---
title: "Izin edar pangan untuk UMK: SPP-IRT atau BPOM MD, syarat, biaya, dan cara cek"
canonical: https://panduanwarga.org/panduan/izin-edar-pirt-bpom/
language: id-ID
category: "Usaha & pekerjaan"
reviewed: 2026-10-14
modified: 2026-10-14
publisher: "Panduan Warga (independen; bukan situs pemerintah)"
reviewed-by: "Kaiser Khan (https://panduanwarga.org/tentang/kaiser-khan/)"
---

# Izin edar pangan untuk UMK: SPP-IRT atau BPOM MD, syarat, biaya, dan cara cek

**Apakah produk makanan saya cukup SPP-IRT atau harus izin edar BPOM MD, dan berapa biayanya?**

Pangan olahan buatan industri rumah tangga yang dijual dalam kemasan eceran berlabel dan tahan paling sedikit 7 hari pada suhu ruang memerlukan SPP-IRT, yang diajukan melalui OSS, terbit paling lama 1 hari jika data lengkap, dan berlaku 5 tahun. Produk yang tidak termasuk daftar jenis pangan SPP-IRT, misalnya pangan wajib SNI, pangan berklaim, pangan yang perlu penanganan khusus dalam produksi atau distribusi, atau yang dibuat dengan mesin otomatis, harus didaftarkan ke BPOM untuk nomor izin edar MD; sejak akhir Mei 2026 tarif registrasinya Rp0 bagi usaha mikro dan kecil yang memproduksi di dalam negeri. Pangan siap saji dan pangan yang umur simpannya kurang dari 7 hari tidak memerlukan keduanya.

## Yang perlu disiapkan

- NIB dari OSS dengan kode KBLI produksi pangan yang sesuai; sejak 15 Juni 2026 OSS memakai KBLI 2025.
- Alamat tempat produksi. Untuk SPP-IRT, produksi harus di rumah tinggal atau rumah toko yang ditinggali pemilik.
- Data setiap produk: jenis pangan, nama dagang, varian rasa, komposisi, jenis kemasan, dan umur simpan pada suhu ruang.
- Rancangan label yang memuat nama produk, komposisi, berat bersih, nama dan alamat produsen, serta tanggal kedaluwarsa.
- Untuk izin edar BPOM (MD): Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) atau dokumen pengganti yang diterima BPOM.
- Email dan nomor ponsel aktif untuk akun OSS dan, bila perlu, akun e-Reg RBA BPOM.

## Cara mengurus SPP-IRT dan izin edar BPOM

1. **Pastikan produk Anda perlu izin.** SPP-IRT atau izin edar dibutuhkan untuk pangan olahan dalam kemasan eceran berlabel. Pangan siap saji, pangan yang umur simpannya kurang dari 7 hari, dan pangan segar yang belum diolah tidak memerlukan SPP-IRT maupun izin edar BPOM.
2. **Cocokkan dengan daftar jenis pangan SPP-IRT.** Lihat Lampiran I Peraturan BPOM 4/2024, misalnya keripik, kerupuk, abon, kue kering, bumbu, kopi bubuk, atau minuman serbuk yang tahan 7 hari atau lebih pada suhu ruang. Jika produk Anda tidak ada di daftar atau termasuk yang dilarang untuk SPP-IRT, lanjutkan ke registrasi BPOM (MD).
3. **Ajukan SPP-IRT di OSS.** Masuk ke OSS dengan akun NIB dan ajukan SPP-IRT sebagai perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU). Isi pernyataan pemenuhan komitmen, data produk, dan data label, lalu unggah rancangan label. Ajukan permohonan terpisah untuk setiap produk yang berbeda jenis, varian rasa, kemasan, label, atau merek.
4. **Terima SPP-IRT dan cantumkan nomornya.** Jika data lengkap dan benar, SPP-IRT terbit paling lama 1 hari. Jika data label kurang, permohonan ditangguhkan dan Anda punya waktu 3 bulan untuk melengkapinya. Cantumkan nomor PIRT pada bagian utama label.
5. **Penuhi komitmen dalam 3 bulan.** Ikuti penyuluhan keamanan pangan sampai mendapat sertifikat dengan nilai minimal 60, siapkan tempat produksi untuk diperiksa dinas kesehatan, dan pastikan label serta bahan tambahan pangan sesuai aturan. Semua ini harus dipenuhi paling lambat 3 bulan sejak SPP-IRT terbit.
6. **Untuk produk MD, daftar di e-Reg RBA BPOM.** Buat akun perusahaan di ereg-rba.pom.go.id dengan NIB dan Izin Penerapan CPPOB, lalu daftarkan setiap produk. Sistem menerapkan tarif Rp0 untuk usaha mikro dan kecil yang memproduksi sendiri di dalam negeri.

