---
title: "Membawa kucing dan anjing antarpulau atau ke luar negeri: syarat karantina dan biaya"
canonical: https://panduanwarga.org/panduan/bawa-hewan-peliharaan/
language: id-ID
category: "Paspor & perjalanan"
reviewed: 2026-10-01
modified: 2026-10-01
publisher: "Panduan Warga (independen; bukan situs pemerintah)"
reviewed-by: "Kaiser Khan (https://panduanwarga.org/tentang/kaiser-khan/)"
---

# Membawa kucing dan anjing antarpulau atau ke luar negeri: syarat karantina dan biaya

**Apa syarat membawa kucing atau anjing naik pesawat atau kapal, antarpulau maupun ke luar negeri?**

Kucing dan anjing yang dibawa antarpulau atau antarprovinsi harus dilengkapi buku vaksin, hasil uji titer antibodi rabies yang protektif, dan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner provinsi atau kabupaten/kota asal. Laporkan rencana perjalanan melalui PTK Online, lalu serahkan hewan kepada petugas karantina di bandara atau pelabuhan keberangkatan dan laporkan lagi saat tiba. Tarif pemeriksaan fisik karantina untuk anjing atau kucing antar-area adalah Rp10.000 per ekor ditambah Rp5.000 per sertifikat, dibayar melalui kode billing. Peraturan Gubernur Bali tentang penutupan pemasukan dan pengeluaran anjing, kucing, dan kera masih dicantumkan Dinas Pertanian Bali, jadi tanyakan Karantina Bali sebelum merencanakan perjalanan ke atau dari Bali.

## Syarat membawa hewan peliharaan

- Buku vaksin atau catatan vaksinasi rabies dari dokter hewan.
- Hasil uji titer antibodi rabies dari laboratorium otoritas veteriner atau laboratorium terakreditasi.
- Sertifikat veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari otoritas veteriner daerah asal.
- KTP atau paspor pemilik, detail tiket, dan alamat tujuan.
- Akun PTK Online Badan Karantina Indonesia (ptk.karantinaindonesia.go.id).
- Kandang angkut yang layak serta konfirmasi aturan hewan dari maskapai atau operator kapal.
- Untuk perjalanan internasional: daftar persyaratan resmi negara tujuan atau negara asal hewan.

## Langkah membawa hewan peliharaan

1. **Pastikan rute dan daerah tujuan memperbolehkan.** Periksa aturan daerah asal dan tujuan sebelum membeli tiket. Bali masih mencantumkan peraturan gubernur yang menutup pemasukan dan pengeluaran anjing, kucing, dan kera. Untuk ke luar negeri, baca syarat negara tujuan lebih dahulu. Jika ragu, hubungi UPT Karantina asal atau tujuan melalui daftar UPT di situs Barantin.
2. **Lengkapi vaksin rabies dan uji titer.** Barantin mensyaratkan anjing dan kucing, sebagai hewan penular rabies (HPR), membawa buku vaksin dan hasil uji titer protektif antibodi rabies. Karantina Sulawesi Selatan menyebut ambang protektif minimal 0,5 IU/ml. Vaksinasi dan uji titer dapat dilakukan di laboratorium otoritas veteriner atau laboratorium terakreditasi; mulai jauh hari karena hasil laboratorium perlu waktu.
3. **Urus sertifikat veteriner atau SKKH.** Untuk perjalanan dalam negeri, minta sertifikat veteriner dari otoritas veteriner provinsi atau kabupaten/kota asal, biasanya melalui Dinas yang membidangi kesehatan hewan. Hewan diperiksa lebih dulu; syarat, waktu, dan biaya berbeda antardaerah. Untuk ke luar negeri, sertifikat veteriner diterbitkan otoritas veteriner nasional; Ditjen PKH melayani rekomendasi pengeluaran hewan kesayangan melalui SIMREK PKH.
4. **Ajukan permohonan di PTK Online.** Daftar akun di ptk.karantinaindonesia.go.id, lalu laporkan rencana pengeluaran hewan dan unggah dokumen. PTK Online juga dipakai untuk memantau permohonan. Jika sistem bermasalah, hubungi UPT setempat atau WA Center Barantin di +62 811-1920-336.
5. **Serahkan hewan di tempat keberangkatan.** Bawa hewan dan dokumen asli ke petugas karantina di bandara atau pelabuhan keberangkatan. Petugas memeriksa dokumen dan kesehatan hewan. Jika memenuhi syarat dan bebas hama penyakit hewan karantina (HPHK), terbit Sertifikat Kesehatan Hewan Karantina. Bayar PNBP melalui kode billing atau mesin EDC, bukan ke rekening pribadi.
6. **Ikuti aturan maskapai atau kapal.** Barantin mengingatkan bahwa aturan dan biaya membawa hewan ke kabin dapat berbeda antarmaskapai. Tanyakan kepada maskapai atau operator kapal apakah hewan boleh di kabin, bagasi, atau kargo, ukuran kandang, dan biayanya. Izin maskapai tidak menggantikan dokumen karantina.
7. **Laporkan lagi saat tiba.** Setibanya di bandara atau pelabuhan tujuan, laporkan hewan kepada petugas karantina. Petugas memverifikasi dokumen dan memeriksa fisik hewan. Jika semua syarat terpenuhi, hewan dilepas dengan Sertifikat Pelepasan Karantina; jika tidak, petugas dapat menetapkan perlakuan, penolakan, atau pemusnahan.

