---
title: "Pungutan wisatawan asing Bali Rp150.000: cara bayar di Love Bali, pengecualian, dan pemeriksaan"
canonical: https://panduanwarga.org/panduan/pungutan-wisatawan-bali/
language: id-ID
category: "Paspor & perjalanan"
reviewed: 2026-10-01
modified: 2026-10-01
publisher: "Panduan Warga (independen; bukan situs pemerintah)"
reviewed-by: "Kaiser Khan (https://panduanwarga.org/tentang/kaiser-khan/)"
---

# Pungutan wisatawan asing Bali Rp150.000: cara bayar di Love Bali, pengecualian, dan pemeriksaan

**Berapa pungutan wisatawan asing Bali dan bagaimana cara membayarnya?**

Wisatawan asing yang masuk ke Bali wajib membayar pungutan Rp150.000 per orang secara nontunai, sebaiknya sebelum tiba, melalui situs atau aplikasi resmi Love Bali (lovebali.baliprov.go.id). Dasarnya Perda Bali 6/2023 sebagaimana diubah Perda Bali 2/2025, dengan tata cara dalam Pergub Bali 2/2024 yang diubah Pergub Bali 25/2025. Setelah membayar, Anda menerima voucher QR lewat email untuk dipindai di pintu kedatangan, di hotel atau daya tarik wisata yang menjadi endpoint, atau saat pemeriksaan insidental. Pemegang KITAS/KITAP, visa diplomatik atau dinas, kru alat angkut, visa penyatuan keluarga, dan visa pelajar dikecualikan tanpa permohonan; pemegang Golden Visa dan visa lain di luar tujuan wisata harus mengajukan pembebasan di Love Bali paling lambat 5 hari sebelum tiba. Pungutan yang sudah dibayar tidak dapat dikembalikan, kecuali pembayaran ganda untuk tanggal kedatangan yang sama.

## Syarat membayar pungutan wisatawan asing Bali

- Paspor yang akan dipakai masuk Indonesia; nama dan nomor paspor pada formulir harus sama persis dengan paspor.
- Email aktif untuk menerima voucher QR.
- Tanggal kedatangan di Bali dan kewarganegaraan sesuai paspor.
- Alat bayar nontunai: kartu kredit (Visa, Mastercard, American Express, JCB), transfer bank, virtual account, UnionPay, atau QRIS.
- Bagi pemegang Golden Visa atau visa lain di luar tujuan wisata: dokumen visa untuk mengajukan pembebasan paling lambat 5 hari sebelum tiba.
- Bagi pemegang KITAS/KITAP atau kelompok lain yang dikecualikan otomatis: kartu atau dokumen yang akan ditunjukkan kepada petugas.

## Langkah membayar pungutan wisatawan asing Bali

1. **Pastikan Anda wajib membayar.** Pungutan berlaku bagi orang yang tidak berkewarganegaraan Indonesia dan sedang berwisata di Bali, setiap kali masuk ke Bali langsung dari luar negeri atau melalui wilayah lain di Indonesia. Periksa daftar pengecualian lebih dulu. WNI bukan subjek pungutan.
2. **Buka kanal resmi Love Bali.** Gunakan lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali dari Google Play atau App Store. Situs resmi juga mencantumkan collecting agent yang terintegrasi dengan Love Bali. Jangan membayar melalui situs yang tidak tercantum di situs resmi.
3. **Isi data sesuai paspor.** Pilih pembayaran perorangan (Single) atau kelompok (Group), lalu isi nama depan, nama belakang, email, nomor paspor, negara, dan tanggal kedatangan. Pergub Bali 25/2025 menetapkan data minimal: nama, nomor paspor, kewarganegaraan, email, dan tanggal kedatangan.
4. **Bayar nontunai.** Pembayaran Rp150.000 per orang hanya nontunai: kartu kredit (Visa, Mastercard, American Express, JCB), transfer bank, virtual account, UnionPay, atau QRIS. Tagihan dihitung dalam rupiah; nilai mata uang lain di layanan hanya setara, dan bank penerbit dapat mengenakan biaya tambahan.
5. **Simpan voucher QR.** Voucher QR dikirim ke email yang Anda daftarkan. Jika belum masuk, gunakan menu Resend Voucher; untuk mengecek keabsahannya, gunakan Verify Voucher. Jika sistem menemukan transaksi dengan nama, nomor paspor, negara, dan tanggal kedatangan yang sama, periksa mutasi rekening sebelum membayar lagi.
6. **Tunjukkan saat pemeriksaan, atau bayar di Bali.** Voucher atau paspor Anda dapat dipindai di pintu kedatangan, di endpoint seperti hotel dan daya tarik wisata, atau dalam pemeriksaan insidental. Jika belum membayar sebelum tiba, Anda masih dapat membayar di tempat pembayaran bank persepsi di pintu kedatangan, melalui endpoint selama di Bali, atau saat berangkat dari Bali.