## Biaya SPP-IRT dan izin edar BPOM

Peraturan BPOM 4/2024 tidak menetapkan tarif untuk penerbitan SPP-IRT melalui OSS, dan pembuatan NIB di OSS gratis. Untuk izin edar BPOM (MD), PP 15/2026 menetapkan tarif registrasi Rp0 bagi usaha mikro dan kecil yang memproduksi di dalam negeri, berlaku 60 hari setelah diundangkan pada 27 Maret 2026; penerbitan Izin Penerapan CPPOB untuk usaha mikro dan kecil juga Rp0. Usaha menengah dan besar membayar Rp200.000 sampai Rp3.000.000 per produk untuk registrasi baru, tergantung kategori pangan.

SPP-IRT dan izin edar BPOM (MD) untuk pangan olahan UMK, diperiksa 14 Oktober 2026.

| Hal | SPP-IRT | Izin edar BPOM (MD) |
| --- | --- | --- |
| Untuk siapa | Industri rumah tangga pangan: produksi di rumah tinggal atau rumah toko yang ditinggali pemilik, dengan alat manual sampai semi otomatis | Pangan olahan dalam kemasan eceran yang tidak dapat memakai SPP-IRT, dari usaha skala apa pun |
| Jenis pangan | Hanya jenis dalam Lampiran I Peraturan BPOM 4/2024 yang tahan 7 hari atau lebih pada suhu ruang | Semua kategori pangan olahan, termasuk yang dikecualikan dari SPP-IRT |
| Cara mengajukan | OSS, sebagai PB-UMKU | e-Reg RBA BPOM yang terintegrasi dengan OSS, dengan Izin Penerapan CPPOB |
| Penerbit | Bupati atau wali kota | BPOM |
| Biaya untuk UMK | Tidak ada tarif dalam Peraturan BPOM 4/2024 | Rp0 (PP 15/2026) |
| Masa berlaku | 5 tahun; perpanjangan diajukan paling lambat 1 bulan sebelum berakhir | 5 tahun; diperpanjang melalui registrasi ulang |
| Nomor di label | Nomor PIRT minimal 15 digit; dua digit terakhir menunjukkan tahun berakhir | Tulisan BPOM RI MD diikuti 15 digit angka |

Sejumlah dinas kesehatan, misalnya Kabupaten Gunungkidul, menyatakan penyuluhan keamanan pangan dan sertifikatnya tidak dipungut biaya; tanyakan ke dinas kesehatan setempat sebelum membayar pihak mana pun. Beberapa halaman dinas dan FAQ BPOM masih menggambarkan alur lama berdasarkan Peraturan BPOM 22/2018, yang mewajibkan penyuluhan sebelum sertifikat terbit. Kami mengikuti Peraturan BPOM 4/2024 yang lebih baru: SPP-IRT terbit lebih dulu, lalu komitmen dipenuhi paling lambat 3 bulan.

## Kapan cukup SPP-IRT

SPP-IRT (Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga) adalah izin bagi industri rumah tangga pangan (IRTP) untuk memproduksi dan mengedarkan pangan olahan dalam kemasan berlabel. Menurut Peraturan BPOM 4/2024, IRTP harus memproduksi di Indonesia, memiliki atau menyewa tempat produksi di rumah tinggal atau rumah toko yang ditinggali pemiliknya, memakai peralatan manual sampai semi otomatis, dan hanya memproduksi jenis pangan yang tercantum dalam Lampiran I.

Lampiran I memuat jenis pangan seperti abon daging, kerupuk kulit, keripik, kacang telur, dan kacang goyang. Jenis lain yang deskripsi dan karakteristiknya sama dan tahan disimpan pada suhu ruang 7 hari atau lebih juga dapat diajukan. Standar perizinan dalam Peraturan BPOM 27/2025 menyebut kelompok usaha yang dapat memakai SPP-IRT, antara lain kerupuk, keripik, dan peyek; roti dan kue yang tahan 7 hari atau lebih; kembang gula; kopi bubuk; kecap; bumbu masak; sirup; dodol; serta minuman serbuk.

SPP-IRT tidak diwajibkan untuk pangan olahan yang umur simpannya kurang dari 7 hari, pangan siap saji, dan pangan yang belum diolah (Pasal 3 ayat (3)). Penerbitannya dilakukan melalui OSS atas nama bupati atau wali kota.

