---
title: "Pajak kendaraan Sulawesi Tenggara 2026: tarif, cek online, dan cara bayar"
canonical: https://panduanwarga.org/pajak-kendaraan/sulawesi-tenggara/
language: id-ID
reviewed: 2026-09-25
status-date: 2026-10-01
reviewed-by: "Kaiser Khan (https://panduanwarga.org/tentang/kaiser-khan/)"
publisher: "Panduan Warga (independen; bukan situs pemerintah)"
---

# Pajak kendaraan Sulawesi Tenggara 2026: tarif, cek online, dan cara bayar

**Berapa pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara, dan bagaimana cara cek serta bayarnya?**

Tarif PKB Sulawesi Tenggara 0,9% untuk kendaraan pertama, lalu 1,2% sampai 2% untuk kendaraan kedua dan seterusnya; pada 23 Februari–31 Desember 2026 kendaraan kedua sampai kelima dikenai 0,9% (Kepgub Sultra 100.3.3.1/37 Tahun 2026), ditambah opsen 66% untuk kabupaten/kota. Cek tagihan lewat Mobile Bapenda Sultra, lalu bayar pajak tahunan di sana atau lewat aplikasi nasional SIGNAL. Keterlambatan dikenai bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan.

## Tarif pajak kendaraan Sulawesi Tenggara

Tarif PKB Sulawesi Tenggara (peraturan daerah) dan tarif gabungan dengan opsen 66%

| Kepemilikan | Tarif PKB | PKB + opsen |
| --- | --- | --- |
| Kendaraan pertama | 0,9% | 1,494% |
| Kendaraan ke-2 | 1,2% | 1,992% |
| Kendaraan ke-3 | 1,5% | 2,49% |
| Kendaraan ke-4 | 1,75% | 2,905% |
| Kendaraan ke-5 dan seterusnya | 2% | 3,32% |

Menurut Perda Sultra 2/2024 Pasal 7, tarif progresif berlaku untuk kepemilikan kedua (1,2%), ketiga (1,5%), keempat (1,75%), serta kelima dan seterusnya (2%). Kepemilikan dihitung atas nama, NIK, dan/atau alamat yang sama, dan urutannya dibedakan per kategori jumlah roda (satu motor, satu kendaraan roda tiga, dan satu mobil masing-masing kepemilikan pertama). Pergub 23/2024 Pasal 21 mendasarkan tarif progresif pada kepemilikan orang pribadi yang sama (NIK sama; nama dan/atau alamat sama). Sepeda motor tidak dikecualikan. Angkutan umum dikenai 0,5%; angkutan karyawan, angkutan sekolah, sosial keagamaan, dan instansi pemerintah 0,3%. Namun Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/37 Tahun 2026 menurunkan tarif kepemilikan kedua sampai kelima menjadi 0,9% (sama dengan kendaraan pertama) sejak 23 Februari sampai 31 Desember 2026, sehingga selama 2026 praktis tidak ada tambahan pajak progresif.

## Cara cek dan bayar pajak kendaraan Sulawesi Tenggara online

Situs Bapenda Sultra belum punya fitur cek pajak yang berfungsi: kotak 'Cek Pajak Kendaraan' di https://bapenda.sultraprov.go.id/ hanya menampilkan data contoh untuk nomor polisi apa pun (dicek 25 September 2026), jadi jangan dijadikan acuan. FAQ Bapenda (https://bapenda.sultraprov.go.id/faq) mengarahkan ke aplikasi Android Mobile Bapenda Sultra (Google Play, pengembang Bapenda Sulawesi Tenggara, terakhir diperbarui 23 Januari 2025) untuk melihat besaran PKB berdasarkan nomor polisi, tetapi ulasan pengguna terbaru melaporkan error. Cara online yang paling andal bagi pemilik perorangan adalah aplikasi SIGNAL dari Korlantas (https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id), yang mencantumkan Sulawesi Tenggara dan dipromosikan Bapenda: daftarkan diri dan data kepemilikan kendaraan (hanya milik pribadi, bukan badan) untuk melihat PKB dan SWDKLLJ yang harus dibayar, bayar lewat Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, atau BPD, lalu terima e-TBPKP, e-KD, dan e-Pengesahan digital. Selain itu, bayar di kantor Samsat (tunai di kasir Bank Sultra, atau transfer virtual account Bank Sultra pukul 08.00-14.00), Drive Thru 1 dan 2, Samsat MPP, atau Samsat Keliling.

