---
title: "Jadi driver ojol atau kurir: syarat umum, dokumen, dan waspada rekrutmen palsu"
canonical: https://panduanwarga.org/panduan/jadi-driver-ojol-kurir/
language: id-ID
category: "Ojol & kurir"
reviewed: 2026-10-14
modified: 2026-10-14
publisher: "Panduan Warga (independen; bukan situs pemerintah)"
reviewed-by: "Kaiser Khan (https://panduanwarga.org/tentang/kaiser-khan/)"
---

# Jadi driver ojol atau kurir: syarat umum, dokumen, dan waspada rekrutmen palsu

**Apa syarat dan dokumen untuk menjadi driver ojol atau kurir, dan bagaimana menghindari rekrutmen palsu?**

Untuk mengantar penumpang dengan sepeda motor, Permenhub PM 12/2019 mewajibkan pengemudi antara lain sehat, memiliki SIM C, memakai motor dengan STNK yang masih berlaku dan isi silinder paling kecil 110 cc, serta memakai helm SNI dan perlengkapan keselamatan. Perusahaan aplikasi menetapkan syarat dan dokumen tambahannya sendiri, misalnya SKCK, jadi siapkan juga KTP-el, rekening bank atas nama sendiri, dan ponsel pintar. Daftarlah hanya melalui aplikasi atau situs resmi perusahaan: rekrutmen lewat tautan yang meminta uang atau kode OTP, dan membeli atau menyewa akun orang lain (akun joki), merugikan dan berisiko bagi Anda.

## Yang perlu disiapkan

- KTP-el dengan NIK yang sesuai data kependudukan.
- SIM C yang masih berlaku untuk sepeda motor, atau SIM sesuai jenis kendaraan lain yang Anda pakai.
- STNK yang masih berlaku untuk kendaraan yang akan dipakai, dengan pajak kendaraan tahunan yang sudah dibayar.
- SKCK atau dokumen lain bila diminta perusahaan aplikasi yang Anda pilih.
- Rekening bank atas nama sendiri dan ponsel pintar dengan nomor aktif dan paket data.
- Perlengkapan keselamatan: helm SNI untuk Anda dan penumpang, jaket yang memantulkan cahaya, celana panjang, sepatu, sarung tangan, dan jas hujan.

## Cara mulai menjadi driver atau kurir

1. **Tentukan jenis layanan dan kendaraan.** Mengantar penumpang dengan sepeda motor diatur Permenhub PM 12/2019. Mengantar barang dan makanan biayanya akan diatur Komdigi. Taksi online dengan mobil diatur sebagai angkutan sewa khusus dengan ketentuan Kemenhub tersendiri. Pilih layanan sesuai kendaraan dan SIM yang Anda punya.
2. **Lengkapi dokumen dasar.** Setiap pengemudi wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan, dan setiap kendaraan wajib dilengkapi STNK dan pelat nomor (UU 22/2009 Pasal 77 dan 68). Perpanjang SIM sebelum habis, bayar pajak kendaraan tahunan, dan urus balik nama bila Anda membeli motor bekas.
3. **Siapkan kendaraan dan perlengkapan.** Untuk ojek penumpang, motor paling kecil 110 cc, laik jalan, diperiksa sebelum dipakai, dan dirawat sesuai buku perawatan. Siapkan helm SNI untuk Anda dan penumpang, jaket yang memantulkan cahaya, celana panjang, sepatu, sarung tangan, dan jas hujan.
4. **Daftar hanya melalui kanal resmi.** Unduh aplikasi mitra dari toko aplikasi resmi atau buka situs resmi perusahaan, lalu ikuti verifikasinya sendiri. Jangan mendaftar lewat tautan di media sosial atau pesan pribadi, jangan memberi kode OTP kepada siapa pun, dan jangan membayar orang yang menjanjikan akun langsung aktif.
5. **Baca perjanjian kemitraan sebelum setuju.** Anda menjadi mitra, bukan karyawan. Periksa biaya aplikasi, insentif, aturan sanksi dan suspend, jaminan sosial, dan cara mengadu dalam Perjanjian Kemitraan Platform, lalu simpan salinannya. Untuk angkutan orang, biaya aplikasi paling banyak 8%.
6. **Urus NPWP dan BPJS setelah mulai.** Aktifkan NIK sebagai NPWP paling lama satu bulan setelah mulai menerima pesanan, dan daftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta Bukan Penerima Upah serta JKN BPJS Kesehatan. Untuk sektor transportasi, iuran JKK dan JKM dipotong 50% sampai iuran Maret 2027.

