---
title: "Pajak kendaraan Sulawesi Barat 2026: tarif, cek online, dan cara bayar"
canonical: https://panduanwarga.org/pajak-kendaraan/sulawesi-barat/
language: id-ID
reviewed: 2026-10-01
status-date: 2026-10-01
reviewed-by: "Kaiser Khan (https://panduanwarga.org/tentang/kaiser-khan/)"
publisher: "Panduan Warga (independen; bukan situs pemerintah)"
---

# Pajak kendaraan Sulawesi Barat 2026: tarif, cek online, dan cara bayar

**Berapa pajak kendaraan di Sulawesi Barat, dan bagaimana cara cek serta bayarnya?**

Tarif PKB Sulawesi Barat 1% untuk kendaraan pertama, tanpa tarif progresif, ditambah opsen 66% untuk kabupaten/kota. Cek tagihan lewat SIMOTO - Cek Pajak Kendaraan, lalu bayar pajak tahunan di sana atau lewat aplikasi nasional SIGNAL. Keterlambatan dikenai bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan.

## Tarif pajak kendaraan Sulawesi Barat

Tarif PKB Sulawesi Barat (peraturan daerah) dan tarif gabungan dengan opsen 66%

| Kepemilikan | Tarif PKB | PKB + opsen |
| --- | --- | --- |
| Kendaraan pertama | 1% | 1,66% |

## Cara cek dan bayar pajak kendaraan Sulawesi Barat online

Gunakan halaman SIMOTO milik Bapenda Sulbar di https://simoto.bpkpd.sulbarprov.go.id/ (ditautkan dari situs Bapenda sebagai aplikasi monitoring PKB): awalan DC sudah terisi, cukup masukkan nomor (maksimal 4 angka) dan huruf belakang pelat untuk melihat informasi PKB kendaraan. Pembayaran di kantor Samsat, Samsat Keliling, atau gerai Samsat, secara tunai atau dengan QRIS. Pemilik kendaraan perorangan juga dapat cek dan bayar lewat aplikasi SIGNAL (Korlantas) yang mencantumkan Sulawesi Barat; pada Juli 2026 Bapenda masih memfinalisasi integrasi pembayaran SIGNAL dengan Bank Sulselbar. SIMOTO belum kami uji dengan nomor polisi sungguhan.

- [SIGNAL (Samsat Digital Nasional)](https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id): Aplikasi Samsat nasional untuk membayar PKB tahunan dan SWDKLLJ secara online serta mendapatkan e-TBPKP; Sulawesi Barat termasuk 27 provinsi yang dilayani. Diterbitkan di Google Play oleh Korlantas Polri - Pembina Samsat Nasional (diperbarui 22 Jul 2026), khusus kendaraan milik perorangan. Menurut Bapenda Sulbar, sekitar 15.000 warga Sulbar sudah terdaftar di SIGNAL (September 2026); pada akhir Juli 2026 integrasi pembayaran SIGNAL dengan Bank Sulselbar masih difinalisasi.
- [SIMOTO - Cek Pajak Kendaraan (web, Bapenda Sulbar)](https://simoto.bpkpd.sulbarprov.go.id/): Halaman web resmi Bapenda Sulawesi Barat 'Cek Data Kendaraan Anda' untuk melihat informasi PKB berdasarkan nomor polisi (awalan DC sudah terisi; masukkan nomor dan huruf belakang pelat). Ditautkan dari situs Bapenda sebagai 'Aplikasi Sistem Monitoring Pajak Kendaraan Bermotor'; berjalan di subdomain domain lama BPKPD dan dapat dibuka tanpa peringatan sertifikat. Hanya untuk cek; pembayaran di kantor Samsat atau lewat SIGNAL. Tidak ditemukan aplikasi Bapenda Sulbar sendiri di Google Play.

## Pemutihan dan keringanan pajak kendaraan Sulawesi Barat 2026

**Program Spesial Pertengahan Tahun 2026 'Bebas & Diskon Pajak Kendaraan' (Pemberian Diskon dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026).** Berlaku 8 Juni 2026–30 September 2026 dan sudah berakhir.

