara online; Bengkulu termasuk 27 provinsi yang dilayani, dan Bapenda Bengkulu menyebut 'Aplikasi SIGNAL' sebagai kanal pembayaran. Diterbitkan di Google Play oleh Korlantas Polri - Pembina Samsat Nasional (diperbarui 22 Jul 2026), khusus kendaraan milik perorangan.
- [PUSAKO Info Pajak Kendaraan Bermotor (web)](https://pusako.bengkuluprov.go.id/infopajak): Layanan cek pajak milik Bapenda Bengkulu yang ditautkan dari situs Bapenda sebagai 'Info Pajak Kendaraan': masukkan nomor dan huruf pelat BD serta 5 digit terakhir nomor rangka, lalu centang reCAPTCHA untuk melihat tagihan PKB; ada pilihan untuk melihat info BBNKB. Hanya menampilkan tagihan; pembayaran dilakukan di Samsat atau lewat SIGNAL. Tidak ditemukan aplikasi Bapenda Bengkulu di Google Play.

## Pemutihan dan keringanan pajak kendaraan Bengkulu 2026

**Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 (Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda PKB, Diskon 50% PKB Mutasi Masuk).** Berlaku 1 Mei 2026–30 September 2026 dan sudah berakhir.

Program Pemutihan PKB Tahun 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor N.97.BAPENDA Tahun 2026, diperpanjang dengan Keputusan Gubernur Nomor R.367.BAPENDA Tahun 2026: seluruh tunggakan pokok PKB sampai tahun pajak sebelum tahun berjalan dibebaskan, seluruh sanksi administratif PKB (denda keterlambatan dan/atau bunga) dibebaskan, sehingga cukup membayar PKB tahun berjalan; kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi mendapat pengurangan 50% pokok PKB tahun berjalan. Berlaku 1 Mei (diskon mutasi masuk sejak 1 April) sampai 31 Agustus 2026, diperpanjang sampai 30 September 2026. Program berakhir 30 September 2026, dan Bapenda menyatakan tidak ada lagi pemutihan setelah tanggal itu.

Dasar hukum: Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor N.97.BAPENDA Tahun 2026 (signed March 2026; Diktum KEDUA and KETIGA), issued under Pergub Bengkulu Nomor 19 Tahun 2025, as amended by Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor R.367.BAPENDA Tahun 2026 (26 August 2026; extension from 1 to 30 September 2026). [Pengumuman resmi](https://bapenda.bengkuluprov.go.id/informasipublik/keputusan_gubernur)

### Keringanan lain tahun 2026

- Keputusan Gubernur K.654.BAPENDA Tahun 2025 memperpanjang keringanan dan/atau pengurangan pokok PKB, opsen PKB, BBNKB, opsen BBNKB, dan PBBKB berdasarkan Keputusan Gubernur I.393.BAPENDA Tahun 2025 untuk 1 Januari-30 Juni 2026 (sudah berakhir). Besaran pengurangannya tidak ditemukan.
- Sejak 1 April 2026 (Perda 1/2026) tarif PKB 1%, turun dari 1,2%, untuk tahun pajak 2026 dan seterusnya, tanpa tarif progresif untuk kendaraan berikutnya.
- Surat Edaran Gubernur B.900.1.13.1/429/BAPENDA.III/2026 (26 April 2026): PKB tahunan dapat dibayar tanpa KTP pemilik pertama, dengan STNK asli, KTP yang menguasai kendaraan, dan surat pernyataan segera balik nama pada tahun berikutnya. Ini kemudahan administrasi, bukan pengurangan pajak.
- 'Apresiasi Emas 2026' oleh Tim Pembina Samsat (diinisiasi Jasa Raharja): wajib pajak yang membayar PKB pada Maret-30 Juni 2026 tanpa tunggakan diikutkan undian; 5 pemenang menerima emas 1-5 gram pada 26 Agustus 2026. Ini hadiah, bukan pengurangan pajak.
- Pengecualian tetap: kendaraan berbasis energi terbarukan bukan objek PKB menurut Perda 7/2023 Pasal 3 ayat (3) huruf d.

