---
title: "Pajak kendaraan Papua Barat 2026: tarif, cek online, dan cara bayar"
canonical: https://panduanwarga.org/pajak-kendaraan/papua-barat/
language: id-ID
reviewed: 2026-09-25
status-date: 2026-10-01
reviewed-by: "Kaiser Khan (https://panduanwarga.org/tentang/kaiser-khan/)"
publisher: "Panduan Warga (independen; bukan situs pemerintah)"
---

# Pajak kendaraan Papua Barat 2026: tarif, cek online, dan cara bayar

**Berapa pajak kendaraan di Papua Barat, dan bagaimana cara cek serta bayarnya?**

Tarif PKB Papua Barat 1,07% untuk kendaraan pertama, lalu 2% sampai 5% untuk kendaraan kedua dan seterusnya, ditambah opsen 66% untuk kabupaten/kota. Cek dan bayar tagihan di kantor Samsat. Keterlambatan dikenai bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan. Program keringanan 2026: 1 Juli 2026–31 Oktober 2026.

## Tarif pajak kendaraan Papua Barat

Tarif PKB Papua Barat (peraturan daerah) dan tarif gabungan dengan opsen 66%

| Kepemilikan | Tarif PKB | PKB + opsen |
| --- | --- | --- |
| Kendaraan pertama | 1,07% | 1,776% |
| Kendaraan ke-2 | 2% | 3,32% |
| Kendaraan ke-3 | 3% | 4,98% |
| Kendaraan ke-4 | 4% | 6,64% |
| Kendaraan ke-5 dan seterusnya | 5% | 8,3% |

Menurut Perda 1/2024 Pasal 7 ayat (1) huruf b, tarif progresif (2%, 3%, 4%, dan 5% untuk kepemilikan kedua, ketiga, keempat, serta kelima dan seterusnya) berlaku atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan kedua dan seterusnya, dengan kepemilikan dihitung berdasarkan nama, NIK dan/atau alamat yang sama (Pasal 7 ayat (3)); Pergub 27/2024 Pasal 8 ayat (3) menambahkan nomor kartu keluarga. Perda dan Pergub tidak menyebut pengecualian untuk sepeda motor, tidak membatasi tarif progresif hanya untuk orang pribadi, dan tidak menghitung urutan kepemilikan per jenis kendaraan. Kendaraan angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, serta kendaraan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dikenai tarif tetap 0,5%. Perda memakai kata 'dapat ditetapkan secara progresif', dan Pergub 27/2024 Pasal 8 ayat (4)-(5) membolehkan Gubernur menunda atau tidak memberlakukan pajak progresif lewat Keputusan Gubernur; keputusan semacam itu tidak ditemukan, tetapi penerapan tarif progresif di loket Samsat juga belum terkonfirmasi.

## Cara cek dan bayar pajak kendaraan Papua Barat online

Kami tidak menemukan layanan cek PKB online resmi untuk Papua Barat. Situs Bapenda (https://bapenda.papuabaratprov.go.id/) memuat regulasi dan keputusan gubernur tetapi tidak menyediakan fitur cek pajak, dan situs Samsat Manokwari (https://samsatmanokwari.papuabaratprov.go.id/) hanya berisi informasi layanan. Aplikasi SIGNAL (Korlantas) belum melayani Papua Barat: daftar di Google Play menyebut 27 provinsi dan Papua Barat tidak termasuk. Aplikasi dan situs pihak ketiga yang menawarkan 'cek pajak Papua Barat' bukan layanan pemerintah. Untuk mengecek dan membayar, datangi kantor Samsat. Poster program Bapenda tahun 2024 menyebut Samsat Manokwari, Manokwari Selatan, Bintuni, Wondama, Kaimana, dan Fak-Fak. Menurut Pergub 27/2024, pembayaran dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat, payment point, Samsat Keliling, dan Samsat Drive Thru.



## Pemutihan dan keringanan pajak kendaraan Papua Barat 2026

**Program Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2026: Pengurangan Pokok PKB dan BBNKB serta Penghapusan Sanksi Denda Administratif PKB (Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 144 Tahun 2026; for Hari Bhayangkara, Indonesian Independence Day and the Papua Barat provincial anniversary).** Sedang berlaku 1 Juli 2026–31 Oktober 2026.

Program relaksasi Pajak Daerah 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 144 Tahun 2026, berlaku 1 Juli-31 Oktober 2026 (masih berjalan): tunggakan PKB tahun ke-6 ke atas dihapus pokok dan sanksi dendanya; tunggakan tahun berjalan sampai tahun ke-5 mendapat pengurangan pokok PKB 10%; denda tunggakan PKB tahun pertama sampai tahun ke-5 dihapus, sedangkan denda PKB tahun berjalan tetap dikenakan sesuai aturan; pembayaran PKB sebelum atau tepat jatuh tempo mendapat insentif 12%; pokok BBNKB dikurangi 10%. SWDKLLJ yang tertunggak tetap wajib dibayar penuh, dan PKB boleh dibayar 3 bulan sebelum jatuh tempo. Keputusan ini tidak menyebut apakah potongan juga berlaku untuk opsen PKB.

