---
title: "Kecelakaan dan keamanan driver ojol: langkah darurat, santunan, dan klaim"
canonical: https://panduanwarga.org/panduan/kecelakaan-dan-keamanan-ojol/
language: id-ID
category: "Ojol & kurir"
reviewed: 2026-10-14
modified: 2026-10-14
publisher: "Panduan Warga (independen; bukan situs pemerintah)"
reviewed-by: "Kaiser Khan (https://panduanwarga.org/tentang/kaiser-khan/)"
---

# Kecelakaan dan keamanan driver ojol: langkah darurat, santunan, dan klaim

**Apa yang harus dilakukan driver ojol setelah kecelakaan, santunan apa yang bisa diklaim, dan bagaimana tetap aman di jalan?**

Setelah kecelakaan, telepon 119 untuk ambulans dan 110 untuk polisi, lalu minta laporan polisi karena laporan itu menjadi dasar santunan Jasa Raharja dan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Untuk korban tabrakan dua kendaraan atau lebih, pejalan kaki yang tertabrak, dan korban tabrak lari, Jasa Raharja memberi santunan perawatan paling banyak Rp20 juta, santunan meninggal Rp50 juta, dan santunan cacat tetap paling banyak Rp50 juta (PMK 16/PMK.010/2017). Jika kecelakaan terjadi saat bekerja dan Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan, laporkan ke kantor cabang paling lama 2×24 jam untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

## Yang perlu disiapkan sebelum terjadi apa-apa

- Nomor 119, 110, dan 112 serta nomor keluarga tersimpan di ponsel, dan fitur tombol darurat di aplikasi yang sudah Anda kenali.
- KTP-el, SIM, dan STNK yang selalu dibawa saat bekerja.
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan di JMO dan kartu JKN di Mobile JKN.
- Perlengkapan keselamatan: helm SNI untuk Anda dan penumpang, jaket yang memantulkan cahaya, celana panjang, sepatu, sarung tangan, dan jas hujan.
- Buku tabungan atas nama sendiri untuk menerima pembayaran klaim.
- Catatan kejadian: lokasi, jam, pelat nomor kendaraan lain, foto, serta nama dan nomor telepon saksi.

## Langkah setelah kecelakaan

1. **Selamatkan diri dan minta bantuan.** Pindah ke tempat aman bila Anda masih bisa bergerak. Jika ada yang luka berat, pingsan, atau tidak bergerak, segera telepon 119 untuk ambulans dan 110 untuk polisi; panggilan ke nomor darurat tidak dipungut biaya. Gunakan juga tombol darurat di aplikasi bila tersedia.
2. **Periksakan diri walau merasa baik-baik saja.** Gejala cedera kepala bisa muncul segera atau beberapa waktu setelah benturan. Segera ke IGD bila muncul pingsan, kejang, muntah, pusing berat, bingung, sulit bicara, keluar darah atau cairan dari hidung atau telinga, atau kesemutan dan lemah pada tangan atau kaki.
3. **Minta laporan polisi.** Laporkan kecelakaan ke unit kecelakaan lalu lintas (Unit Laka Lantas) kepolisian setempat dan minta laporan resminya. Laporan ini diperlukan untuk santunan Jasa Raharja dan menjadi salah satu syarat klaim JKK untuk kecelakaan lalu lintas.
4. **Urus santunan Jasa Raharja.** Untuk korban luka, serahkan laporan polisi ke Jasa Raharja agar diterbitkan surat jaminan. Di rumah sakit yang bekerja sama, surat jaminan dapat diterbitkan langsung untuk biaya perawatan sampai Rp20 juta, P3K Rp1 juta, dan ambulans Rp500 ribu. Untuk korban meninggal, ahli waris datang ke kantor Jasa Raharja dengan dokumen yang diminta.
5. **Laporkan kecelakaan kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.** Jika Anda peserta dan kecelakaan terjadi saat bekerja, laporkan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan paling lama 2×24 jam (laporan tahap I). Bawa kartu peserta, KTP-el, kronologi dengan fotokopi KTP-el dua saksi, laporan polisi, dan kuitansi.
6. **Laporkan juga ke perusahaan aplikasi.** Laporkan kejadian melalui pusat bantuan di aplikasi dan simpan nomor tiketnya. Permenhub PM 12/2019 menyebut kepastian mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan sebagai salah satu pelindungan bagi pengemudi dan penumpang; rincian perlindungan dari perusahaan aplikasi berbeda-beda, jadi tanyakan langsung.

