---
title: "Investasi bodong: ciri-ciri, cara cek legalitas, dan cara melapor"
canonical: https://panduanwarga.org/panduan/investasi-bodong/
language: id-ID
category: "Uang sehari-hari"
reviewed: 2026-10-14
modified: 2026-10-14
publisher: "Panduan Warga (independen; bukan situs pemerintah)"
reviewed-by: "Kaiser Khan (https://panduanwarga.org/tentang/kaiser-khan/)"
---

# Investasi bodong: ciri-ciri, cara cek legalitas, dan cara melapor

**Bagaimana mengenali investasi bodong, mengecek legalitasnya, dan melaporkannya?**

Investasi bodong biasanya menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan cepat, tidak jelas produk atau model bisnisnya, dan sering dipromosikan figur publik. Sebelum menyetor, terapkan prinsip Legal dan Logis: pastikan pihak dan produknya berizin dari otoritas yang tepat (OJK, termasuk untuk aset kripto sejak 10 Januari 2025, atau Bappebti untuk perdagangan berjangka komoditi), dan bandingkan keuntungannya dengan produk wajar seperti deposito. Laporkan penawaran ilegal ke sipasti.ojk.go.id; jika uang sudah terkirim, segera hubungi bank dan lapor ke iasc.ojk.go.id.

## Yang perlu disiapkan

- Nama badan hukum (PT atau koperasi), nama produk, aplikasi, situs, dan akun media sosial penawar.
- Brosur, tangkapan layar janji keuntungan, dan isi grup percakapan tempat penawaran disebarkan.
- Nomor rekening tujuan setoran dan bukti transfer jika Anda sudah ikut.
- Kronologi singkat: kapan, dari siapa, dan bagaimana Anda mendapat tawaran.
- Email aktif untuk menerima nomor laporan dari SIPASTI atau IASC.

## Cara mengecek dan melapor

1. **Tahan diri sebelum menyetor.** Penawaran yang terasa mendesak, misalnya slot terbatas atau bonus hanya hari ini, adalah taktik untuk membuat Anda tidak sempat memeriksa. Jangan transfer apa pun sampai pemeriksaan selesai.
2. **Periksa izin pihak dan produknya.** Tanyakan nama badan hukum dan izinnya. Pastikan izin itu dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatannya: OJK untuk jasa keuangan dan aset kripto, Bappebti untuk perdagangan berjangka komoditi. Jika ragu, tanyakan ke Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081 157 157 157.
3. **Cocokkan situs, aplikasi, dan akun.** Penipu sering menduplikasi nama, situs, atau akun media sosial perusahaan berizin. Bandingkan alamat situs dan nama aplikasi dengan daftar resmi yang Anda buka sendiri, bukan dari tautan yang diberikan penawar.
4. **Uji apakah keuntungannya logis.** Bandingkan janji keuntungan dengan bunga deposito atau imbal hasil reksa dana. Keuntungan tinggi yang dijamin pasti tanpa risiko, atau imbal hasil tetap tanpa penjelasan model bisnis, adalah tanda bahaya.
5. **Laporkan ke Satgas PASTI.** Buka sipasti.ojk.go.id, pilih Lapor Sekarang, dan isi nama entitas, alamat situs, nomor telepon, kronologi, dan bukti. Buat laporan terpisah untuk setiap entitas. Nomor laporan dikirim ke email Anda.
6. **Jika uang sudah terkirim.** Segera hubungi bank Anda lewat nomor resminya, laporkan di iasc.ojk.go.id, lalu buat laporan polisi. Jangan menambah setoran dengan alasan biaya penarikan, pajak, atau membuka akun.

## Biaya dan prinsip 2L

Memeriksa legalitas lewat Kontak OJK 157 dan melapor ke SIPASTI atau IASC tidak memerlukan perantara berbayar. Investasi yang sah tetap memiliki risiko; keuntungan yang dijanjikan pasti tinggi tanpa risiko adalah tanda bahaya, bukan keunggulan.

Siapa mengawasi apa dan cara memeriksanya. Berdasarkan OJK, Satgas PASTI, dan Bappebti, diperiksa 14 Oktober 2026.

| Jenis kegiatan | Otoritas | Cara memeriksa |
| --- | --- | --- |
| Bank, asuransi, pinjaman daring, perusahaan pembiayaan, pasar modal | OJK | Direktori lembaga berizin OJK atau Kontak OJK 157 / WhatsApp 081 157 157 157 |
| Aset kripto dan aset keuangan digital lain | OJK (sejak 10 Januari 2025, sebelumnya Bappebti) | Daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di situs OJK (posisi terbaru 22 September 2026); aset harus ada di Daftar Aset Kripto |
| Perdagangan berjangka komoditi melalui pialang | Bappebti (Kementerian Perdagangan) | Daftar pialang berjangka dan pialang yang dicabut izinnya di situs Bappebti |
| Usaha gadai | OJK (izin wajib paling lambat 12 Januari 2026) | Kontak OJK 157 |
| Arisan berbunga, titip dana atau emas dengan imbal hasil tetap, skema rekrut anggota | Bukan produk berizin bila tidak ada izin dari otoritas | Laporkan ke sipasti.ojk.go.id |

