---
title: "BSU 2026: status Bantuan Subsidi Upah, syarat 2025, dan cara cek resmi"
canonical: https://panduanwarga.org/panduan/bsu/
language: id-ID
category: "Bantuan sosial"
reviewed: 2026-10-14
modified: 2026-10-14
publisher: "Panduan Warga (independen; bukan situs pemerintah)"
reviewed-by: "Kaiser Khan (https://panduanwarga.org/tentang/kaiser-khan/)"
---

# BSU 2026: status Bantuan Subsidi Upah, syarat 2025, dan cara cek resmi

**Apakah BSU 2026 sudah cair, siapa yang berhak, dan di mana mengecek statusnya secara resmi?**

Per 14 Oktober 2026, pemerintah sudah mengumumkan BSU 2026 sebesar Rp300.000 per bulan untuk tiga bulan, dibayar sekaligus (Rp900.000), bagi sekitar 13,3 juta pekerja, tetapi Permenaker atau aturan pelaksananya belum terbit dan jadwal pencairan belum diumumkan. Syarat yang sudah pasti baru syarat BSU 2025 dalam Permenaker 5/2025, misalnya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan upah paling banyak Rp3.500.000. BSU tidak perlu didaftarkan sendiri dan tidak dipungut biaya; data calon penerima berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

## Yang perlu disiapkan

- Nomor induk kependudukan (NIK) di KTP-el; BSU hanya untuk warga negara Indonesia.
- Nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) dan bukti bahwa Anda peserta aktif kategori penerima upah.
- Slip gaji yang menunjukkan upah pokok dan tunjangan tetap, karena batas upah BSU memakai komponen itu.
- Nomor rekening aktif atas nama sendiri, sebaiknya di BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI.
- Nomor HP dan email aktif untuk akun di situs resmi Kemnaker.

## Cara memantau dan mengecek BSU

1. **Pastikan status BSU 2026.** Sampai 14 Oktober 2026, BSU 2026 baru diumumkan Kemenko Perekonomian. Permenaker baru tentang BSU 2026 belum ada di JDIH Kemnaker maupun JDIH BPK, dan tanggal pencairan belum diumumkan. Pantau pengumuman resmi Kemnaker sebelum percaya pada jadwal yang beredar.
2. **Periksa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.** Data calon penerima BSU diambil dari peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan perusahaan membayar iuran dan melaporkan upah Anda dengan benar. Jika belum terdaftar, tanyakan ke bagian personalia.
3. **Cocokkan upah dengan batas BSU.** Pada BSU 2025 batasnya Rp3.500.000 per bulan, atau UMK yang dibulatkan ke atas ke ratusan ribu bila UMK di daerah Anda lebih tinggi. Upah yang dihitung adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap yang terakhir dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Batas BSU 2026 belum ditetapkan.
4. **Cek status hanya di kanal resmi.** Kemnaker menyatakan informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kemnaker. Pada BSU 2025, pengecekan juga dapat dilakukan lewat situs BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Pospay bagi penerima yang disalurkan lewat Pos. Ketik alamatnya sendiri; jangan membuka tautan dari pesan berantai.
5. **Tunggu transfer atau undangan Pos.** Menurut aturan dan praktik 2025, BSU ditransfer ke rekening penerima melalui bank Himbara atau BSI. Penerima yang rekeningnya bermasalah dilayani melalui PT Pos Indonesia dengan kode QR dari aplikasi Pospay dan membawa KTP-el asli serta kartu BPJS Ketenagakerjaan.
6. **Tanyakan masalah data atau laporkan penipuan.** Jika merasa memenuhi syarat tetapi data tidak sesuai, minta bagian personalia memperbaiki data upah dan rekening di BPJS Ketenagakerjaan. Call center Kemnaker: 1500630. Jika tertipu tautan palsu, segera hubungi bank dan laporkan ke polisi.

## Besaran dan biaya BSU

BSU tidak dipungut biaya dan tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Kemnaker menegaskan seluruh proses gratis dan tanpa perantara atau calo. Besaran BSU 2026 yang diumumkan adalah Rp300.000 per bulan untuk tiga bulan, dibayar sekaligus, sehingga totalnya Rp900.000.