## Biaya membayar pungutan wisatawan asing Bali

Rp150.000 per orang setiap masuk ke Bali (Perda Bali 2/2025 Pasal 5), dibayar nontunai satu kali selama berwisata di Bali sebelum meninggalkan wilayah Indonesia. Love Bali menyatakan kurs mata uang asing mengikuti halaman pembayaran dan bank penerbit dapat mengenakan biaya tambahan.

Siapa membayar dan apa yang perlu dilakukan (Perda Bali 2/2025 Pasal 4A dan Pergub Bali 2/2024 Pasal 7), diperiksa 25 September 2026

| Kategori | Status | Yang perlu dilakukan |
| --- | --- | --- |
| Wisatawan asing dengan bebas visa, VoA/e-VoA, atau visa kunjungan wisata | Wajib bayar Rp150.000 | Bayar di Love Bali; tunjukkan voucher QR atau paspor saat dipindai |
| Pemegang KITAS atau KITAP | Dikecualikan | Tidak perlu mengajukan; tunjukkan kartu kepada petugas |
| Pemegang visa diplomatik atau visa dinas | Dikecualikan | Tidak perlu mengajukan; tunjukkan dokumen kepada petugas |
| Kru alat angkut | Dikecualikan | Tidak perlu mengajukan |
| Pemegang visa penyatuan keluarga atau visa pelajar | Dikecualikan | Tidak perlu mengajukan; tunjukkan dokumen kepada petugas |
| Pemegang Golden Visa | Dikecualikan setelah disetujui | Ajukan pembebasan di Love Bali paling lambat 5 hari sebelum masuk Bali |
| Pemegang visa lain di luar tujuan wisata | Dikecualikan setelah disetujui | Ajukan pembebasan di Love Bali paling lambat 5 hari sebelum masuk Bali |
| Warga negara Indonesia | Bukan subjek pungutan | Tidak ada |

Pungutan ini dicatat sebagai Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, bukan pajak atau biaya visa. Perda Bali 6/2023 Pasal 8 mewajibkan besarannya ditinjau paling lama tiga tahun sekali, dan perubahan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur; per 1 Oktober 2026 besaran yang berlaku masih Rp150.000. Uang yang sudah diterima tidak dapat dikembalikan, kecuali pembayaran lebih dari satu kali untuk tanggal kedatangan yang sama (Pergub Bali 25/2025 Pasal 15A).

## Dasar hukum dan perubahan sejak 1 Juli 2025

UU 15/2023 tentang Provinsi Bali Pasal 8 ayat (3) memungkinkan Pemerintah Provinsi Bali memperoleh pendanaan dari pungutan bagi wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam. Aturannya ditetapkan dalam Perda Bali 6/2023, yang berlaku sejak 14 Februari 2024, lalu diubah dengan Perda Bali 2/2025 yang berlaku sejak 1 Juli 2025.

Perda Bali 2/2025 memasukkan daftar pengecualian ke dalam Perda (Pasal 4A), menegaskan pembayaran dapat dilakukan sebelum atau selama berwisata di Bali, mengatur kerja sama dengan collecting agent, mitra manfaat, dan endpoint, serta menambahkan sanksi administratif (Pasal 16A). Tata cara pembayarannya diatur Pergub Bali 2/2024 sebagaimana diubah Pergub Bali 25/2025, yang juga berlaku sejak 1 Juli 2025. FAQ Love Bali juga menyebut Keputusan Gubernur Bali Nomor 699/03-L/HK/2025 tentang petunjuk teknis.

Hasil pungutan dipakai untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam, peningkatan kualitas layanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, serta pembiayaan penyelenggaraan pungutan (Perda Pasal 7).