## Denda telat bayar pajak kendaraan Bengkulu

Keterlambatan PKB dikenai bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh; ketentuan yang sama berlaku untuk opsen. SWDKLLJ Jasa Raharja memiliki denda sendiri sebesar 25% sampai 100% dari sumbangan tahunan, paling banyak Rp100.000. (Dasar provinsi: Pergub Bengkulu Nomor 24 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PKB, BBNKB, PAB dan PAP (promulgated 27 August 2025), Pasal 6 ayat (1): a taxpayer who does not pay on time incurs 'sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan' of the unpaid or underpaid tax, counted from the due date to the payment date, for at most 24 months, part of a month counted as a full month, billed by STPD; Pasal 6 ayat (2) applies it to all types of vehicle registration; Pasal 68 ayat (3) repeats 1% per month, max 24 months, for STPD bills. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 (as amended by Perda Nomor 1 Tahun 2026) sets no PKB late-payment rate itself and leaves collection procedure to a Peraturan Gubernur (Pasal 84 ayat (2)). Pergub 24/2025 Pasal 14 ayat (2): PKB principal and sanctions owed before the Pergub and opsen PKB took effect are calculated under UU 28/2009. No extra surcharge applies to the annual PKB; the 25%/100% increases in Pergub Pasal 67 concern SKPDKB/SKPDKBT audit assessments..)

## Pertanyaan yang sering diajukan

### Bagaimana cara cek pajak kendaraan di Bengkulu secara online?

Buka https://pusako.bengkuluprov.go.id/infopajak (layanan resmi Bapenda Bengkulu), isi nomor dan huruf pelat BD serta 5 digit terakhir nomor rangka, lalu centang reCAPTCHA untuk melihat tagihan PKB. Pembayaran dilakukan di kantor Samsat, Samsat Desa, Samsat Keliling, Samsat Virtu, MPP, Samsat Corner, atau Drive Thru dengan e-KTP asli, STNK asli, dan SKPD tahun terakhir. Pemilik perorangan juga bisa cek dan bayar lewat aplikasi SIGNAL.

### Berapa tarif PKB di Bengkulu dan apakah ada pajak progresif?

Menurut Perda Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 6 sebagaimana diubah Perda Nomor 1 Tahun 2026 (berlaku 1 April 2026), tarif PKB 1% untuk kendaraan pertama dan seterusnya, berlaku untuk pembayaran tahun pajak 2026 dan seterusnya setelah Perda itu ditetapkan; sebelumnya 1,2%. Tidak ada pajak progresif: kendaraan kedua dan seterusnya juga 1%. Angkutan umum, angkutan karyawan dan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, serta kendaraan pemerintah dan pemerintah daerah dikenai 0,5%. Di atas PKB dikenakan opsen PKB 66% untuk kabupaten/kota, dipungut bersamaan dengan PKB.

### Apakah ada pemutihan pajak kendaraan Bengkulu tahun 2026?

Ada, tetapi sudah berakhir pada 30 September 2026, dan Bapenda menyatakan tidak ada lagi pemutihan setelah tanggal itu. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor N.97.BAPENDA Tahun 2026 yang diperpanjang dengan Keputusan Gubernur Nomor R.367.BAPENDA Tahun 2026, seluruh tunggakan pokok PKB sampai tahun pajak sebelum tahun berjalan dan seluruh sanksi administratif PKB dibebaskan, dan kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi mendapat pengurangan 50% pokok PKB tahun berjalan. Sejak 1 April 2026 tarif PKB Bengkulu 1% tanpa tarif progresif.

### Berapa denda telat bayar PKB di Bengkulu?

Perda 7/2023 menyerahkan tata cara pemungutan kepada Peraturan Gubernur. Pergub Bengkulu Nomor 24 Tahun 2025 Pasal 6 ayat (1) menetapkan sanksi bunga 1% per bulan dari pajak yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran, paling lama 24 bulan, bagian bulan dihitung satu bulan penuh, ditagih dengan STPD. Tunggakan dari masa sebelum aturan baru dihitung menurut UU 28/2009 (Pasal 14 ayat (2)). Sampai 30 September 2026 seluruh sanksi PKB dibebaskan lewat program pemutihan. Kendaraan yang menunggak lebih dari 10 tahun berstatus non-efektif sementara sejak 1 September 2026 dan aktif kembali bila pajaknya dibayar.