BSU 2025 dan BSU 2026, diperiksa 14 Oktober 2026. Kolom 2026 hanya memuat yang sudah diumumkan pemerintah; selebihnya belum ditetapkan.

| Hal | BSU 2025 (sudah disalurkan) | BSU 2026 (diumumkan, aturan belum terbit) |
| --- | --- | --- |
| Besaran | Rp300.000 per bulan untuk 2 bulan, dibayar sekaligus (Rp600.000) | Rp300.000 per bulan untuk 3 bulan, dibayar sekaligus (Rp900.000) |
| Periode | Juni dan Juli 2025 | Kuartal IV 2026; tanggal cair belum diumumkan |
| Sasaran | 16.048.472 pekerja tersalurkan (Kemnaker) | Sekitar 13,3 juta pekerja; anggaran hampir Rp12 triliun |
| Dasar hukum | Permenaker 5/2025 yang mengubah Permenaker 10/2022 | Belum terbit per 14 Oktober 2026 |
| Batas upah | Paling banyak Rp3.500.000, atau UMK dibulatkan ke atas bila lebih tinggi | Belum ditetapkan |
| Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan | Peserta aktif sampai April 2025 | Belum ditetapkan |
| Penyaluran | Bank Himbara, BSI, dan PT Pos Indonesia | Belum ditetapkan |

Angka BSU 2026 berasal dari siaran pers Kemenko Perekonomian 30 September dan 4 Oktober 2026. Syarat, batas upah, jadwal, dan bank penyalur BSU 2026 baru pasti setelah Permenaker atau aturan pelaksananya terbit. Penerima yang ternyata tidak memenuhi syarat wajib mengembalikan BSU ke kas negara (Pasal 10 Permenaker 10/2022).

## Status BSU 2026 per 14 Oktober 2026

Pada 30 September 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan setelah rapat di Istana Negara bahwa pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) satu kali untuk periode tiga bulan sebesar Rp300.000 per bulan, ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp12 triliun. Siaran pers 4 Oktober 2026 mengulang angka yang sama sebagai program kuartal IV 2026.

Pengumuman itu belum merupakan aturan. Per 14 Oktober 2026, daftar peraturan tentang subsidi gaji/upah di JDIH Kemnaker dan JDIH BPK masih berakhir pada Permenaker 5/2025 untuk BSU 2025. Kami juga belum menemukan pengumuman Kemnaker tentang jadwal pencairan, syarat, atau batas upah BSU 2026. Pada Januari 2026 Kemnaker menyatakan belum ada kebijakan BSU 2026 dan akan mengumumkannya secara terbuka melalui kanal resmi bila ada.

Karena itu, syarat yang beredar untuk BSU 2026 sebenarnya adalah syarat BSU 2025. Syarat itu bisa sama, bisa juga berubah, misalnya bulan batas kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan dan daftar UMK yang dipakai.

- [Kemenko Perekonomian: program kuartal IV 2026 termasuk BSU (30 September 2026)](https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/7120/pemerintah-siapkan-sejumlah-program-ekonomi-untuk-perkuat-perlidungan-masyarakat-dan-dorong-pertumbuhan-di-2027)
- [Kemenko Perekonomian: rangkaian program pelindungan masyarakat (4 Oktober 2026)](https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/7124/dorong-pertumbuhan-2027-pemerintah-gulirkan-rangkaian-program-pelindungan-masyarakat-dan-stimulus-ekonomi)
- [Kemnaker: waspadai hoaks BSU 2026 (7 Januari 2026)](https://kemnaker.go.id/news/detail/kemnaker-imbau-masyarakat-waspadai-informasi-hoaks-tentang-bsu-2026)

## Syarat BSU 2025 menurut Permenaker 5/2025

BSU 2025 diatur Permenaker 5/2025 (ditetapkan 2 Juni 2025, berlaku 3 Juni 2025), yang mengubah Permenaker 10/2022 tentang pedoman subsidi gaji/upah. Syaratnya: warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK; peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025; dan menerima upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan. Aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri dikecualikan. Pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) diprioritaskan.

Upah yang dihitung adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, yaitu upah pokok dan tunjangan tetap. Jika Anda bekerja di daerah dengan UMK di atas Rp3.500.000, batasnya menjadi UMK itu dibulatkan ke atas ke ratusan ribu penuh; jika daerah tidak menetapkan UMK, dipakai UMP yang dibulatkan. Contoh dalam lampiran Permenaker 5/2025: Kota Bekasi Rp5.700.000 dan Kota Medan Rp4.100.000, berdasarkan UMK 2025.

BPJS Ketenagakerjaan memverifikasi data peserta aktif, lalu menyerahkan daftar calon penerima ke Kemnaker untuk diperiksa ulang dan ditetapkan. Jadi pekerja tidak mengisi formulir pendaftaran sendiri. Perusahaan yang melaporkan data tidak benar dapat dikenai sanksi.

