---
title: "Keamanan anak di internet: PP TUNAS, kontrol orang tua, dan cara melapor"
canonical: https://panduanwarga.org/panduan/keamanan-anak-online/
language: id-ID
category: "Pendidikan & anak"
reviewed: 2026-10-14
modified: 2026-10-14
publisher: "Panduan Warga (independen; bukan situs pemerintah)"
reviewed-by: "Kaiser Khan (https://panduanwarga.org/tentang/kaiser-khan/)"
---

# Keamanan anak di internet: PP TUNAS, kontrol orang tua, dan cara melapor

**Apa isi PP TUNAS, bagaimana mengatur kontrol orang tua, dan ke mana melaporkan konten berbahaya atau eksploitasi anak?**

PP 17/2025 (PP TUNAS) mewajibkan platform digital melindungi pengguna di bawah 18 tahun: anak di bawah 16 tahun hanya boleh memiliki akun pada layanan berisiko rendah dengan persetujuan orang tua, sedangkan media sosial dikategorikan berisiko tinggi. Sejak 28 Maret 2026, delapan platform yang ditetapkan Komdigi menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun secara bertahap, dan aturan ini tidak memberi sanksi kepada anak atau orang tua. Laporkan konten berbahaya ke platform dan aduankonten.id, kekerasan atau eksploitasi anak ke SAPA 129 (telepon 129 atau WhatsApp 08-111-129-129), dan tindak pidana ke polisi di 110.

## Yang perlu disiapkan

- Daftar aplikasi, gim, dan akun yang dipakai anak, termasuk tanggal lahir yang dicantumkan saat mendaftar.
- Akses ke pengaturan gawai anak dan ke akun orang tua untuk fitur pengawasan di toko aplikasi atau platform.
- Kesepakatan keluarga tentang waktu, tempat, dan jeda penggunaan gawai.
- Nomor penting yang disimpan di ponsel anak dan orang tua: SAPA 129 (telepon 129 atau WhatsApp 08-111-129-129) dan polisi 110.
- Akun pelapor di aduankonten.id, karena pelapor harus mendaftar lebih dulu.
- Bila terjadi masalah: catatan nama akun, tautan, dan waktu kejadian. Untuk materi seksual yang melibatkan anak, jangan menyimpan atau meneruskannya.

## Langkah melindungi anak di internet

1. **Kenali batas usia akun.** Menurut PP TUNAS, anak di bawah 13 tahun hanya boleh memiliki akun pada layanan yang khusus dirancang untuk anak dan berisiko rendah, anak 13 sampai 15 tahun pada layanan berisiko rendah, dan anak 16 sampai 17 tahun pada semua layanan, semuanya dengan persetujuan orang tua. Media sosial dikategorikan berisiko tinggi kecuali ditetapkan lain.
2. **Atur gawai dan akun anak.** Pakai fitur bawaan gawai, toko aplikasi, atau platform: akun anak yang terhubung ke akun orang tua, persetujuan sebelum memasang aplikasi, filter konten sesuai usia, batas waktu layar, akun privat, dan pembatasan pesan dari orang yang tidak dikenal. Matikan berbagi lokasi yang tidak perlu. Panduan ini tidak merekomendasikan merek atau aplikasi tertentu.
3. **Buat kesepakatan keluarga.** Kemendikdasmen meminta orang tua menerapkan prinsip 3S: batas waktu (screen time), area penggunaan (screen zone), dan jeda (screen break). Untuk anak SD, pedoman tujuh kementerian menyarankan gawai untuk hiburan paling lama 1 sampai 2 jam sehari, tanpa gawai di meja makan dan kamar tidur, dan gawai dikumpulkan satu jam sebelum tidur.
4. **Ajari anak menjaga diri.** Ajarkan anak untuk tidak membagikan nama lengkap, alamat, sekolah, nomor telepon, atau foto pribadi, dan tidak berinteraksi dengan orang asing di ruang digital. Katakan bahwa ia boleh dan sebaiknya segera bercerita jika ada pesan, permintaan, atau gambar yang membuatnya takut atau tidak nyaman, tanpa takut gawainya disita.
5. **Jika terjadi masalah, tenangkan dan catat.** Jangan menyalahkan anak. Catat nama akun, tautan, dan waktu kejadian, dan jangan menuruti permintaan atau ancaman pelaku. Untuk foto atau video seksual yang melibatkan anak, jangan menyimpan, mengunduh, atau meneruskannya, termasuk sebagai bukti; UU 44/2008 tentang Pornografi melarang memiliki atau menyimpan materi semacam itu kecuali oleh pihak berwenang.
6. **Laporkan ke kanal yang tepat.** Laporkan akun atau konten melalui fitur pelaporan platform, yang wajib disediakan menurut PP TUNAS, lalu ke aduankonten.id milik Komdigi. Untuk kekerasan, ancaman, atau eksploitasi anak, hubungi SAPA 129 dan polisi (110 atau patrolisiber.id milik Bareskrim Polri). Jika pelakunya teman sekolah, laporkan juga ke sekolah.