## Biaya membawa hewan peliharaan

Tarif PNBP Badan Karantina Indonesia diatur dalam PMK 27 Tahun 2024. Untuk anjing atau kucing, pemeriksaan fisik Rp10.000 per ekor untuk antar-area atau ekspor dan Rp20.000 per ekor untuk impor, ditambah dokumen tindakan karantina Rp5.000 per sertifikat. Tarif lain hanya dikenakan bila tindakannya dilakukan, misalnya kandang hewan kesayangan antar-area Rp2.000 per kandang per hari, vaksinasi oleh karantina Rp20.000 per ekor, atau uji laboratorium per sampel. Rekomendasi Kementan melalui SIMREK PKH untuk anjing atau kucing: Rp50.000 per dokumen untuk impor dan Rp25.000 untuk ekspor. Biaya SKKH mengikuti ketentuan daerah; biaya dokter hewan, laboratorium nonpemerintah, dan maskapai terpisah.

Perbedaan membawa anjing atau kucing di dalam negeri, ke luar negeri, dan dari luar negeri

| Aspek | Antarpulau atau antarprovinsi | Ke luar negeri | Dari luar negeri |
| --- | --- | --- | --- |
| Dokumen kesehatan utama | Sertifikat veteriner dari otoritas veteriner provinsi atau kabupaten/kota asal | Sertifikat veteriner dari otoritas veteriner nasional dan dokumen yang diminta negara tujuan | Sertifikat kesehatan dari pejabat berwenang negara asal |
| Rabies | Buku vaksin dan hasil uji titer protektif | Buku vaksin dan hasil uji titer protektif | Buku vaksin, hasil uji titer protektif, dan bukan dari negara yang sedang wabah rabies |
| Rekomendasi Kementan (SIMREK PKH) | Tidak tercantum dalam prosedur antar-area Barantin | Rekomendasi pengeluaran hewan kesayangan, Rp25.000 per dokumen | Rekomendasi pemasukan hewan kesayangan, Rp50.000 per dokumen |
| Pelaporan online | PTK Online sebelum berangkat | PTK Online sebelum berangkat | Registrasi SSm QC dan prior notice sebelum berangkat dari negara asal |
| Dokumen karantina yang diterbitkan | Sertifikat Kesehatan Hewan Karantina; lapor lagi di tempat tujuan | Animal Health Certificate | Sertifikat Pelepasan Karantina; pengasingan di IKH bila diperlukan |
| Pemeriksaan fisik anjing/kucing (PMK 27/2024) | Rp10.000 per ekor | Rp10.000 per ekor | Rp20.000 per ekor |

Bayar PNBP hanya melalui kode billing atau mesin EDC yang diberikan petugas. Tarif PMK 27/2024 belum termasuk biaya perjalanan dinas pejabat karantina; bila ada, biaya itu dibebankan kepada wajib bayar. Beranda Barantin menyediakan Simulasi Biaya Karantina berdasarkan PMK 27/2024.

