---
title: "Pajak kendaraan Sulawesi Utara 2026: tarif, cek online, dan cara bayar"
canonical: https://panduanwarga.org/pajak-kendaraan/sulawesi-utara/
language: id-ID
reviewed: 2026-10-01
status-date: 2026-10-01
reviewed-by: "Kaiser Khan (https://panduanwarga.org/tentang/kaiser-khan/)"
publisher: "Panduan Warga (independen; bukan situs pemerintah)"
---

# Pajak kendaraan Sulawesi Utara 2026: tarif, cek online, dan cara bayar

**Berapa pajak kendaraan di Sulawesi Utara, dan bagaimana cara cek serta bayarnya?**

Tarif PKB Sulawesi Utara 1,2% untuk kendaraan pertama, dengan tarif progresif 1,5% sampai 2,5% untuk kendaraan kedua dan seterusnya yang dibebaskan sepanjang 2026, ditambah opsen 66% untuk kabupaten/kota. Cek tagihan lewat Timsalut atau BSGtouch v2, lalu bayar pajak tahunan di sana atau lewat aplikasi nasional SIGNAL. Keterlambatan dikenai bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan.

## Tarif pajak kendaraan Sulawesi Utara

Tarif PKB Sulawesi Utara (peraturan daerah) dan tarif gabungan dengan opsen 66%

| Kepemilikan | Tarif PKB | PKB + opsen |
| --- | --- | --- |
| Kendaraan pertama | 1,2% | 1,992% |
| Kendaraan ke-2 | 1,5% | 2,49% |
| Kendaraan ke-3 | 1,75% | 2,905% |
| Kendaraan ke-4 | 2% | 3,32% |
| Kendaraan ke-5 dan seterusnya | 2,25% | 3,735% |
| Kendaraan ke-6 | 2,5% | 4,15% |

Tarif progresif dalam Perda 1/2024 hanya untuk kendaraan pribadi (orang pribadi) atas nama, NIK dan/atau alamat yang sama, dan urutan kepemilikan dihitung terpisah per kelompok jumlah roda (roda 2, 3, 4, 6, 10). Sepeda motor (roda 2) sampai 200 cc dikecualikan dan tetap 1,2%; kendaraan milik badan dikenakan 1,2%; angkutan umum, angkutan karyawan/sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, dan kendaraan pemerintah 0,5%. Pemilik yang sudah melaporkan penjualan kendaraan dibebaskan dari tarif progresif. Untuk 8 Januari-31 Desember 2026 Pemprov Sulut membebaskan pajak progresif (kebijakan keringanan Gubernur).

## Cara cek dan bayar pajak kendaraan Sulawesi Utara online

Cek lewat situs Bapenda Sulut https://bapenda.sulutprov.go.id/cekpajak: pilih kode pelat DB atau DL, isi nomor dan huruf belakang pelat, lalu selesaikan verifikasi keamanan di halaman. Halaman ini dirancang menampilkan PKB, opsen PKB, denda PKB, SWDKLLJ, denda SWDKLLJ, dan total, serta menerbitkan kode bayar e-Samsat setelah Anda memasukkan 5 digit terakhir nomor rangka; untuk kendaraan yang sudah masuk masa pajak, Anda diarahkan ke aplikasi Timsalut. Aplikasi Timsalut (Google Play, pengembang Bapenda Prov. Sulut) menampilkan PKB, SWDKLLJ, dan PNBP beserta kode bayar; menurut Bapenda kode bayar dapat dibayar lewat ATM BSG, BSG Touch, atau Tokopedia. Selama Keringanan Merdeka, https://bapenda.sulutprov.go.id/keringanan menghitung simulasi keringanan (nomor pelat dan warna pelat). Pemilik perorangan juga dapat membayar lewat aplikasi SIGNAL (Korlantas) yang mencantumkan Sulawesi Utara.