## Biaya melapor

Gratis. aduankonten.id menyatakan layanannya sepenuhnya gratis, dan contact center Polri 110 gratis di seluruh Indonesia. PP TUNAS tidak mengenakan biaya atau sanksi kepada anak maupun orang tua; sanksi administratif ditujukan kepada penyelenggara platform.

Batas usia akun menurut Pasal 21 PP 17/2025, diulang dalam Permenkomdigi 9/2026 dan pedoman tujuh kementerian (Maret 2026). Media sosial dikategorikan berisiko tinggi kecuali ditetapkan lain; diperiksa 14 Oktober 2026.

| Usia anak | Boleh memiliki akun pada | Syarat |
| --- | --- | --- |
| Di bawah 3 tahun | Tidak ada; platform tidak boleh menargetkan layanannya kepada anak di bawah 3 tahun | Tidak berlaku |
| 3 sampai 12 tahun | Layanan yang khusus dirancang untuk anak dan berprofil risiko rendah | Persetujuan orang tua |
| 13 sampai 15 tahun | Layanan berprofil risiko rendah | Persetujuan orang tua |
| 16 sampai 17 tahun | Semua layanan, termasuk media sosial berisiko tinggi | Persetujuan orang tua |
| 18 tahun ke atas | Tidak lagi termasuk anak menurut PP TUNAS | Tidak berlaku |

Sebelum memasang aplikasi pengawasan pihak ketiga, periksa biaya langganan dan izin akses data yang diminta. Data anak termasuk data pribadi yang bersifat spesifik menurut UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan pemrosesannya memerlukan persetujuan orang tua atau wali.

## Apa itu PP TUNAS dan apa kewajiban platform

PP TUNAS adalah sebutan untuk PP 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang ditetapkan dan diundangkan pada 27 Maret 2025. Anak berarti setiap orang yang belum berusia 18 tahun. Aturan ini berlaku untuk produk, layanan, dan fitur digital yang dirancang untuk anak atau yang mungkin dipakai anak, termasuk media sosial, gim, dan aplikasi lain.

Platform wajib mencantumkan batas usia minimum, memverifikasi pengguna anak, menyediakan cara melapor yang mudah dipakai anak dan orang tua, meminta persetujuan orang tua, dan memasang pengaturan privasi tingkat tinggi secara bawaan. Platform dilarang memprofilkan anak, misalnya untuk menawarkan produk, kecuali demi kepentingan terbaik anak; dilarang pula mengumpulkan lokasi tepat anak dan memakai desain yang menipu. Jika aplikasi dipakai orang tua untuk memantau atau melacak anak, anak harus diberi tanda bahwa ia sedang dipantau.

Setiap platform menilai sendiri risikonya pada tujuh aspek, antara lain kontak dengan orang tidak dikenal, konten berbahaya, keamanan data pribadi, dan kecanduan; satu aspek berisiko tinggi sudah membuat profilnya tinggi. Pelanggaran dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara, atau pemutusan akses. PP ini memberi platform waktu paling lama 2 tahun sejak diundangkan, yaitu sampai 27 Maret 2027, untuk menyesuaikan diri, tetapi aturan pelaksananya sudah menjadwalkan penonaktifan akun mulai Maret 2026.

