---
title: "Perundungan di sekolah: tanda-tanda, cara melapor, dan kewajiban sekolah"
canonical: https://panduanwarga.org/panduan/perundungan-sekolah/
language: id-ID
category: "Pendidikan & anak"
reviewed: 2026-10-14
modified: 2026-10-14
publisher: "Panduan Warga (independen; bukan situs pemerintah)"
reviewed-by: "Kaiser Khan (https://panduanwarga.org/tentang/kaiser-khan/)"
---

# Perundungan di sekolah: tanda-tanda, cara melapor, dan kewajiban sekolah

**Bagaimana mengenali dan melaporkan perundungan di sekolah, dan apa yang wajib dilakukan sekolah?**

Laporkan perundungan ke wali kelas, guru BK, atau kepala sekolah melalui kanal pengaduan sekolah; pedoman Kemendikdasmen menganjurkan respons awal paling lambat 24 jam. Sejak 9 Januari 2026, Permendikdasmen 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman mencabut Permendikbudristek 46/2023, sehingga TPPK dan Satgas digantikan kelompok kerja (Pokja) pemerintah daerah. Kekerasan yang melanggar hukum, seperti luka serius, ancaman, pemerasan, atau kekerasan seksual, wajib dirujuk sekolah ke Pokja dan dapat dilaporkan langsung ke polisi, UPTD PPA, atau SAPA 129.

## Yang perlu disiapkan sebelum melapor

- Catatan kejadian: tanggal, jam, tempat, apa yang terjadi, siapa yang terlibat, dan siapa yang melihat.
- Tangkapan layar pesan, unggahan, atau komentar bila perundungan terjadi di grup percakapan atau media sosial, lengkap dengan nama akun, tautan, dan waktunya.
- Foto luka atau barang yang rusak, serta surat keterangan dari puskesmas atau dokter bila ada luka.
- Nama dan nomor kontak wali kelas, guru BK (bimbingan dan konseling), dan kepala sekolah.
- Tata tertib dan kode etik sekolah, yang wajib disusun setiap sekolah menurut Permendikdasmen 6/2026.
- Catatan setiap laporan yang sudah disampaikan: kepada siapa, kapan, dan apa tanggapannya.

## Langkah melaporkan perundungan

1. **Dengarkan anak dan pastikan ia aman.** Ajak anak bercerita dengan tenang, percayai ceritanya, dan jangan menyalahkan atau menyuruhnya membalas. Jika ada luka serius, ancaman senjata, atau anak berbicara tentang menyakiti diri, utamakan keselamatan: bawa ke IGD atau puskesmas, hubungi polisi di 110, atau Healing119 Kemenkes di 119 ekstensi 8.
2. **Catat kejadian dan simpan bukti.** Tulis kronologi selagi masih ingat dan simpan tangkapan layar sebelum pesan dihapus. Jangan mengunggah video kejadian atau identitas anak mana pun ke media sosial, karena dapat melukai korban lagi dan menyulitkan penanganan.
3. **Laporkan ke sekolah secara tertulis.** Sampaikan laporan ke wali kelas, guru BK, atau kepala sekolah melalui kanal pengaduan sekolah, misalnya kotak pengaduan, formulir daring, atau pesan singkat. Kanal itu wajib menjamin kerahasiaan pelapor, dan pedoman Kemendikdasmen menganjurkan respons awal paling lambat 24 jam. Simpan bukti bahwa laporan sudah dikirim.
4. **Ikuti penanganan oleh sekolah.** Pelanggaran tata tertib dan kode etik ditangani sekolah dengan penanganan pelanggaran kolaboratif: korban dilindungi lebih dulu, pihak terkait diwawancarai terpisah, lalu disusun kesepakatan tertulis berisi pemulihan korban dan tanggung jawab pelaku. Orang tua dapat diundang, dan korban hanya dihadirkan jika sudah siap.
5. **Naikkan ke Pokja bila berat atau sekolah diam.** Pelanggaran hukum wajib dirujuk kepala sekolah ke Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Jika pelakunya kepala sekolah, laporan diabaikan, atau sekolah memihak pelaku, laporkan langsung ke Pokja melalui dinas pendidikan: provinsi untuk SMA, SMK, dan SLB; kabupaten/kota untuk PAUD, SD, dan SMP. Bila Pokja belum terbentuk, dinas pendidikan bersama dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjalankan fungsinya.
6. **Libatkan polisi dan layanan pendampingan bila perlu.** Untuk luka serius, ancaman, pemerasan, atau kekerasan seksual, Anda dapat melapor ke kantor polisi terdekat dan meminta pendampingan UPTD PPA atau SAPA 129 (telepon 129 atau WhatsApp 08-111-129-129). Puskesmas atau rumah sakit menangani pemeriksaan luka dan visum, sedangkan psikolog dapat diakses melalui puskesmas, Puspaga, atau UPTD PPA.