Prinsip 2L dari Satgas PASTI: Legal berarti produk atau layanan berasal dari pihak yang berizin dan diawasi otoritas yang berwenang; Logis berarti tingkat keuntungannya masuk akal jika dibandingkan dengan deposito, reksa dana, atau usaha riil sejenis.

## Ciri-ciri investasi bodong

Investasi bodong (ilegal) adalah penawaran investasi dari pihak yang tidak terdaftar atau tidak berizin dari otoritas yang berwenang. Menurut booklet Satgas PASTI (Agustus 2026), cara kerjanya antara lain: menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat dengan risiko rendah atau bahkan tanpa risiko; barang atau produk investasinya tidak jelas dan sering memakai pola pemasaran bertingkat; memakai influencer atau figur publik; menampilkan testimoni palsu; dan memberi tekanan seolah kesempatan sangat terbatas.

Dalam siaran pers 26 Mei 2026, Satgas PASTI juga memperingatkan penawaran pendanaan dengan janji imbal hasil tetap, namun tanpa penjelasan model bisnis, serta perdagangan aset kripto oleh pihak tidak berizin yang mengklaim keuntungan tinggi tanpa risiko.

- [OJK: Booklet Waspada Penipuan (Scam) Mengintai Kita](https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Booklet-Waspada-Penipuan-Scam-OJK.aspx)
- [OJK: Satgas PASTI hentikan entitas pinjol ilegal dan penawaran investasi ilegal (26 Mei 2026)](https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-Pasti-Hentikan-953-Entitas-Pinjol-Ilegal-Dan-Penawaran-Investasi-Ilegal-Mei-2026.aspx)

## Arisan, skema titip, duplikasi, dan promosi influencer

Satgas PASTI pernah menghentikan penawaran arisan online melalui grup Facebook dan memperingatkan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin (siaran pers 24 Januari 2025). Waspadai arisan yang menjanjikan tambahan uang tetap, terus mencari anggota baru, atau dikelola orang yang tidak Anda kenal.

Skema titip, misalnya menitipkan uang atau emas kepada seseorang dengan janji imbal hasil bulanan yang tetap, termasuk pola janji imbal hasil tetap tanpa penjelasan model bisnis yang diperingatkan Satgas PASTI. Usaha gadai juga wajib berizin OJK; batas pemenuhan izinnya 12 Januari 2026, dan Satgas PASTI menghentikan gadai swasta ilegal pada April–Mei 2026.

Promosi oleh artis atau influencer bukan bukti legal. Pada Juni 2026 Satgas PASTI memanggil sejumlah key opinion leader (KOL) dan menghentikan kegiatan yang mempromosikan pedagang aset keuangan digital tidak berizin; sebagian konten diturunkan.

- [OJK: Satgas PASTI blokir entitas ilegal Oktober–Desember 2024](https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-Pasti-Blokir-796-Entitas-Ilegal-di-Oktober---Desember-2024.aspx)
- [OJK: Satgas PASTI hentikan kegiatan KOL yang menawarkan PAKD tidak berizin (18 Juni 2026)](https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-Pasti-Hentikan-Kegiatan-KOL-yang-Menawarkan-Pedagang-Aset-Keuangan-Digital-Tidak-Berizin.aspx)
- [OJK: Satgas PASTI hentikan gadai swasta ilegal dan PAKD ilegal (22 Juni 2026)](https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-PASTI-Hentikan-27-Gadai-Swasta-Ilegal-dan-228-Pedagang-Aset-Keuangan-Digital-Ilegal.aspx)

## Siapa mengawasi aset kripto dan komoditi

Sejak 10 Januari 2025, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal beralih dari Bappebti ke OJK, berdasarkan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Derivatif dengan dasar pasar uang dan valuta asing beralih ke Bank Indonesia. OJK dan Bappebti resmi mengakhiri masa peralihan pada 20 Januari 2026.

OJK memuat Daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di halaman perizinannya; per 14 Oktober 2026 posisi terbarunya 22 September 2026. OJK meminta masyarakat hanya bertransaksi dengan pedagang dalam daftar itu melalui aplikasi dan situs yang tercantum, dan Satgas PASTI meminta memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam Daftar Aset Kripto.