## Bali dan daerah yang menjaga status bebas rabies

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali masih mencantumkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 88 Tahun 2008 dalam daftar regulasinya. Peraturan itu menutup sementara pemasukan dan pengeluaran anjing, kucing, kera, dan hewan sebangsanya dari dan ke Bali. Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2010 menggolongkan hewan yang dipelihara sendiri sebagai peredaran komersial dan melarang peredaran komersial HPR dari luar Pulau Bali.

Peraturan yang sama hanya membuka peredaran nonkomersial, seperti untuk upacara keagamaan, keamanan negara, ilmu pengetahuan, atau konservasi, melalui permohonan kepada Gubernur dengan syarat tambahan. Jangan membeli tiket atau mengirim hewan ke atau dari Bali sebelum mendapat konfirmasi tertulis dari Karantina Bali dan dinas terkait.

Daerah lain juga menjaga status bebas rabies dengan pengawasan lalu lintas hewan. Pada September 2026 Barantin menyebut Kepulauan Bangka Belitung bebas rabies, dan pada Oktober 2025 Direktur Kesehatan Hewan Kementan menyebut Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DIY masih bebas rabies. Status dan persyaratan tambahan dapat berubah, jadi tanyakan UPT Karantina daerah tujuan.

- [Distanpangan Bali: Pergub 88/2008](https://distanpangan.baliprov.go.id/peraturan-gubernur-bali-nomor-88-tahun-2008-tentang-penutupan-sementara-pemasukan-dan-atau-pengeluaran-anjing-kucing-kera-dan-hewan-sebangsanya-dari-dan-atau-ke-provinsi-bali)
- [Distanpangan Bali: Pergub 19/2010](https://distanpangan.baliprov.go.id/peraturan-gubernur-bali-nomor-19-tahun-2010-tentang-tata-cara-peredaran-hewan-penular-rabies-hpr)
- [Karantina Bali](https://karantinaindonesia.go.id/bali)

## Membawa hewan ke luar negeri atau pulang bersama hewan

Untuk ke luar negeri, Barantin meminta sertifikat veteriner dari otoritas veteriner nasional, hasil pengujian penyebab penyakit hewan, buku vaksin, dan hasil uji titer rabies, serta syarat teknis negara tujuan. Ajukan permohonan melalui PTK Online dan serahkan hewan di bandara atau pelabuhan resmi. Setelah tindakan karantina, Barantin menerbitkan Animal Health Certificate.

Untuk membawa anjing atau kucing masuk ke Indonesia, hewan tidak boleh berasal dari negara yang sedang wabah rabies dan harus membawa sertifikat kesehatan negara asal, buku vaksin, serta hasil uji titer. Prosedur impor Barantin mencantumkan rekomendasi pemasukan dari Kementerian Pertanian; Ditjen PKH memprosesnya melalui SIMREK PKH dan perorangan dapat mengajukan. Pemilik juga melakukan registrasi SSm QC dan mengisi prior notice di notice.karantinaindonesia.go.id sebelum berangkat dari negara asal, lalu menyerahkan hewan kepada petugas saat tiba. Pengasingan dan pengamatan di Instalasi Karantina Hewan dilakukan bila diperlukan.

Hewan pemandu, pendamping, atau emotional support animal (ESA) yang dibawa dari luar negeri diatur sebagai barang bawaan, paling banyak dua ekor. Syaratnya antara lain surat keterangan profesional kesehatan mental dari negara asal, riwayat kesehatan paling singkat enam bulan, vaksin rabies dan distemper, buku identitas atau microchip, paspor hewan, dan hasil uji rabies. Barantin menyebut pemilik ESA dapat langsung mengisi All Indonesia.

- [Barantin: cara membawa hewan ke luar negeri](https://karantinaindonesia.go.id/berita/jangan-bingung-gini-cara-bawa-anabul-ke-luar-negeri)
- [Barantin: prosedur impor hewan](https://karantinaindonesia.go.id/prosedur-impor-hewan-dan-produknya)
- [SIMREK PKH: persyaratan dan tata cara](https://simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id/index.php/persyaratan-tatacara)

## Burung dan hewan peliharaan lain

Burung dan hewan lain juga termasuk media pembawa yang wajib dilaporkan kepada karantina. Karantina Jawa Timur menggagalkan penyelundupan ratusan burung liar dari Bali ke Wonogiri di Pelabuhan Ketapang dan menegaskan burung liar yang dilalulintaskan antarpulau wajib dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dan SATS-DN dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam, karena berisiko menyebarkan penyakit zoonosis.