## Biaya melapor

Gratis. Permendikdasmen 6/2026 tidak mengenakan biaya untuk melapor ke sekolah, Pokja, atau dinas pendidikan, dan layanannya dibiayai APBN, APBD, atau penyelenggara sekolah. Healing119 Kemenkes gratis, dan panggilan ke contact center Polri 110 gratis di seluruh Indonesia.

Ke mana melapor menurut Permendikdasmen 6/2026 dan pedomannya (Kepmendikdasmen 17/2026), diperiksa 14 Oktober 2026. Madrasah dan pesantren berada di bawah Kementerian Agama.

| Situasi | Lapor ke | Yang seharusnya terjadi |
| --- | --- | --- |
| Hinaan atau ejekan sesekali antarmurid yang melanggar tata tertib atau kode etik | Wali kelas, guru BK, atau kepala sekolah lewat kanal pengaduan sekolah | Ditangani sekolah dengan penanganan pelanggaran kolaboratif dan kesepakatan tertulis |
| Perundungan berulang, intimidasi, pemerasan, atau ancaman | Sekolah, yang wajib merujuk ke Pokja; keluarga juga dapat melapor ke polisi, UPTD PPA, atau SAPA 129 | Pokja memverifikasi laporan dan meneruskan ke instansi berwenang |
| Luka serius, ancaman senjata, atau kekerasan seksual dalam bentuk apa pun | Layanan darurat atau kantor polisi terdekat; sekolah segera merujuk ke Pokja | Korban diamankan dan dipisahkan dari terduga pelaku; visum dan pendampingan |
| Kepala sekolah diduga pelaku, laporan diabaikan, atau sekolah memihak pelaku | Pokja melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota | Pokja menangani langsung tanpa melalui sekolah |
| Perundungan di grup percakapan atau media sosial antarwarga sekolah | Sekolah, ditambah laporan akun atau konten ke platform | Ruang digital termasuk cakupan Permendikdasmen 6/2026 |
| Pokja di daerah Anda belum terbentuk | Dinas pendidikan, yang bekerja sama dengan dinas PPPA | Dinas menjalankan fungsi koordinasi dan rujukan Pokja |
| Kekerasan atau perundungan di madrasah atau pesantren | Pimpinan lembaga, aplikasi AMAN Kemenag, TelePontren (WhatsApp 0822-2666-1854), atau Kantor Kemenag kabupaten/kota | Untuk kekerasan seksual, laporan diklarifikasi dalam 1 x 24 jam dan diteruskan ke penegak hukum bila terbukti (PMA 73/2022) |

Biaya pengobatan, visum, atau konseling lanjutan di luar layanan pemerintah mengikuti ketentuan fasilitas masing-masing. Jangan membayar siapa pun yang menawarkan jasa “mempercepat” penanganan laporan.