## Sumber resmi

1. [Perda Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (JDIH BPK, detail)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/282127/perda-prov-bengkulu-no-7-tahun-2023) (diakses 2026-09-25)
2. [Perda Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023, PDF (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/341067/2023pd0017007.pdf) (diakses 2026-09-25)
3. [Perda Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 (JDIH BPK, detail)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/350436/perda-prov-bengkulu-no-1-tahun-2026) (diakses 2026-09-25)
4. [Perda Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2026, PDF (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/414172/2026pd0017001.pdf) (diakses 2026-09-25)
5. [Bapenda Bengkulu: daftar Peraturan Daerah (Perda 1/2026, Perda 7/2023)](https://bapenda.bengkuluprov.go.id/informasipublik/peraturan_daerah) (diakses 2026-09-25)
6. [Pergub Bengkulu Nomor 24 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PKB, BBNKB, PAB dan PAP (JDIH Provinsi Bengkulu, detail)](https://jdih.bengkuluprov.go.id/produk-hukum/peraturan-gubernur-bengkulu-nomor-24-tahun-2025-tentang-petunjuk-pelaksanaan-pemungutan-pajak-kendaraan-bermotor-bea-bal-0f5eef) (diakses 2026-09-25)
7. [Pergub Bengkulu Nomor 24 Tahun 2025, PDF (JDIH Provinsi Bengkulu)](https://jdih.bengkuluprov.go.id/storage/documents/XAe15MswivLFxxtr6yu2adElaASFMj8R4uw1Ghvr.pdf) (diakses 2026-09-25)
8. [Pergub Bengkulu Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB (JDIH Provinsi Bengkulu, detail)](https://jdih.bengkuluprov.go.id/produk-hukum/peraturan-gubernur-bengkulu-nomor-32-tahun-2024-tentang-pemungutan-opsen-pajak-kendaraan-bermotor-dan-opsen-bea-balik-na-8f8a66) (diakses 2026-09-25)
9. [Pergub Bengkulu Nomor 32 Tahun 2024, PDF (JDIH Provinsi Bengkulu)](https://jdih.bengkuluprov.go.id/storage/documents/2024pg0017032.pdf) (diakses 2026-09-25)
10. [Bapenda Bengkulu: Pajak Kendaraan Bermotor (tarif, masa pajak, denda)](https://bapenda.bengkuluprov.go.id/pajak/pkb) (diakses 2026-09-25)
11. [Bapenda Bengkulu: daftar Keputusan Gubernur (N.97, R.367, E.328 Tahun 2026; K.654 Tahun 2025)](https://bapenda.bengkuluprov.go.id/informasipublik/keputusan_gubernur) (diakses 2026-09-25)
12. [Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor N.97.BAPENDA Tahun 2026 (pemutihan PKB 2026), PDF (Bapenda)](https://bapenda.bengkuluprov.go.id/public/assets/doc/uu/1779080375_fac05a2971b4822b52ac.pdf) (diakses 2026-09-25)
13. [Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor R.367.BAPENDA Tahun 2026 (perpanjangan sampai 30 September 2026), PDF (Bapenda)](https://bapenda.bengkuluprov.go.id/public/assets/doc/uu/1788399103_4c47361b8dcf62173c5a.pdf) (diakses 2026-09-25)
14. [Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.654.BAPENDA Tahun 2025 (perpanjangan keringanan pokok PKB 1 Januari-30 Juni 2026), PDF (Bapenda)](https://bapenda.bengkuluprov.go.id/public/assets/doc/uu/1779080021_883b1441e2c08c7f74c1.pdf) (diakses 2026-09-25)
15. [Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor B.900.1.13.1/429/BAPENDA.III/2026 tentang Pembayaran PKB Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama (26 April 2026), PDF (Bapenda)](https://bapenda.bengkuluprov.go.id/public/assets/doc/uu/1778638119_4448920b387750a870dc.pdf) (diakses 2026-09-25)
16. [Surat Edaran Plt. Kepala Bapenda Nomor B.900.1.13.1/5/BAPENDA.III.I/2024 tentang Penerapan Tarif PKB, BBNKB, Opsen PKB (5 Desember 2024), PDF (Bapenda)](https://bapenda.bengkuluprov.go.id/public/assets/doc/uu/1778638018_82b76dcc321936c4e545.pdf) (diakses 2026-09-25)
17. [Bapenda Bengkulu: Gubernur Helmi Hasan luncurkan program diskon 50 persen pajak kendaraan luar daerah (30 Maret 2026)](https://bapenda.bengkuluprov.go.id/berita/detail/gubernur-helmi-hasan-resmi-luncurkan-program-diskon-50-persen-pajak-kendaraan-luar-daerah) (diakses 2026-09-25)
