---
title: "KITAS dan KITAP untuk WNA: perpanjangan, alih status, biaya, dan denda"
canonical: https://panduanwarga.org/panduan/kitas-kitap/
language: id-ID
category: "Paspor & perjalanan"
reviewed: 2026-09-25
modified: 2026-09-25
publisher: "Panduan Warga (independen; bukan situs pemerintah)"
reviewed-by: "Kaiser Khan (https://panduanwarga.org/tentang/kaiser-khan/)"
---

# KITAS dan KITAP untuk WNA: perpanjangan, alih status, biaya, dan denda

**Apa itu KITAS dan KITAP, dan bagaimana cara memperpanjang atau mengalihstatuskannya?**

KITAS dan KITAP adalah sebutan kartu untuk Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). ITAS pertama umumnya berasal dari visa tinggal terbatas yang diajukan lewat e-Visa; permohonan itu sekaligus berlaku sebagai permohonan ITAS dan izin masuk kembali, lalu kartunya dikirim dalam bentuk virtual. Perpanjangan dan alih status diajukan lewat aplikasi Imigrasi dan harus dibayar sebelum izin berakhir. Tinggal melewati izin dikenai biaya beban Rp1.000.000 per hari bila kurang dari 60 hari; 60 hari atau lebih berujung deportasi dan penangkalan.

## Syarat mengurus dan memperpanjang KITAS atau KITAP

- Paspor kebangsaan yang sah. Setelah mengganti paspor, perbarui data izin tinggal.
- Akun e-Visa dan ITAS virtual (e-ITAS) yang dikirim ke email Anda atau penjamin.
- Bukti penjaminan serta KTP dan/atau KK penjamin, bila Anda memiliki penjamin.
- Dokumen kegiatan sesuai indeks visa: izin kerja, buku nikah atau akta perkawinan, bukti investasi, atau bukti pemenuhan komitmen.
- Pernyataan integrasi untuk alih status ke ITAP, kecuali anak di bawah 18 tahun yang belum kawin.
- Dana PNBP sesuai lama izin, dibayar sebelum izin berakhir.

## Langkah mengurus dan memperpanjang KITAS atau KITAP

1. **Pastikan jalur izin tinggal Anda.** Cek indeks visa dan masa berlaku pada e-ITAS. Izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa on arrival atau bebas visa kunjungan tidak dapat dialihstatuskan menjadi ITAS; untuk tinggal terbatas, ajukan visa tinggal terbatas sesuai kegiatan. Pemegang izin dari VoA dapat meminta izin tinggal kunjungan dalam rangka peralihan (bridging) paling lama 60 hari menurut Permenkumham 11/2024 Pasal 94A; izin ini tidak dapat diperpanjang.
2. **Ajukan visa tinggal terbatas lewat e-Visa.** Anda atau penjamin mengajukan di evisa.imigrasi.go.id. Permohonan visa tinggal terbatas sekaligus berlaku sebagai permohonan ITAS dan izin masuk kembali. Saat masuk, tanda masuk berlaku sebagai ITAS dan kartu virtualnya dikirim secara elektronik.
3. **Penuhi komitmen bila disyaratkan.** Untuk indeks yang memuat pernyataan komitmen, seperti investasi, bukti pemenuhan disampaikan paling lama 90 hari setelah visa atau izin tinggal terbit. Perpanjangan ITAS jenis ini baru dapat dilakukan setelah komitmen terpenuhi.
4. **Perpanjang sebelum izin berakhir.** ITAS dengan masa paling lama 1 tahun diajukan paling cepat 30 hari sebelum berakhir; ITAS lebih dari 1 tahun paling cepat 3 bulan sebelumnya. Batas akhirnya adalah hari ITAS berakhir. Bayar sebelum tanggal itu agar proses yang melewati masa ITAS tidak dihitung overstay.
5. **Datang untuk foto dan pantau hasil.** Kantor Imigrasi menerima permohonan, mengambil foto, memverifikasi pembayaran, lalu menerbitkan ITAS virtual. Kekurangan berkas harus dilengkapi paling lama 2 hari sejak pemberitahuan. Perpanjangan tanpa persetujuan Direktur Jenderal selesai paling lama 3 hari kerja setelah pembayaran diterima.
6. **Laporkan setiap perubahan data.** Pindah alamat, ganti paspor, ganti penjamin, menikah, atau bercerai harus dilaporkan ke Kantor Imigrasi setempat. Bila pindah ke wilayah kantor lain, urus mutasi keluar di kantor lama lalu mutasi masuk di kantor baru.
7. **Alih status ke ITAP atau akhiri dengan EPO.** Jika memenuhi syarat, ajukan alih status ITAS ke ITAP dalam tenggat 30 hari sebelum ITAS berakhir. Jika pindah permanen, ajukan exit permit only (EPO) sebelum izin berakhir dan tinggalkan Indonesia paling lama 7 hari setelah EPO terbit.

