---
title: "Pajak kendaraan Kepulauan Bangka Belitung 2026: tarif, cek online, dan cara bayar"
canonical: https://panduanwarga.org/pajak-kendaraan/kepulauan-bangka-belitung/
language: id-ID
reviewed: 2026-09-25
status-date: 2026-10-01
reviewed-by: "Kaiser Khan (https://panduanwarga.org/tentang/kaiser-khan/)"
publisher: "Panduan Warga (independen; bukan situs pemerintah)"
---

# Pajak kendaraan Kepulauan Bangka Belitung 2026: tarif, cek online, dan cara bayar

**Berapa pajak kendaraan di Kepulauan Bangka Belitung, dan bagaimana cara cek serta bayarnya?**

Tarif PKB Kepulauan Bangka Belitung 1% untuk kendaraan pertama, tanpa tarif progresif, ditambah opsen 66% untuk kabupaten/kota. Cek dan bayar pajak tahunan lewat aplikasi nasional SIGNAL atau di kantor Samsat. Keterlambatan dikenai kenaikan 25% dari pajak terutang ditambah bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan (Pergub Babel 30/2024); pastikan jumlahnya di Samsat. Program keringanan 2026: 1 Agustus 2026–31 Oktober 2026.

## Tarif pajak kendaraan Kepulauan Bangka Belitung

Tarif PKB Kepulauan Bangka Belitung (peraturan daerah) dan tarif gabungan dengan opsen 66%

| Kepemilikan | Tarif PKB | PKB + opsen |
| --- | --- | --- |
| Kendaraan pertama | 1% | 1,66% |

## Cara cek dan bayar pajak kendaraan Kepulauan Bangka Belitung online

Situs Bakuda Babel (https://bakuda.babelprov.go.id/) tidak menyediakan cek pajak kendaraan online, dan aplikasi milik Bakuda tidak ditemukan di Google Play. Jalur online resmi adalah aplikasi SIGNAL dari Korlantas (https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id) yang mencantumkan Bangka Belitung: daftarkan diri dan data kepemilikan kendaraan (hanya milik perorangan, bukan badan hukum) untuk melihat tagihan PKB dan SWDKLLJ lalu membayar lewat Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, atau Bank Pembangunan Daerah; dokumen digital e-TBPKP, e-KD, dan e-Pengesahan diterbitkan. Selain itu, bayar di kantor Samsat, Samsat Drive Thru, atau layanan Samsat Keliling dan Samsat Setempoh yang jadwalnya diumumkan Bakuda di https://bakuda.babelprov.go.id/pengumuman_index.

- [SIGNAL (Samsat Digital Nasional)](https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id): Aplikasi Samsat nasional untuk membayar PKB tahunan dan SWDKLLJ secara online; Bangka Belitung termasuk 27 provinsi yang dilayani. Diterbitkan di Google Play oleh Korlantas Polri - Pembina Samsat Nasional (diperbarui 22 Juli 2026), khusus kendaraan milik perorangan. Aplikasi milik Bakuda Babel sendiri tidak ditemukan di Google Play.

## Pemutihan dan keringanan pajak kendaraan Kepulauan Bangka Belitung 2026

**Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka HUT ke-81 RI.** Sedang berlaku 1 Agustus 2026–31 Oktober 2026.

Program Pemutihan Denda PKB dalam rangka HUT ke-81 RI berlaku 1 Agustus-31 Oktober 2026 di kantor Samsat dan Samsat Keliling se-Bangka Belitung: denda PKB, denda SWDKLLJ, dan BBNKB II dibebaskan. Pengumuman resmi tidak menyebut potongan pokok PKB. Program masih berjalan per 25 September 2026.