- [SIGNAL (Samsat Digital Nasional)](https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id): Aplikasi Samsat nasional untuk membayar PKB tahunan dan SWDKLLJ secara online; Sulawesi Tenggara termasuk 27 provinsi yang dilayani, dan Bapenda Sultra sendiri mengarahkan wajib pajak membayar lewat SIGNAL. Diterbitkan di Google Play oleh Korlantas Polri - Pembina Samsat Nasional (diperbarui 22 Jul 2026), khusus kendaraan milik perorangan.
- [Mobile Bapenda Sultra](https://play.google.com/store/apps/details?id=com.mobilebapendasultra): Aplikasi Android milik Bapenda Sultra untuk informasi besaran PKB kendaraan yang terdaftar di Sulawesi Tenggara; FAQ situs Bapenda merujuk ke aplikasi ini untuk cek pajak online. Pengembang di Google Play: Bapenda Sulawesi Tenggara; terakhir diperbarui 23 Jan 2025 (pembaruan opsen). Hanya informasi (tanpa pembayaran); ulasan pengguna Juli-Agustus 2026 melaporkan error dan data yang sangat terbatas, jadi bisa saja tidak berfungsi.

## Pemutihan dan keringanan pajak kendaraan Sulawesi Tenggara 2026

Tidak ditemukan program keringanan 2026 di sumber resmi.

### Keringanan lain tahun 2026

- Penghapusan tunggakan dan denda PKB tahun 2024 dan sebelumnya khusus pelajar dan mahasiswa berlaku hingga April 2026 (Bapenda Sultra; tanggal pasti tidak diumumkan).
- Penurunan tarif progresif selama 2026: Kepgub Sultra Nomor 100.3.3.1/37 Tahun 2026 menetapkan tarif kepemilikan kedua sampai kelima sebesar 0,9% (sama dengan kendaraan pertama), bukan 1,2%-2%, sejak 23 Februari sampai 31 Desember 2026.
- Penyusutan nilai pajak (kado Gubernur pada HUT ke-81 RI): sejak 17 Agustus 2026 nilai PKB disusutkan 5% per tahun paling lama 5 tahun, sehingga PKB bisa turun hingga 23% menurut Bapenda, yang merujuk Pergub Nomor 6 Tahun 2026 (naskahnya belum dipublikasikan). Ini perubahan tetap tanpa tanggal berakhir yang diumumkan, bukan pemutihan sekali jalan.
- Kepgub 100.3.3.1/37 Tahun 2026 juga mengurangi dasar pengenaan BBNKB sebesar 13,94148% selama 2026 untuk kendaraan yang dikenakan opsen BBNKB (relevan saat mendaftarkan kendaraan baru).
- Kendaraan berbasis energi terbarukan (misalnya mobil/motor listrik berbasis baterai), ambulans, dan pemadam kebakaran dikecualikan dari objek PKB menurut Perda 2/2024 Pasal 4 ayat (3).
- Gebyar Samsat (Bapenda bersama Jasa Raharja): wajib pajak yang jatuh tempo PKB-nya Maret-Juni 2026 dan membayar PKB serta SWDKLLJ sebelum jatuh tempo pada 1 Maret-30 Juni 2026 berkesempatan memenangkan emas (5 g, 2,5 g, 1 g); ini undian berhadiah, bukan pengurangan pajak.