- [JDIH BPK: PP 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak](https://peraturan.bpk.go.id/Details/316698/pp-no-17-tahun-2025)
- [Komdigi: aturan tidak memberi sanksi kepada anak maupun orang tua (5 Maret 2026)](https://portal.komdigi.go.id/kanal-publik/berita-kini/10064)

## Aturan 2026: media sosial dan akun di bawah 16 tahun

Permenkomdigi 9/2026, yang ditetapkan 6 Maret 2026, menjadi aturan pelaksana PP TUNAS. Layanan jejaring dan media sosial dikategorikan berisiko tinggi kecuali hasil penilaian platform dan penetapan Menteri menyatakan lain, dan platformnya harus menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun. Layanan yang memungkinkan anak berkontak dengan orang tidak dikenal wajib menyediakan teknologi kontrol orang tua.

Kepmenkomdigi 140/2026 menetapkan delapan layanan berisiko tinggi: Instagram, Facebook, Threads, TikTok, YouTube, Bigo Live, Roblox, dan X. Penonaktifan akun anak di bawah batas usia dilakukan bertahap sejak 28 Maret 2026, dan platform wajib menerbitkan panduan pengguna yang memuat cara mengajukan sanggahan. Daftar ini dapat berubah berdasarkan penilaian mandiri platform; dalam evaluasi enam bulan pada 7 Oktober 2026, Komdigi menyatakan Instagram dan Facebook masih berisiko tinggi.

Komdigi menegaskan aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua; sanksi diberikan kepada platform. Komdigi juga meminta orang tua membantu anak menunda membuat akun sendiri di media sosial berisiko tinggi, karena regulasi membantu tetapi tidak menggantikan peran orang tua.

- [JDIH BPK: Permenkomdigi 9/2026, peraturan pelaksanaan PP 17/2025](https://peraturan.bpk.go.id/Details/346040/permenkomdigi-no-9-tahun-2026)
- [JDIH Komdigi: Kepmenkomdigi 140/2026 tentang layanan berisiko tinggi](https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/1008/t/keputusan+menteri+komunikasi+dan+digital+nomor+140+tahun+2026)

## Kontrol orang tua dan kesepakatan di rumah

PP TUNAS menyebut peran orang tua: membantu anak memilih layanan yang sesuai usia, menilai kesesuaiannya sebelum memberi persetujuan, memantau penggunaannya, dan menjelaskan manfaat serta dampak negatifnya. Komdigi mengingatkan bahwa fitur pengawasan dari platform tidak akan optimal jika orang tua tidak tahu fitur itu ada atau tidak memahami cara memakainya.

SE Mendikdasmen 18/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan (10 Juli 2026) membatasi, bukan melarang, gawai selama kegiatan sekolah, dan meminta orang tua menerapkan prinsip 3S sesuai usia anak. Pedoman bersama tujuh kementerian tentang teknologi digital dan kecerdasan artifisial (12 Maret 2026) menyarankan, untuk anak SD, hiburan di gawai paling lama 1 sampai 2 jam sehari, orang tua memeriksa dan menyetujui semua aplikasi dan gim, serta pendampingan saat anak memakai chatbot atau aplikasi pembuat gambar.

Untuk anak SMP dan SMA, pedoman yang sama menyarankan batas waktu yang disepakati bersama anak dan jam bebas gawai, dengan semua gawai disimpan di luar kamar tidur. Untuk anak usia dini, orang tua diminta selalu mendampingi dan tidak mengunggah foto, video, atau data pribadi anak ke platform yang tidak aman.

- [Kemendikdasmen: SE 18/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan](https://www.kemendikdasmen.go.id/download/file/1973)
- [Kemendikdasmen: Keputusan Bersama tentang pedoman teknologi digital dan kecerdasan artifisial](https://www.kemendikdasmen.go.id/pengumuman/14932-skb-pedoman-pemanfaatan-dan-pembelajaran-teknologi-digital-dan-ka)

## Tanda bahaya grooming dan eksploitasi

Grooming adalah upaya orang dewasa membangun kepercayaan anak untuk kemudian melecehkan atau mengeksploitasinya. Menurut keterangan KemenPPPA yang dimuat Polda Jawa Barat, pelaku sering memakai media sosial atau gim daring: memakai akun palsu dengan foto profil menarik, memberi hadiah berupa barang atau mata uang dalam gim untuk memancing percakapan, lalu meminta kontak pribadi anak. Anak dibuat merasa pelaku istimewa, memahami dirinya, dan bisa menjaga rahasia.