## Tanda-tanda anak mengalami perundungan

Perundungan (bullying) bisa berupa kekerasan fisik maupun psikis. Pedoman Kemendikdasmen menyebut kekerasan psikis mencakup pengucilan, penolakan, pengabaian, penghinaan, penyebaran rumor, panggilan yang mengejek, intimidasi, teror, mempermalukan di depan umum, dan pemerasan, termasuk yang dilakukan lewat media digital. Kekerasan fisik adalah perbuatan dengan kontak fisik, dengan atau tanpa alat, yang dapat menimbulkan luka.

Untuk deteksi dini, pedoman yang sama meminta sekolah memperhatikan perubahan perilaku murid: prestasi belajar turun drastis, sering terlambat atau membolos, menarik diri dan sering menyendiri, luka atau memar, serta emosi yang tidak biasa seperti sering menangis atau mudah marah. Orang tua dapat memakai daftar yang sama untuk mengamati anak di rumah.

Tanda-tanda ini tidak selalu berarti perundungan, tetapi cukup menjadi alasan untuk bertanya dengan tenang dan menghubungi wali kelas atau guru BK. Segera ke IGD atau hubungi Healing119 Kemenkes di 119 ekstensi 8 (gratis) jika anak menyatakan ingin menyakiti diri sendiri atau berada dalam krisis.

- [Kepmendikdasmen 17/2026: Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman](https://jdih.kemendikdasmen.go.id/produk-hukum/peraturan-perundang-undangan/keputusan-menteri-pendidikan-dasar-dan-menengah-nomor-17-tahun-2026-tentang-pedoman-penyelenggaraan-budaya-sekolah-aman-dan-nyaman)
- [Kemenkes: layanan Healing119.id](https://kesprimkom.kemkes.go.id/konten/158/151/0/cegah-bunuh-diri-dukung-kesehatan-jiwa-kenali-layanan-healing119-id)

## Aturan 2026: Pokja menggantikan TPPK dan Satgas

Permendikdasmen 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman ditetapkan 8 Januari 2026 dan berlaku sejak diundangkan pada 9 Januari 2026. Peraturan ini mencabut Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah dan Satuan Tugas (Satgas) di daerah berakhir masa tugasnya, tetapi tetap menyelesaikan laporan yang sedang berjalan sampai Pokja terbentuk.

Pokja dibentuk gubernur dan bupati/wali kota, diketuai sekretaris daerah dengan kepala dinas pendidikan sebagai koordinator. Anggotanya berasal dari dinas pendidikan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sosial, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta komunikasi dan informatika, dan dapat melibatkan kepolisian. Pokja harus terbentuk paling lambat enam bulan sejak peraturan berlaku. Portal BSAN Kemendikdasmen menampilkan status Pokja setiap daerah; pada 14 Oktober 2026 banyak daerah masih berstatus “Belum Terbentuk”.

Aturan ini berlaku di dalam sekolah, di lokasi kegiatan belajar di luar sekolah, dan di ruang digital yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan atau pergaulan warga sekolah. Pelaksanaannya dijabarkan dalam Kepmendikdasmen 17/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

- [JDIH BPK: Permendikdasmen 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman](https://peraturan.bpk.go.id/Details/345185/permendikdasmen-no-6-tahun-2026)
- [Portal BSAN: status Pokja di setiap daerah](https://bsan.kemendikdasmen.go.id/kelompok-kerja)

## Apa yang wajib dilakukan sekolah

Sekolah wajib melakukan deteksi dini secara rutin dan menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses, termasuk oleh penyandang disabilitas, menjamin kerahasiaan pelapor, dan terhubung langsung dengan kepala sekolah atau guru yang ditunjuk (Pasal 12). Pedoman Kemendikdasmen menambahkan pelindungan pelapor dari pembalasan dan respons awal yang dianjurkan paling lambat 24 jam. Sekolah juga wajib menyusun tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar bersama warga sekolah.