Dasar hukum: Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 144 Tahun 2026 (enacted 19 June 2026), issued under Pergub Papua Barat Nomor 27 Tahun 2024 Pasal 90 ayat (3) and Pasal 91. [Pengumuman resmi](https://bapenda.papuabaratprov.go.id/)

### Keringanan lain tahun 2026

- Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 204 Tahun 2026 (24 Agustus 2026) menghapus denda Pajak Alat Berat dan Pajak Air Permukaan untuk tahun pajak sebelumnya dan tahun berjalan sampai 31 Desember 2026. Keputusan ini tidak mencakup PKB.

## Denda telat bayar pajak kendaraan Papua Barat

Keterlambatan PKB dikenai bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh; ketentuan yang sama berlaku untuk opsen. SWDKLLJ Jasa Raharja memiliki denda sendiri sebesar 25% sampai 100% dari sumbangan tahunan, paling banyak Rp100.000. (Dasar provinsi: Pergub Papua Barat Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pajak Daerah di Provinsi Papua Barat, Pasal 13 ayat (2): if PKB is not paid on time, 'sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor', from the due date to the payment date, for at most 24 months, part of a month counted as a full month, billed by STPD. Perda Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024 sets no PKB interest rate itself: Pasal 82 ayat (2) leaves the sanction procedure to a Peraturan Gubernur (the 0.6% per month in Perda Pasal 73 ayat (9) applies only to approved instalments or deferrals). Possible extra charge: Pergub Pasal 13 ayat (1) imposes 'denda sebesar 1% (satu persen) dari pokok PKB terutang setiap bulan keterlambatan' (max 24 months) when the SPOPD registration form is not filed on time (35 days for new, transferred-in or changed vehicles); Pasal 4 ayat (10) says annual renewals are registered without an SPOPD, so this fine should not normally apply to annual renewals, but the text does not say so expressly..)

## Pertanyaan yang sering diajukan

### Bagaimana cara cek pajak kendaraan di Papua Barat secara online?

Kami tidak menemukan layanan cek PKB online resmi untuk Papua Barat. Situs Bapenda Papua Barat tidak punya fitur cek pajak, dan aplikasi SIGNAL belum melayani Papua Barat (hanya 27 provinsi). Aplikasi atau situs 'cek pajak' pihak ketiga bukan layanan resmi. Cek dan bayar langsung di kantor Samsat, misalnya Samsat Manokwari, Manokwari Selatan, Bintuni, Wondama, Kaimana, atau Fak-Fak, atau di Samsat Keliling.

### Berapa tarif PKB di Papua Barat dan apakah ada pajak progresif?

Menurut Perda Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 7 (berlaku untuk PKB sejak 5 Januari 2025), tarif PKB kendaraan pertama 1,07%. Untuk kendaraan kedua dan seterusnya dapat dikenakan tarif progresif: 2% (kedua), 3% (ketiga), 4% (keempat), dan 5% (kelima dan seterusnya, sesuai Pergub 27/2024; teks Perda keliru menulis 'keempat dan seterusnya'). Urutan kepemilikan dihitung berdasarkan nama, NIK dan/atau alamat yang sama. Angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan sosial keagamaan, dan kendaraan pemerintah dikenai 0,5%. Di atas PKB ada opsen PKB 66% untuk kabupaten, sehingga beban gabungan kendaraan pertama menjadi 1,7762% dari dasar pengenaan. Belum terkonfirmasi apakah Samsat saat ini benar-benar memungut tarif progresif.

### Apakah ada pemutihan pajak kendaraan Papua Barat tahun 2026?

Ada. Berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 144 Tahun 2026, program relaksasi berlaku 1 Juli-31 Oktober 2026: tunggakan PKB tahun ke-6 ke atas dihapus (pokok dan denda), tunggakan tahun berjalan sampai tahun ke-5 dipotong 10% pokoknya, denda tunggakan tahun pertama sampai ke-5 dihapus, pembayaran tepat waktu mendapat insentif 12%, dan pokok BBNKB dipotong 10%. Denda PKB tahun berjalan tetap dikenakan, dan SWDKLLJ yang tertunggak wajib dibayar penuh. Datangi kantor Samsat sebelum 31 Oktober 2026.

### Berapa denda telat bayar PKB di Papua Barat?

Pergub Papua Barat Nomor 27 Tahun 2024 Pasal 13 ayat (2) menetapkan sanksi bunga 1% per bulan dari pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran, paling lama 24 bulan, dan bagian bulan dihitung satu bulan penuh. Pasal 13 ayat (1) juga mengenakan denda 1% per bulan (paling lama 24 bulan) dari pokok PKB jika formulir pendaftaran (SPOPD) kendaraan baru, mutasi masuk, atau kendaraan yang berganti data tidak disampaikan dalam 35 hari. Sejak Januari 2026, Keputusan Gubernur Nomor 21 Tahun 2026 juga mensyaratkan Surat Keterangan Bebas Tunggakan Pajak Daerah (termasuk PKB) untuk mendapatkan layanan dan perizinan Pemprov Papua Barat.

