---
title: "Makan Bergizi Gratis (MBG): siapa penerimanya, cara kerja SPPG, dan jika anak sakit setelah makan"
canonical: https://panduanwarga.org/panduan/makan-bergizi-gratis/
language: id-ID
category: "Bantuan sosial"
reviewed: 2026-10-14
modified: 2026-10-14
publisher: "Panduan Warga (independen; bukan situs pemerintah)"
reviewed-by: "Kaiser Khan (https://panduanwarga.org/tentang/kaiser-khan/)"
---

# Makan Bergizi Gratis (MBG): siapa penerimanya, cara kerja SPPG, dan jika anak sakit setelah makan

**Siapa penerima MBG, dan apa yang harus dilakukan jika anak sakit setelah makan MBG?**

Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program Badan Gizi Nasional (BGN) yang memberi makanan bergizi tanpa biaya kepada peserta didik dari PAUD sampai sekolah menengah termasuk pesantren, anak balita mulai usia 6 bulan, ibu hamil, ibu menyusui, serta pendidik dan tenaga kependidikan (Perpres 115/2025). Makanan dimasak oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), lalu diantar ke sekolah atau disalurkan lewat posyandu untuk ibu dan balita. Jika anak sakit setelah makan, segera bawa ke puskesmas atau IGD bila ada tanda bahaya, simpan sisa makanan, lalu laporkan ke sekolah, puskesmas, dan BGN di call center 127.

## Yang perlu disiapkan orang tua

- Nama sekolah atau posyandu anak, dan nama SPPG yang mengirim makanan (tanyakan ke sekolah).
- Data anak yang benar di sekolah, termasuk NISN, karena BGN menetapkan jumlah penerima dari data yang terverifikasi di sistem.
- Nomor puskesmas terdekat dan layanan gawat darurat medis 119.
- Kontak BGN: call center SAGI 127, WhatsApp 0811-1000-8008, dan bgn.lapor.go.id.
- Oralit di rumah untuk mengganti cairan bila anak diare atau muntah.
- Wadah bersih bertutup untuk menyimpan sisa makanan dan ompreng sebagai bukti.

## Langkah jika anak sakit setelah makan MBG

1. **Perhatikan gejala dan catat waktunya.** Keracunan makanan umumnya menimbulkan sakit perut, mual, muntah, dan kadang diare. Catat jam anak makan, jam gejala mulai, dan apa saja keluhannya.
2. **Segera ke puskesmas atau IGD bila ada tanda bahaya.** Jangan menunggu bila anak sesak napas, kejang, sulit dibangunkan, muntah terus atau tidak bisa minum, ada darah di tinja, atau tampak dehidrasi. Hubungi 119 atau fasilitas kesehatan terdekat, terutama bila banyak anak sakit setelah makan makanan yang sama.
3. **Beri cairan untuk gejala ringan.** Untuk diare atau muntah ringan, beri oralit sedikit demi sedikit: satu bungkus dilarutkan dalam 200 ml air matang dan tidak dicampur susu atau teh manis. Obat lain hanya sesuai anjuran dokter, dan periksakan anak bila gejala tidak membaik atau memberat.
4. **Simpan bukti.** Simpan sisa makanan dan ompreng beserta labelnya dalam wadah bersih tertutup, jangan dimakan atau dibuang. Foto makanan dan label waktu aman konsumsi, lalu simpan surat atau catatan dari fasilitas kesehatan.
5. **Beri tahu sekolah.** Laporkan ke wali kelas atau penanggung jawab MBG di sekolah dan tanyakan apakah anak lain juga sakit. Perpres 115/2025 mewajibkan SPPG dan/atau perwakilan penerima manfaat segera melaporkan dugaan keracunan ke puskesmas, rumah sakit, fasilitas kesehatan terdekat, atau kepala desa/lurah.
6. **Laporkan ke BGN dan pastikan puskesmas tahu.** Sampaikan pengaduan ke BGN lewat call center SAGI 127, WhatsApp 0811-1000-8008, atau bgn.lapor.go.id. Pastikan puskesmas mengetahui kejadiannya agar dinas kesehatan dapat menyelidiki, dan catat nomor atau bukti laporan Anda.

## Biaya MBG

MBG gratis. BGN menyatakan program ini sepenuhnya dibiayai BGN tanpa biaya apa pun bagi siswa atau orang tua, dan orang tua tidak wajib membeli wadah makan; untuk 2026, pendanaannya bersumber dari APBN melalui DIPA BGN. Layanan gawat darurat medis 119 juga bebas biaya.