## Biaya mengurus dan memperpanjang KITAS atau KITAP

Halaman Biaya Keimigrasian mencantumkan ITAS 6 bulan Rp2.000.000, 1 tahun Rp3.000.000, 2 tahun Rp5.000.000, dan 5 tahun Rp7.000.000; ITAP 5 tahun Rp7.000.000, 10 tahun Rp12.000.000, dan tanpa batas waktu Rp15.000.000. Izin masuk kembali ditagih sebagai komponen tersendiri, misalnya 1 tahun Rp1.500.000. EPO Rp100.000, penggantian kartu izin tinggal rusak atau hilang Rp500.000, dan biaya beban overstay Rp1.000.000 per hari.

PNBP izin tinggal pada halaman Biaya Keimigrasian dan PP 45/2024, diperiksa 25 September 2026

| Layanan | Masa berlaku | PNBP |
| --- | --- | --- |
| ITAS | 6 bulan / 1 tahun / 2 tahun | Rp2.000.000 / Rp3.000.000 / Rp5.000.000 |
| ITAS | 5 tahun / 10 tahun | Rp7.000.000 / Rp12.000.000 (PP 45/2024; halaman Imigrasi menulis Rp7.000.000 untuk 10 tahun) |
| ITAP | 5 tahun / 10 tahun / tanpa batas waktu | Rp7.000.000 / Rp12.000.000 / Rp15.000.000 |
| Izin masuk kembali (ERP) | 6 bulan / 1 tahun / 2 tahun / 5 tahun / 10 tahun | Rp750.000 / Rp1.500.000 / Rp2.000.000 / Rp3.500.000 / Rp5.000.000 |
| Exit permit only (EPO) | Keluar dan tidak kembali | Rp100.000 |
| Pelaporan perubahan status sipil dan keimigrasian | Per permohonan | Rp500.000 |
| Biaya beban overstay | Kurang dari 60 hari | Rp1.000.000 per hari (PP 45/2024) |

Halaman Imigrasi diperbarui 24 Oktober 2023, tetapi angkanya sama dengan PP 45/2024 yang berlaku sejak 17 Desember 2024, kecuali ITAS 10 tahun: halaman menulis Rp7.000.000, PP 45/2024 Rp12.000.000. Halaman perpanjangan ITAP masih menulis Rp5.000.000 dan Rp10.000.000; yang berlaku adalah tagihan resmi di aplikasi.

## ITAS, KITAS, e-ITAS, dan e-Visa: apa bedanya?

ITAS adalah izin untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas, sedangkan ITAP adalah izin untuk menetap sebagai penduduk Indonesia. KITAS dan KITAP adalah sebutan untuk kartunya. Permenkumham 22/2023 menyatakan kartu ITAS diberikan secara virtual dan dikirim secara elektronik, dan dapat pula dicetak oleh pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

e-Visa adalah kanal pengajuan visa. Untuk visa tinggal terbatas, permohonan visa sekaligus menjadi permohonan ITAS dan izin masuk kembali; tanda masuk di tempat pemeriksaan imigrasi berlaku sebagai ITAS. Contoh rincian Imigrasi Bontang untuk E33G satu tahun: visa tinggal terbatas Rp500.000, verifikasi visa kategori II Rp2.000.000, ITAS Rp3.000.000, dan izin masuk kembali Rp1.500.000, sehingga totalnya Rp7.000.000.

- [Imigrasi: layanan izin tinggal keimigrasian](https://www.imigrasi.go.id/wna/izin-tinggal-keimigrasian)
- [Imigrasi Bontang: rincian PNBP per indeks visa](https://bontang.imigrasi.go.id/layanan-publik/kategori/wna/sub/informasi-visa-republik-indonesia)

## Penjamin (sponsor) dan hak bekerja

UU Keimigrasian, sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, mewajibkan orang asing tertentu memiliki penjamin. Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijaminnya, wajib melaporkan perubahan status sipil, status keimigrasian, dan alamat, serta menanggung biaya pemulangan bila izin tinggal habis atau orang asing dideportasi.

Kewajiban penjaminan tidak berlaku bagi orang asing yang kawin secara sah dengan WNI, pelaku usaha asing yang menanamkan modal sesuai peraturan penanaman modal, dan warga negara yang secara resiprokal membebaskan penjaminan. UU Keimigrasian juga menyatakan pemegang ITAS yang kawin sah dengan WNI dan anaknya dapat bekerja dan/atau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keluarga.