Di SMP, SMA, dan SMK, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan membantu mengoordinasikan deteksi dini dan penanganan, sedangkan guru BK menjadi koordinator layanan psikososial. Di PAUD dan SD, guru kelas menjadi penanggung jawab utama kondisi kelas. Pelanggaran tata tertib dan kode etik ditangani sekolah dengan penanganan pelanggaran kolaboratif, yang mengutamakan pelindungan korban, edukasi pelanggar tentang tanggung jawabnya, dan pemulihan rasa aman.

Pelanggaran hukum, misalnya kekerasan terhadap anak yang dilarang Pasal 76C UU Perlindungan Anak, tidak diselesaikan sendiri oleh sekolah tetapi dirujuk kepala sekolah ke Pokja, dengan melibatkan orang tua bila menyangkut murid. Proses penanganan tidak boleh memutus hak pendidikan murid, dan pihak yang dinyatakan tidak terbukti berhak atas pemulihan nama baik, pengembalian hak, dan dukungan psikologis (Pasal 26).

- [UU 35/2014: Pasal 54 dan 76C UU Perlindungan Anak](https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014)
- [Kemendikdasmen: halaman Budaya Sekolah Aman dan Nyaman](https://cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id/budayasekolahamannyaman/)

## Kapan melibatkan polisi, UPTD PPA, atau psikolog

Pedoman Kemendikdasmen meminta kepala sekolah segera merujuk ke Pokja jika ada satu saja dari keadaan berikut: luka fisik yang perlu penanganan medis darurat; intimidasi, pemaksaan, atau ancaman senjata; indikasi kekerasan seksual; terduga pelaku orang dewasa dengan pola perilaku kriminal; perbuatan di luar pelanggaran tata tertib; atau kejadian di luar sekolah yang melibatkan pihak luar. Bila perlu, sekolah menghubungi layanan darurat medis atau kantor polisi terdekat.

Pokja memfasilitasi penanganan oleh kepolisian, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, puskesmas atau rumah sakit untuk visum dan kesehatan mental, serta lembaga konseling. Keluarga tidak harus menunggu Pokja: Anda dapat melapor sendiri ke polisi dan menghubungi SAPA 129 KemenPPPA (telepon 129 atau WhatsApp 08-111-129-129) atau UPTD PPA. Menurut Permen PPPA 4/2018, UPTD PPA menyediakan layanan pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.

Untuk dukungan psikologis, sekolah dapat bekerja sama dengan puskesmas, pusat pembelajaran keluarga (Puspaga), atau organisasi masyarakat sipil. Jika pelakunya juga anak, penanganan hukum mengikuti UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: diversi, yaitu penyelesaian di luar pengadilan, wajib diupayakan untuk tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 7 tahun yang bukan pengulangan. Anak di bawah 12 tahun tidak diadili, tetapi dikembalikan kepada orang tua atau diikutkan program pembinaan paling lama 6 bulan.

- [JDIH BPK: Permen PPPA 4/2018 tentang UPTD PPA](https://peraturan.bpk.go.id/Details/240360/permen-pppa-no-4-tahun-2018)
- [KemenPPPA: lapor ke SAPA 129](https://laporsapa129.kemenpppa.go.id/)

## Sekolah berasrama, madrasah, dan pesantren: memilih dan melapor

Madrasah dan pesantren berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) dan mengikuti aturan Kemenag. PMA 73/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama berlaku untuk madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan. Pimpinan lembaga wajib mengklarifikasi laporan kekerasan seksual dalam 1 x 24 jam dan melaporkannya ke aparat penegak hukum bila terbukti. Jika pelakunya pimpinan, laporan dapat disampaikan ke penyelenggara lembaga, Dewan Masyayikh, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, atau Kepala Kantor Wilayah Kemenag.