## Santunan dan biaya setelah kecelakaan

Menelepon 119, 110, dan 112 tidak dipungut biaya. Santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan (PMK 16/PMK.010/2017): biaya perawatan paling banyak Rp20.000.000, P3K paling banyak Rp1.000.000, ambulans paling banyak Rp500.000, meninggal dunia Rp50.000.000, cacat tetap paling banyak Rp50.000.000 sesuai persentase cacat, dan biaya penguburan Rp4.000.000 bila korban tidak mempunyai ahli waris.

Perlindungan setelah kecelakaan bagi driver ojol dan kurir, diperiksa 14 Oktober 2026.

| Perlindungan | Kapan berlaku | Yang dibayar | Cara mengajukan |
| --- | --- | --- | --- |
| Jasa Raharja (UU 34/1964) | Korban tabrakan dua kendaraan atau lebih, pejalan kaki atau pesepeda yang tertabrak, korban tabrak lari (setelah survei), dan korban tertabrak kereta api | Perawatan paling banyak Rp20.000.000; P3K Rp1.000.000; ambulans Rp500.000; meninggal Rp50.000.000; cacat tetap paling banyak Rp50.000.000 | Laporan polisi, lalu surat jaminan dari Jasa Raharja atau langsung di rumah sakit yang bekerja sama |
| JKK BPJS Ketenagakerjaan | Kecelakaan saat bekerja, bagi peserta yang iurannya aktif | Perawatan sesuai kebutuhan medis, santunan tidak mampu bekerja, santunan cacat atau kematian | Lapor ke kantor cabang paling lama 2×24 jam dengan formulir 3, 3a, dan 3b |
| JKN BPJS Kesehatan | Berobat di luar kecelakaan kerja; untuk kecelakaan lalu lintas, sisa biaya di atas batas Jasa Raharja | Layanan kesehatan sesuai hak kelas peserta | Kartu JKN aktif dan prosedur rujukan, kecuali gawat darurat |
| Perlindungan dari perusahaan aplikasi | Sesuai ketentuan masing-masing perusahaan | Berbeda-beda | Melalui pusat bantuan di aplikasi |

Jasa Raharja menjamin korban tabrakan dua kendaraan atau lebih, pejalan kaki atau pesepeda yang tertabrak kendaraan bermotor, korban tabrak lari setelah survei, dan korban yang tertabrak kereta api. Menurut PMK 16/PMK.010/2017, korban adalah orang yang berada di luar kendaraan yang menimbulkan kecelakaan; jatuh sendiri tanpa kendaraan lain tidak termasuk daftar itu. Biaya berobat di atas batas Jasa Raharja dapat dijamin JKN sesuai hak kelas Anda, sedangkan cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin JKK tidak ditanggung JKN (Perpres 59/2024, Pasal 52).

## Di lokasi: nomor darurat dan tanda bahaya

Nomor 119 adalah layanan gawat darurat medis dan ambulans dari Kementerian Kesehatan, sedangkan 110 adalah nomor polisi. Panggilan ke 110, 112, 113, 115, dan 119 tidak dipungut biaya (Permenkominfo 14/2018). Jika 112 tidak tersambung, hubungi 119 atau 110 langsung.