## Biaya yang mungkin dikeluarkan

Mendaftar sebagai mitra melalui aplikasi atau situs resmi perusahaan tidak memerlukan jasa perantara. Biaya yang mungkin Anda keluarkan adalah biaya resmi dokumen, misalnya SKCK dan perpanjangan SIM (lihat panduan masing-masing), pajak kendaraan, serta iuran BPJS Ketenagakerjaan mulai Rp8.400 per bulan untuk JKK dan JKM selama keringanan sektor transportasi. Untuk angkutan orang, biaya layanan aplikasi yang dipotong paling banyak 8% sejak 1 Juli 2026.

Aturan menurut jenis layanan, diperiksa 14 Oktober 2026.

| Jenis layanan | Dasar aturan | Ketentuan utama | Status |
| --- | --- | --- | --- |
| Ojek penumpang (sepeda motor) | Permenhub PM 12/2019; Keputusan Menteri Perhubungan tentang biaya aplikasi | SIM C, STNK berlaku, motor paling kecil 110 cc, helm SNI, paling banyak 1 penumpang, jaket yang memantulkan cahaya; biaya aplikasi paling banyak 8% | Berlaku |
| Antar barang dan makanan (kurir) | UU 22/2009 (SIM dan STNK); Perpres 27/2026 Pasal 11 ayat (4) menurut Komdigi | SIM sesuai kendaraan dan STNK; biaya jasa akan diatur Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital | Aturan biaya belum terbit |
| Taksi online (mobil) | Permenhub PM 118/2018 tentang angkutan sewa khusus dan perubahannya | Ketentuan tersendiri dari Kemenhub; tidak dibahas rinci di panduan ini | Berlaku, dengan beberapa perubahan |
| Semua layanan berbasis aplikasi | Perpres 27/2026 (keterangan resmi Kemenhub) | Status mitra; Perjanjian Kemitraan Platform; pengaduan ditanggapi paling lambat 7 hari | Penyesuaian paling lama 6 bulan sejak ketentuan berlaku |

Syarat dokumen di luar Permenhub PM 12/2019 dan UU 22/2009 ditetapkan masing-masing perusahaan aplikasi dan dapat berubah; periksa di aplikasi atau situs resminya. Kami tidak menilai atau merekomendasikan perusahaan aplikasi tertentu. Batas biaya untuk pengantaran barang dan makanan belum ditetapkan per 14 Oktober 2026.

## Ketentuan keselamatan untuk ojek penumpang

Permenhub PM 12/2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat masih berlaku. Pasal 4 mewajibkan pengemudi sehat, memakai kendaraan dengan STNK yang masih berlaku, memiliki SIM C (atau SIM D untuk kendaraan khusus penyandang disabilitas), mematuhi aturan lalu lintas, membawa paling banyak satu penumpang, menguasai wilayah operasi, dan memakai kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis serta dirawat sesuai jadwal.

Pengemudi juga wajib memakai jaket yang memantulkan cahaya dengan identitas pengemudi, celana panjang, sepatu, dan sarung tangan, membawa jas hujan, dan memastikan pengemudi dan penumpang memakai helm SNI. Pasal 10 menetapkan isi silinder sepeda motor paling kecil 110 cc, dan Pasal 5 melarang pengemudi dan penumpang membawa senjata tajam.

Pasal 16 menyebut pendaftaran yang dilakukan secara tatap muka sebagai salah satu pelindungan bagi pengemudi, bersama layanan pengaduan, kejelasan kriteria suspend, hak sanggah, dan jaminan sosial. Ikuti proses verifikasi resmi perusahaan aplikasi, bukan jalur perantara.