- [UU 6/2011 tentang Keimigrasian](https://peraturan.bpk.go.id/Details/39140/uu-no-6-tahun-2011)
- [UU 6/2023: perubahan Pasal 63 dan 71 UU Keimigrasian](https://peraturan.bpk.go.id/Details/246523/uu-no-6-tahun-2023)

## Syarat alih status ITAS ke ITAP

Alih status tersedia bagi pemegang ITAS pekerja, rohaniwan, penanam modal asing, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua, termasuk lanjut usia 55 tahun ke atas setelah Permenkumham 11/2024. Pekerja, rohaniwan, penanam modal, dan rumah kedua harus telah berada di Indonesia paling singkat 3 tahun berturut-turut sejak ITAS diberikan. Penyatuan keluarga dan repatriasi dapat mengajukan sejak ITAS diberikan, tetapi pasangan WNI harus telah menikah sah paling singkat 2 tahun.

Untuk pekerja, ITAP hanya diberikan kepada pimpinan tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing. ITAP pertama berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas; pemegang ITAP tanpa batas waktu wajib melapor setiap 5 tahun tanpa biaya. ITAP berakhir bila pemegangnya meninggalkan Indonesia lebih dari 1 tahun, dan ITAP karena perkawinan dapat dibatalkan saat bercerai kecuali perkawinan telah berusia 10 tahun atau lebih.

Pemegang ITAP adalah penduduk Indonesia. UU Administrasi Kependudukan mewajibkan orang asing pemegang ITAP yang berumur 17 tahun atau sudah kawin memiliki KTP-el dan melaporkan perpanjangan KTP-el paling lambat 30 hari sebelum ITAP berakhir.

- [Imigrasi: alih status ITAS ke ITAP](https://www.imigrasi.go.id/wna/izin-tinggal-keimigrasian/izin-tinggal-terbatas-menjadi-izin-tinggal-tetap)
- [Imigrasi: pelaporan ITAP](https://www.imigrasi.go.id/wna/izin-tinggal-keimigrasian/pelaporan-itap)
- [UU 24/2013: KTP-el bagi pemegang ITAP](https://peraturan.bpk.go.id/Details/38985/uu-no-24-tahun-2013)

## Keluar-masuk, lapor alamat, dan overstay

UU 63/2024 menetapkan izin masuk kembali pemegang ITAS dan ITAP berlaku sama dengan masa izin tinggalnya dan dapat dipakai untuk beberapa kali perjalanan. Kantor Imigrasi Samarinda menambahkan bahwa pemegang ITAS dapat berada di luar Indonesia paling lama 1 tahun. Bila ingin mengakhiri izin yang masih berlaku, gunakan EPO; penjamin dapat mengajukannya bila Anda sudah berada di luar negeri.

Orang asing wajib melaporkan perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau alamat kepada Kantor Imigrasi setempat. Sejak UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku pada 2 Januari 2026, pelanggaran kewajiban lapor ini (Pasal 116 UU Keimigrasian) diancam pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10.000.000 menurut KUHP, tanpa pidana kurungan. Imigrasi menegaskan perubahan alamat tetap harus dicatat walaupun Anda masih tinggal di wilayah kerja kantor yang sama. Pemilik atau pengelola penginapan melaporkan tamu asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Izin tinggal juga berakhir bila paspor habis berlaku dan data izin tinggal tidak dimutakhirkan. Overstay kurang dari 60 hari dikenai biaya beban Rp1.000.000 per hari; bila tidak dibayar atau mencapai 60 hari, WNA dideportasi dan ditangkal. Penangkalan berlaku paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 10 tahun, sedangkan PNBP pencabutan penangkalan akibat overstay tercantum Rp90.000.000.

- [UU 63/2024: izin masuk kembali dan penangkalan](https://peraturan.bpk.go.id/Details/304897/uu-no-63-tahun-2024)
- [Imigrasi: cara mengubah alamat di ITAS atau ITAP](https://www.imigrasi.go.id/berita/2022/02/24/cara-mengubah-data-alamat-di-itas-atau-itap-beserta-syaratnya)
- [Kantor Imigrasi Surakarta: batas denda overstay](https://surakarta.imigrasi.go.id/rp-1-juta-per-hari-ternyata-ini-batas-maksimal-denda-overstay-wna-di-indonesia/)