- [UU 15/2023 tentang Provinsi Bali](https://peraturan.bpk.go.id/Details/249375/uu-no-15-tahun-2023)
- [Perda Bali 2/2025: perubahan Perda 6/2023](https://peraturan.bpk.go.id/Details/323476/perda-prov-bali-no-2-tahun-2025)
- [Pergub Bali 25/2025: perubahan tata cara pembayaran](https://peraturan.bpk.go.id/Details/345864/pergub-prov-bali-no-25-tahun-2025)

## Pengecualian: siapa yang tidak perlu membayar

Perda Bali 2/2025 Pasal 4A mengecualikan kru alat angkut, pemegang KITAS atau KITAP, pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang visa penyatuan keluarga, pemegang visa pelajar, pemegang Golden Visa, dan pemegang jenis visa lainnya. Love Bali menjelaskan bahwa visa lainnya adalah visa dari Imigrasi yang bukan untuk tujuan wisata.

Lima kelompok pertama dikecualikan tanpa permohonan; FAQ Love Bali menyebut mereka cukup menunjukkan kartu kepada petugas. Pemegang Golden Visa dan visa lain di luar tujuan wisata harus mengajukan pembebasan di sistem Love Bali paling lambat 5 hari sebelum memasuki pintu kedatangan Bali. Perangkat daerah bidang pariwisata memverifikasi dan memberi keputusan paling lama 3 hari, lalu hasilnya dikirim melalui Love Bali (Pergub Bali 2/2024 Pasal 7). Jika diajukan kurang dari 5 hari sebelum tiba, syarat dan ketentuan Love Bali menyatakan Anda wajib membayar.

Aturan tidak memuat pengecualian berdasarkan usia, dan FAQ Love Bali menyebut besaran Rp150.000 per orang. Wisatawan dengan bebas visa kunjungan, visa on arrival, e-VoA, atau visa kunjungan wisata tidak termasuk kelompok yang dikecualikan.

- [Love Bali: FAQ pungutan dan pengecualian](https://lovebali.baliprov.go.id/faq)
- [Love Bali: pemberitahuan pengecualian pungutan](https://lovebali.baliprov.go.id/gubernur/v4/5.TheExemptionfromLevyPaymentApplies.pdf)
- [Pergub Bali 2/2024: tata cara pembayaran pungutan](https://peraturan.bpk.go.id/Details/277597/pergub-prov-bali-no-2-tahun-2024)

## Pemeriksaan dan sanksi bila belum membayar

Bukti bayar atau bukti persetujuan pembebasan dipindai di pintu kedatangan, di endpoint, atau di tempat lain secara insidental oleh perangkat daerah terkait atau penyedia jasa (Pergub Bali 2/2024 Pasal 16). Endpoint adalah penyedia akomodasi seperti hotel, vila, dan homestay, pengelola daya tarik wisata, agen kapal pesiar, dan biro perjalanan yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali. Panduan pembayaran Love Bali menyebut voucher atau paspor dapat ditunjukkan untuk dipindai.

Jika belum dapat menunjukkan bukti bayar, Anda diwajibkan membayar (Perda Pasal 6). Pelanggaran kewajiban membayar dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan di daya tarik wisata (Perda Bali 2/2025 Pasal 16A).

Poster "Consequences" di situs Love Bali masih menulis bahwa wisatawan yang tidak membayar dibatasi mengunjungi Bali, dengan merujuk Perda 6/2023 dan Pergub 2/2024 versi awal. Perda Bali 2/2025 telah mengganti Pasal 6 yang memuat larangan tersebut. Panduan ini mengikuti sanksi dalam Perda Bali 2/2025 yang lebih baru.