- [SIGNAL (Samsat Digital Nasional)](https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id): Aplikasi Samsat nasional untuk membayar PKB tahunan dan SWDKLLJ secara online; Sulawesi Utara termasuk 27 provinsi yang dilayani. Diterbitkan di Google Play oleh Korlantas Polri - Pembina Samsat Nasional, khusus kendaraan milik perorangan.
- [Timsalut](https://play.google.com/store/apps/details?id=com.Info.Info): Aplikasi resmi Bapenda Sulut: menampilkan jumlah PKB, SWDKLLJ, dan PNBP kendaraan Sulawesi Utara beserta kode bayar yang dapat dibayar melalui bank. Pengembang di Google Play: Bapenda Prov. Sulut (Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara), diperbarui 3 Februari 2026; di situs Bapenda disebut Timsalut Mobile.
- [BSGtouch v2](https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bsg.bsgtouch): Aplikasi mobile banking Bank SulutGo (BSG), bank pembangunan daerah; deskripsinya di Google Play mencantumkan 'Pembayaran SAMSAT', dan poster Bapenda Mei 2026 menyebut BSG Touch sebagai kanal pembayaran kode bayar Timsalut. Pengembang: PT. BANK SULUTGO (diperbarui 7 Agustus 2026); perlu rekening BSG.

## Pemutihan dan keringanan pajak kendaraan Sulawesi Utara 2026

**Program Keringanan Merdeka - Khusus Pajak Ranmor Sulut (HUT ke-81 RI dan HUT ke-62 Provinsi Sulawesi Utara).** Berlaku 3 Agustus 2026–30 September 2026 dan sudah berakhir.

Program Keringanan Merdeka (3 Agustus-30 September 2026, sudah berakhir; per 1 Oktober 2026 berita Bapenda Sulut tidak menyebut perpanjangan): tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya dibebaskan 100% untuk sepeda motor sampai 200 cc dan dikurangi 50% untuk motor di atas 200 cc, roda 3, dan roda 4 ke atas; denda PKB dibebaskan 100%; denda BBN I kendaraan buatan 2025 dibebaskan 100% berdasarkan faktur; denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya dihapus. PKB tahun berjalan dibayar normal. Keringanan tunggakan diajukan di Samsat Induk terdekat; denda PKB tahun berjalan terhapus otomatis dan bisa dibayar online lewat aplikasi Timsalut.

[Pengumuman resmi](https://www.instagram.com/bapendasulut/p/DcP0lWlj4FK/)

### Keringanan lain tahun 2026

- Keringanan PKB sepanjang 2026 (8 Januari-31 Desember 2026): pengurangan pokok PKB 25% (agar PKB tidak naik pada 2026), pembebasan pajak progresif bagi pemilik lebih dari satu kendaraan, dan pembebasan pokok PKB selama 1 tahun berjalan bagi kendaraan luar daerah yang mutasi masuk. Diumumkan Bapenda Sulut 7 Januari 2026; keputusan gubernurnya tidak dipublikasikan.
- Keringanan BBNKB I (kendaraan baru) sebesar 25% dibahas Gubernur bersama dealer otomotif pada 24 Februari 2026 dan akan dilaksanakan melalui Bapenda; tanggal mulai dan dasar hukumnya tidak dipublikasikan. Ini menyangkut BBNKB, bukan PKB tahunan.

## Denda telat bayar pajak kendaraan Sulawesi Utara

Keterlambatan PKB dikenai bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh; ketentuan yang sama berlaku untuk opsen. SWDKLLJ Jasa Raharja memiliki denda sendiri sebesar 25% sampai 100% dari sumbangan tahunan, paling banyak Rp100.000. (Dasar provinsi: Pergub Sulawesi Utara Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Pasal 15: late PKB payment incurs 'sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) per bulan dari pokok Pajak terutang', for at most 24 months, 'dihitung sejak saat terutang Pajak'. Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2024 sets no PKB late-payment rate itself and delegates tata cara pemungutan to a Pergub (Pasal 86 ayat (1)); the 0.6% per month in its Pasal 90 ayat (9) applies only to approved instalments or deferrals..)