## Hal yang sering terlewat

- Mengira visa on arrival atau bebas visa bisa diubah menjadi KITAS dari dalam negeri. Izin tinggal dari kedua jalur itu tidak dapat dialihstatuskan.
- Membayar perpanjangan setelah ITAS berakhir. Perlindungan dari overstay hanya berlaku bila permohonan diajukan dan dibayar sebelum tanggal berakhir.
- Mengganti paspor tanpa memperbarui data izin tinggal. Izin tinggal dapat berakhir bila paspor lama habis dan datanya tidak dimutakhirkan.
- Pindah rumah tanpa mutasi alamat, termasuk pindah di dalam wilayah kantor Imigrasi yang sama.
- Pulang permanen tanpa EPO saat izin masih berlaku. EPO adalah cara resmi mengakhiri ITAS atau ITAP.
- Membayar calo atau situs tidak resmi. Tagihan e-Visa dibayar melalui SIMPONI atau kartu kredit/debit sesuai petunjuk portal resmi.

## Pertanyaan yang sering diajukan

### Apakah ITAS dan KITAS sama?

Keduanya merujuk pada izin yang sama. ITAS adalah Izin Tinggal Terbatas, sedangkan KITAS merujuk pada kartunya. Kartu kini diberikan secara virtual lewat email (sering disebut e-ITAS) dan dapat pula dicetak. Hal yang sama berlaku untuk ITAP dan KITAP.

### Berapa lama KITAS berlaku?

Tergantung indeks visa: 180 hari, 1 tahun, 2 tahun, 5 tahun, atau 10 tahun. ITAS di bawah 5 tahun dapat diperpanjang dengan total tidak lebih dari 6 tahun; ITAS 5 atau 10 tahun dapat diperpanjang dengan total tidak lebih dari 10 tahun. ITAP pertama berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas.

### Berapa biaya perpanjang KITAS 1 tahun?

Halaman Biaya Keimigrasian mencantumkan ITAS paling lama 1 tahun Rp3.000.000. Karena izin masuk kembali diberikan bersama ITAS, tagihan dapat memuat komponen izin masuk kembali 1 tahun Rp1.500.000. Periksa rincian tagihan di aplikasi dan bayar sebelum ITAS berakhir.

### Bisakah KITAS pasangan WNI diubah menjadi KITAP?

Bisa, melalui alih status ITAS ke ITAP untuk penyatuan keluarga, dengan syarat perkawinan yang sah dan resmi telah berusia paling singkat 2 tahun. Siapkan paspor, ITAS, pernyataan integrasi, dan dokumen pasangan WNI sesuai persyaratan Imigrasi.

### Berapa denda overstay di Indonesia?

PP 45/2024 menetapkan biaya beban Rp1.000.000 per hari bagi WNA yang melewati izin tinggal kurang dari 60 hari. Jika tidak dibayar, atau overstay mencapai 60 hari atau lebih, WNA dideportasi dan ditangkal. Membayar denda tidak memperpanjang izin; ajukan perpanjangan bila izin Anda masih dapat diperpanjang.

### Apa itu ERP, dan apakah pemegang KITAS perlu mengurusnya?

ERP (exit re-entry permit) adalah izin masuk kembali. UU Keimigrasian menyatakan pemegang ITAS dan ITAP diberi izin masuk kembali yang masa berlakunya sama dengan izin tinggalnya dan berlaku untuk beberapa kali perjalanan. Untuk ITAS, izin ini diterbitkan bersamaan dengan ITAS.

### Kapan perlu exit permit only (EPO)?

EPO diajukan bila ITAS atau ITAP yang masih berlaku ingin diakhiri, misalnya karena kontrak kerja selesai dan Anda pindah permanen. Ajukan sebelum izin berakhir; PNBP-nya Rp100.000 dan Anda harus meninggalkan Indonesia paling lama 7 hari setelah EPO terbit.

### Apakah pindah alamat wajib dilaporkan ke Imigrasi?

Ya. UU Keimigrasian mewajibkan WNA melaporkan perubahan alamat, status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, atau penjamin kepada Kantor Imigrasi setempat, dengan ancaman pidana denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000) sejak UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku pada 2 Januari 2026. Penjamin juga wajib melaporkan perubahan alamat orang asing yang dijaminnya.