Kelompok sasaran MBG dan cara penyalurannya menurut Perpres 115/2025 dan FAQ BGN, diperiksa 14 Oktober 2026

| Kelompok sasaran | Disalurkan lewat | Data penerima |
| --- | --- | --- |
| Peserta didik PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, sekolah keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pesantren | SPPG mengantar ke sekolah; penanggung jawab (PIC) sekolah memeriksa jumlah dan kelayakan sebelum dibagikan | Data peserta didik di sistem Kemendikdasmen untuk sekolah; pendekatan berbasis data juga berlaku untuk madrasah dan pesantren |
| Anak balita mulai usia 6 bulan | SPPG bekerja sama dengan posyandu dan kader; kader pendamping keluarga membantu distribusi | Pendataan penerima oleh pemerintah daerah dan posyandu |
| Ibu hamil | SPPG bekerja sama dengan posyandu dan kader; kader pendamping keluarga membantu distribusi | Pendataan penerima oleh pemerintah daerah dan posyandu |
| Ibu menyusui | SPPG bekerja sama dengan posyandu dan kader; kader pendamping keluarga membantu distribusi | Pendataan penerima oleh pemerintah daerah dan posyandu |
| Pendidik dan tenaga kependidikan | Disebut sebagai kelompok lainnya dalam Perpres 115/2025 | Peraturan BGN tentang penerima manfaat belum kami temukan |

Kami belum menemukan ketentuan resmi tentang siapa yang menanggung biaya pengobatan anak setelah dugaan keracunan MBG. Tanyakan hal ini kepada puskesmas, sekolah, atau BGN saat melapor.

## Dasar hukum dan siapa penerima MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) dibentuk dengan Perpres 83/2024 untuk melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Tata kelola MBG kini diatur Perpres 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, yang ditetapkan dan berlaku sejak 17 November 2025.

Perpres 115/2025 menyebut lima kelompok sasaran: peserta didik dari pendidikan anak usia dini sampai pendidikan menengah, termasuk pendidikan kejuruan, keagamaan, khusus, layanan khusus, dan pesantren; anak di bawah lima tahun mulai usia enam bulan; ibu hamil; ibu menyusui; dan kelompok lainnya, yaitu pendidik dan tenaga kependidikan. Perubahan kelompok sasaran ditetapkan Presiden, dan rincian penerima manfaat diatur dengan Peraturan BGN.

FAQ di situs BGN masih menyebut empat kelompok (peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui), sama seperti Perpres 83/2024. Kami mengikuti Perpres 115/2025 karena aturan itu lebih baru. Perpres yang sama mewajibkan MBG disertai edukasi keamanan pangan dan gizi.

- [JDIH BPK: Perpres 115/2025 tentang tata kelola Program MBG](https://peraturan.bpk.go.id/Details/343430)
- [Perpres 83/2024 tentang Badan Gizi Nasional](https://jdih.kemenkum.go.id/common/dokumen/2024perpres083.pdf)

## Cara kerja SPPG dan standar keamanan makanan

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) adalah unit di bawah Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) BGN yang menyiapkan, mengolah, dan mendistribusikan makanan bergizi. Ada SPPG aglomerasi yang melayani minimal 1.000 penerima dan SPPG terpencil yang melayani kurang dari 1.000 penerima. Untuk sekolah, SPPG menyiapkan makanan sesuai jumlah siswa yang terdaftar dan mengantarnya ke sekolah, lalu penanggung jawab sekolah memeriksa jumlah dan kelayakannya sebelum dibagikan.

SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang diterbitkan dinas kesehatan atau dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Menurut Peraturan BGN 4/2026, makanan MBG aman dikonsumsi paling lama empat jam sejak matang, dan setiap ompreng (wadah makan) harus berlabel waktu aman konsumsi; ompreng tanpa label tidak boleh dimakan. SOP pendinginan BGN yang berlaku sejak 4 September 2026 membatasi pendinginan makanan matang paling lama satu jam di ruang bersuhu paling tinggi 20°C.

Kementerian Kesehatan mengawasi sarana produksi dan makanan MBG secara berkala, dan BPOM sewaktu-waktu; hasilnya disampaikan ke Kepala BGN untuk ditindaklanjuti. BGN menetapkan jumlah penerima berdasarkan data yang terverifikasi di sistem, sehingga sekolah perlu memperbarui data murid, termasuk nomor induknya.