Burung liar yang dibawa antararea atau antarpulau wajib dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Jangan membawa satwa dilindungi tanpa izin kehutanan. Tarif pemeriksaan fisik unggas kesayangan antar-area menurut PMK 27/2024 adalah Rp10.000 per ekor untuk unggas besar dan Rp3.000 per ekor untuk unggas kecil.

- [Barantin: burung liar wajib sertifikat dan SATS-DN](https://karantinaindonesia.go.id/uji-terap/berita/karantina-jawa-timur-kembali-gagalkan-percobaan-penyelundupan-burung-liar)

## Jika dokumen kurang atau tidak melapor

UU 21 Tahun 2019 mewajibkan setiap orang yang membawa media pembawa antararea melengkapi sertifikat kesehatan, lewat tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan, serta melapor dan menyerahkannya kepada pejabat karantina. Jika hewan transit di suatu area, diperlukan surat keterangan transit dari pejabat karantina di tempat transit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas dapat melepas, memberi perlakuan, menolak, atau memusnahkan media pembawa. Pelanggaran Pasal 88 UU 21 Tahun 2019 diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak kategori III (Rp50.000.000) sejak UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku pada 2 Januari 2026; halaman Barantin masih menyebut denda hingga Rp2 miliar menurut rumusan lama. Untuk hewan ESA dari luar negeri yang dokumennya belum lengkap, penahanan paling lama tiga hari kerja sebelum ditolak jika dokumen tidak dapat dilengkapi. Menurut Lampiran I UU 1/2026, memasukkan media pembawa dari luar negeri tanpa sertifikat atau laporan (UU 21/2019 Pasal 86) diancam penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar), sedangkan mengeluarkannya dari Indonesia tanpa memenuhi syarat (Pasal 87) diancam penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak kategori III.

- [UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan](https://peraturan.bpk.go.id/Details/123687/uu-no-21-tahun-2019)
- [Peraturan Barantin 5/2024 tentang barang bawaan](https://peraturan.bpk.go.id/Details/350714/peraturan-baratin-no-5-tahun-2024)

## Hal yang sering terlewat

- Menganggap tiket atau izin hewan dari maskapai sudah menggantikan dokumen karantina.
- Merencanakan membawa anjing atau kucing ke atau dari Bali tanpa konfirmasi tertulis dari Karantina Bali dan dinas terkait.
- Hanya melapor di tempat keberangkatan dan lupa melapor lagi kepada petugas karantina saat tiba.
- Membayar PNBP karantina ke rekening pribadi; pembayaran resmi memakai kode billing atau mesin EDC.
- Menunda vaksin dan uji titer sampai mendekati hari berangkat, padahal hasil laboratorium perlu waktu.
- Membawa burung liar atau satwa dilindungi tanpa sertifikat kesehatan dan SATS-DN.

## Pertanyaan yang sering diajukan

### Apakah kucing boleh dibawa ke kabin pesawat?

Itu ditentukan maskapai. Barantin mengingatkan bahwa aturan dan biaya membawa hewan ke kabin dapat berbeda antarmaskapai. Di mana pun hewan ditempatkan, dokumen dan tindakan karantina tetap diperlukan.

### Apa beda SKKH, sertifikat veteriner, dan sertifikat karantina?

SKKH atau sertifikat veteriner dikeluarkan dokter hewan berwenang di daerah asal, biasanya melalui Dinas yang membidangi kesehatan hewan. Sertifikat Kesehatan Hewan Karantina diterbitkan Barantin setelah pemeriksaan di bandara atau pelabuhan keberangkatan. Dokumen pertama menjadi syarat untuk memperoleh dokumen kedua.

### Berapa nilai titer rabies yang dianggap protektif?

Karantina Sulawesi Selatan menyebut hasil uji titer antibodi rabies harus berada di atas ambang protektif minimal 0,5 IU/ml sebelum sertifikat kesehatan hewan diterbitkan. Uji dapat dilakukan di laboratorium otoritas veteriner atau laboratorium terakreditasi.