[Pengumuman resmi](https://babelprov.go.id/siaran_pers/momen-hut-ke-81-ri-gubernur-hidayat-arsani-bebaskan-denda-pajak-kendaraan-untuk-warga-bangka)

### Keringanan lain tahun 2026

- Bakuda, Polda Babel, dan Jasa Raharja mengadakan undian 'Apresiasi EMAS 2026' bagi wajib pajak yang membayar PKB dan SWDKLLJ tanpa tunggakan pada 1 Maret-30 Juni 2026 (total 10 gram emas untuk 5 pemenang), diundi 30 Juli 2026. Ini hadiah, bukan pengurangan pajak.
- Berlaku tetap pada 2026 berdasarkan Perda 2/2024 (sejak 5 Januari 2025): tidak ada pajak progresif bagi pemilik lebih dari satu kendaraan, dan tidak ada BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya maupun mutasi masuk dari luar provinsi.
- Pengecualian tetap: kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan bukan objek PKB menurut Perda 2/2024 Pasal 5 ayat (3) huruf d.

## Denda telat bayar pajak kendaraan Kepulauan Bangka Belitung

Pergub Babel 30/2024 Pasal 10 ayat (6) mengenakan kenaikan 25% dari pajak terutang ditambah bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh. Kalkulator denda nasional tidak menghitung kenaikan 25% ini, jadi pastikan jumlahnya di Samsat; ketentuan yang sama berlaku untuk opsen. SWDKLLJ Jasa Raharja memiliki denda sendiri sebesar 25% sampai 100% dari sumbangan tahunan, paling banyak Rp100.000. (Dasar provinsi: Pergub Kepulauan Bangka Belitung Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 10 ayat (6): PKB not paid on time incurs 'sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Pajak terutang dan bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan', counted from the due date, for at most 24 months, part of a month counted as a full month, billed by STPD; Pasal 14 ayat (3): an STPD for SKPD tax unpaid after the due date = principal plus interest of 1% per month, max 24 months. Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 95 ayat (2) delegates the sanction procedure to a Peraturan Gubernur (the Perda's own 1%/24-month clause, Pasal 96 ayat (5), concerns corrected self-assessment returns, not PKB)..)

## Pertanyaan yang sering diajukan

### Bagaimana cara cek pajak kendaraan di Bangka Belitung secara online?

Bakuda Babel tidak menyediakan cek pajak online di situsnya. Gunakan aplikasi resmi SIGNAL (Korlantas) yang melayani Bangka Belitung: daftarkan diri dan data kendaraan milik perorangan untuk melihat dan membayar PKB serta SWDKLLJ. Anda juga bisa membayar di kantor Samsat, Samsat Drive Thru, atau Samsat Keliling/Setempoh yang jadwalnya diumumkan di https://bakuda.babelprov.go.id/pengumuman_index.

### Berapa tarif PKB di Bangka Belitung dan apakah ada pajak progresif?

Menurut Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 8, tarif PKB 1% untuk kendaraan pertama dan seterusnya milik orang pribadi, 1,2% untuk kendaraan milik badan, dan 0,5% untuk angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, serta kendaraan pemerintah. Tidak ada pajak progresif sejak ketentuan PKB baru berlaku 5 Januari 2025. Di atas PKB dikenakan opsen PKB 66% dari PKB untuk kabupaten/kota.

### Apakah ada pemutihan pajak kendaraan Bangka Belitung tahun 2026?

Ada. Pemprov Babel menggelar Program Pemutihan Denda PKB dalam rangka HUT ke-81 RI pada 1 Agustus-31 Oktober 2026 di kantor Samsat dan Samsat Keliling. Yang dibebaskan: denda PKB, denda SWDKLLJ, dan BBNKB II; pengumuman resmi tidak menyebut potongan pokok PKB. Program masih berjalan per 25 September 2026; pantau akun resmi Bakuda (@humas_bakuda) untuk perubahan.

### Berapa denda telat bayar PKB di Bangka Belitung?

Perda 2/2024 menyerahkan tata cara sanksi kepada Peraturan Gubernur. Pergub Kepulauan Bangka Belitung Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 10 ayat (6) menetapkan sanksi kenaikan 25% dari pajak terutang dan bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan, bagian bulan dihitung penuh, ditagih dengan STPD; Pasal 14 ayat (3) menyebut tagihan STPD berupa pokok ditambah bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan. Selama 1 Agustus-31 Oktober 2026 denda PKB dibebaskan lewat program pemutihan.