- [BGN: FAQ Program MBG](https://www.bgn.go.id/faq)
- [BGN: SOP pendinginan makanan di SPPG (7 Oktober 2026)](https://www.bgn.go.id/news/siaran-pers/bgn-terbitkan-sop-pendinginan-makanan-untuk-perkuat-keamanan-pangan-di-sppg)
- [BGN: data siswa menjadi penentu jumlah penerima (13 Oktober 2026)](https://www.bgn.go.id/news/siaran-pers/kepala-bgn-sudaryono-tegaskan-mbg-harus-tepat-sasaran-data-siswa-jadi-penentu)

## Jika anak sakit setelah makan MBG

Gejala keracunan makanan biasanya sakit perut, mual, muntah, dan kadang diare; sebagian racun juga dapat menimbulkan lemas atau kesemutan. Bahaya terbesar pada anak adalah dehidrasi, yaitu tubuh kehilangan lebih banyak cairan daripada yang masuk. Untuk gejala ringan, beri oralit sejak awal dan pantau keadaan anak.

Segera ke puskesmas atau IGD, atau hubungi 119, jika anak: sesak napas, kejang, pingsan, atau sulit dibangunkan; muntah terus-menerus atau tidak bisa minum; ada darah dalam tinja; menunjukkan tanda dehidrasi seperti mulut dan bibir kering, mata cekung, sangat lemas atau rewel, serta sedikit atau tidak kencing; atau mengalami pandangan kabur atau ganda, kelopak mata turun, sulit menelan atau berbicara, atau lemah otot. Kemenkes juga meminta warga segera menghubungi 119 atau fasilitas kesehatan terdekat bila muncul gejala keracunan pangan massal.

Perpres 115/2025 mewajibkan SPPG dan/atau perwakilan penerima manfaat segera melaporkan dugaan keracunan makanan ke puskesmas, rumah sakit, fasilitas kesehatan terdekat, atau kepala desa/lurah. Menurut Kemenkes, Tim Gerak Cepat dinas kesehatan melakukan penyelidikan epidemiologi dan memeriksa sampel makanan di laboratorium terakreditasi.

- [Kemenkes: keamanan pangan Program MBG dan layanan 119 (10 Oktober 2025)](https://www.kemkes.go.id/id/kemenkes-tegaskan-keamanan-pangan-sebagai-kunci-keberhasilan-program-makan-bergizi-gratis)
- [Ayo Sehat Kemenkes: dehidrasi pada anak](https://ayosehat.kemkes.go.id/topik-penyakit/kesehatan-lainnya/dehidrasi-pada-anak)
- [Kemenkes Ditjen Kesehatan Lanjutan: kenali keracunan makanan](https://keslan.kemkes.go.id/view_artikel/3243/kenali-pencegahan-keracunan-makanan)

## Ke mana melapor dan bukti apa yang disimpan

Beri tahu sekolah lebih dulu, karena sekolah menerima dan memeriksa makanan dari SPPG. Pengaduan ke BGN dapat disampaikan lewat call center SAGI 127, WhatsApp 0811-1000-8008, formulir SP4N-LAPOR! di bgn.lapor.go.id, email halo@bgn.go.id, surat ke PO BOX, atau datang ke Pusat Pelayanan Terpadu di kantor BGN, Jl. Kebon Sirih No. 1, Jakarta Pusat.

Bukti yang membantu: sisa makanan dan ompreng beserta labelnya dalam wadah bersih tertutup; foto makanan, label waktu aman konsumsi, dan kemasan; catatan jam makan, jam gejala mulai, dan gejalanya; serta surat atau catatan dari puskesmas atau rumah sakit. Serahkan sampel kepada petugas kesehatan bila diminta.

Lindungi privasi anak. Jangan mengunggah nama, wajah, atau rekam medis anak di media sosial, dan kirim data hanya lewat kanal resmi yang memintanya.

- [BGN: pengaduan lewat SP4N-LAPOR!](https://bgn.lapor.go.id/)
- [Badan Gizi Nasional: kontak resmi](https://www.bgn.go.id/)

## Apa yang dilakukan BGN setelah ada laporan

Menurut FAQ BGN, BGN mengawasi MBG melalui pemantauan dan evaluasi SPPG, pemeriksaan kualitas dan keamanan makanan, serta tindak lanjut laporan atau pengaduan masyarakat. Perpres 115/2025 menyebut, bila dugaan kejadian ditetapkan sebagai keracunan makanan, penanggulangannya mengikuti peraturan yang berlaku dan BGN menindaklanjuti rekomendasinya.

