---
title: "Pajak kendaraan Sumatera Selatan 2026: tarif, cek online, dan cara bayar"
canonical: https://panduanwarga.org/pajak-kendaraan/sumatera-selatan/
language: id-ID
reviewed: 2026-10-01
status-date: 2026-10-01
reviewed-by: "Kaiser Khan (https://panduanwarga.org/tentang/kaiser-khan/)"
publisher: "Panduan Warga (independen; bukan situs pemerintah)"
---

# Pajak kendaraan Sumatera Selatan 2026: tarif, cek online, dan cara bayar

**Berapa pajak kendaraan di Sumatera Selatan, dan bagaimana cara cek serta bayarnya?**

Tarif PKB Sumatera Selatan 1% untuk kendaraan pertama, tanpa tarif progresif, ditambah opsen 66% untuk kabupaten/kota. Cek dan bayar pajak tahunan lewat aplikasi nasional SIGNAL atau di kantor Samsat. Keterlambatan dikenai bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan. Program keringanan 2026: 1 Oktober 2026–31 Oktober 2026.

## Tarif pajak kendaraan Sumatera Selatan

Tarif PKB Sumatera Selatan (peraturan daerah) dan tarif gabungan dengan opsen 66%

| Kepemilikan | Tarif PKB | PKB + opsen |
| --- | --- | --- |
| Kendaraan pertama | 1% | 1,66% |

## Cara cek dan bayar pajak kendaraan Sumatera Selatan online

Gunakan layanan Cek Pajak Kendaraan Bapenda Sumsel di https://ppid-bapenda.sumselprov.go.id/cekpajak (ditautkan sebagai 'Cek Pajak Kendaraan' dari portal https://sumselprov.go.id/): masukkan nomor polisi (boleh tanpa kode wilayah) dan 5 digit terakhir nomor rangka. PKB tahunan kendaraan milik perorangan dapat dibayar melalui aplikasi nasional SIGNAL (Korlantas).

- [SIGNAL (Samsat Digital Nasional)](https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id): Aplikasi nasional untuk membayar PKB tahunan dan SWDKLLJ secara daring, diterbitkan di Google Play oleh Korlantas Polri - Pembina Samsat Nasional. Sumatera Selatan termasuk 27 provinsi yang dilayani (khusus kendaraan milik perorangan), dan Pergub Sumsel 27/2025 menyebut SIGNAL sebagai kanal pembayaran.

## Pemutihan dan keringanan pajak kendaraan Sumatera Selatan 2026

**Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumatera Selatan Oktober 2026.** Sedang berlaku 1 Oktober 2026–31 Oktober 2026.

Menurut Kepala Bapenda Sumsel yang dikutip Kompas.com (1 Oktober 2026), selama 1–31 Oktober 2026 penunggak PKB cukup membayar dua tahun (satu tahun tunggakan dan tahun berjalan) tanpa denda, wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo mendapat diskon 5%, dan kendaraan pelat luar Sumsel yang mutasi masuk mendapat diskon 50% serta bebas BBNKB II. Pengumuman di situs resmi Pemprov atau Bapenda belum ditemukan.

Dasar hukum: Keputusan Gubernur Sumatera Selatan (nomor 608/KPTS/BAPENDA/2026 menurut pemberitaan; naskah belum dipublikasikan di situs resmi). [Pengumuman resmi](https://regional.kompas.com/read/2026/10/01/104319078/berlaku-131-oktober-2026-pemutihan-pajak-kendaraan-sumsel-hapus-denda-dan)

## Denda telat bayar pajak kendaraan Sumatera Selatan

Keterlambatan PKB dikenai bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh; ketentuan yang sama berlaku untuk opsen. SWDKLLJ Jasa Raharja memiliki denda sendiri sebesar 25% sampai 100% dari sumbangan tahunan, paling banyak Rp100.000. (Dasar provinsi: Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 89 ayat (7): 1% per month from the due date to the payment date, max 24 months, part of a month counts as a full month, billed by STPD; the same rule is repeated for PKB in the annex to Pergub Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.)