- [JDIH BPK: Permenaker 5/2025 tentang perubahan pedoman subsidi gaji/upah](https://peraturan.bpk.go.id/Details/319732/permenaker-no-5-tahun-2025)
- [JDIH BPK: Permenaker 10/2022 tentang pedoman subsidi gaji/upah](https://peraturan.bpk.go.id/Details/231403/permenaker-no-10-tahun-2022)
- [JDIH Kemnaker: syarat penerima BSU](https://jdih.kemnaker.go.id/berita/detail/apa-saja-syarat-mendapatkan-bantuan-subsidi-upah-bsu)

## Cara BSU dibayarkan

Menurut Pasal 8 Permenaker 10/2022, dana BSU disalurkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara melalui bank/pos penyalur: BNI, BRI, BTN, Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia. Dana dipindahbukukan atau ditransfer ke rekening penerima. Sisa dana yang tidak tersalurkan sampai akhir tahun anggaran dikembalikan ke kas negara.

Pada BSU 2025, Kemnaker menyalurkan melalui bank Himbara dan BSI. Penerima yang tidak punya rekening aktif atau rekeningnya bermasalah dilayani PT Pos Indonesia lewat aplikasi Pospay: setelah status dan data diri dicocokkan, sistem menerbitkan kode QR untuk mencairkan bantuan di kantor pos dengan membawa KTP-el asli dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Cara penyaluran BSU 2026 akan mengikuti aturan yang belum terbit.

- [Kemnaker: penyaluran BSU 2025 melalui Himbara, BSI, dan PT Pos](https://kemnaker.go.id/news/detail/penyaluran-bsu-terus-berjalan-kemnaker-optimis-daya-beli-masyarakat-terjaga-1)
- [Kemnaker: penyaluran BSU 2025 melalui aplikasi Pospay](https://www.kemnaker.go.id/news/detail/kemnaker-permudah-penyaluran-bsu-2025-melalui-digitalisasi-aplikasi-pospay)

## Cara mengenali tautan dan pesan BSU palsu

Kemnaker menegaskan BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri dan informasi resminya hanya disampaikan melalui bsu.kemnaker.go.id serta media sosial resmi Kemnaker; situs lain dianggap palsu. Pada 2025 Kemnaker menemukan situs phishing (pancingan untuk mencuri data) yang memakai nama mirip Kemnaker tetapi berakhiran .com.

Ciri pesan palsu: meminta Anda mendaftar atau mengisi formulir BSU, meminta biaya administrasi, meminta PIN, kode OTP, atau foto KTP lewat WhatsApp atau Telegram, mengirim berkas aplikasi (.apk), atau memakai alamat yang bukan berakhiran .go.id. Jangan pernah memberikan data pribadi ke situs tidak resmi. Jika sudah telanjur memberi data atau uang, hubungi bank Anda segera dan laporkan ke polisi.

- [Kemnaker: waspadai tautan palsu terkait BSU (15 Juli 2025)](https://www.kemnaker.go.id/news/detail/kemnaker-ingatkan-masyarakat-waspadai-link-palsu-terkait-bsu)
- [Kemnaker: waspadai hoaks BSU 2026](https://kemnaker.go.id/news/detail/kemnaker-imbau-masyarakat-waspadai-informasi-hoaks-tentang-bsu-2026)

## Hal yang sering terlewat

- Menganggap BSU 2026 sudah pasti cair pada tanggal tertentu. Per 14 Oktober 2026 aturan dan jadwalnya belum terbit.
- Mendaftar BSU lewat tautan di pesan berantai atau media sosial. BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri.
- Membayar biaya administrasi atau memakai jasa calo agar BSU cepat cair. Seluruh proses gratis.
- Mengira syarat BSU 2025 pasti sama untuk 2026, padahal bulan batas kepesertaan dan batas upah bisa berubah.
- Membiarkan nomor rekening atau data upah di BPJS Ketenagakerjaan salah, sehingga penyaluran tertunda atau dialihkan ke Pos.

## Pertanyaan yang sering diajukan

### Kapan BSU 2026 cair?

Belum diumumkan. Per 14 Oktober 2026 pemerintah baru mengumumkan BSU 2026 sebesar Rp300.000 per bulan untuk tiga bulan, dibayar sekaligus, sebagai program kuartal IV 2026. Permenaker atau aturan pelaksananya dan jadwal pencairan belum terbit.

### Berapa besar BSU 2026?

Rp900.000 per pekerja, yaitu Rp300.000 per bulan untuk tiga bulan yang dibayar satu kali. Angka ini berasal dari siaran pers Kemenko Perekonomian 30 September 2026, dengan sasaran sekitar 13,3 juta pekerja.

### Apa syarat BSU 2026?

Belum ditetapkan. Syarat terakhir yang berlaku adalah BSU 2025 dalam Permenaker 5/2025: WNI ber-NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, upah paling banyak Rp3.500.000 atau UMK yang dibulatkan bila lebih tinggi, dan bukan ASN, TNI, atau Polri.