Menurut Kementerian Kesehatan, gejala cedera kepala bisa muncul segera atau beberapa waktu setelah benturan. Gejala sedang sampai berat antara lain penurunan kesadaran atau pingsan, kejang, gangguan bicara, kelemahan pada tangan atau kaki, keluar darah atau cairan dari hidung atau telinga, dan perubahan perilaku. Cedera tulang belakang dapat menimbulkan kesemutan, kelemahan, atau hilangnya fungsi gerak. Jika muncul tanda-tanda ini, segera ke IGD.

Permenhub PM 12/2019 mewajibkan perusahaan aplikasi ojek melengkapi aplikasinya dengan tombol darurat (panic button) bagi pengemudi dan penumpang serta mencantumkan nomor layanan pengaduan. Kenali letak fitur itu sebelum Anda membutuhkannya.

- [Kemenkes: layanan 119 kegawatdaruratan medik](https://www.kemkes.go.id/id/layanan-119-terobosan-baru-layanan-kegawatdaruratan-medik-di-indonesia)
- [Kemenkes: gejala cedera kepala traumatik](https://keslan.kemkes.go.id/read/3479/traumatic-brain-injury-memperingati-hari-kesadaran-cedera-kepala-sedunia)

## Santunan Jasa Raharja: siapa yang dijamin dan berapa

Jasa Raharja adalah BUMN yang menjalankan dua program santunan: untuk penumpang angkutan umum (UU 33/1964) dan untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan (UU 34/1964). Program kedua dibiayai dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar pemilik kendaraan bersama pajak kendaraan di Samsat, misalnya Rp32.000 per tahun untuk sepeda motor 50 sampai 250 cc.

Ruang lingkup jaminan menurut Jasa Raharja: setiap korban tabrakan dua kendaraan atau lebih, pejalan kaki, pesepeda, atau penyeberang jalan yang tertabrak kendaraan bermotor, korban tabrak lari setelah survei membuktikan penyebabnya, dan korban yang tertabrak kereta api. PMK 16/PMK.010/2017 mendefinisikan korban sebagai orang yang berada di luar kendaraan yang menimbulkan kecelakaan.

Besarnya santunan untuk kecelakaan darat: meninggal dunia Rp50.000.000 kepada ahli waris (janda atau duda, lalu anak, lalu orang tua), cacat tetap paling banyak Rp50.000.000 sesuai persentase cacat, perawatan paling banyak Rp20.000.000, P3K paling banyak Rp1.000.000, ambulans paling banyak Rp500.000, dan biaya penguburan Rp4.000.000 bila tidak ada ahli waris. Untuk korban meninggal, siapkan KTP korban dan ahli waris, buku nikah, akta kelahiran bila ahli warisnya anak atau orang tua, dan buku tabungan ahli waris.

- [Jasa Raharja: layanan, ruang lingkup, pengajuan, dan besaran santunan](https://www.jasaraharja.co.id/id/service)
- [PMK 16/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan SWDKLLJ](https://peraturan.bpk.go.id/Details/112596/pmk-no-16pmk0102017)

## Kalau kecelakaan terjadi saat bekerja

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kecelakaan saat bekerja ditanggung Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): perawatan sesuai kebutuhan medis, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja, serta santunan cacat atau kematian. Laporan tahap I disampaikan ke kantor cabang paling lama 2×24 jam, dan laporan tahap II setelah dokter menyatakan Anda sembuh.

Laporan polisi termasuk syarat klaim JKK bila kecelakaannya kecelakaan lalu lintas, jadi satu laporan polisi dipakai untuk Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan. Beri tahu kedua lembaga bahwa Anda juga melapor ke lembaga lain.

JKN BPJS Kesehatan tidak menanggung cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin JKK, dan tidak menanggung biaya kecelakaan lalu lintas sampai batas yang dijamin program wajib seperti Jasa Raharja; sisa di atas batas itu dapat dijamin JKN sesuai hak kelas (Perpres 59/2024, Pasal 52 ayat (1) huruf c dan d). Cara mendaftar dan iuran BPJS untuk driver ada di panduan BPJS untuk ojol.