Program Spesial Pertengahan Tahun 2026 'Bebas & Diskon Pajak Kendaraan' berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 389 Tahun 2026 berlaku 8 Juni-30 September 2026 dan resmi berakhir pada 30 September 2026 (Bapenda Sulbar): denda PKB jatuh tempo 2025 ke bawah dibebaskan 100%, tunggakan PKB jatuh tempo 2025 ke bawah didiskon 50%, PKB tahun pertama didiskon 50% bagi kendaraan yang mutasi dari pelat non-DC ke DC, dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya dibebaskan; kendaraan dinas tidak termasuk. PKB yang jatuh tempo pada 2026 tidak didiskon. Layanan di kantor Samsat, Samsat Keliling, dan gerai Samsat. Tidak ada perpanjangan.

Dasar hukum: Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 389 Tahun 2026 tentang Pemberian Diskon dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 di Provinsi Sulawesi Barat (4 Juni 2026; listed in the JDIH Sulawesi Barat decree register, text not published). [Pengumuman resmi](https://bapenda.sulbarprov.go.id/post/uptd-samsat-majene-percepat-informasi-program-pembebasan-pajak-lewat-fasilitas-umum)

### Keringanan lain tahun 2026

- Kendaraan listrik berbasis baterai: Kepgub Sulawesi Barat 356/2026 (15 Mei 2026) memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (judul tercantum di JDIH Sulbar, teks belum dipublikasikan); Perda 4/2024 Pasal 4 ayat (3) huruf d juga mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek PKB.
- Atas permohonan, Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, atau penundaan atas pokok dan/atau sanksi pajak, misalnya karena ketidakmampuan membayar atau bencana alam (Perda 4/2024 Pasal 90; Pergub 12/2025 Pasal 131-135, dengan pengurangan pokok umumnya paling banyak 25%), serta angsuran atau penundaan paling lama 24 bulan dengan bunga 0,6% per bulan (Perda 4/2024 Pasal 91).

## Denda telat bayar pajak kendaraan Sulawesi Barat

Keterlambatan PKB dikenai bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh; ketentuan yang sama berlaku untuk opsen. SWDKLLJ Jasa Raharja memiliki denda sendiri sebesar 25% sampai 100% dari sumbangan tahunan, paling banyak Rp100.000. (Dasar provinsi: Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pajak Daerah, Pasal 51 ayat (6) (bunga 1% per bulan dari Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai tanggal pembayaran, paling lama 24 bulan, bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan, ditagih dengan STPD); Pasal 51 ayat (1) requires PKB to be paid within 1 month of the SKPD being sent or notified. Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 sets no PKB late-payment rate itself and delegates collection procedure to a Peraturan Gubernur (Pasal 89 ayat (1)); its 'denda 2% sebulan' in Pasal 88 ayat (5) applies only to failure to file an SPTPD for self-assessed taxes, not to PKB, and its 0.6% per month in Pasal 91 ayat (9) applies only to approved instalments or deferrals. No extra percentage surcharge applies to late PKB..)

## Pertanyaan yang sering diajukan

### Bagaimana cara cek pajak kendaraan di Sulawesi Barat secara online?

Buka SIMOTO milik Bapenda Sulbar di https://simoto.bpkpd.sulbarprov.go.id/. Awalan DC sudah terisi; masukkan nomor (maksimal 4 angka) dan huruf belakang pelat untuk melihat informasi PKB. Pembayaran dilakukan di kantor Samsat, Samsat Keliling, atau gerai Samsat, secara tunai atau QRIS. Pemilik kendaraan perorangan juga bisa cek dan bayar lewat aplikasi SIGNAL (Korlantas).

### Berapa tarif PKB di Sulawesi Barat dan apakah ada pajak progresif?

Menurut Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 Pasal 7, tarif PKB 1% dan tidak ada tarif progresif: kendaraan kedua dan seterusnya juga dikenai 1%. Kendaraan angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, serta kendaraan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dikenai 0,5%. Di atas PKB ada opsen PKB 66% dari PKB terutang untuk kabupaten (misalnya Perda Kabupaten Mamuju 10/2023 dan Perda Kabupaten Polewali Mandar 1/2024).

### Apakah ada pemutihan pajak kendaraan Sulawesi Barat tahun 2026?

Ada, tetapi sudah berakhir. Program Spesial Pertengahan Tahun 2026 'Bebas & Diskon Pajak Kendaraan' berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 389 Tahun 2026 berlaku 8 Juni-30 September 2026 dan menurut Bapenda Sulbar resmi berakhir pada 30 September 2026: denda PKB jatuh tempo 2025 ke bawah dibebaskan 100%, tunggakan PKB jatuh tempo 2025 ke bawah didiskon 50%, PKB tahun pertama didiskon 50% bagi kendaraan yang mutasi dari pelat non-DC ke DC, dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya dibebaskan. Pantau situs dan akun resmi Bapenda Sulbar (@bapendasulbar) untuk program berikutnya.