- [Perda Bali 2/2025: Pasal 6 dan Pasal 16A](https://peraturan.bpk.go.id/Details/323476/perda-prov-bali-no-2-tahun-2025)
- [Love Bali: cara membayar dan pemindaian voucher](https://lovebali.baliprov.go.id/gubernur/v5/2_howtopay.pdf)
- [Love Bali: poster konsekuensi (versi lama)](https://lovebali.baliprov.go.id/gubernur/v4/6._The_Consequences.pdf)

## Pengembalian dana, pembayaran ganda, dan voucher yang tidak masuk

Syarat dan ketentuan Love Bali menyatakan pungutan yang sudah diterima tidak dapat dikembalikan. Satu-satunya pengembalian yang diatur adalah bila pungutan dibayar lebih dari satu kali untuk tanggal kedatangan yang sama (Pergub Bali 25/2025 Pasal 15A); tata caranya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Untuk mencegah pembayaran ganda, sistem Love Bali memberi peringatan bila menemukan transaksi dengan nama, nomor paspor, negara, dan tanggal kedatangan yang sama. Jika saldo sudah terpotong tetapi status belum berubah, Love Bali menyarankan menutup peramban dan menunggu sekitar 10 menit sebelum membuat transaksi baru.

Voucher dikirim ke email yang didaftarkan. Jika email salah ketik, FAQ Love Bali menyebut pembayaran dapat diverifikasi berdasarkan data paspor. Situs juga menyediakan menu Resend Voucher dan Verify Voucher, serta kontak layanan melalui WhatsApp yang tercantum di halaman resmi.

- [Love Bali: syarat dan ketentuan](https://lovebali.baliprov.go.id/terms)
- [Pergub Bali 25/2025: Pasal 15A pengembalian](https://peraturan.bpk.go.id/Details/345864/pergub-prov-bali-no-25-tahun-2025)
- [Love Bali: FAQ](https://lovebali.baliprov.go.id/faq)

## Hal yang sering terlewat

- Membayar lewat situs atau aplikasi tiruan. Gunakan lovebali.baliprov.go.id, aplikasi Love Bali dari Google Play atau App Store, atau collecting agent yang tercantum di situs resmi.
- Salah mengetik nomor paspor atau email. Voucher dikirim ke email yang didaftarkan, dan pembayaran dicocokkan dengan data paspor.
- Membayar dua kali karena voucher belum masuk. Cek mutasi rekening dan menu Resend Voucher dulu; pengembalian hanya untuk pembayaran ganda pada tanggal kedatangan yang sama.
- Terlambat mengajukan pembebasan bagi pemegang Golden Visa atau visa nonwisata lain. Permohonan kurang dari 5 hari sebelum tiba berarti Anda wajib membayar.
- Mengira pungutan ini sama dengan visa on arrival, e-VoA, atau deklarasi All Indonesia. Ketiganya urusan terpisah dengan kanal masing-masing.

## Pertanyaan yang sering diajukan

### Berapa pungutan wisatawan asing di Bali?

Rp150.000 per orang, dibayar nontunai. Besaran ini ditetapkan Perda Bali 6/2023 sebagaimana diubah Perda Bali 2/2025 dan masih berlaku per 1 Oktober 2026. Pembayaran dihitung dalam rupiah; nilai mata uang asing di Love Bali hanya setara, dan bank penerbit dapat mengenakan biaya tambahan.

### Bagaimana cara membayar pungutan wisatawan Bali?

Bayar di lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali: isi nama, email, nomor paspor, negara, dan tanggal kedatangan, lalu pilih metode pembayaran. Voucher QR dikirim ke email. Pembayaran juga dapat difasilitasi collecting agent, mitra manfaat, atau endpoint seperti hotel, biro perjalanan, dan daya tarik wisata yang terdaftar di Love Bali.

### Kapan pungutan Bali harus dibayar?

Sebaiknya sebelum berangkat ke Bali. Perda Bali 2/2025 membolehkan pembayaran sebelum atau selama berwisata di Bali, dan Pergub Bali 25/2025 menyediakan pembayaran saat tiba melalui udara, laut, atau darat, selama di Bali, atau saat berangkat dari Bali. Pembayaran berlaku selama Anda berwisata di Bali hingga meninggalkan wilayah Indonesia.

### Siapa yang dibebaskan dari pungutan wisatawan Bali?

Kru alat angkut, pemegang KITAS atau KITAP, pemegang visa diplomatik dan dinas, visa penyatuan keluarga, visa pelajar, Golden Visa, dan visa lain di luar tujuan wisata. Lima kelompok pertama tidak perlu mengajukan; pemegang Golden Visa dan visa nonwisata lainnya harus mengajukan pembebasan di Love Bali paling lambat 5 hari sebelum tiba.