- [BPJS Ketenagakerjaan: cara klaim JKK](https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-klaim.html)
- [Perpres 59/2024: perubahan ketiga Perpres Jaminan Kesehatan](https://peraturan.bpk.go.id/Details/285181/perpres-no-59-tahun-2024)

## Aman di jalan: perlengkapan, hujan, dan genangan

Permenhub PM 12/2019 mewajibkan pengemudi ojek dalam keadaan sehat, memeriksa dan merawat kendaraan, berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi, memakai jaket yang memantulkan cahaya dengan identitas pengemudi, celana panjang, sepatu, dan sarung tangan, membawa jas hujan, serta memastikan pengemudi dan penumpang memakai helm SNI. Pengemudi dan penumpang juga dilarang membawa senjata tajam.

Korlantas Polri mengingatkan bahaya aquaplaning, yaitu ban terangkat lapisan air sehingga kehilangan cengkeraman. Saat melewati genangan, jaga kecepatan di bawah 50 km/jam, jangan mengerem mendadak, lepaskan gas perlahan, dan pastikan ban tidak gundul. Saat hujan, nyalakan lampu, jaga jarak aman, hindari manuver mendadak, dan periksa rem dan ban sebelum berangkat.

Pantau peringatan dini cuaca dari BMKG di situsnya atau aplikasi Info BMKG sebelum dan selama bekerja. Saat banjir, Buku Saku BNPB menganjurkan menjauhi saluran air agar tidak terseret arus; panduan siaga bencana memuat langkah lengkapnya. Air banjir juga membawa risiko leptospirosis, jadi periksakan diri bila demam setelah terkena genangan.

- [Korlantas Polri: bahaya aquaplaning saat hujan (19 Juli 2026)](https://korlantas.polri.go.id/2026-07-19-bahaya-aquaplaning-saat-hujan-hindari-kecepatan-di-atas-80-km-jam/)
- [BMKG: peringatan dini cuaca](https://www.bmkg.go.id/cuaca/peringatan-dini-cuaca)

## Aman dari begal dan kejahatan saat narik malam

Polda Kepulauan Riau menganjurkan memilih rute yang terang dan aman, menghindari jalan gelap atau terpencil pada malam hari, tidak memamerkan barang berharga, menjaga jarak saat berhenti di lampu merah, dan memberi tahu orang lain rute serta perkiraan waktu tiba Anda.

Jika menjadi sasaran begal, jangan melawan secara fisik dan serahkan barang berharga untuk menghindari cedera yang lebih parah. Ingat ciri pelaku dan kendaraannya bila aman, lalu laporkan ke polisi lewat 110 dan ke perusahaan aplikasi melalui fitur darurat atau pusat bantuan.

Ingat bahwa Permenhub PM 12/2019 melarang pengemudi dan penumpang membawa senjata tajam. Jika ponsel atau akun Anda ikut dirampas, segera minta perusahaan aplikasi dan bank memblokir akses; langkah satu jam pertama ada di panduan ciri penipuan online.

- [Polda Kepri: tips terhindar dari kejahatan begal](https://pid.kepri.polri.go.id/tips-terhindar-dari-kejahatan-begal/)
- [Permenhub PM 12/2019 tentang pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor](https://peraturan.bpk.go.id/Details/104095/permenhub-no-12-tahun-2019)

## Hal yang sering terlewat

- Pulang tanpa laporan polisi. Laporan itu diperlukan untuk santunan Jasa Raharja dan klaim JKK kecelakaan lalu lintas.
- Menunda periksa ke dokter karena merasa tidak apa-apa. Gejala cedera kepala bisa muncul belakangan.
- Melewatkan batas 2×24 jam untuk laporan tahap I kecelakaan kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Mengira Jasa Raharja menanggung jatuh sendiri tanpa kendaraan lain. Ruang lingkup jaminannya tidak mencakup kejadian itu; andalkan JKK dan JKN.
- Menerobos genangan dengan kecepatan tinggi atau mengerem mendadak di jalan basah.
- Melawan begal yang bersenjata. Keselamatan Anda lebih penting daripada barang.