Waspadai jika anak tiba-tiba menerima hadiah dari kenalan daring, diajak pindah ke percakapan pribadi, diminta merahasiakan hubungan, atau diminta foto atau video pribadi. Hal-hal ini bukan bukti pasti, tetapi cukup menjadi alasan untuk berbicara dengan anak dan memeriksa daftar kontaknya bersama-sama.

Jika anak diancam fotonya akan disebarkan atau diminta mengirim lebih banyak, jangan menuruti permintaan itu. Laporkan segera ke polisi dan SAPA 129, dan laporkan akunnya ke platform. Pedoman bersama tujuh kementerian memasukkan perundungan daring, eksploitasi seksual daring, dan manipulasi berbasis AI seperti deepfake sebagai ancaman yang harus dicegah sekolah.

- [Polda Jawa Barat: waspada child grooming di media sosial](https://tribratanews.jabar.polri.go.id/waspada-child-grooming-di-media-sosial/)
- [KemenPPPA: lapor ke SAPA 129](https://laporsapa129.kemenpppa.go.id/)

## Cara melapor konten berbahaya dan eksploitasi anak

Mulailah dari fitur pelaporan di platform. PP TUNAS mewajibkan platform menyediakan alat pelaporan yang mudah dipakai anak atau orang tua dan menindaklanjuti laporannya. Untuk konten di situs, media sosial, atau gim yang melanggar UU ITE, laporkan ke aduankonten.id milik Komdigi: pelapor harus mendaftar, dan laporan harus memuat tautan, tangkapan layar, dan alasan. Penipuan yang menimbulkan kerugian uang diarahkan ke iasc.ojk.go.id.

Untuk kekerasan atau eksploitasi terhadap anak, hubungi SAPA 129 KemenPPPA lewat telepon 129, WhatsApp 08-111-129-129, atau formulir daring; Anda boleh melapor meskipun bukan korban. Untuk tindak pidana, hubungi contact center Polri 110 atau datang ke kantor polisi terdekat. Polri menegaskan pelaporan kejahatan siber tidak dilakukan melalui nomor WhatsApp, tetapi melalui patrolisiber.id milik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.

Untuk foto atau video seksual yang melibatkan anak, jangan mengambil tangkapan layar atau menyimpan salinan. Catat tautan dan nama akunnya, laporkan ke platform, lalu serahkan ke polisi, yang berwenang menangani barang bukti. Jika pelaku atau korban adalah warga sekolah, laporkan juga ke sekolah; Permendikdasmen 6/2026 mencakup ruang digital yang berkaitan dengan pergaulan warga sekolah.

- [Komdigi: AduanKonten.id dan FAQ](https://aduankonten.id/)
- [Polri: pelaporan kejahatan siber melalui patrolisiber.id, bukan WhatsApp](https://tribratanews.polri.go.id/blog/none-22/hoaks-link-pelaporan-penipuan-online-85651)

## Hal yang sering terlewat

- Membuatkan akun media sosial berisiko tinggi untuk anak di bawah 16 tahun dengan tanggal lahir orang dewasa. Fitur pelindungan anak tidak bekerja dan akunnya dapat dinonaktifkan.
- Mengira PP TUNAS menghukum anak atau orang tua. Sanksinya ditujukan kepada platform.
- Menyimpan, mengunduh, atau meneruskan foto atau video seksual yang melibatkan anak sebagai “bukti”. Catat tautan dan nama akun, lalu serahkan ke polisi.
- Mengandalkan aplikasi pengawasan tanpa berbicara dengan anak. Komdigi mengingatkan fitur pengawasan hanya efektif bila orang tua memahami dan memakainya.
- Memarahi anak atau langsung menyita gawainya ketika ia bercerita tentang hal yang membuatnya tidak nyaman, sehingga ia enggan melapor lagi.
- Melapor kepada “petugas” yang mengaku dari polisi atau Komdigi lewat WhatsApp. Polri menyatakan pelaporan kejahatan siber tidak melalui nomor WhatsApp.