- [Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang SPP-IRT (peraturan.go.id, PDF)](https://peraturan.go.id/files/peraturan-bpom-no-4-tahun-2024.pdf)
- [JDIH BPK: Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2025](https://peraturan.bpk.go.id/Details/334134/peraturan-bpom-no-27-tahun-2025)

## Pangan yang tidak bisa memakai SPP-IRT

Peraturan BPOM 4/2024 Pasal 10 melarang permohonan SPP-IRT untuk: bahan tambahan pangan; bahan penolong; pangan wajib SNI; pangan yang dibuat dengan peralatan otomatis; pangan yang memerlukan penanganan khusus dalam produksi atau distribusi; pangan yang mencantumkan klaim, misalnya klaim gizi atau kesehatan; pangan olahan untuk keperluan gizi khusus; minuman beralkohol; dan produk bukan pangan.

Standar perizinan dalam Peraturan BPOM 27/2025 juga mengecualikan mi yang dibekukan atau dikalengkan, kopi dalam bentuk cair, serta tempe gembus dan tempe bongkrek dari SPP-IRT. Produk seperti itu, jika dijual dalam kemasan eceran, harus didaftarkan ke BPOM untuk mendapat nomor izin edar MD.

Jika permohonan termasuk jenis yang tidak diizinkan, OSS menolaknya paling lama 1 hari. Jika SPP-IRT sudah terbit tetapi produknya ternyata termasuk kriteria Pasal 10, SPP-IRT dapat dicabut.

- [Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024, Pasal 10 dan 13 (PDF)](https://peraturan.go.id/files/peraturan-bpom-no-4-tahun-2024.pdf)

## Kewajiban setelah SPP-IRT terbit

Paling lambat 3 bulan sejak SPP-IRT terbit, Anda wajib mengikuti penyuluhan keamanan pangan (dibuktikan dengan sertifikat bernilai minimal 60), memenuhi cara produksi yang baik untuk IRTP yang dibuktikan dengan pemeriksaan sarana oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, memenuhi ketentuan label, serta memenuhi persyaratan bahan tambahan pangan dan cemaran. Jika belum terpenuhi, dinas kesehatan dapat memberi tambahan waktu paling lama 3 bulan.

Jika komitmen tetap tidak dipenuhi, SPP-IRT dibekukan dan Anda punya waktu 6 bulan untuk memenuhinya sebelum SPP-IRT dibatalkan. SPP-IRT juga dapat dicabut, misalnya jika produk menyebabkan keracunan, memakai bahan terlarang, diproduksi di lokasi lain, atau datanya dipalsukan; pemalsuan data juga dikenai larangan mendaftar SPP-IRT selama 3 tahun.

Perubahan nama atau alamat usaha, komposisi yang mengubah jenis, nama, atau varian pangan, serta jenis kemasan memerlukan SPP-IRT baru, dan SPP-IRT lama tidak berlaku lagi. Pemilik SPP-IRT yang terbit sebelum Peraturan BPOM 4/2024 wajib menyesuaikan diri paling lama 30 bulan sejak aturan itu diundangkan pada 16 Februari 2024, yaitu sampai 16 Agustus 2026.

- [Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024, Pasal 15–31 (PDF)](https://peraturan.go.id/files/peraturan-bpom-no-4-tahun-2024.pdf)

## Izin edar BPOM (MD) untuk usaha mikro dan kecil

Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk dijual dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar BPOM, kecuali yang dikecualikan, seperti produk industri rumah tangga yang memiliki SPP-IRT, pangan siap saji, dan pangan yang umur simpannya kurang dari 7 hari. Pendaftaran dilakukan di e-Reg RBA BPOM yang terintegrasi dengan OSS. Untuk membuat akun perusahaan, nama dan alamat pabrik pada Izin Penerapan CPPOB harus sama dengan data pada NIB.

PP 15/2026 tentang tarif penerimaan negara bukan pajak BPOM (diundangkan 27 Maret 2026, berlaku 60 hari kemudian) menetapkan tarif registrasi dan notifikasi Rp0 bagi usaha mikro dan kecil yang memproduksi di dalam negeri. BPOM menyatakan syaratnya adalah produsen dalam negeri berskala mikro atau kecil. Izin edar berlaku 5 tahun dan diperpanjang melalui registrasi ulang; produk yang izin edarnya habis dilarang diproduksi dan diedarkan.