- [Permenhub PM 12/2019 (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/104095/permenhub-no-12-tahun-2019)
- [UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/38654/uu-no-22-tahun-2009)

## Status mitra dan Perjanjian Kemitraan Platform

Pengemudi ojol dan kurir adalah mitra perusahaan aplikasi, bukan karyawan. Permenhub PM 12/2019 Pasal 15 menyebut hubungan itu kemitraan, dan menurut Kementerian Perhubungan, Perpres 27/2026 memperkuatnya melalui Perjanjian Kemitraan Platform yang harus jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami.

Perjanjian itu antara lain memuat hak dan kewajiban, struktur biaya, insentif, jaminan sosial, akses data transaksi, penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma (aturan komputer yang membagi order atau menjatuhkan sanksi), serta mekanisme pengaduan. Perusahaan aplikasi dan pengemudi wajib menyesuaikannya paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku, jadi isinya bisa berubah; simpan setiap versi yang Anda setujui.

Karena berstatus mitra yang menjalankan usaha, Anda mengurus sendiri NPWP dan jaminan sosial. Rinciannya ada di panduan pajak driver dan panduan BPJS untuk ojol, sedangkan isi lengkap Perpres 27/2026 dan status aturan turunannya ada di panduan Perpres 27/2026.

- [Kemenhub: Perpres 27/2026 dan Perjanjian Kemitraan Platform (10 Oktober 2026)](https://dephub.go.id/post/read/pemerintah-terbitkan-perpres-no.-27-tahun-2026,-menhub-dudy--berikan-kepastian-hukum-pengemudi-ojek-online)
- [DJP: kewajiban pajak pengemudi ojek online (PDF)](https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-07/Aspek%20Perpajakan%20Transportasi%20-%20Pengemudi%20Ojol.pdf)

## Waspada rekrutmen palsu

Komdigi berulang kali mengklarifikasi tautan lowongan kerja palsu. Polanya: tautan mengarah ke formulir yang meminta nama sesuai KTP dan nomor Telegram, lalu meminta kode verifikasi, yang menurut Komdigi kemungkinan besar modus phishing atau pencurian data. Dalam salah satu klarifikasi itu juga ditegaskan bahwa proses rekrutmen resmi tidak dipungut biaya.

Menteri Komunikasi dan Digital mengimbau masyarakat memastikan informasi lowongan kerja berasal dari kanal resmi sebelum memberikan data, dan melaporkan konten mencurigakan ke kanal aduan resmi, misalnya aduankonten.id. Pada September 2026, Komdigi bersama BP2MI menurunkan 7.908 iklan lowongan kerja luar negeri fiktif.

Tanda bahaya pendaftaran mitra palsu: diminta transfer "biaya pendaftaran", "biaya atribut", atau "uang jaminan" ke rekening pribadi; dijanjikan akun langsung aktif tanpa verifikasi; diminta kode OTP, PIN, atau foto KTP sambil memegang kartu oleh orang yang menghubungi lewat pesan pribadi. Hentikan komunikasi dan cek langsung di aplikasi atau situs resmi perusahaan.

- [Komdigi: klarifikasi hoaks tautan lowongan kerja (24 September 2026)](https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-tautan-lowongan-kerja-cap-lang-2026)
- [Komdigi: turunkan 7.908 iklan lowongan kerja fiktif (7 September 2026)](https://portal.komdigi.go.id/kanal-publik/berita-kini/10526)

## Risiko akun joki: membeli, menyewa, atau meminjamkan akun

Permenhub PM 12/2019 mewajibkan identitas pengemudi dan sepeda motor yang tercantum di aplikasi sesuai dengan pengemudi dan sepeda motor yang benar-benar melayani (Pasal 5 ayat (2) huruf b), dan layanan wajib menjamin kesesuaian itu (Pasal 17). Mengemudi dengan akun orang lain melanggar ketentuan ini.