### Apakah kucing wajib microchip untuk penerbangan domestik?

Sumber karantina antar-area yang kami periksa tidak mencantumkan microchip sebagai syarat umum. Microchip atau buku identitas tercantum untuk hewan ESA dari luar negeri, dan negara tujuan dapat mensyaratkannya. Tanyakan UPT Karantina bila ragu.

### Bolehkah membawa anjing atau kucing ke Bali?

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali masih mencantumkan Pergub 88/2008, yang melarang setiap orang memasukkan dan mengeluarkan hewan penular rabies. Pergub 19/2010 juga melarang peredaran HPR untuk dipelihara sendiri dari luar Pulau Bali. Hubungi Karantina Bali sebelum membeli tiket.

### Bagaimana jika penerbangan transit di kota lain?

UU 21 Tahun 2019 mewajibkan media pembawa yang transit di suatu area dilengkapi surat keterangan transit dari pejabat karantina di tempat transit. Tanyakan kepada UPT saat mengajukan permohonan di PTK Online.

### Bagaimana membawa kucing pulang dari luar negeri?

Siapkan sertifikat kesehatan dari negara asal, buku vaksin, dan hasil uji titer. Ajukan rekomendasi pemasukan hewan kesayangan melalui SIMREK PKH, lakukan registrasi SSm QC, dan isi prior notice sebelum berangkat. Setibanya di Indonesia, serahkan hewan kepada petugas karantina.

### Berapa biaya karantina kucing antarpulau?

PMK 27/2024 menetapkan pemeriksaan fisik anjing atau kucing antar-area Rp10.000 per ekor dan dokumen tindakan karantina Rp5.000 per sertifikat. Biaya lain, seperti kandang atau uji laboratorium, hanya dikenakan jika tindakannya dilakukan. Tagihan resmi diberikan petugas dalam bentuk kode billing.