BGN dapat menghentikan operasional SPPG. Dalam siaran pers 13 Oktober 2026, BGN menetapkan penghentian permanen melalui Surat Keputusan Kepala BGN bagi SPPG yang sudah berhenti beroperasi lebih dari 30 hari tanpa rekomendasi dari pihak terkait untuk beroperasi kembali dan yang ditemukan membahayakan kesehatan serta keselamatan penerima manfaat, dengan pelaporan yang berlangsung lebih dari tujuh hari. Layanan bagi penerima manfaatnya dialihkan ke SPPG terdekat yang memenuhi syarat.

- [BGN: penghentian operasional permanen SPPG (13 Oktober 2026)](https://www.bgn.go.id/news/siaran-pers/bgn-hentikan-operasional-permanen-dua-sppg-di-jawa-tengah)
- [BGN: FAQ pengawasan dan pengaduan](https://www.bgn.go.id/faq)

## Hal yang sering terlewat

- Menunggu gejala hilang sendiri padahal anak sangat lemas, sulit minum, atau muntah terus. Segera ke puskesmas atau IGD.
- Membuang sisa makanan dan ompreng sebelum petugas kesehatan memutuskan apakah perlu diperiksa.
- Memakan makanan MBG dari ompreng tanpa label waktu aman konsumsi atau yang sudah lewat empat jam sejak matang.
- Mengunggah foto, nama, atau rekam medis anak di media sosial. Laporkan lewat kanal resmi.
- Membayar biaya MBG atau membeli wadah makan karena diminta. MBG gratis dan orang tua tidak wajib membeli wadah.
- Mempercayai lowongan, undangan, atau formulir atas nama BGN tanpa memeriksa situs dan kanal resmi BGN.

## Pertanyaan yang sering diajukan

### Siapa saja yang mendapat MBG?

Menurut Perpres 115/2025: peserta didik dari PAUD sampai sekolah menengah (termasuk sekolah keagamaan, pendidikan khusus, dan pesantren), anak balita mulai usia 6 bulan, ibu hamil, ibu menyusui, serta pendidik dan tenaga kependidikan. FAQ BGN masih menyebut empat kelompok pertama.

### Apakah orang tua perlu mendaftarkan anak untuk MBG?

Untuk murid, cukup terdata dengan benar di sekolah. SPPG menyiapkan makanan sesuai jumlah siswa yang terdaftar di sekolah, dan BGN memakai data yang terverifikasi di sistem Kemendikdasmen, jadi pastikan sekolah memperbarui data anak. Ibu hamil, ibu menyusui, dan balita dilayani lewat posyandu dan kader setempat.

### Apa itu SPPG?

SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) adalah unit layanan MBG di bawah BGN yang menyiapkan, mengolah, dan mendistribusikan makanan bergizi. SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dan menerapkan SOP kebersihan dapur, penyimpanan bahan, pengolahan, pengemasan, dan distribusi.

### Berapa lama makanan MBG aman dimakan?

Paling lama empat jam sejak makanan matang (Peraturan BGN 4/2026). Setiap ompreng harus berlabel waktu aman konsumsi, dan ompreng tanpa label tidak boleh dimakan.

### Anak saya muntah setelah makan MBG. Apa yang harus dilakukan?

Beri oralit sedikit demi sedikit dan pantau, tetapi segera bawa ke puskesmas atau IGD bila anak sesak napas, kejang, sulit dibangunkan, muntah terus, tidak bisa minum, tinjanya berdarah, atau tampak dehidrasi. Simpan sisa makanan dan ompreng, lalu beri tahu sekolah dan laporkan ke BGN di 127.

### Ke mana melapor masalah MBG?

Ke sekolah, puskesmas, dan BGN. Kanal BGN adalah call center SAGI 127, WhatsApp 0811-1000-8008, bgn.lapor.go.id, email halo@bgn.go.id, surat ke PO BOX, atau Pusat Pelayanan Terpadu di kantor BGN, Jl. Kebon Sirih No. 1, Jakarta Pusat. Untuk keadaan darurat medis, hubungi 119.

### Apa yang terjadi pada SPPG setelah ada kasus?

BGN dapat menghentikan operasionalnya. BGN menindaklanjuti pengaduan dan hasil pengawasan, dan pada Oktober 2026 menghentikan permanen SPPG yang lebih dari 30 hari tidak beroperasi tanpa rekomendasi untuk beroperasi kembali dan ditemukan membahayakan penerima manfaat. Penerima manfaatnya dialihkan ke SPPG terdekat yang memenuhi syarat.