Risikonya nyata. Akun dapat dinonaktifkan menurut aturan sanksi perusahaan aplikasi (Pasal 14), sehingga uang pembelian atau sewa bisa hilang. Identitas, kendaraan, dan riwayat perjalanan di aplikasi adalah milik pemilik akun, sehingga hak yang melekat pada akun, misalnya menyanggah sanksi atau meminta perlindungan dari perusahaan aplikasi, tidak atas nama Anda.

Bagi pemilik akun, meminjamkan atau menjual akun berarti menyerahkan data pribadi, dan Anda yang tercatat bila terjadi pelanggaran atau penipuan memakai akun itu. Jika akun Anda diblokir, gunakan hak klarifikasi dan sanggah yang dijelaskan di panduan pengaduan ojol, bukan membeli akun lain.

- [Permenhub PM 12/2019: kesesuaian identitas pengemudi dan kendaraan](https://peraturan.bpk.go.id/Details/104095/permenhub-no-12-tahun-2019)
- [Kemenhub: penguatan perlindungan hak ojol dan keselamatan (10 Oktober 2026)](https://dephub.go.id/post/read/penguatan-perlindungan-hak-ojol,-menhub-tegaskan-keselamatan-jadi-prioritas-utama)

## Hal yang sering terlewat

- Membayar "biaya pendaftaran" atau "uang jaminan" kepada orang atau akun media sosial yang mengaku bisa memasukkan Anda sebagai mitra.
- Mengisi formulir dari tautan tidak resmi dan memberikan kode OTP atau kode verifikasi Telegram.
- Membeli, menyewa, atau meminjamkan akun mitra. Identitas di aplikasi wajib sesuai dengan pengemudi yang melayani.
- Memakai motor dengan STNK mati atau pajak tahunan yang belum dibayar.
- Menyetujui perjanjian kemitraan tanpa membaca biaya, sanksi, dan cara mengadu.
- Menunda aktivasi NPWP dan pendaftaran BPJS sampai terjadi masalah.

## Pertanyaan yang sering diajukan

### Apa saja syarat jadi driver ojol?

Untuk ojek penumpang, Permenhub PM 12/2019 mensyaratkan pengemudi sehat, punya SIM C, memakai motor paling kecil 110 cc dengan STNK yang masih berlaku, dan memakai helm SNI serta perlengkapan keselamatan. Perusahaan aplikasi menambah syarat dan dokumen sendiri, misalnya KTP-el, SKCK, rekening bank, dan ponsel pintar.

### Apakah daftar jadi driver ojol harus membayar?

Pendaftaran melalui aplikasi atau situs resmi perusahaan tidak memerlukan perantara. Waspadai siapa pun yang meminta transfer "biaya pendaftaran" atau menjanjikan akun langsung aktif; Komdigi mengingatkan bahwa tautan lowongan palsu sering dipakai untuk mencuri data. Biaya resmi dokumen seperti SKCK dan SIM dibayar ke instansi penerbitnya.

### Berapa cc minimal motor untuk ojol?

110 cc. Pasal 10 Permenhub PM 12/2019 menetapkan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat memiliki isi silinder paling kecil 110 sentimeter kubik.

### Apakah perlu SKCK untuk daftar ojol?

SKCK tidak tercantum dalam Permenhub PM 12/2019, tetapi perusahaan aplikasi dapat memintanya sebagai syarat pendaftaran. Cara membuat dan biayanya ada di panduan SKCK; sejak Mei 2026 SKCK diterbitkan secara elektronik dan pemohon harus peserta aktif JKN.

### Bolehkah memakai akun ojol orang lain?

Tidak. Permenhub PM 12/2019 mewajibkan identitas pengemudi dan kendaraan di aplikasi sesuai dengan pengemudi dan kendaraan yang melayani. Akun bisa dinonaktifkan, dan hak yang melekat pada akun, seperti menyanggah sanksi, tidak atas nama Anda.

### Apakah driver ojol termasuk karyawan perusahaan aplikasi?

Tidak. Hubungannya kemitraan (Permenhub PM 12/2019 Pasal 15), dan menurut Kemenhub Perpres 27/2026 memperkuatnya melalui Perjanjian Kemitraan Platform. Karena itu, aturan karyawan seperti upah minimum dan THR tidak otomatis berlaku.