## Denda telat bayar pajak kendaraan Sulawesi Tenggara

Keterlambatan PKB dikenai bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh; ketentuan yang sama berlaku untuk opsen. SWDKLLJ Jasa Raharja memiliki denda sendiri sebesar 25% sampai 100% dari sumbangan tahunan, paling banyak Rp100.000. (Dasar provinsi: Pergub Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah, Pasal 31 ayat (3): PKB not paid on time incurs 'sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari PKB terutang' for at most 24 months (the clause does not say how part of a month is counted). Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 sets no PKB late-payment rate itself and leaves tata cara pemungutan to a Peraturan Gubernur (Pasal 78 ayat (1)); the 0.6% per month in Perda Pasal 82 ayat (9) applies only to approved instalments or deferrals. No extra surcharge (kenaikan) is set for late PKB..)

## Pertanyaan yang sering diajukan

### Bagaimana cara cek pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara secara online?

Situs Bapenda Sultra belum punya cek pajak yang berfungsi (kotak 'Cek Pajak Kendaraan' di berandanya hanya menampilkan data contoh). FAQ Bapenda mengarahkan ke aplikasi Mobile Bapenda Sultra di Google Play, tetapi ulasan pengguna terbaru melaporkan error. Pemilik perorangan paling andal memakai aplikasi SIGNAL (Korlantas) yang mencantumkan Sulawesi Tenggara: daftarkan diri dan kendaraan, lihat tagihan PKB dan SWDKLLJ, lalu bayar lewat bank. Bisa juga langsung ke Samsat, Drive Thru, Samsat MPP, atau Samsat Keliling.

### Berapa tarif PKB di Sulawesi Tenggara dan apakah ada pajak progresif?

Menurut Perda Sultra Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 7, tarif PKB kendaraan pertama 0,9%, kedua 1,2%, ketiga 1,5%, keempat 1,75%, serta kelima dan seterusnya 2%, dihitung atas nama, NIK, dan/atau alamat yang sama dan per kategori jumlah roda. Angkutan umum 0,5%; angkutan karyawan, angkutan sekolah, sosial keagamaan, dan instansi pemerintah 0,3%. Selama 23 Februari-31 Desember 2026, Kepgub Sultra Nomor 100.3.3.1/37 Tahun 2026 menurunkan tarif kepemilikan kedua sampai kelima menjadi 0,9%. Di atas PKB ada opsen PKB 66% untuk kabupaten/kota.

### Apakah ada pemutihan pajak kendaraan Sulawesi Tenggara tahun 2026?

Kami tidak menemukan pengumuman resmi pemutihan umum untuk semua pemilik kendaraan pada 2026. Keringanan khusus pelajar/mahasiswa (penghapusan denda dan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, Kepgub Sultra 2025) berlaku hingga April 2026 dan sudah berakhir. Yang berlaku sekarang: sejak 17 Agustus 2026 nilai pajak disusutkan 5% per tahun (maksimal 5 tahun, turun hingga 23%) sebagai kado HUT ke-81 RI, dan selama 2026 tarif progresif diturunkan menjadi 0,9%. Pantau akun Instagram resmi @bapenda.sultra.

### Berapa denda telat bayar PKB di Sulawesi Tenggara?

Perda Sultra 2/2024 menyerahkan tata cara pemungutan kepada Peraturan Gubernur. Pergub Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 31 ayat (3) menetapkan sanksi bunga 1% per bulan dari PKB terutang, paling lama 24 bulan, bila PKB tidak dibayar tepat waktu. Tidak ada tambahan kenaikan persentase.