Untuk semua bentuk kekerasan, termasuk perundungan dan kekerasan di ruang digital, Kemenag membuka Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN) di aman.kemenag.go.id dan layanan WhatsApp TelePontren di 0822-2666-1854. AMAN dapat dipakai santri, siswa, orang tua, pendidik, dan masyarakat, dan identitas pelapor dirahasiakan. Pada 14 Oktober 2026 Kemenag mengumumkan pembentukan Satgas Anti Kekerasan berjenjang di tingkat pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Kemenag kabupaten/kota, sementara pedoman standar pelindungan anak (child safeguarding) di pesantren masih disusun.

Sebelum memilih pesantren atau sekolah berasrama, pastikan lembaganya terdaftar. UU 18/2019 mewajibkan pesantren terdaftar di Kemenag, dan PMA 30/2020 memberikan Piagam Statistik Pesantren yang memuat nomor statistik pesantren; madrasah dan pesantren dapat dicari di EMIS Kemenag, sedangkan nomor pokok sekolah nasional (NPSN) sekolah dapat dicek di laman referensi data Kemendikdasmen. Tanyakan juga tata tertib antikekerasan, pengawasan asrama pada malam hari, cara anak menghubungi orang tua, dan kanal pengaduan yang bisa dipakai santri tanpa melalui orang yang dilaporkan.

- [AMAN: Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan Kemenag](https://aman.kemenag.go.id/)
- [JDIH Kemenag: PMA 73/2022 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual](https://jdih.kemenag.go.id/regulation/peraturan-menteri-agama-nomor-73-tahun-2022-tentang-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-seksual-di-satuan-pendidikan-pada-kementerian-agama)
- [EMIS Kemenag: pencarian data madrasah dan pesantren](https://emis.kemenag.go.id/emis-dashboard)

## Hal yang sering terlewat

- Menganggap ejekan, julukan, atau pengucilan sebagai candaan biasa. Pedoman Kemendikdasmen menggolongkannya sebagai kekerasan psikis.
- Mengunggah video kejadian atau nama anak yang terlibat ke media sosial sebelum melapor. Ini dapat melukai korban lagi dan menyulitkan penanganan.
- Mendesak korban berdamai atau bertemu pelaku sebelum siap. Menurut pedoman, penanganan kolaboratif bukan proses mempertemukan korban dengan pelaku untuk berkompromi.
- Hanya melapor secara lisan tanpa mencatat tanggal, nama petugas, dan tanggapan sekolah.
- Menyuruh anak membalas atau menghadapi pelaku sendiri.
- Masih mencari TPPK atau Satgas. Sejak 9 Januari 2026 masa tugas keduanya berakhir; tanyakan kanal pengaduan sekolah dan Pokja di daerah Anda.

## Pertanyaan yang sering diajukan

### Apakah TPPK sekolah masih ada pada 2026?

Tidak. Permendikdasmen 6/2026, yang berlaku sejak 9 Januari 2026, mengakhiri masa tugas TPPK dan Satgas bentukan Permendikbudristek 46/2023. Laporan yang sudah berjalan tetap diselesaikan TPPK atau Satgas sampai Pokja daerah terbentuk; laporan baru disampaikan lewat kanal pengaduan sekolah atau ke Pokja.

### Berapa lama sekolah harus menanggapi laporan perundungan?

Pedoman Kemendikdasmen (Kepmendikdasmen 17/2026) menganjurkan respons awal paling lambat 24 jam. Angka itu anjuran dalam pedoman, bukan batas waktu dalam peraturan menteri. Jika tidak ada tanggapan atau sekolah memihak pelaku, Anda dapat melapor langsung ke Pokja melalui dinas pendidikan.

### Bagaimana jika pelakunya guru atau kepala sekolah?

Laporkan perbuatan guru ke kepala sekolah; bila melanggar hukum, kepala sekolah wajib merujuknya ke Pokja. Jika terduga pelakunya kepala sekolah, warga sekolah melapor langsung ke Pokja (Pasal 25 Permendikdasmen 6/2026). Untuk tindak pidana, Anda juga dapat langsung melapor ke polisi.