### Bagaimana cara jadi kurir antar makanan atau barang?

Siapkan SIM sesuai kendaraan dan STNK yang berlaku (UU 22/2009), lalu daftar melalui aplikasi resmi perusahaan dan penuhi syarat yang ditetapkannya. Biaya jasa pengantaran barang dan makanan akan diatur Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital, yang belum terbit per 14 Oktober 2026.

### Apa yang harus diurus setelah mulai menerima pesanan?

Aktifkan NIK sebagai NPWP paling lama satu bulan setelah mulai (PMK 81/2024 Pasal 17 ayat (1)), daftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta Bukan Penerima Upah untuk JKK dan JKM, dan pastikan JKN BPJS Kesehatan Anda aktif.

## Sumber resmi

1. [JDIH BPK: Permenhub PM 12/2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat](https://peraturan.bpk.go.id/Details/104095/permenhub-no-12-tahun-2019) (diakses 2026-10-14)
2. [JDIH BPK: UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 68, 77, 81)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/38654/uu-no-22-tahun-2009) (diakses 2026-10-14)
3. [JDIH BPK: Permenhub PM 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus](https://peraturan.bpk.go.id/Details/104386/permenhub-no-118-tahun-2018) (diakses 2026-10-14)
4. [Kemenhub: Pemerintah terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026 (10 Oktober 2026)](https://dephub.go.id/post/read/pemerintah-terbitkan-perpres-no.-27-tahun-2026,-menhub-dudy--berikan-kepastian-hukum-pengemudi-ojek-online) (diakses 2026-10-14)
5. [Kemenhub: penguatan perlindungan hak ojol, keselamatan jadi prioritas utama (10 Oktober 2026)](https://dephub.go.id/post/read/penguatan-perlindungan-hak-ojol,-menhub-tegaskan-keselamatan-jadi-prioritas-utama) (diakses 2026-10-14)
6. [Komdigi: siaran pers No. 206/HM-KKD/10/2026 tentang aturan layanan antar barang dan makanan (9 Oktober 2026)](https://portal.komdigi.go.id/kanal-publik/berita-kini/10590) (diakses 2026-10-14)
7. [Komdigi: [HOAKS] tautan lowongan kerja (24 September 2026)](https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-tautan-lowongan-kerja-cap-lang-2026) (diakses 2026-10-14)
8. [Komdigi: Kemkomdigi dan BP2MI turunkan 7.908 iklan loker luar negeri fiktif (7 September 2026)](https://portal.komdigi.go.id/kanal-publik/berita-kini/10526) (diakses 2026-10-14)
9. [Komdigi: AduanKonten.id](https://aduankonten.id/) (diakses 2026-10-14)
10. [DJP: Aspek Perpajakan Pengemudi Ojek Online (PDF)](https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-07/Aspek%20Perpajakan%20Transportasi%20-%20Pengemudi%20Ojol.pdf) (diakses 2026-10-14)
11. [JDIH BPK: PP 50/2025 tentang penyesuaian iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU](https://peraturan.bpk.go.id/Details/339151/pp-no-50-tahun-2025) (diakses 2026-10-14)

## Panduan terkait

- [Perpres 27/2026 tentang ojol: biaya aplikasi 8%, kemitraan, dan cara mengadu](https://panduanwarga.org/panduan/perpres-27-2026-ojol/)
- [Perpanjang SIM online melalui Digital Korlantas: syarat dan biaya](https://panduanwarga.org/panduan/perpanjang-sim-online/)
- [Cara membuat SKCK online dan di Polres: syarat, biaya, masa berlaku](https://panduanwarga.org/panduan/skck/)

---

Sumber: Panduan Warga, https://panduanwarga.org/panduan/jadi-driver-ojol-kurir/ (diperiksa 2026-10-14). Informasi umum, bukan nasihat hukum atau keuangan; ketentuan instansi terbaru berlaku.