## Pertanyaan yang sering diajukan

### Bagaimana cara cek pajak kendaraan di Sulawesi Utara secara online?

Buka https://bapenda.sulutprov.go.id/cekpajak, pilih kode DB atau DL, isi nomor dan huruf belakang pelat, lalu selesaikan verifikasi keamanan. Kode bayar bisa didapat lewat aplikasi Timsalut milik Bapenda Sulut atau pendaftaran e-Samsat di situs dengan 5 digit terakhir nomor rangka, lalu dibayar lewat ATM BSG, BSG Touch, atau Tokopedia. Pemilik perorangan juga dapat membayar lewat aplikasi SIGNAL.

### Berapa tarif PKB di Sulawesi Utara dan apakah ada pajak progresif?

Menurut Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 6, tarif PKB kendaraan pertama (pribadi dan badan) 1,2%. Kendaraan pribadi kedua 1,5%, ketiga 1,75%, keempat 2%, kelima 2,25%, keenam dan seterusnya 2,5%, dihitung per kelompok jumlah roda. Sepeda motor sampai 200 cc tetap 1,2% tanpa progresif; angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, dan kendaraan pemerintah 0,5%. Di atas PKB ada opsen PKB 66% untuk kabupaten/kota. Untuk 8 Januari-31 Desember 2026 Pemprov Sulut memberi keringanan pokok PKB 25% dan membebaskan pajak progresif.

### Apakah ada pemutihan pajak kendaraan Sulawesi Utara tahun 2026?

Ada, tetapi sudah berakhir. Program Keringanan Merdeka berlaku 3 Agustus-30 September 2026 untuk kendaraan terdaftar di Sulut: tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya dibebaskan 100% untuk sepeda motor sampai 200 cc dan dikurangi 50% untuk motor di atas 200 cc, roda 3, dan roda 4 ke atas; denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya dihapus. Per 1 Oktober 2026 berita Bapenda Sulut tidak menyebut perpanjangan. Yang masih berlaku sampai 31 Desember 2026: pengurangan pokok PKB 25%, pembebasan pajak progresif, dan pembebasan PKB 1 tahun untuk kendaraan mutasi masuk.

### Berapa denda telat bayar PKB di Sulawesi Utara?

Pergub Sulawesi Utara Nomor 11 Tahun 2024 Pasal 15 menetapkan denda 1% per bulan dari pokok PKB terutang, paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat pajak terutang. Selama Program Keringanan Merdeka (sampai 30 September 2026) denda PKB dibebaskan 100%.