### Apakah ejekan dan julukan termasuk perundungan?

Ya. Pedoman Kemendikdasmen menyebut penghinaan, panggilan yang mengejek, pengucilan, penyebaran rumor, dan intimidasi sebagai bentuk kekerasan psikis, termasuk bila dilakukan lewat media digital. Hinaan sesekali dapat ditangani sebagai pelanggaran kode etik sekolah, sedangkan pola berulang atau yang disertai ancaman dirujuk ke Pokja.

### Apakah perundungan di grup WhatsApp atau media sosial ditangani sekolah?

Ya, jika berkaitan dengan kegiatan pendidikan atau pergaulan warga sekolah. Pasal 9 Permendikdasmen 6/2026 memasukkan ruang digital dalam cakupannya. Simpan tangkapan layar, laporkan ke sekolah, dan laporkan juga akun atau kontennya melalui fitur pelaporan platform.

### Apakah anak yang menjadi pelaku bisa dikeluarkan dari sekolah?

Penanganan tidak boleh memutus hak pendidikan anak. Pasal 26 Permendikdasmen 6/2026 menyatakan proses penanganan yang melibatkan murid dilakukan tanpa mengakibatkan terputusnya hak pendidikan murid. Sekolah menerapkan konsekuensi yang mendidik lewat kesepakatan tertulis, misalnya permintaan maaf, tugas sosial, atau pendampingan.

### Berapa nomor SAPA 129?

Telepon 129 atau kirim WhatsApp ke 08-111-129-129; laporan juga bisa dikirim lewat formulir daring di laporsapa129.kemenpppa.go.id. SAPA 129 adalah layanan pengaduan KemenPPPA untuk kekerasan fisik, mental, seksual, atau bentuk lain yang dialami perempuan dan anak. Anda boleh melapor meskipun bukan korban langsung.

### Bagaimana memilih pesantren atau sekolah berasrama yang aman?

Pastikan lembaganya terdaftar: pesantren memiliki Piagam Statistik Pesantren dari Kemenag dan dapat dicari di EMIS Kemenag, sedangkan sekolah memiliki NPSN yang bisa dicek di laman referensi data Kemendikdasmen. Tanyakan tata tertib antikekerasan, pengawasan asrama, kanal pengaduan, dan cara anak menghubungi orang tua. Aduan kekerasan di madrasah atau pesantren dapat disampaikan lewat AMAN di aman.kemenag.go.id atau TelePontren di 0822-2666-1854.