## Sumber resmi

1. [Perda Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/308337/perda-prov-papua-barat-no-1-tahun-2024) (diakses 2026-09-25)
2. [Perda Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024, salinan PDF (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/368786/PERDA%20PROVINSI%20PAPUA%20BARAT%20No%201%20Tahun%202024%20Tentang%20PDRD.pdf) (diakses 2026-09-25)
3. [Bapenda Papua Barat: halaman Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024](https://bapenda.papuabaratprov.go.id/pages/peraturan-daerah-papua-barat-nomor-1-tahun-2024) (diakses 2026-09-25)
4. [Pergub Papua Barat Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pajak Daerah di Provinsi Papua Barat (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/337308/pergub-prov-papua-barat-no-27-tahun-2024) (diakses 2026-09-25)
5. [Pergub Papua Barat Nomor 27 Tahun 2024, salinan PDF (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/400357/PERGUB%20NO%2027%20TAHUN%202024.pdf) (diakses 2026-09-25)
6. [Pergub Papua Barat Nomor 27 Tahun 2024, PDF di situs Bapenda Papua Barat](https://bapenda.papuabaratprov.go.id/assets/source/PERGUB%20PELAKSN%20PAJAK%20pdf.pdf) (diakses 2026-09-25)
7. [JDIH Pemprov Papua Barat: daftar Peraturan Daerah Provinsi (terbaru Perda 2/2026)](https://jdih.papuabaratprov.go.id/dokumen/index2?id=PERATURAN+DAERAH+PROVINSI) (diakses 2026-09-25)
8. [JDIH Pemprov Papua Barat: daftar Peraturan Gubernur](https://jdih.papuabaratprov.go.id/dokumen/index2?id=PERATURAN+GUBERNUR) (diakses 2026-09-25)
9. [JDIH BPK: daftar Perda Provinsi Papua Barat (terbaru)](https://peraturan.bpk.go.id/Search?keywords=&tentang=&nomor=&entitas=5&jenis=19&sort=terbaru) (diakses 2026-09-25)
10. [JDIH BPK: daftar Pergub Provinsi Papua Barat (terbaru)](https://peraturan.bpk.go.id/Search?keywords=&tentang=&nomor=&entitas=5&jenis=20&sort=terbaru) (diakses 2026-09-25)
11. [Perda Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (JDIH BPK; opsen PKB 66%)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/298083/perda-kab-kaimana-no-4-tahun-2023) (diakses 2026-09-25)
12. [Perda Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2023, salinan PDF (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/357661/PERDA%20NO%204%20TENTANG%20PAJAK%20DARTAH%20DAN%20RETRIBUSI%20DAERAH.pdf) (diakses 2026-09-25)
13. [Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PDF (JDIH BPK; opsen PKB 66%)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/352370/PERDA%20KABUPATEN%20TELUK%20WONDAMA%20NO%2011%20TAHUN%202023.pdf) (diakses 2026-09-25)
14. [Perda Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PDF (JDIH BPK; opsen PKB 66%)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/347730/PERDA%20NO%202%20TAHUN%202024%20-%20PAJAK%20DAERAH%20DAN%20RETRIBUSI%20DAERAH.pdf) (diakses 2026-09-25)
15. [Bapenda Provinsi Papua Barat: beranda (menu Regulasi, tautan Keputusan Gubernur 2026)](https://bapenda.papuabaratprov.go.id/) (diakses 2026-09-25)
16. [Bapenda Papua Barat: Pembebasan Sanksi Administratif PKB dan Pembebasan BBNKB atas Kepemilikan Kedua (1 Juli 2024, konteks 2024)](https://bapenda.papuabaratprov.go.id/berita/pembebabasan-sanksi-administratif-pajak-kendaraan-bermotor-dan-pembebasan-bea-balik-nama-kendaraan-bermotor-atas-kepelikan-kedua) (diakses 2026-09-25)
17. [Bapenda Papua Barat: poster program 1 Juli-31 Oktober 2024 (Keputusan Gubernur Nomor 143 Tahun 2024; daftar kantor Samsat)](https://bapenda.papuabaratprov.go.id/uploads/berita/1719812952_3ded5e07668138caf66a.jpeg) (diakses 2026-09-25)
18. [Samsat Manokwari (UPT Pendapatan Manokwari)](https://samsatmanokwari.papuabaratprov.go.id/) (diakses 2026-09-25)
19. [Google Play: SIGNAL - Samsat Digital Nasional (Korlantas Polri)](https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id) (diakses 2026-09-25)

---

Sumber: Panduan Warga, https://panduanwarga.org/pajak-kendaraan/papua-barat/ (diperiksa 2026-09-25; status program per 2026-10-01). Informasi umum, bukan nasihat hukum atau keuangan; Bapenda provinsi dan notice Samsat yang berlaku.