### Apakah pemegang KITAS perlu mendaftar di Love Bali?

Tidak. Pemegang KITAS atau KITAP dikecualikan tanpa permohonan, dan FAQ Love Bali menyebut cukup menunjukkan kartu kepada petugas. Bawa kartu atau KITAS elektronik Anda saat bepergian di Bali.

### Apakah pungutan Bali bisa dikembalikan?

Tidak, kecuali Anda membayar lebih dari satu kali untuk tanggal kedatangan yang sama. Pergub Bali 25/2025 Pasal 15A mengatur pengembalian untuk pembayaran ganda itu, dengan tata cara yang ditetapkan Keputusan Gubernur. Aturan tidak menyebut pembatalan perjalanan sebagai alasan pengembalian.

### Apa akibatnya jika tidak membayar pungutan Bali?

Anda diwajibkan membayar saat diperiksa dan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan di daya tarik wisata (Perda Bali 2/2025 Pasal 16A). Pemeriksaan dapat dilakukan di pintu kedatangan, di endpoint, atau secara insidental.

### Apakah anak-anak juga harus membayar pungutan Bali?

Ya, bila anak itu wisatawan asing. Perda dan Pergub tidak memuat pengecualian berdasarkan usia, dan FAQ Love Bali menyebut Rp150.000 per orang. Situs Love Bali menyediakan pilihan pembayaran Single atau Group.

## Sumber resmi

1. [UU 15/2023 tentang Provinsi Bali (Pasal 8)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/249375/uu-no-15-tahun-2023) (diakses 2026-09-25)
2. [Perda Bali 6/2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing (salinan di Love Bali)](https://lovebali.baliprov.go.id/gubernur/v4/8.BaliGovernorRegulation.pdf) (diakses 2026-10-01)
3. [Perda Bali 2/2025: perubahan Perda 6/2023](https://peraturan.bpk.go.id/Details/323476/perda-prov-bali-no-2-tahun-2025) (diakses 2026-09-25)
4. [Pergub Bali 2/2024: tata cara pembayaran pungutan bagi wisatawan asing](https://peraturan.bpk.go.id/Details/277597/pergub-prov-bali-no-2-tahun-2024) (diakses 2026-09-25)
5. [Pergub Bali 25/2025: perubahan Pergub 2/2024](https://peraturan.bpk.go.id/Details/345864/pergub-prov-bali-no-25-tahun-2025) (diakses 2026-09-25)
6. [Love Bali: halaman pembayaran pungutan](https://lovebali.baliprov.go.id/) (diakses 2026-10-01)
7. [Love Bali: FAQ](https://lovebali.baliprov.go.id/faq) (diakses 2026-10-01)
8. [Love Bali: syarat dan ketentuan](https://lovebali.baliprov.go.id/terms) (diakses 2026-10-01)
9. [Love Bali: tentang kami dan dasar hukum](https://lovebali.baliprov.go.id/about_us) (diakses 2026-10-01)
10. [Love Bali: pemberitahuan pemerintah](https://lovebali.baliprov.go.id/gov_notice) (diakses 2026-10-01)
11. [Love Bali: pemberitahuan pengecualian pungutan](https://lovebali.baliprov.go.id/gubernur/v4/5.TheExemptionfromLevyPaymentApplies.pdf) (diakses 2026-10-01)
12. [Love Bali: cara membayar secara perorangan](https://lovebali.baliprov.go.id/gubernur/v5/2_howtopay.pdf) (diakses 2026-10-01)
13. [Love Bali: poster konsekuensi (merujuk aturan lama)](https://lovebali.baliprov.go.id/gubernur/v4/6._The_Consequences.pdf) (diakses 2026-10-01)

## Panduan terkait

- [Jenis visa Indonesia untuk WNA: kunjungan, kerja, studi, keluarga](https://panduanwarga.org/panduan/visa-indonesia-wna/)
- [Cara isi All Indonesia: kartu kedatangan, biaya, dan kode QR](https://panduanwarga.org/panduan/all-indonesia/)
- [KITAS dan KITAP untuk WNA: perpanjangan, alih status, biaya, dan denda](https://panduanwarga.org/panduan/kitas-kitap/)

---

Sumber: Panduan Warga, https://panduanwarga.org/panduan/pungutan-wisatawan-bali/ (diperiksa 2026-10-01). Informasi umum, bukan nasihat hukum atau keuangan; ketentuan instansi terbaru berlaku.