## Pertanyaan yang sering diajukan

### Apa yang harus dilakukan driver ojol setelah kecelakaan?

Selamatkan diri, telepon 119 untuk ambulans dan 110 untuk polisi, lalu minta laporan polisi. Setelah itu urus santunan Jasa Raharja bila melibatkan kendaraan lain, laporkan kecelakaan kerja ke BPJS Ketenagakerjaan paling lama 2×24 jam, dan laporkan ke perusahaan aplikasi.

### Berapa santunan Jasa Raharja untuk kecelakaan motor?

Untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan: perawatan paling banyak Rp20.000.000, P3K Rp1.000.000, ambulans Rp500.000, meninggal dunia Rp50.000.000, dan cacat tetap paling banyak Rp50.000.000 (PMK 16/PMK.010/2017). Biaya penguburan Rp4.000.000 diberikan bila korban tidak mempunyai ahli waris.

### Apakah jatuh sendiri ditanggung Jasa Raharja?

Tidak termasuk ruang lingkup yang dicantumkan Jasa Raharja. Jaminan untuk kecelakaan lalu lintas jalan berlaku bagi korban tabrakan dua kendaraan atau lebih, pejalan kaki atau pesepeda yang tertabrak, korban tabrak lari, dan korban tertabrak kereta api. Untuk jatuh sendiri saat bekerja, gunakan JKK BPJS Ketenagakerjaan, atau JKN bila di luar kerja.

### Apakah perlu laporan polisi untuk klaim Jasa Raharja?

Ya. Jasa Raharja meminta korban luka melapor ke polisi untuk mendapat laporan resmi sebagai dasar pengajuan santunan, dan keluarga korban meninggal melapor ke Unit Laka Lantas terdekat. Laporan polisi juga syarat klaim JKK untuk kecelakaan lalu lintas.

### Bisakah klaim Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus?

Bisa diajukan ke keduanya bila syarat masing-masing terpenuhi, misalnya tabrakan dengan kendaraan lain saat Anda bekerja. Gunakan laporan polisi yang sama dan beri tahu kedua lembaga. JKN tidak menanggung bagian yang sudah dijamin JKK atau Jasa Raharja sampai batasnya.

### Berapa lama batas lapor kecelakaan kerja ke BPJS Ketenagakerjaan?

Laporan tahap I paling lama 2×24 jam sejak kecelakaan, disampaikan ke kantor cabang. Laporan tahap II menyusul setelah dokter menyatakan Anda sembuh, dan pembayaran diproses 7 hari kerja setelah berkas disetujui.

### Kapan harus ke IGD setelah jatuh dari motor?

Segera bila ada pingsan walau sebentar, kejang, muntah, pusing berat, bingung, sulit bicara, keluar darah atau cairan dari hidung atau telinga, atau kesemutan dan lemah pada tangan atau kaki. Menurut Kemenkes, gejala cedera kepala bisa muncul beberapa waktu setelah benturan.

### Bagaimana agar aman dari begal saat narik malam?

Pilih jalan yang terang dan ramai, hindari jalan gelap atau terpencil, jangan memamerkan barang berharga, dan beri tahu orang lain rute serta perkiraan waktu tiba. Jika dibegal, jangan melawan; serahkan barang, lalu lapor ke 110 dan ke perusahaan aplikasi.