18. [Bapenda Bengkulu: Ajak masyarakat manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 (12 Mei 2026)](https://bapenda.bengkuluprov.go.id/berita/detail/bapenda-provinsi-bengkulu-ajak-masyarakat-manfaatkan-program-pemutihan-pajak-kendaraan-2026) (diakses 2026-09-25)
19. [Bapenda Bengkulu: Launching Pemutihan PKB dan Apresiasi Emas 2026 (13 Mei 2026)](https://bapenda.bengkuluprov.go.id/berita/detail/launching-pemutihan-pkb-dan-apresiasi-emas-bagi-wajib-pajak-patuh-tahun-2026) (diakses 2026-09-25)
20. [Bapenda Bengkulu: 24.786 kendaraan manfaatkan program pemutihan (10 Juni 2026)](https://bapenda.bengkuluprov.go.id/berita/detail/program-pemutihan-pajak-disambut-antusias-24786-kendaraan-manfaatkan-kebijakan-pemprov-bengkulu) (diakses 2026-09-25)
21. [Bapenda Bengkulu: Rapat evaluasi program pemutihan PKB dengan para bupati (14 Juli 2026)](https://bapenda.bengkuluprov.go.id/berita/detail/rapat-evaluasi-program-pemutihan-pkb-pemprov-bengkulu-perkuat-sinergi-dengan-bupati-se-provinsi) (diakses 2026-09-25)
22. [Bapenda Bengkulu: Tunggakan 10 tahun ke atas berstatus non-efektif sementara mulai 1 September 2026 (10 Agustus 2026)](https://bapenda.bengkuluprov.go.id/berita/detail/tunggak-pajak-kendaraan-10-tahun-ke-atas-mulai-1-september-2026-berstatus-non-efektif-sementara) (diakses 2026-09-25)
23. [Bapenda Bengkulu: Jelang pemutihan berakhir, Keputusan Gubernur N.97 (27 Agustus 2026)](https://bapenda.bengkuluprov.go.id/berita/detail/jelang-pemutihan-berakhir-setiap-hari-ribuan-wajib-pajak-datangi-samsat-bapenda-siap-bekerja-keras) (diakses 2026-09-25)
24. [Bapenda Bengkulu: Apresiasi Emas 2026 bagi wajib pajak patuh (28 Agustus 2026)](https://bapenda.bengkuluprov.go.id/berita/detail/bayar-pajak-tepat-waktu-wajib-pajak-patuh-diguyur-emas) (diakses 2026-09-25)
25. [Bapenda Bengkulu: Pemutihan PKB diperpanjang hingga 30 September 2026 (31 Agustus 2026)](https://bapenda.bengkuluprov.go.id/berita/detail/pemutihan-pkb-diperpanjang-hingga-30-september-2026-bapenda-jangan-tunggu-ini-kesempatan-terakhir) (diakses 2026-09-25)
26. [Bapenda Bengkulu: Bank Mandiri perluas kanal pembayaran PKB, masih dikoordinasikan (10 September 2026)](https://bapenda.bengkuluprov.go.id/berita/detail/bapenda-bengkulu-perkuat-digitalisasi-pembayaran-pkb-gandeng-bank-mandiri-perluas-kanal-transaksi) (diakses 2026-09-25)
27. [Bapenda Bengkulu: Tinggal hitungan hari, batas akhir pemutihan dan diskon mutasi masuk 30 September 2026 (16 September 2026)](https://bapenda.bengkuluprov.go.id/berita/detail/tinggal-hitungan-hari-tim-pembina-samsat-provinsi-bengkulu-perkuat-koordinasi-pemutihan-pkb-masyarakat-diminta-segera-manfaatkan-keringanan) (diakses 2026-09-25)
28. [Bapenda Bengkulu: Mengenal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (5 Januari 2025)](https://bapenda.bengkuluprov.go.id/berita/detail/mengenal-opsen-pajak-kendaraan-bermotor-pasca-berlaku-uu-nomor-1-tahun-2022) (diakses 2026-09-25)
29. [Bapenda Bengkulu: Samsat Induk (syarat pembayaran PKB)](https://bapenda.bengkuluprov.go.id/layanan/uptd) (diakses 2026-09-25)
30. [PUSAKO Bapenda Bengkulu: Info Pajak Kendaraan Bermotor](https://pusako.bengkuluprov.go.id/infopajak) (diakses 2026-09-25)
31. [PUSAKO Bapenda Bengkulu: jadwal Samsat Keliling](https://pusako.bengkuluprov.go.id/samling) (diakses 2026-09-25)
32. [Google Play: SIGNAL - Samsat Digital Nasional](https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id) (diakses 2026-09-25)

---

Sumber: Panduan Warga, https://panduanwarga.org/pajak-kendaraan/bengkulu/ (diperiksa 2026-10-01; status program per 2026-10-01). Informasi umum, bukan nasihat hukum atau keuangan; Bapenda provinsi dan notice Samsat yang berlaku.