### Berapa denda telat bayar PKB di Sulawesi Barat?

Pergub Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2025 Pasal 51 ayat (6) menetapkan bunga 1% per bulan dari PKB yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal bayar, paling lama 24 bulan; bagian bulan dihitung satu bulan penuh dan ditagih dengan STPD. Denda 2% per bulan dalam Perda 4/2024 Pasal 88 hanya berlaku untuk pajak yang dilaporkan sendiri (SPTPD), bukan PKB. Sampai 30 September 2026, denda PKB jatuh tempo 2025 ke bawah dibebaskan lewat program Bebas & Diskon.

## Sumber resmi

1. [Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (JDIH BPK, detail)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/289501/perda-prov-sulawesi-barat-no-4-tahun-2024) (diakses 2026-09-25)
2. [Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024, salinan PDF (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/348769/SALINAN%20PERDA%20NOMOR%204%20TAHUN%202024.pdf) (diakses 2026-09-25)
3. [Pergub Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pajak Daerah (JDIH BPK, detail)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/321309/pergub-prov-sulawesi-barat-no-12-tahun-2025) (diakses 2026-09-25)
4. [Pergub Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2025, PDF (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/383052/Pergub%20Sulawesi%20Barat%20Nomor%2012%20Tahun%202025.pdf) (diakses 2026-09-25)
5. [Perda Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (JDIH BPK, detail)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/288288/perda-kab-mamuju-no-10-tahun-2023) (diakses 2026-09-25)
6. [Perda Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2023, PDF (JDIH BPK; opsen PKB 66%)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/347521/Perda%20Mamuju%20Nomor%2010%20Tahun%202023.pdf) (diakses 2026-09-25)
7. [Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (JDIH BPK, detail)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/293921/perda-kab-polewali-mandar-no-1-tahun-2024) (diakses 2026-09-25)
8. [Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2024, PDF (JDIH BPK; opsen PKB 66%)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/353375/Perda%20Polewali%20Mandar%20Nomor%201%20Tahun%202024.pdf) (diakses 2026-09-25)
9. [JDIH BPK: daftar peraturan Provinsi Sulawesi Barat tahun 2026](https://peraturan.bpk.go.id/Search?keywords=&tentang=&nomor=&entitas=8&jenis=&tahun=2026) (diakses 2026-09-25)
10. [JDIH BPK: daftar peraturan Provinsi Sulawesi Barat tahun 2025](https://peraturan.bpk.go.id/Search?keywords=&tentang=&nomor=&entitas=8&jenis=&tahun=2025) (diakses 2026-09-25)
11. [JDIH Provinsi Sulawesi Barat: Daftar Inventaris Keputusan Gubernur (Kepgub 389/2026, 356/2026, 464/2026)](https://jdih.sulbarprov.go.id/?page=keputusan) (diakses 2026-09-25)
12. [JDIH Provinsi Sulawesi Barat: daftar Peraturan Daerah](https://jdih.sulbarprov.go.id/?page=peraturan&act=listperaturan&id=65) (diakses 2026-09-25)
13. [Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat](https://bapenda.sulbarprov.go.id/) (diakses 2026-09-25)
14. [Bapenda Sulbar: banner 'Bebas & Diskon Pajak Kendaraan - Program Spesial Pertengahan Tahun 2026' (8 Juni-30 September 2026)](https://cloudfiles.website.sulbarprov.go.id/store/761346/media/upload/2026/06/21/file1782025693205.png) (diakses 2026-09-25)