## Pertanyaan yang sering diajukan

### Berapa tarif pajak kendaraan (PKB) di Sumatera Selatan, apakah masih ada pajak progresif?

Perda Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 11 menetapkan tarif PKB 1%, dan 0,5% untuk angkutan umum, angkutan karyawan dan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, serta kendaraan pemerintah. Tidak ada tarif progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Di atas PKB dikenakan opsen PKB 66% untuk kabupaten/kota (Pasal 13).

### Berapa denda telat bayar pajak kendaraan di Sumatera Selatan?

Bunga 1% per bulan dari pajak yang tidak atau kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo sampai tanggal bayar, paling lama 24 bulan; bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh (Perda Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 89 ayat (7)). Jika masa PKB berakhir pada hari libur, pembayaran pada hari kerja berikutnya tidak dikenai bunga (Pergub Nomor 4 Tahun 2024 Pasal 8 ayat (6)).

### Apakah ada pemutihan pajak kendaraan Sumsel tahun 2026?

Ada, 1–31 Oktober 2026 menurut Kepala Bapenda Sumsel yang dikutip Kompas.com: penunggak cukup membayar dua tahun (satu tahun tunggakan dan tahun berjalan) tanpa denda, diskon 5% bila membayar sebelum jatuh tempo, dan diskon 50% serta bebas BBNKB II untuk kendaraan pelat luar yang mutasi masuk. Program resmi sebelumnya adalah Pergub 27/2025 (17 Agustus–17 Desember 2025). Konfirmasi di Samsat karena naskah keputusannya belum dipublikasikan.

### Bagaimana cara cek pajak kendaraan Sumsel secara online?

Buka https://ppid-bapenda.sumselprov.go.id/cekpajak, lalu masukkan nomor polisi dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.

## Sumber resmi

1. [JDIH Sumsel: Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah](https://jdih.sumselprov.go.id/produk-hukum/9939) (diakses 2026-09-25)
2. [Perda Sumsel 3/2023 (PDF, scanned)](https://jdih.sumselprov.go.id/storage/userfiles/91619fa71789b4e59b6a81a843d892d2.pdf) (diakses 2026-09-25)
3. [JDIH Sumsel: Pergub Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah](https://jdih.sumselprov.go.id/produk-hukum/10350) (diakses 2026-09-25)
4. [JDIH Sumsel: Pergub Sumatera Selatan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pembebasan Tunggakan atas Pokok serta Sanksi Administratif PKB dan Pajak Kendaraan di Atas Air](https://jdih.sumselprov.go.id/produk-hukum/10860) (diakses 2026-09-25)
5. [JDIH BPK: Pergub Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2025 (keringanan dasar pengenaan PKB, BBNKB dan opsen 2025)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/332643/pergub-prov-sumatera-selatan-no-28-tahun-2025) (diakses 2026-09-25)
6. [Portal Pemprov Sumsel: Gubernur Herman Deru Launching Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (16 Aug 2025)](https://sumselprov.go.id/page/berita/gubernur-herman-deru-launching-program-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor) (diakses 2026-09-25)
7. [Bapenda Sumsel (PPID): Cek Pajak Kendaraan](https://ppid-bapenda.sumselprov.go.id/cekpajak) (diakses 2026-09-25)
8. [Portal Pemprov Sumsel (link Cek Pajak Kendaraan)](https://sumselprov.go.id/) (diakses 2026-09-25)
9. [Google Play: SIGNAL (Korlantas Polri - Pembina Samsat Nasional)](https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id) (diakses 2026-09-25)
10. [Kompas.com: pemutihan pajak kendaraan Sumsel 1–31 Oktober 2026 (1 Oktober 2026)](https://regional.kompas.com/read/2026/10/01/104319078/berlaku-131-oktober-2026-pemutihan-pajak-kendaraan-sumsel-hapus-denda-dan) (diakses 2026-10-01)

---

Sumber: Panduan Warga, https://panduanwarga.org/pajak-kendaraan/sumatera-selatan/ (diperiksa 2026-10-01; status program per 2026-10-01). Informasi umum, bukan nasihat hukum atau keuangan; Bapenda provinsi dan notice Samsat yang berlaku.