Perdagangan berjangka komoditi, yaitu jual beli kontrak berjangka komoditi melalui pialang berjangka, tidak termasuk yang dialihkan. Situs Bappebti memuat daftar pialang berjangka dan pialang yang dicabut izinnya. Beberapa menu kripto di situs Bappebti masih tampil, tetapi pengawasan kripto kini ada di OJK.

- [OJK: Bappebti alihkan tugas aset keuangan digital termasuk aset kripto kepada OJK dan BI (10 Januari 2025)](https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Bappebti-Kemendag-Alihkan-Tugas-Aset-Keuangan-Digital-termasuk-Aset-Kripto-serta-Derivatif-Keuangan-kepada-OJK-dan-BI.aspx)
- [OJK: perizinan ITSK, aset keuangan digital, dan aset kripto](https://www.ojk.go.id/id/Fungsi-Utama/ITSK/Perizinan-ITSK-Aset-Keuangan-Digital-Aset-Kripto/Default.aspx)
- [Bappebti: daftar pialang berjangka](https://bappebti.go.id/pialang_berjangka)

## Cara melapor dan yang dapat diharapkan

SIPASTI (Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) di sipasti.ojk.go.id menerima laporan tentang investasi ilegal, pinjol ilegal, duplikasi, gadai ilegal, dan aktivitas keuangan ilegal lainnya agar ditindaklanjuti Satgas PASTI. Pertanyaan dapat diajukan ke 157 atau satgaspasti@ojk.go.id.

Jika Anda sudah kehilangan uang, laporan SIPASTI saja tidak cukup. Hubungi bank Anda dan laporkan transaksinya ke IASC di iasc.ojk.go.id agar rekening pelaku dapat diupayakan diblokir, lalu buat laporan polisi. Tidak ada jaminan uang kembali, dan pihak yang menawarkan jasa pemulihan dana dengan imbalan biaya patut dicurigai.

- [OJK: SIPASTI](https://sipasti.ojk.go.id/)
- [OJK: Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)](https://iasc.ojk.go.id/)

## Hal yang sering terlewat

- Menganggap promosi artis, influencer, atau tokoh terkenal sebagai jaminan investasi itu legal.
- Menganggap perusahaan yang sudah berbadan hukum atau punya izin usaha umum otomatis boleh menghimpun dana investasi. Izinnya harus dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usahanya.
- Memeriksa legalitas lewat tautan, dokumen, atau tangkapan layar izin yang dikirim penawar. Buka sendiri situs resmi atau hubungi Kontak OJK 157.
- Mengajak keluarga dan teman agar mendapat bonus rekrutmen. Pola ini sering menjadi ciri skema yang hanya memutar uang anggota baru.
- Menambah setoran untuk membayar "pajak", "biaya penarikan", atau "upgrade akun" agar keuntungan bisa dicairkan.

## Pertanyaan yang sering diajukan

### Apa ciri utama investasi bodong?

Menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan cepat dengan risiko rendah atau tanpa risiko. Ciri lain menurut Satgas PASTI: produk atau model bisnisnya tidak jelas, memakai pemasaran bertingkat, dipromosikan influencer, menampilkan testimoni palsu, dan mendesak Anda segera ikut.

### Bagaimana cara mengecek apakah investasi legal?

Tanyakan nama badan hukum dan izinnya, lalu pastikan izin itu dari otoritas yang tepat: OJK untuk jasa keuangan dan aset kripto, Bappebti untuk perdagangan berjangka komoditi. Anda dapat bertanya ke Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau konsumen@ojk.go.id.

### Siapa yang mengawasi aset kripto sekarang?

OJK. Pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto beralih dari Bappebti ke OJK pada 10 Januari 2025, dan masa peralihannya resmi berakhir 20 Januari 2026. Periksa Daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di situs OJK.

### Apakah arisan online bisa termasuk investasi ilegal?

Bisa. Satgas PASTI pernah menghentikan penawaran arisan online melalui grup Facebook. Waspadai arisan yang menjanjikan tambahan uang tetap, terus merekrut anggota baru, atau dikelola orang yang tidak Anda kenal secara langsung.

### Apakah investasi yang dipromosikan influencer pasti aman?

Tidak. Booklet Satgas PASTI menyebut investasi ilegal sering memakai influencer atau figur publik untuk meyakinkan korban. Pada Juni 2026 Satgas PASTI menghentikan kegiatan sejumlah KOL yang mempromosikan pedagang aset keuangan digital tidak berizin.