## Sumber resmi

1. [JDIH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (halaman dokumen)](https://jdih.babelprov.go.id/peraturan-daerah-provinsi-kepulauan-bangka-belitung-nomor-2-tahun-2024-tentang-pajak-daerah-dan) (diakses 2026-09-25)
2. [Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024, PDF bagian hlm. 1-10 (JDIH Babel)](https://jdih.babelprov.go.id/sites/default/files/produk-hukum/Perda%202%202024-1-10_compressed.pdf) (diakses 2026-09-25)
3. [Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024, PDF bagian hlm. 11-20 (Pasal 8 tarif PKB)](https://jdih.babelprov.go.id/sites/default/files/produk-hukum/Perda%202%202024-11-20_compressed.pdf) (diakses 2026-09-25)
4. [Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024, PDF bagian hlm. 31-40 (Pasal 84 keringanan)](https://jdih.babelprov.go.id/sites/default/files/produk-hukum/Perda%202%202024-31-40_compressed.pdf) (diakses 2026-09-25)
5. [Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024, PDF bagian hlm. 41-50 (Pasal 95-99 sanksi, peralihan, penutup)](https://jdih.babelprov.go.id/sites/default/files/produk-hukum/Perda%202%202024-41-50_compressed.pdf) (diakses 2026-09-25)
6. [JDIH Babel: daftar Peraturan Daerah (pencarian 'pajak daerah', 2023-2026)](https://jdih.babelprov.go.id/data?title=pajak+daerah) (diakses 2026-09-25)
7. [JDIH BPK: peraturan Provinsi Bangka Belitung tahun 2025](https://peraturan.bpk.go.id/Search?entitas=21&tahun=2025) (diakses 2026-09-25)
8. [JDIH BPK: peraturan Provinsi Bangka Belitung tahun 2026](https://peraturan.bpk.go.id/Search?entitas=21&tahun=2026) (diakses 2026-09-25)
9. [JDIH Babel: Pergub Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Jenis Pajak yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah (halaman dokumen)](https://jdih.babelprov.go.id/peraturan-gubernur-kepulauan-bangka-belitung-nomor-30-tahun-2024-tentang-tata-cara-pelaksanaan) (diakses 2026-09-25)
10. [Pergub Kepulauan Bangka Belitung Nomor 30 Tahun 2024, PDF (JDIH Babel)](https://jdih.babelprov.go.id/sites/default/files/produk-hukum/2024pg0019030.pdf) (diakses 2026-09-25)
11. [JDIH BPK: Pergub Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah](https://peraturan.bpk.go.id/Details/321462/pergub-prov-bangka-belitung-no-2-tahun-2025) (diakses 2026-09-25)
12. [Pergub Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2025, PDF (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/383206/Pergub%20Nomor%202%20tahun%202025%20tentang%20Tata%20Cara%20Pelaksanaan%20Pemungutan%20Pajak%20Daerah.pdf) (diakses 2026-09-25)
13. [JDIH BPK: Pergub Kepulauan Bangka Belitung Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administratif BBNKB dan PKB](https://peraturan.bpk.go.id/Details/315463/pergub-prov-bangka-belitung-no-24-tahun-2024) (diakses 2026-09-25)
14. [Pergub Kepulauan Bangka Belitung Nomor 24 Tahun 2024, PDF (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/376543/Pergub%20Nomor%2024%20Tahun%202024%20Tentang%20Pembebasan%20Pokok%20Pajak%20dan%20Sanksi%20Administratif%20Bea%20balik%20nama%20kendaraan%20bermotor%20dan%20pajak%20kendaraan%20bermotor.pdf) (diakses 2026-09-25)
15. [JDIH Babel: Peraturan Gubernur tahun 2026](https://jdih.babelprov.go.id/data?field_kategori_tid=14&field_tahun_value=2026) (diakses 2026-09-25)
16. [JDIH Babel: Keputusan Gubernur tahun 2026](https://jdih.babelprov.go.id/data?field_kategori_tid=27&field_tahun_value=2026) (diakses 2026-09-25)