### Apakah harus mendaftar BSU sendiri?

Tidak. Data calon penerima berasal dari peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dilaporkan perusahaan, lalu diverifikasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. Kemnaker menyatakan BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri.

### Di mana cara cek penerima BSU yang resmi?

Di bsu.kemnaker.go.id, situs yang disebut Kemnaker sebagai satu-satunya kanal informasi resmi BSU, dan media sosial resmi Kemnaker. Pada BSU 2025, status juga dapat dicek lewat BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Pospay bagi penerima melalui Pos. Ketik alamatnya sendiri.

### Apakah pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta bisa dapat BSU?

Bisa, pada BSU 2025, jika bekerja di daerah dengan UMK di atas Rp3.500.000. Batasnya menjadi UMK yang dibulatkan ke atas ke ratusan ribu, misalnya Rp5.700.000 di Kota Bekasi. Aturan untuk 2026 belum terbit.

### Lewat bank apa BSU dibayarkan?

Pada BSU sebelumnya melalui BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI, dan PT Pos Indonesia (Permenaker 10/2022 dan penyaluran 2025). Bank penyalur BSU 2026 belum ditetapkan.

### Apakah pekerja informal atau ojol bisa mendapat BSU?

Menurut aturan BSU 2025, tidak, kecuali tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang menerima upah dan memenuhi batas upah. Kriteria BSU 2026 belum diumumkan.

## Sumber resmi

1. [Kemenko Perekonomian: siaran pers program kuartal IV 2026 termasuk BSU (30 September 2026)](https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/7120/pemerintah-siapkan-sejumlah-program-ekonomi-untuk-perkuat-perlidungan-masyarakat-dan-dorong-pertumbuhan-di-2027) (diakses 2026-10-14)
2. [Kemenko Perekonomian: siaran pers rangkaian program pelindungan masyarakat dan stimulus (4 Oktober 2026)](https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/7124/dorong-pertumbuhan-2027-pemerintah-gulirkan-rangkaian-program-pelindungan-masyarakat-dan-stimulus-ekonomi) (diakses 2026-10-14)
3. [Kemnaker: imbauan waspada hoaks BSU 2026 (7 Januari 2026)](https://kemnaker.go.id/news/detail/kemnaker-imbau-masyarakat-waspadai-informasi-hoaks-tentang-bsu-2026) (diakses 2026-10-14)
4. [JDIH BPK: Permenaker Nomor 5 Tahun 2025](https://peraturan.bpk.go.id/Details/319732/permenaker-no-5-tahun-2025) (diakses 2026-10-14)
5. [JDIH Kemnaker: Permenaker Nomor 5 Tahun 2025](https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/2687/peraturan-menteri-ketenagakerjaan-nomor-5-tahun-2025) (diakses 2026-10-14)
6. [JDIH BPK: Permenaker Nomor 10 Tahun 2022](https://peraturan.bpk.go.id/Details/231403/permenaker-no-10-tahun-2022) (diakses 2026-10-14)
7. [JDIH Kemnaker: syarat penerima BSU](https://jdih.kemnaker.go.id/berita/detail/apa-saja-syarat-mendapatkan-bantuan-subsidi-upah-bsu) (diakses 2026-10-14)
8. [Kemnaker: penyaluran BSU 2025 melalui Himbara, BSI, dan PT Pos (16 Juli 2025)](https://kemnaker.go.id/news/detail/penyaluran-bsu-terus-berjalan-kemnaker-optimis-daya-beli-masyarakat-terjaga-1) (diakses 2026-10-14)
9. [Kemnaker: penyaluran BSU 2025 melalui aplikasi Pospay (3 Juli 2025)](https://www.kemnaker.go.id/news/detail/kemnaker-permudah-penyaluran-bsu-2025-melalui-digitalisasi-aplikasi-pospay) (diakses 2026-10-14)
10. [Kemnaker: waspadai tautan palsu terkait BSU (15 Juli 2025)](https://www.kemnaker.go.id/news/detail/kemnaker-ingatkan-masyarakat-waspadai-link-palsu-terkait-bsu) (diakses 2026-10-14)

## Panduan terkait

- [BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan: manfaat, iuran, cara daftar](https://panduanwarga.org/panduan/jaminan-sosial-indonesia/)
- [Cara cek saldo JHT di JMO dan memilih jalur klaim](https://panduanwarga.org/panduan/jht-jmo/)
- [Cek Bansos Kemensos dengan NIK dan memahami desil DTSEN](https://panduanwarga.org/panduan/cek-bansos/)

---

Sumber: Panduan Warga, https://panduanwarga.org/panduan/bsu/ (diperiksa 2026-10-14). Informasi umum, bukan nasihat hukum atau keuangan; ketentuan instansi terbaru berlaku.