### Ke mana melaporkan investasi bodong?

Ke SIPASTI di sipasti.ojk.go.id. Siapkan nama entitas, alamat situs, nomor telepon, kronologi, dan bukti, dan buat laporan terpisah untuk setiap entitas. Jika Anda sudah mentransfer uang, laporkan juga ke bank dan iasc.ojk.go.id.

### Apakah uang yang sudah disetor bisa kembali?

Tidak ada jaminan. Peluang dana dapat diblokir lebih besar jika Anda segera melapor ke bank dan IASC. Buat juga laporan polisi, dan jangan membayar pihak yang menjanjikan pengembalian dana.

### Apa itu prinsip 2L?

2L adalah Legal dan Logis. Legal: produk atau layanan berasal dari pihak yang berizin dan diawasi otoritas yang berwenang. Logis: keuntungan yang ditawarkan masuk akal jika dibandingkan dengan deposito, reksa dana, atau usaha riil sejenis.

## Sumber resmi

1. [OJK: Booklet Waspada Penipuan (Scam) Mengintai Kita (Satgas PASTI, Agustus 2026)](https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Booklet-Waspada-Penipuan-Scam-OJK/Booklet%20Waspada%20Penipuan%20Mengintai%20Kita%2c%20Ayo%20Lawan%20dan%20Hindari%21.pdf) (diakses 2026-10-14)
2. [OJK: Satgas PASTI hentikan 953 entitas pinjol ilegal dan penawaran investasi ilegal (26 Mei 2026)](https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-Pasti-Hentikan-953-Entitas-Pinjol-Ilegal-Dan-Penawaran-Investasi-Ilegal-Mei-2026.aspx) (diakses 2026-10-14)
3. [OJK: Satgas PASTI blokir 796 entitas ilegal Oktober–Desember 2024 (24 Januari 2025)](https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-Pasti-Blokir-796-Entitas-Ilegal-di-Oktober---Desember-2024.aspx) (diakses 2026-10-14)
4. [OJK: Satgas PASTI hentikan kegiatan KOL yang menawarkan PAKD tidak berizin (18 Juni 2026)](https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-Pasti-Hentikan-Kegiatan-KOL-yang-Menawarkan-Pedagang-Aset-Keuangan-Digital-Tidak-Berizin.aspx) (diakses 2026-10-14)
5. [OJK: Satgas PASTI hentikan 27 gadai swasta ilegal dan 228 PAKD ilegal (22 Juni 2026)](https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-PASTI-Hentikan-27-Gadai-Swasta-Ilegal-dan-228-Pedagang-Aset-Keuangan-Digital-Ilegal.aspx) (diakses 2026-10-14)
6. [OJK: Bappebti alihkan tugas aset keuangan digital termasuk aset kripto kepada OJK dan BI (10 Januari 2025)](https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Bappebti-Kemendag-Alihkan-Tugas-Aset-Keuangan-Digital-termasuk-Aset-Kripto-serta-Derivatif-Keuangan-kepada-OJK-dan-BI.aspx) (diakses 2026-10-14)
7. [OJK: OJK dan Bappebti akhiri masa transisi peralihan pengawasan aset keuangan digital (20 Januari 2026)](https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Nota-Kesepahaman-OJK-Bappebti-2026.aspx) (diakses 2026-10-14)
8. [OJK: whitelist penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto berizin (19 Desember 2025)](https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Terbitkan-Whitelist-Penyelenggara-Perdagangan-Aset-Keuangan-Digital-Dan-Aset-Kripto-Berizin.aspx) (diakses 2026-10-14)
9. [OJK: perizinan ITSK, aset keuangan digital, dan aset kripto (daftar posisi 22 September 2026)](https://www.ojk.go.id/id/Fungsi-Utama/ITSK/Perizinan-ITSK-Aset-Keuangan-Digital-Aset-Kripto/Default.aspx) (diakses 2026-10-14)
10. [Bappebti: daftar pialang berjangka](https://bappebti.go.id/pialang_berjangka) (diakses 2026-10-14)
11. [OJK: SIPASTI](https://sipasti.ojk.go.id/) (diakses 2026-10-14)

## Panduan terkait

- [Cara lapor penipuan transaksi ke IASC OJK](https://panduanwarga.org/panduan/lapor-penipuan/)
- [Cara cek legalitas pinjaman online melalui OJK FIND](https://panduanwarga.org/panduan/cek-legalitas-pinjaman-online/)
- [Cara mengadu masalah bank, pinjaman, atau asuransi ke OJK](https://panduanwarga.org/panduan/pengaduan-keuangan-ojk/)

---

Sumber: Panduan Warga, https://panduanwarga.org/panduan/investasi-bodong/ (diperiksa 2026-10-14). Informasi umum, bukan nasihat hukum atau keuangan; ketentuan instansi terbaru berlaku.