17. [JDIH Babel: Keputusan DPRD Nomor 188.4/2/DPRD/2026 (perubahan Propemperda 2026)](https://jdih.babelprov.go.id/keputusan-dewan-perwakilan-rakyat-daerah-provinsi-kepulauan-bangka-belitung-nomor-18842dprd2026) (diakses 2026-09-25)
18. [Keputusan DPRD Nomor 188.4/2/DPRD/2026, PDF lampiran Propemperda 2026](https://jdih.babelprov.go.id/sites/default/files/produk-hukum/SK%20PROPEMPERDA%20PERUBAHAN%20ATAS%20TA%202026.pdf) (diakses 2026-09-25)
19. [JDIH Kota Pangkalpinang: Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah](https://jdih.pangkalpinangkota.go.id/dokumen/view?id=822) (diakses 2026-09-25)
20. [Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024, PDF (opsen PKB 66%)](https://jdih.pangkalpinangkota.go.id/common/dokumen/2024pd1907001.pdf) (diakses 2026-09-25)
21. [Pemprov Babel (siaran pers, 1 Agustus 2026): Momen HUT ke-81 RI, Gubernur Hidayat Arsani Bebaskan Denda Pajak Kendaraan untuk Warga Bangka Belitung](https://babelprov.go.id/siaran_pers/momen-hut-ke-81-ri-gubernur-hidayat-arsani-bebaskan-denda-pajak-kendaraan-untuk-warga-bangka) (diakses 2026-09-25)
22. [Pemprov Babel (siaran pers, 31 Januari 2025): Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah ke BN, Kini Bebas Biaya](https://babelprov.go.id/siaran_pers/mutasi-kendaraan-dari-luar-daerah-ke-bn-kini-bebas-biaya) (diakses 2026-09-25)
23. [Pemprov Babel (siaran pers, 30 April 2025): Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan](https://babelprov.go.id/siaran_pers/berlakukan-pemutihan-pajak-kendaraan-gubernur-kita-butuh-pad-tapi-ringankan-beban-masyarakat) (diakses 2026-09-25)
24. [Pemprov Babel (siaran pers, 1 September 2025): Pemprov Babel Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan](https://babelprov.go.id/siaran_pers/pemprov-babel-kembali-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan-gubernur-hidayat-dorong-pbbkb-pangkalpinang) (diakses 2026-09-25)
25. [Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: beranda](https://bakuda.babelprov.go.id/) (diakses 2026-09-25)
26. [Bakuda Babel: Layanan Publik (Samsat Keliling, Samsat Setempoh, Samsat Drive Thru)](https://bakuda.babelprov.go.id/layanan) (diakses 2026-09-25)
27. [Bakuda Babel: Pengumuman (jadwal Samsat Keliling dan Setempoh)](https://bakuda.babelprov.go.id/pengumuman_index) (diakses 2026-09-25)
28. [Bakuda Babel: Apresiasi EMAS Untuk Wajib Pajak Patuh 2026 (13 Maret 2026)](https://bakuda.babelprov.go.id/pengumuman_detil/apresiasi-emas-untuk-wajib-pajak-patuh-2026) (diakses 2026-09-25)
29. [Bakuda Babel: poster Program Keringanan Pajak Kendaraan / Apresiasi EMAS 2026](https://apps-bakuda.babelprov.go.id/sites/default/files/images/pengumuman/apresiasi-emas-2026.jpg) (diakses 2026-09-25)
30. [Samsat Sungailiat (UPT Bakuda Kab. Bangka): Pengundian Apresiasi EMAS 2026, 30 Juli 2026](https://samsat-sungailiat.babelprov.go.id/content/kegiatan-pengundian-apresiasi-emas-2026-yang-dihadiri-gubernur-kepulauan-bangka-belitung) (diakses 2026-09-25)
31. [Google Play: SIGNAL - Samsat Digital Nasional](https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id) (diakses 2026-09-25)
32. [X: Samsat Digital Nasional (SIGNAL), 28 Agustus 2026, Program Pemutihan PKB Bangka Belitung](https://x.com/SamsatDigital/status/2093159458369389042) (diakses 2026-09-25)

---

Sumber: Panduan Warga, https://panduanwarga.org/pajak-kendaraan/kepulauan-bangka-belitung/ (diperiksa 2026-09-25; status program per 2026-10-01). Informasi umum, bukan nasihat hukum atau keuangan; Bapenda provinsi dan notice Samsat yang berlaku.