## Sumber resmi

1. [Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (JDIH BPK, detail)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/288408/perda-prov-sulawesi-tenggara-no-2-tahun-2024) (diakses 2026-09-25)
2. [Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2024, PDF (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/347641/PERDA%20NO%202%20TAHUN%202024.pdf) (diakses 2026-09-25)
3. [Pergub Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah (JDIH BPK, detail)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/313013/pergub-prov-sulawesi-tenggara-no-23-tahun-202) (diakses 2026-09-25)
4. [Pergub Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2024, PDF (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/373856/PERGUB%20NO.%2023%20TAHUN%202024.pdf) (diakses 2026-09-25)
5. [Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/37 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Tarif Pajak Daerah dan Pengurangan Dasar Pengenaan BBNKB Tahun 2026, PDF (JDIH Sultra)](https://jdih.sultraprov.go.id/common/dokumen/2026kg00740037.pdf) (diakses 2026-09-25)
6. [Abstrak Kepgub Sultra Nomor 100.3.3.1/37 Tahun 2026, PDF (JDIH Sultra)](https://jdih.sultraprov.go.id/common/dokumen/ABSTRAK%20KEPGUB%20NO%20100.3.3.1_37%20TAHUN%202026.pdf) (diakses 2026-09-25)
7. [Abstrak Pergub Sultra Nomor 6 Tahun 2026 tentang NJKB, NJAB dan Nilai Jual Ubah Bentuk, PDF (JDIH Sultra)](https://jdih.sultraprov.go.id/common/dokumen/ab2026pg00740006.pdf) (diakses 2026-09-25)
8. [Rancangan Pergub Sultra tentang NJKB, NJMKB dan NJAB Tahun 2026 (hasil harmonisasi), PDF (JDIH Sultra)](https://jdih.sultraprov.go.id/common/dokumen/RAPERGUB%20NJKB%20%2C%20NJMKB%2CNJAB%202026.pdf) (diakses 2026-09-25)
9. [Perda Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (JDIH BPK; opsen PKB 66%)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/288593/perda-kota-kendari-no-6-tahun-2023) (diakses 2026-09-25)
10. [Perda Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023, PDF (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/347841/PERDA%20NO.%206%20TAHUN%202023.pdf) (diakses 2026-09-25)
11. [JDIH BPK: daftar peraturan Provinsi Sulawesi Tenggara 2026](https://peraturan.bpk.go.id/Search?entitas=36&tahun=2026) (diakses 2026-09-25)
12. [JDIH BPK: daftar peraturan Provinsi Sulawesi Tenggara 2025](https://peraturan.bpk.go.id/Search?entitas=36&tahun=2025) (diakses 2026-09-25)
13. [Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Bapenda Sultra)](https://bapenda.sultraprov.go.id/) (diakses 2026-09-25)
14. [Bapenda Sultra: FAQ](https://bapenda.sultraprov.go.id/faq) (diakses 2026-09-25)
15. [Bapenda Sultra: Layanan](https://bapenda.sultraprov.go.id/layanan) (diakses 2026-09-25)
16. [Instagram resmi Bapenda Sultra (@bapenda.sultra)](https://www.instagram.com/bapenda.sultra/) (diakses 2026-09-25)
17. [Bapenda Sultra (Instagram): keringanan PKB khusus pelajar/mahasiswa hingga April 2026 (4 Juli 2025)](https://www.instagram.com/bapenda.sultra/p/DLtVdrABguq/) (diakses 2026-09-25)
18. [Bapenda Sultra (Instagram): Kado HUT ke-81 RI, penyusutan nilai pajak 5% per tahun mulai 17 Agustus 2026 (2 September 2026)](https://www.instagram.com/bapenda.sultra/reel/Dcz7q8oBrVs/) (diakses 2026-09-25)
19. [Bapenda Sultra (Instagram): sosialisasi Pergub No. 6 Tahun 2026 tentang penyusutan PKB (4 September 2026)](https://www.instagram.com/bapenda.sultra/p/Dc20VunAVHH/) (diakses 2026-09-25)
20. [Bapenda Sultra (Instagram): undian Gebyar Samsat untuk pembayaran PKB sebelum jatuh tempo, 1 Maret-30 Juni 2026 (17 April 2026)](https://www.instagram.com/bapenda.sultra/reel/DXO0mMBAYvt/) (diakses 2026-09-25)
21. [Google Play: SIGNAL - Samsat Digital Nasional](https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id) (diakses 2026-09-25)
22. [Google Play: Mobile Bapenda Sultra (Bapenda Sulawesi Tenggara)](https://play.google.com/store/apps/details?id=com.mobilebapendasultra) (diakses 2026-09-25)

---

Sumber: Panduan Warga, https://panduanwarga.org/pajak-kendaraan/sulawesi-tenggara/ (diperiksa 2026-09-25; status program per 2026-10-01). Informasi umum, bukan nasihat hukum atau keuangan; Bapenda provinsi dan notice Samsat yang berlaku.