- [PP Nomor 15 Tahun 2026 tentang tarif PNBP BPOM (peraturan.go.id, PDF)](https://peraturan.go.id/files/pp-no-15-tahun-2026.pdf)
- [BPOM: biaya registrasi pangan Rp0 untuk UMK (9 Juni 2026)](https://www.pom.go.id/berita/kepala-bpom-ungkap-biaya-registrasi-pangan-0-rupiah-untuk-umk)
- [Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM: FAQ registrasi](https://registrasipangan.pom.go.id/layanan)

## Cara mengecek izin pada kemasan

Nomor izin edar produk dalam negeri diawali tulisan BPOM RI MD diikuti 15 digit angka. Nomor ini dapat dicek di cekbpom.pom.go.id, yang juga memuat daftar produk yang ditarik dari peredaran, atau dengan memindai barcode 2D pada label lewat aplikasi BPOM Mobile. BPOM mengajak konsumen memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa (Cek KLIK) sebelum membeli.

Nomor PIRT terdiri atas minimal 15 digit yang memuat kode jenis kemasan, jenis pangan, provinsi dan kabupaten/kota, nomor urut produk dan usaha, serta dua digit terakhir yang menunjukkan tahun berakhirnya masa berlaku. Pertanyaan atau pengaduan tentang produk pangan dapat disampaikan ke Halo BPOM melalui email halobpom@pom.go.id atau WhatsApp 0811-9181-533.

- [BPOM: Cek Produk (cekbpom.pom.go.id)](https://cekbpom.pom.go.id/)
- [BPOM: kampanye Cek KLIK dan aplikasi BPOM Mobile](https://www.pom.go.id/siaran-pers/jadi-konsumen-cerdas-dan-berdaya-dengan-cek-klik)

## Hal yang sering terlewat

- Memakai satu nomor PIRT untuk beberapa varian rasa, ukuran kemasan, atau merek. Setiap produk yang berbeda memerlukan permohonan sendiri.
- Mengajukan SPP-IRT untuk mi beku atau kalengan, minuman beralkohol, atau produk yang mencantumkan klaim kesehatan. Permohonan akan ditolak; produk itu harus didaftarkan ke BPOM.
- Mengabaikan penyuluhan dan pemeriksaan sarana setelah SPP-IRT terbit, sehingga SPP-IRT dibekukan lalu dibatalkan.
- Mengganti alamat produksi, kemasan, atau komposisi tanpa mengajukan SPP-IRT baru.
- Membiarkan SPP-IRT habis masa berlakunya. Perpanjangan diajukan paling lambat 1 bulan sebelum berakhir, dan produk tidak boleh diedarkan setelah masa berlaku habis.
- Membayar jasa yang menjanjikan nomor PIRT atau MD instan di luar OSS dan e-Reg RBA BPOM.

## Pertanyaan yang sering diajukan

### Apa beda PIRT dan BPOM MD?

PIRT (SPP-IRT) adalah izin dari bupati atau wali kota untuk pangan olahan sederhana buatan rumah tangga yang tahan 7 hari atau lebih pada suhu ruang. BPOM MD adalah izin edar dari BPOM untuk pangan olahan yang tidak bisa memakai SPP-IRT, misalnya pangan yang perlu penanganan khusus, pangan wajib SNI, atau pangan berklaim. Keduanya berlaku 5 tahun.

### Apakah usaha makanan siap saji atau katering perlu PIRT?

Tidak. Pangan siap saji dan pangan yang umur simpannya kurang dari 7 hari dikecualikan dari kewajiban SPP-IRT (Peraturan BPOM 4/2024 Pasal 3 ayat (3)), dan BPOM juga tidak mewajibkan izin edar untuk pangan siap saji. Kewajiban lain, seperti NIB dan sertifikat halal, tetap perlu diperhatikan.

### Berapa biaya mengurus SPP-IRT?

Peraturan BPOM 4/2024 tidak menetapkan tarif penerbitan SPP-IRT melalui OSS, dan NIB gratis. Sejumlah dinas kesehatan menyatakan penyuluhan keamanan pangan tidak dipungut biaya; pastikan ke dinas kesehatan setempat sebelum membayar siapa pun.

### Berapa lama SPP-IRT berlaku, dan bagaimana memperpanjangnya?

SPP-IRT berlaku 5 tahun. Perpanjangan diajukan melalui OSS paling lambat 1 bulan sebelum masa berlaku berakhir, hanya untuk produk yang sama. Setelah masa berlaku habis, produk dilarang diedarkan.