### Apakah orang tua harus membayar MBG?

Tidak. BGN menyatakan MBG sepenuhnya dibiayai BGN tanpa biaya bagi siswa atau orang tua, dan orang tua tidak wajib membeli wadah makan. Untuk 2026, pendanaannya bersumber dari APBN melalui DIPA BGN.

## Sumber resmi

1. [JDIH BPK: Perpres 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis](https://peraturan.bpk.go.id/Details/343430) (diakses 2026-10-14)
2. [Teks Perpres 115/2025 (peraturan.go.id)](https://www.peraturan.go.id/files/perpres-no-115-tahun-2025.pdf) (diakses 2026-10-14)
3. [Perpres 83/2024 tentang Badan Gizi Nasional (JDIH Kemenkum)](https://jdih.kemenkum.go.id/common/dokumen/2024perpres083.pdf) (diakses 2026-10-14)
4. [BGN: FAQ Program MBG (sasaran, penyaluran, SLHS, pengaduan, batas empat jam)](https://www.bgn.go.id/faq) (diakses 2026-10-14)
5. [BGN: kontak resmi (127, WhatsApp 0811-1000-8008, halo@bgn.go.id)](https://www.bgn.go.id/) (diakses 2026-10-14)
6. [BGN di SP4N-LAPOR!](https://bgn.lapor.go.id/) (diakses 2026-10-14)
7. [BGN: SOP pendinginan makanan di SPPG (7 Oktober 2026)](https://www.bgn.go.id/news/siaran-pers/bgn-terbitkan-sop-pendinginan-makanan-untuk-perkuat-keamanan-pangan-di-sppg) (diakses 2026-10-14)
8. [BGN: data siswa menjadi penentu penerima MBG (13 Oktober 2026)](https://www.bgn.go.id/news/siaran-pers/kepala-bgn-sudaryono-tegaskan-mbg-harus-tepat-sasaran-data-siswa-jadi-penentu) (diakses 2026-10-14)
9. [BGN: penghentian operasional permanen SPPG (13 Oktober 2026)](https://www.bgn.go.id/news/siaran-pers/bgn-hentikan-operasional-permanen-dua-sppg-di-jawa-tengah) (diakses 2026-10-14)
10. [Kemenkes: keamanan pangan kunci keberhasilan Program MBG (10 Oktober 2025)](https://www.kemkes.go.id/id/kemenkes-tegaskan-keamanan-pangan-sebagai-kunci-keberhasilan-program-makan-bergizi-gratis) (diakses 2026-10-14)
11. [Kemenkes: layanan kegawatdaruratan medis 119](https://www.kemkes.go.id/id/layanan-119-terobosan-baru-layanan-kegawatdaruratan-medik-di-indonesia) (diakses 2026-10-14)
12. [Ayo Sehat Kemenkes: dehidrasi pada anak](https://ayosehat.kemkes.go.id/topik-penyakit/kesehatan-lainnya/dehidrasi-pada-anak) (diakses 2026-10-14)
13. [Ayo Sehat Kemenkes: diare pada anak](https://ayosehat.kemkes.go.id/hal-hal-yang-harus-diketahui-para-orang-tua-seputar-diare-pada-anak) (diakses 2026-10-14)
14. [Kemenkes Ditjen Kesehatan Lanjutan: penanganan awal pada diare (oralit)](https://keslan.kemkes.go.id/view_artikel/3623/penanganan-awal-pada-diare) (diakses 2026-10-14)
15. [Kemenkes Ditjen Kesehatan Lanjutan: kenali pencegahan keracunan makanan](https://keslan.kemkes.go.id/view_artikel/3243/kenali-pencegahan-keracunan-makanan) (diakses 2026-10-14)
16. [WHO: diarrhoeal disease fact sheet](https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/diarrhoeal-disease) (diakses 2026-10-14)

## Panduan terkait

- [Penyakit musim hujan: leptospirosis, DBD, diare, dan influenza](https://panduanwarga.org/panduan/penyakit-musim-hujan/)
- [Jenis bansos 2026: PKH, Sembako, PBI JK, PIP, KIP Kuliah, dan BLT Desa](https://panduanwarga.org/panduan/jenis-bansos/)
- [Cara mengadu melalui SP4N-LAPOR! dan melindungi data pribadi](https://panduanwarga.org/panduan/pengaduan-layanan-publik/)

---

Sumber: Panduan Warga, https://panduanwarga.org/panduan/makan-bergizi-gratis/ (diperiksa 2026-10-14). Informasi umum, bukan nasihat hukum atau keuangan; ketentuan instansi terbaru berlaku.