15. [Bapenda Sulbar: UPTD Samsat Majene percepat informasi program pembebasan pajak (11 Juni 2026; Kepgub 389/2026)](https://bapenda.sulbarprov.go.id/post/uptd-samsat-majene-percepat-informasi-program-pembebasan-pajak-lewat-fasilitas-umum) (diakses 2026-09-25)
16. [Bapenda Sulbar: Pembebasan pajak jadi momentum, Samsat Mamuju gandeng Pemkab optimalkan opsen PKB dan BBNKB (8 Juni 2026)](https://bapenda.sulbarprov.go.id/post/pembebasan-pajak-jadi-momentum-samsat-mamuju-gandeng-pemkab-optimalkan-opsen-pkb-dan-bbnkb) (diakses 2026-09-25)
17. [Bapenda Sulbar: Program diskon pajak, penerimaan hari pertama Rp508 juta (9 Juni 2026)](https://bapenda.sulbarprov.go.id/post/program-diskon-pajak-langsung-menggigit-penerimaan-samsat-se-sulbar-capai-rp508-juta-di-hari-pertama) (diakses 2026-09-25)
18. [Bapenda Sulbar: Samsat Mamasa, diskon PKB 50 persen tahun pertama untuk mutasi ke pelat DC (10 Juli 2026)](https://bapenda.sulbarprov.go.id/post/samsat-mamasa-jemput-berkas-wajib-pajak-dari-rumah-permudah-balik-nama-kendaraan-ke-plat-dc-lewat-diskon-pkb-50-persen) (diakses 2026-09-25)
19. [Bapenda Sulbar: Bebas denda dan diskon PKB jadi magnet, pembayaran tunai dan QRIS (16 Juli 2026)](https://bapenda.sulbarprov.go.id/post/bebas-denda-dan-diskon-pkb-jadi-magnet-bapenda-sulbar-catat-lonjakan-wajib-pajak-di-mamuju) (diakses 2026-09-25)
20. [Bapenda Sulbar: Evaluasi relaksasi pajak (18 Agustus 2026)](https://bapenda.sulbarprov.go.id/post/bapenda-sulbar-evaluasi-relaksasi-pajak-petakan-capaian-dan-strategi-percepatan-pendapatan) (diakses 2026-09-25)
21. [Bapenda Sulbar: Samsat Keliling Karossa, relaksasi PKB berakhir 30 September (22 September 2026)](https://bapenda.sulbarprov.go.id/post/samsat-keliling-karossa-raup-rp2085-juta-warga-kejar-relaksasi-pkb-sebelum-30-september) (diakses 2026-09-25)
22. [Bapenda Sulbar: Rencana insentif pajak untuk Desil 1 sd Desil 4 (22 September 2026)](https://bapenda.sulbarprov.go.id/post/bapenda-sulbar-gandeng-lintas-opd-matangkan-insentif-pajak-untuk-desil-1-sd-desil-4) (diakses 2026-09-25)
23. [Bapenda Sulbar: Evaluasi aplikasi SIGNAL 2026 di Makassar (13 September 2026)](https://bapenda.sulbarprov.go.id/post/optimalisasi-layanan-digital-bapenda-sulbar-hadiri-evaluasi-aplikasi-signal-2026-di-makassar) (diakses 2026-09-25)
24. [Bapenda Sulbar: Finalisasi integrasi SIMOTO dengan Bank Sulselbar untuk pembayaran PKB via SIGNAL (31 Juli 2026)](https://bapenda.sulbarprov.go.id/post/tiga-hari-finalisasi-integrasi-simoto-bapenda-sulbar-gandeng-bank-sulselbar-optimalkan-pembayaran-pkb-via-signal) (diakses 2026-09-25)
25. [Bapenda Sulbar: Minta restu Kemendagri untuk perluasan pajak dan retribusi (1 April 2026)](https://bapenda.sulbarprov.go.id/post/gaspol-genjot-pad-bapenda-sulbar-serbu-kemendagri-minta-restu-perluasan-pajak-dan-retribusi) (diakses 2026-09-25)
26. [SIMOTO - Cek Data Kendaraan (Bapenda Provinsi Sulawesi Barat)](https://simoto.bpkpd.sulbarprov.go.id/) (diakses 2026-09-25)
27. [Google Play: SIGNAL - Samsat Digital Nasional](https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id) (diakses 2026-09-25)
28. [Bapenda Sulbar: hari terakhir program bebas dan diskon PKB (30 September 2026)](https://bapenda.sulbarprov.go.id/post/hari-terakhir-program-bebas-dan-diskon-pkb-samsat-se-sulbar-himpun-rp108-miliar) (diakses 2026-10-01)

---

Sumber: Panduan Warga, https://panduanwarga.org/pajak-kendaraan/sulawesi-barat/ (diperiksa 2026-10-01; status program per 2026-10-01). Informasi umum, bukan nasihat hukum atau keuangan; Bapenda provinsi dan notice Samsat yang berlaku.