## Pertanyaan yang sering diajukan

### Apa itu PP TUNAS?

PP TUNAS adalah PP 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang diundangkan 27 Maret 2025. Aturan ini mewajibkan platform digital membatasi usia pengguna, memverifikasi pengguna anak, meminta persetujuan orang tua, dan melindungi data anak. Aturan pelaksananya adalah Permenkomdigi 9/2026.

### Mulai umur berapa anak boleh punya akun media sosial?

Mulai 16 tahun untuk media sosial berisiko tinggi, dan tetap dengan persetujuan orang tua sampai 18 tahun. Anak 13 sampai 15 tahun hanya boleh memiliki akun pada layanan berisiko rendah, dan anak di bawah 13 tahun hanya pada layanan yang khusus dirancang untuk anak dan berisiko rendah, keduanya dengan persetujuan orang tua.

### Platform apa saja yang termasuk berisiko tinggi?

Kepmenkomdigi 140/2026 menetapkan delapan layanan: Instagram, Facebook, Threads, TikTok, YouTube, Bigo Live, Roblox, dan X. Daftar ini dapat berubah berdasarkan penilaian mandiri platform dan penetapan Menteri. Pada 7 Oktober 2026 Komdigi menyatakan Instagram dan Facebook masih berisiko tinggi.

### Apakah anak atau orang tua bisa dihukum jika anak tetap memakai media sosial?

Tidak. Komdigi menegaskan aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua; sanksi administratif dikenakan kepada platform. Meski begitu, Komdigi meminta orang tua membantu anak menunda membuat akun sendiri di media sosial berisiko tinggi.

### Akun anak saya dinonaktifkan padahal usianya sudah 16 tahun. Apa yang bisa dilakukan?

Ajukan sanggahan melalui prosedur platform. Kepmenkomdigi 140/2026 mewajibkan platform berisiko tinggi menerbitkan panduan pengguna yang menjelaskan penonaktifan akun, penanganan akun terdampak, dan prosedur sanggahan. Anak 16 dan 17 tahun tetap memerlukan persetujuan orang tua.

### Bagaimana cara melaporkan konten yang membahayakan anak?

Laporkan dulu lewat fitur pelaporan platform, lalu ke aduankonten.id milik Komdigi dengan tautan, tangkapan layar, dan alasan; pelapor harus mendaftar. Untuk kekerasan atau eksploitasi anak, hubungi SAPA 129 dan polisi. Untuk konten seksual yang melibatkan anak, jangan mengambil tangkapan layar; laporkan tautannya ke platform dan polisi.

### Apa yang harus dilakukan jika anak diminta mengirim foto pribadi atau diancam?

Jangan menuruti permintaan atau ancaman itu, dan tenangkan anak tanpa menyalahkannya. Catat nama akun, tautan, dan waktu kejadian tanpa menyimpan materi seksual, lalu laporkan ke polisi (110 atau patrolisiber.id) dan SAPA 129 (telepon 129 atau WhatsApp 08-111-129-129). Laporkan juga akunnya ke platform.

### Berapa lama anak boleh memakai gawai?

Tidak ada batas yang mengikat untuk di rumah, tetapi pedoman tujuh kementerian (Maret 2026) menyarankan hiburan di gawai paling lama 1 sampai 2 jam sehari untuk anak SD. Untuk SMP dan SMA, batas waktu disepakati bersama anak dengan jam bebas gawai di luar kamar tidur. Kemendikdasmen meminta orang tua menerapkan prinsip 3S: screen time, screen zone, dan screen break.