## Sumber resmi

1. [JDIH BPK: Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman](https://peraturan.bpk.go.id/Details/345185/permendikdasmen-no-6-tahun-2026) (diakses 2026-10-14)
2. [JDIH Kemendikdasmen: Kepmendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman](https://jdih.kemendikdasmen.go.id/produk-hukum/peraturan-perundang-undangan/keputusan-menteri-pendidikan-dasar-dan-menengah-nomor-17-tahun-2026-tentang-pedoman-penyelenggaraan-budaya-sekolah-aman-dan-nyaman) (diakses 2026-10-14)
3. [Salinan Kepmendikdasmen 17/2026 (dimuat Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara)](https://disdik.hsu.go.id/wp-content/uploads/2026/07/KEPMENDIKDASMEN-NO-17-TH-2026_opt.pdf) (diakses 2026-10-14)
4. [Kemendikdasmen: halaman Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Puspeka)](https://cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id/budayasekolahamannyaman/) (diakses 2026-10-14)
5. [Portal BSAN Kemendikdasmen: data Kelompok Kerja (diperbarui 14 Oktober 2026)](https://bsan.kemendikdasmen.go.id/kelompok-kerja) (diakses 2026-10-14)
6. [Kemendikdasmen: siaran pers pembentukan Pokja BSAN (3 Juni 2026)](https://www.kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/15502-kemendikdasmen-perkuat-implementasi-budaya-sekolah-aman-dan-nyaman-melalui-pembentukan-pokja-bsan) (diakses 2026-10-14)
7. [JDIH BPK: Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 (dicabut)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/285721/permendikbudriset-no-46-tahun-2023) (diakses 2026-10-14)
8. [JDIH BPK: UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak](https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014) (diakses 2026-10-14)
9. [JDIH BPK: UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak](https://peraturan.bpk.go.id/Details/39061/uu-no-11-tahun-2012) (diakses 2026-10-14)
10. [JDIH BPK: UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lampiran, urusan pendidikan)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014) (diakses 2026-10-14)
11. [JDIH BPK: Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA](https://peraturan.bpk.go.id/Details/240360/permen-pppa-no-4-tahun-2018) (diakses 2026-10-14)
12. [KemenPPPA: Lapor SAPA 129](https://laporsapa129.kemenpppa.go.id/) (diakses 2026-10-14)
13. [Kemenkes: Cegah bunuh diri, dukung kesehatan jiwa, kenali layanan Healing119.id (7 Agustus 2025)](https://kesprimkom.kemkes.go.id/konten/158/151/0/cegah-bunuh-diri-dukung-kesehatan-jiwa-kenali-layanan-healing119-id) (diakses 2026-10-14)
14. [Polri: contact center 110 berlaku nasional dan gratis (12 Januari 2026)](https://humas.polri.go.id/news/detail/2241183-layanan-contact-center-110-berlaku-nasional-polri-pastikan-bisa-diakses-gratis-di-seluruh-indonesia) (diakses 2026-10-14)
15. [JDIH Kemenag: PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama](https://jdih.kemenag.go.id/regulation/peraturan-menteri-agama-nomor-73-tahun-2022-tentang-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-seksual-di-satuan-pendidikan-pada-kementerian-agama) (diakses 2026-10-14)
16. [Kemenag: aplikasi AMAN (Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan)](https://aman.kemenag.go.id/) (diakses 2026-10-14)
17. [Kemenag: siaran pers kanal aduan AMAN dan TelePontren (22 Juli 2026)](https://sulteng.kemenag.go.id/berita/zyzwy/22-07-2026-ada-kanal-aduan-aman-santri-dan-siswa-bisa-laporkan-perundungan-dan-kekerasan-seksual) (diakses 2026-10-14)
18. [Kemenag: Satgas Anti Kekerasan berjenjang di pesantren (14 Oktober 2026)](https://pendis.kemenag.go.id/direktorat-pd-pontren/cegah-perundungan-dan-kekerasan-kemenag-bentuk-satgas-anti-kekerasan-berjenjang-di-pesantren) (diakses 2026-10-14)
19. [JDIH BPK: UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren](https://peraturan.bpk.go.id/Details/122743/uu-no-18-tahun-2019) (diakses 2026-10-14)
20. [JDIH BPK: PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren](https://peraturan.bpk.go.id/Details/176216/peraturan-menag-no-30-tahun-2020) (diakses 2026-10-14)
21. [EMIS Kemenag: pencarian data lembaga](https://emis.kemenag.go.id/emis-dashboard) (diakses 2026-10-14)
22. [Kemendikdasmen: referensi data sekolah (NPSN)](https://referensi.data.kemendikdasmen.go.id/) (diakses 2026-10-14)

## Panduan terkait

- [Keamanan anak di internet: PP TUNAS, kontrol orang tua, dan cara melapor](https://panduanwarga.org/panduan/keamanan-anak-online/)
- [Cara daftar SPMB: jalur domisili, afirmasi, prestasi, mutasi, dan syarat KK](https://panduanwarga.org/panduan/spmb-sekolah/)
- [Sekolah Rakyat: siapa sasarannya, cara penjangkauan siswa, biaya, dan jalur pengaduan](https://panduanwarga.org/panduan/sekolah-rakyat/)

---

Sumber: Panduan Warga, https://panduanwarga.org/panduan/perundungan-sekolah/ (diperiksa 2026-10-14). Informasi umum, bukan nasihat hukum atau keuangan; ketentuan instansi terbaru berlaku.