### Produk apa saja yang tidak bisa memakai SPP-IRT?

Bahan tambahan pangan, bahan penolong, pangan wajib SNI, pangan yang dibuat dengan alat otomatis, pangan yang perlu penanganan khusus dalam produksi atau distribusi, pangan berklaim, pangan untuk keperluan gizi khusus, minuman beralkohol, dan produk bukan pangan (Peraturan BPOM 4/2024 Pasal 10).

### Berapa biaya daftar BPOM MD untuk UMKM?

Rp0 bagi usaha mikro dan kecil yang memproduksi sendiri di dalam negeri, sejak PP 15/2026 berlaku pada akhir Mei 2026, 60 hari setelah diundangkan. Penerbitan Izin Penerapan CPPOB untuk usaha mikro dan kecil juga Rp0. Usaha menengah dan besar membayar Rp200.000 sampai Rp3.000.000 per produk.

### Bagaimana cara mengecek nomor BPOM sebuah produk?

Ketik nomor MD atau nama produk di cekbpom.pom.go.id, atau pindai barcode 2D pada label dengan aplikasi BPOM Mobile. Situs yang sama juga memuat daftar produk yang ditarik dari peredaran.

### SPP-IRT saya terbit sebelum 2024. Apakah masih berlaku?

Pemilik SPP-IRT lama wajib menyesuaikan dengan Peraturan BPOM 4/2024 paling lama 30 bulan sejak 16 Februari 2024, yaitu sampai 16 Agustus 2026. Jika belum, tanyakan status SPP-IRT Anda ke dinas kesehatan atau DPMPTSP kabupaten/kota.

## Sumber resmi

1. [peraturan.go.id: Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan SPP-IRT (PDF)](https://peraturan.go.id/files/peraturan-bpom-no-4-tahun-2024.pdf) (diakses 2026-10-14)
2. [JDIH BPK: Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2025 tentang standar perizinan berusaha subsektor obat dan makanan](https://peraturan.bpk.go.id/Details/334134/peraturan-bpom-no-27-tahun-2025) (diakses 2026-10-14)
3. [peraturan.go.id: PP Nomor 15 Tahun 2026 tentang jenis dan tarif PNBP pada BPOM (PDF)](https://peraturan.go.id/files/pp-no-15-tahun-2026.pdf) (diakses 2026-10-14)
4. [BPOM: Kepala BPOM ungkap biaya registrasi pangan 0 rupiah untuk UMK (9 Juni 2026)](https://www.pom.go.id/berita/kepala-bpom-ungkap-biaya-registrasi-pangan-0-rupiah-untuk-umk) (diakses 2026-10-14)
5. [Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM: layanan dan FAQ](https://registrasipangan.pom.go.id/layanan) (diakses 2026-10-14)
6. [BPOM: Pedoman Registrasi Pangan Olahan (PDF)](https://registrasipangan.pom.go.id/storage/medialain/Registrasi-Pangan-file1713848654.pdf) (diakses 2026-10-14)
7. [BPOM: e-Reg RBA](https://ereg-rba.pom.go.id/) (diakses 2026-10-14)
8. [BPOM: Cek Produk](https://cekbpom.pom.go.id/) (diakses 2026-10-14)
9. [BPOM: Jadi konsumen cerdas dan berdaya dengan Cek KLIK](https://www.pom.go.id/siaran-pers/jadi-konsumen-cerdas-dan-berdaya-dengan-cek-klik) (diakses 2026-10-14)
10. [BPOM: kontak Halo BPOM](https://www.pom.go.id/) (diakses 2026-10-14)
11. [Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul: layanan SPP-IRT](https://dinkes.gunungkidulkab.go.id/spp-irt/) (diakses 2026-10-14)
12. [OSS: memahami transisi KBLI 2025 dalam ekosistem perizinan berusaha](https://oss.go.id/id/berita/memahami-transisi-kbli-2025-dalam-ekosistem-perizinan-berusaha) (diakses 2026-10-14)

## Panduan terkait

- [Cara membuat NIB di OSS untuk usaha perseorangan](https://panduanwarga.org/panduan/nib-oss/)
- [Sertifikat halal untuk UMK: batas 17 Oktober 2026, jalur gratis, dan cara daftar di SIHALAL](https://panduanwarga.org/panduan/sertifikat-halal-umkm/)
- [Merchant makanan di aplikasi pesan-antar: Perpres 27/2026, perjanjian kemitraan, dan izin usaha](https://panduanwarga.org/panduan/merchant-ojol-umkm/)

---

Sumber: Panduan Warga, https://panduanwarga.org/panduan/izin-edar-pirt-bpom/ (diperiksa 2026-10-14). Informasi umum, bukan nasihat hukum atau keuangan; ketentuan instansi terbaru berlaku.