## Sumber resmi

1. [Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/311346/perda-prov-sulawesi-utara-no-1-tahun-2024) (diakses 2026-09-25)
2. [Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2024, PDF (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/372043/Perda%20No.%201%20Tahun%202024.pdf) (diakses 2026-09-25)
3. [Pergub Sulawesi Utara Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/311356/pergub-prov-sulawesi-utara-no-11-tahun-2024) (diakses 2026-09-25)
4. [Pergub Sulawesi Utara Nomor 11 Tahun 2024, PDF (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/372053/Pergub%20No.%2011%20Tahun%202024.pdf) (diakses 2026-09-25)
5. [Perda Kota Manado Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/310073/perda-kota-manado-no-1-tahun-2024) (diakses 2026-09-25)
6. [Perda Kota Manado Nomor 1 Tahun 2024, PDF (JDIH BPK; opsen PKB 66%)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/370653/Perda%20No.%201%20Tahun%202024.pdf) (diakses 2026-09-25)
7. [JDIH BPK: daftar peraturan Provinsi Sulawesi Utara](https://peraturan.bpk.go.id/Search?entitas=22) (diakses 2026-09-25)
8. [JDIH Provinsi Sulawesi Utara: Peraturan Daerah Tahun 2025](https://jdih.sulutprov.cloud/dataset/peraturan-daerah-tahun-20255) (diakses 2026-09-25)
9. [JDIH Provinsi Sulawesi Utara: Peraturan Daerah Tahun 2026](https://jdih.sulutprov.cloud/dataset/peratuaran-daerah-tahun-2026) (diakses 2026-09-25)
10. [JDIH Provinsi Sulawesi Utara: Peraturan Gubernur Tahun 2026](https://jdih.sulutprov.cloud/dataset/peraturan-gubernur-tahun-2026) (diakses 2026-09-25)
11. [Bapenda Sulut: beranda (Timsalut Mobile, akun media sosial)](https://bapenda.sulutprov.go.id/) (diakses 2026-09-25)
12. [Bapenda Sulut: Peraturan (Perda 1/2024, Pergub 11/2024, Pergub 17/2024)](https://bapenda.sulutprov.go.id/peraturan) (diakses 2026-09-25)
13. [Bapenda Sulut: Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 (7 Januari 2026)](https://bapenda.sulutprov.go.id/berita/pemerintah-provinsi-sulawesi-utara-berikan-keringanan-pajak-kendaraan-bermotor-tahun-2026) (diakses 2026-09-25)
14. [Instagram @bapendasulut: press release keringanan PKB 2026 (7 Januari 2026)](https://www.instagram.com/bapendasulut/p/DTNnjaSj-UA/) (diakses 2026-09-25)
15. [Bapenda Sulut: Gubernur Sulut Bertemu Dealer Otomotif, Keringanan BBN-KB 25% (24 Februari 2026)](https://bapenda.sulutprov.go.id/berita/gubernur-sulut-bertemu-dealer-otomotif-dorong-penjualan-kendaraan-lewat-keringanan-bbn-kb-25) (diakses 2026-09-25)
16. [Instagram @bapendasulut: Bayar Pajak Tahunan Online (29 Mei 2026)](https://www.instagram.com/bapendasulut/p/DY8_3QPj3Dm/) (diakses 2026-09-25)
17. [Bapenda Sulut: Peringati HUT RI ke-81 dan Provinsi Sulut ke-62, peluncuran program keringanan (7 Agustus 2026)](https://bapenda.sulutprov.go.id/berita/peringati-hut-ri-ke-81-dan-provinsi-sulut-ke-62-gubernur-yulius-selvanus-pimpin-apel-sekaligus-tancap-gas-luncurkan-program-strategis) (diakses 2026-09-25)
18. [Instagram @satlantaspolresbtg (kolaborasi @bapendasulut): Program Keringanan Pajak 3 Agustus-30 September 2026 (9 Agustus 2026)](https://www.instagram.com/satlantaspolresbtg/p/Db1kepxyeDL/) (diakses 2026-09-25)
19. [Instagram @bapendasulut: Program Keringanan Merdeka (19 Agustus 2026)](https://www.instagram.com/bapendasulut/p/DcP0lWlj4FK/) (diakses 2026-09-25)
20. [Bapenda Sulut: Labeling dan Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (18 September 2026)](https://bapenda.sulutprov.go.id/berita/labeling-dan-sosialisasi-keringanan-pajak-kendaraan-bermotor-oleh-bapenda-prov-sulut-jumat-18-september-2026-1) (diakses 2026-09-25)
21. [Bapenda Sulut: Simulasi Keringanan Pajak Ranmor](https://bapenda.sulutprov.go.id/keringanan) (diakses 2026-09-25)
22. [Bapenda Sulut: Cek Pajak](https://bapenda.sulutprov.go.id/cekpajak) (diakses 2026-09-25)
23. [Google Play: SIGNAL - Samsat Digital Nasional](https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id) (diakses 2026-09-25)
24. [Google Play: Timsalut (Bapenda Prov. Sulut)](https://play.google.com/store/apps/details?id=com.Info.Info) (diakses 2026-09-25)
25. [Google Play: BSGtouch v2 (PT. BANK SULUTGO)](https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bsg.bsgtouch) (diakses 2026-09-25)
26. [Bapenda Sulut: berita](https://bapenda.sulutprov.go.id/berita) (diakses 2026-10-01)

---

Sumber: Panduan Warga, https://panduanwarga.org/pajak-kendaraan/sulawesi-utara/ (diperiksa 2026-10-01; status program per 2026-10-01). Informasi umum, bukan nasihat hukum atau keuangan; Bapenda provinsi dan notice Samsat yang berlaku.