## Sumber resmi

1. [JDIH BPK: PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak](https://peraturan.bpk.go.id/Details/316698/pp-no-17-tahun-2025) (diakses 2026-10-14)
2. [JDIH BPK: Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, peraturan pelaksanaan PP 17/2025](https://peraturan.bpk.go.id/Details/346040/permenkomdigi-no-9-tahun-2026) (diakses 2026-10-14)
3. [JDIH Komdigi: Kepmenkomdigi Nomor 140 Tahun 2026 tentang layanan jejaring dan media sosial berprofil risiko tinggi](https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/1008/t/keputusan+menteri+komunikasi+dan+digital+nomor+140+tahun+2026) (diakses 2026-10-14)
4. [Komdigi: Rakor menteri, penundaan akses anak ke media sosial berisiko tinggi (5 Maret 2026)](https://portal.komdigi.go.id/kanal-publik/berita-kini/10064) (diakses 2026-10-14)
5. [Komdigi: Regulasi tak bisa bekerja sendiri, orang tua kunci keberhasilan PP TUNAS (19 Juli 2026)](https://portal.komdigi.go.id/kanal-publik/berita-kini/10401) (diakses 2026-10-14)
6. [Komdigi: Enam bulan implementasi PP TUNAS (7 Oktober 2026)](https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/enam-bulan-implementasi-pp-tunas-meutya-hafid-platform-mulai-berbenah-pelindungan-anak-kini-hadapi-era-ai) (diakses 2026-10-14)
7. [Kemendikdasmen: SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan](https://www.kemendikdasmen.go.id/download/file/1973) (diakses 2026-10-14)
8. [Kemendikdasmen: siaran pers SE pembatasan penggunaan gawai (13 Juli 2026)](https://www.kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/15751-kemendikdasmen-terbitkan-se-pembatasan-penggunaan-gawai-di-satpen-dorong-budaya-digital-yang-sehat) (diakses 2026-10-14)
9. [Kemendikdasmen: Keputusan Bersama tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial (12 Maret 2026)](https://www.kemendikdasmen.go.id/pengumuman/14932-skb-pedoman-pemanfaatan-dan-pembelajaran-teknologi-digital-dan-ka) (diakses 2026-10-14)
10. [Komdigi: AduanKonten.id dan FAQ](https://aduankonten.id/) (diakses 2026-10-14)
11. [KemenPPPA: Lapor SAPA 129](https://laporsapa129.kemenpppa.go.id/) (diakses 2026-10-14)
12. [Polri: contact center 110 berlaku nasional dan gratis (12 Januari 2026)](https://humas.polri.go.id/news/detail/2241183-layanan-contact-center-110-berlaku-nasional-polri-pastikan-bisa-diakses-gratis-di-seluruh-indonesia) (diakses 2026-10-14)
13. [Polri: pelaporan kejahatan siber melalui patrolisiber.id, bukan WhatsApp (23 Maret 2025)](https://tribratanews.polri.go.id/blog/none-22/hoaks-link-pelaporan-penipuan-online-85651) (diakses 2026-10-14)
14. [Polda Jawa Barat: waspada child grooming di media sosial (4 Mei 2024)](https://tribratanews.jabar.polri.go.id/waspada-child-grooming-di-media-sosial/) (diakses 2026-10-14)
15. [JDIH BPK: UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi](https://peraturan.bpk.go.id/Details/39740/uu-no-44-tahun-2008) (diakses 2026-10-14)
16. [JDIH BPK: UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi](https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022) (diakses 2026-10-14)
17. [JDIH BPK: Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman](https://peraturan.bpk.go.id/Details/345185/permendikdasmen-no-6-tahun-2026) (diakses 2026-10-14)

## Panduan terkait

- [Perundungan di sekolah: tanda-tanda, cara melapor, dan kewajiban sekolah](https://panduanwarga.org/panduan/perundungan-sekolah/)
- [AI untuk pelajar dan orang tua: cara memakai dengan jujur dan aman](https://panduanwarga.org/panduan/ai-untuk-pelajar-orang-tua/)
- [Data pribadi bocor atau disalahgunakan: langkah jika NIK dan foto KTP dipakai orang lain](https://panduanwarga.org/panduan/data-pribadi-bocor/)

---

Sumber: Panduan Warga, https://panduanwarga.org/panduan/keamanan-anak-online/ (diperiksa 2026-10-14). Informasi umum, bukan nasihat hukum atau keuangan; ketentuan instansi terbaru berlaku.