## Sumber resmi

1. [Jasa Raharja: layanan, ruang lingkup jaminan, pengajuan, dan besaran santunan](https://www.jasaraharja.co.id/id/service) (diakses 2026-10-14)
2. [Jasa Raharja: bantuan, FAQ, dan media pengaduan](https://www.jasaraharja.co.id/id/complaint) (diakses 2026-10-14)
3. [JDIH BPK: PMK 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan SWDKLLJ](https://peraturan.bpk.go.id/Details/112596/pmk-no-16pmk0102017) (diakses 2026-10-14)
4. [BPJS Ketenagakerjaan: prosedur klaim JKK](https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-klaim.html) (diakses 2026-10-14)
5. [BPJS Ketenagakerjaan: manfaat JKK peserta Bukan Penerima Upah](https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bukan-penerima-upah.html) (diakses 2026-10-14)
6. [JDIH BPK: Perpres 59/2024 (Pasal 52 tentang layanan yang tidak dijamin JKN)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/285181/perpres-no-59-tahun-2024) (diakses 2026-10-14)
7. [JDIH BPK: Permenhub PM 12/2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor](https://peraturan.bpk.go.id/Details/104095/permenhub-no-12-tahun-2019) (diakses 2026-10-14)
8. [Kemenkes: layanan 119 kegawatdaruratan medik](https://www.kemkes.go.id/id/layanan-119-terobosan-baru-layanan-kegawatdaruratan-medik-di-indonesia) (diakses 2026-10-14)
9. [JDIH BPK: Permenkominfo 14/2018 tentang nomor pelayanan darurat tidak berbayar](https://peraturan.bpk.go.id/Details/149731/permenkominfo-no-14-tahun-2018) (diakses 2026-10-14)
10. [Kemenkes Keslan: cedera kepala traumatik](https://keslan.kemkes.go.id/read/3479/traumatic-brain-injury-memperingati-hari-kesadaran-cedera-kepala-sedunia) (diakses 2026-10-14)
11. [Kemenkes Ayo Sehat: cedera pengguna kendaraan bermotor](https://ayosehat.kemkes.go.id/topik-penyakit/kesehatan-lainnya/cedera-pengguna-kendaraan-bermotor) (diakses 2026-10-14)
12. [Korlantas Polri: bahaya aquaplaning saat hujan (19 Juli 2026)](https://korlantas.polri.go.id/2026-07-19-bahaya-aquaplaning-saat-hujan-hindari-kecepatan-di-atas-80-km-jam/) (diakses 2026-10-14)
13. [Korlantas Polri: Polda Jateng tekankan kewaspadaan berkendara saat hujan (9 Februari 2026)](https://korlantas.polri.go.id/operasi-keselamatan-candi-2026-polda-jateng-tekankan-kewaspadaan-berkendara-saat-hujan/) (diakses 2026-10-14)
14. [Polda Kepri: tips terhindar dari kejahatan begal (20 Mei 2024)](https://pid.kepri.polri.go.id/tips-terhindar-dari-kejahatan-begal/) (diakses 2026-10-14)
15. [BMKG: peringatan dini cuaca](https://www.bmkg.go.id/cuaca/peringatan-dini-cuaca) (diakses 2026-10-14)
16. [BMKG: aplikasi Info BMKG](https://www.bmkg.go.id/siaran-pers/info-bmkg-menangkan-penghargaan-internasional-wmo-award-2020) (diakses 2026-10-14)
17. [BNPB: buku saku Tanggap, Tangkas, Tangguh Menghadapi Bencana (PDF)](https://www.bnpb.go.id/storage/app/media/uploads/migration/pubs/478.pdf) (diakses 2026-10-14)

## Panduan terkait

- [Siaga bencana: banjir, longsor, gempa, gunung api, dan tsunami](https://panduanwarga.org/panduan/siaga-bencana/)
- [Penyakit musim hujan: leptospirosis, DBD, diare, dan influenza](https://panduanwarga.org/panduan/penyakit-musim-hujan/)
- [BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan: manfaat, iuran, cara daftar](https://panduanwarga.org/panduan/jaminan-sosial-indonesia/)

---

Sumber: Panduan Warga, https://panduanwarga.org/panduan/kecelakaan-dan-keamanan-ojol/ (diperiksa 2026-10-14). Informasi umum, bukan nasihat hukum atau keuangan; ketentuan instansi terbaru berlaku.