## Sumber resmi

1. [Badan Karantina Indonesia — Si Anabul Mau Ikut Mudik, Begini Prosedur Karantinanya](https://karantinaindonesia.go.id/berita/si-anabul-mau-ikut-mudik-begini-prosedur-karantinanya) (diakses 2026-09-25)
2. [Badan Karantina Indonesia — Jangan Bingung, Gini Cara Bawa Anabul ke Luar Negeri](https://karantinaindonesia.go.id/berita/jangan-bingung-gini-cara-bawa-anabul-ke-luar-negeri) (diakses 2026-09-25)
3. [Badan Karantina Indonesia — Prosedur impor hewan dan produknya](https://karantinaindonesia.go.id/prosedur-impor-hewan-dan-produknya) (diakses 2026-09-25)
4. [Badan Karantina Indonesia — Prosedur ekspor hewan dan produknya](https://karantinaindonesia.go.id/prosedur-ekspor-hewan-dan-produknya) (diakses 2026-09-25)
5. [Karantina Nusa Tenggara Timur — Prosedur domestik masuk karantina hewan](https://karantinaindonesia.go.id/nusa-tenggara-timur/syarat-dan-prosedur-domestik-masuk-karantina-hewan) (diakses 2026-09-25)
6. [Karantina Sulawesi Selatan — Uji titer antibodi rabies kucing sebelum dilalulintaskan](https://karantinaindonesia.go.id/uji-terap/berita/kawal-keamanan-hpr-karantina-sulsel-uji-titer-antibodi-rabies-kucing-jenis-british-short-hair) (diakses 2026-09-25)
7. [PMK Nomor 27 Tahun 2024 tentang tarif PNBP Badan Karantina Indonesia (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/286054/pmk-no-27-tahun-2024) (diakses 2026-09-25)
8. [PMK Nomor 27 Tahun 2024 — naskah (JDIH Barantin)](https://jdih.karantinaindonesia.go.id/repository/barantin-jdih/common/dokumen/2024pmkeuangan027.pdf) (diakses 2026-09-25)
9. [Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tindakan Karantina terhadap Barang Bawaan](https://peraturan.bpk.go.id/Details/350714/peraturan-baratin-no-5-tahun-2024) (diakses 2026-09-25)
10. [UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan](https://peraturan.bpk.go.id/Details/123687/uu-no-21-tahun-2019) (diakses 2026-09-25)
11. [Ditjen PKH — SIMREK PKH: persyaratan dan tata cara](https://simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id/index.php/persyaratan-tatacara) (diakses 2026-09-25)
12. [Ditjen PKH — Perizinan pemasukan impor hewan kesayangan melalui SIMREK PKH](https://ditjenpkh.pertanian.go.id/banner/perizinan-pemasukan-impor-hewan-kesayangan-melalui-aplikasi-simrek-pkh) (diakses 2026-09-25)
13. [PP Nomor 28 Tahun 2023 tentang tarif PNBP Kementerian Pertanian](https://peraturan.bpk.go.id/Details/249828/pp-no-28-tahun-2023) (diakses 2026-09-25)
14. [Distanpangan Bali — Pergub Bali Nomor 88 Tahun 2008](https://distanpangan.baliprov.go.id/peraturan-gubernur-bali-nomor-88-tahun-2008-tentang-penutupan-sementara-pemasukan-dan-atau-pengeluaran-anjing-kucing-kera-dan-hewan-sebangsanya-dari-dan-atau-ke-provinsi-bali) (diakses 2026-09-25)
15. [Distanpangan Bali — Pergub Bali Nomor 19 Tahun 2010 tentang tata cara peredaran HPR](https://distanpangan.baliprov.go.id/peraturan-gubernur-bali-nomor-19-tahun-2010-tentang-tata-cara-peredaran-hewan-penular-rabies-hpr) (diakses 2026-09-25)
16. [Badan Karantina Indonesia — Jaga Babel tetap bebas rabies](https://karantinaindonesia.go.id/berita/jaga-babel-tetap-bebas-rabies-barantin-buka-vaksinasi-gratis-untuk-30-anjing) (diakses 2026-09-25)
17. [Ditjen PKH (BVet Subang) — Jawa Timur pertahankan status bebas rabies](https://bvetsubang.ditjenpkh.pertanian.go.id/berita/jawa-timur-pertahankan-posisi-sebagai-provinsi-bebas-rabies) (diakses 2026-09-25)
18. [Karantina Jawa Timur — Burung liar wajib sertifikat kesehatan dan SATS-DN](https://karantinaindonesia.go.id/uji-terap/berita/karantina-jawa-timur-kembali-gagalkan-percobaan-penyelundupan-burung-liar) (diakses 2026-09-25)
19. [Karantina Lampung — Pengiriman burung tanpa dokumen dan sanksi Pasal 88](https://karantinaindonesia.go.id/maluku/berita/upah-rp2-juta-sopir-bus-nekat-bawa-620-burung-ke-pulau-jawa-tanpa-dokumen-karantina) (diakses 2026-09-25)
20. [DKPP Kabupaten Bantul — Layanan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)](https://dkpp.bantulkab.go.id/hal/informasi-layanan-surat-keterangan-kesehatan-hewan-skkh) (diakses 2026-09-25)
21. [Dispertanikap Kabupaten Semarang — Surat Keterangan Kesehatan Hewan](https://pertanikap.semarangkab.go.id/index.php/surat-keterangan-kesehatan-hewan/) (diakses 2026-09-25)
22. [Badan Karantina Indonesia — Daftar UPT](https://karantinaindonesia.go.id/upt) (diakses 2026-09-25)
23. [UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana](https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869/uu-no-1-tahun-2026) (diakses 2026-09-25)
24. [UU 1/2023 tentang KUHP: kategori pidana denda (Pasal 79)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023) (diakses 2026-09-25)

## Panduan terkait

- [Cara isi All Indonesia: kartu kedatangan, biaya, dan kode QR](https://panduanwarga.org/panduan/all-indonesia/)
- [Biaya hidup dan persiapan pindah kota di Indonesia](https://panduanwarga.org/panduan/biaya-hidup-pindah-kota/)
- [Pajak barang bawaan luar negeri dan registrasi IMEI: batas USD500](https://panduanwarga.org/panduan/barang-bawaan-imei/)

---

Sumber: Panduan Warga, https://panduanwarga.org/panduan/bawa-hewan-peliharaan/ (diperiksa 2026-10-01). Informasi umum, bukan nasihat hukum atau keuangan; ketentuan instansi terbaru berlaku.