## Sumber resmi

1. [Imigrasi: perpanjangan ITAS](https://www.imigrasi.go.id/wna/izin-tinggal-keimigrasian/perpanjangan-izin-tinggal-tetap) (diakses 2026-09-25)
2. [Imigrasi: alih status ITAS menjadi ITAP](https://www.imigrasi.go.id/wna/izin-tinggal-keimigrasian/izin-tinggal-terbatas-menjadi-izin-tinggal-tetap) (diakses 2026-09-25)
3. [Imigrasi: perpanjangan ITAP](https://www.imigrasi.go.id/wna/izin-tinggal-keimigrasian/perpanjangan-izin-tinggal-terbatas-2) (diakses 2026-09-25)
4. [Imigrasi: pelaporan ITAP](https://www.imigrasi.go.id/wna/izin-tinggal-keimigrasian/pelaporan-itap) (diakses 2026-09-25)
5. [Imigrasi: biaya keimigrasian](https://www.imigrasi.go.id/biaya_imigrasi/index) (diakses 2026-09-25)
6. [PP 45/2024: jenis dan tarif PNBP Kementerian Hukum dan HAM](https://peraturan.bpk.go.id/Details/305293/pp-no-45-tahun-2024) (diakses 2026-09-25)
7. [Permenkumham 22/2023 tentang Visa dan Izin Tinggal](https://peraturan.bpk.go.id/Details/272044/permenkumham-no-22-tahun-2023) (diakses 2026-09-25)
8. [Permenkumham 11/2024: perubahan Permenkumham 22/2023](https://peraturan.bpk.go.id/Details/285156/permenkumham-no-11-tahun-2024) (diakses 2026-09-25)
9. [UU 6/2011 tentang Keimigrasian](https://peraturan.bpk.go.id/Details/39140/uu-no-6-tahun-2011) (diakses 2026-09-25)
10. [UU 6/2023: perubahan UU Keimigrasian melalui Cipta Kerja](https://peraturan.bpk.go.id/Details/246523/uu-no-6-tahun-2023) (diakses 2026-09-25)
11. [UU 63/2024: perubahan ketiga UU Keimigrasian](https://peraturan.bpk.go.id/Details/304897/uu-no-63-tahun-2024) (diakses 2026-09-25)
12. [Permen Imipas 2/2025: pengawasan keimigrasian](https://peraturan.bpk.go.id/Details/316854/permen-imipas-no-2-tahun-2025) (diakses 2026-09-25)
13. [Imigrasi: cara mengubah data alamat di ITAS atau ITAP](https://www.imigrasi.go.id/berita/2022/02/24/cara-mengubah-data-alamat-di-itas-atau-itap-beserta-syaratnya) (diakses 2026-09-25)
14. [Kantor Imigrasi Samarinda: ITAS dan izin masuk kembali](https://samarinda.imigrasi.go.id/layanan-1/warga-negara-asing-wna/izin-tinggal-terbatas-itas-merp) (diakses 2026-09-25)
15. [Kantor Imigrasi Samarinda: exit permit only](https://samarinda.imigrasi.go.id/layanan-1/warga-negara-asing-wna/exit-permit-only-epo) (diakses 2026-09-25)
16. [Kantor Imigrasi Surakarta: batas denda overstay](https://surakarta.imigrasi.go.id/rp-1-juta-per-hari-ternyata-ini-batas-maksimal-denda-overstay-wna-di-indonesia/) (diakses 2026-09-25)
17. [Imigrasi Bontang: informasi visa dan rincian PNBP](https://bontang.imigrasi.go.id/layanan-publik/kategori/wna/sub/informasi-visa-republik-indonesia) (diakses 2026-09-25)
18. [e-Visa Imigrasi](https://evisa.imigrasi.go.id/) (diakses 2026-09-25)
19. [UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan](https://peraturan.bpk.go.id/Details/38985/uu-no-24-tahun-2013) (diakses 2026-09-25)
20. [Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA)](https://apoa.imigrasi.go.id/id) (diakses 2026-09-25)
21. [UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana](https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869/uu-no-1-tahun-2026) (diakses 2026-09-25)
22. [UU 1/2023 tentang KUHP: kategori pidana denda (Pasal 79)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023) (diakses 2026-09-25)

## Panduan terkait

- [Jenis visa Indonesia untuk WNA: kunjungan, kerja, studi, keluarga](https://panduanwarga.org/panduan/visa-indonesia-wna/)
- [Golden Visa dan visa nomad Indonesia: E28B, E28C, E33G](https://panduanwarga.org/panduan/visa-golden-nomad/)
- [WNI menikah dengan WNA: syarat, visa pasangan, kewarganegaraan, paspor](https://panduanwarga.org/panduan/nikah-wni-wna/)

---

Sumber: Panduan Warga, https://panduanwarga.org/panduan/kitas-kitap/ (diperiksa 2026-09-25). Informasi umum, bukan nasihat hukum atau keuangan; ketentuan instansi terbaru berlaku.
