---
title: "Sengketa kerja dan PHK: perundingan bipartit, mediasi, dan Pengadilan Hubungan Industrial"
canonical: https://panduanwarga.org/panduan/sengketa-phk-bipartit-mediasi/
language: id-ID
category: "Usaha & pekerjaan"
reviewed: 2026-10-11
modified: 2026-10-11
publisher: "Panduan Warga (independen; bukan situs pemerintah)"
reviewed-by: "Kaiser Khan (https://panduanwarga.org/tentang/kaiser-khan/)"
---

# Sengketa kerja dan PHK: perundingan bipartit, mediasi, dan Pengadilan Hubungan Industrial

**Bagaimana cara menyelesaikan sengketa kerja atau PHK dari bipartit sampai Pengadilan Hubungan Industrial?**

Sengketa kerja, termasuk soal PHK, wajib dirundingkan dulu secara bipartit antara pekerja dan pengusaha paling lama 30 hari kerja. Jika gagal, salah satu pihak mencatatkannya ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota untuk mediasi atau konsiliasi (atau arbitrase untuk jenis sengketa tertentu), dan jika anjuran ditolak, perkara dapat digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Berperkara di PHI tidak dikenakan biaya untuk gugatan bernilai di bawah Rp150.000.000.

## Yang perlu disiapkan

- Perjanjian kerja, surat pengangkatan, atau kontrak PKWT.
- Slip gaji dan bukti pembayaran upah beberapa bulan terakhir.
- Surat pemberitahuan PHK, surat peringatan, atau surat lain dari perusahaan.
- Risalah (catatan resmi) setiap perundingan bipartit yang ditandatangani para pihak, atau bukti bahwa perusahaan menolak berunding.
- Peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB), bila ada.
- Kartu tanda anggota serikat pekerja, bila Anda ingin didampingi serikat.

## Cara menyelesaikan sengketa kerja

1. **Tanggapi surat PHK secara tertulis.** Menurut PP 35/2021, pengusaha harus menyampaikan surat pemberitahuan PHK paling lama 14 hari kerja sebelum PHK (7 hari kerja dalam masa percobaan). Jika Anda menolak, buat surat penolakan beserta alasannya paling lama 7 hari kerja setelah surat diterima.
2. **Lakukan perundingan bipartit.** Bipartit adalah perundingan langsung antara pekerja (atau serikatnya) dan pengusaha. Perundingan harus selesai paling lama 30 hari kerja sejak dimulai. Setiap pertemuan dibuat risalah yang ditandatangani kedua pihak. Jika sepakat, buat Perjanjian Bersama dan daftarkan ke PHI di Pengadilan Negeri.
3. **Catatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan.** Jika bipartit gagal, termasuk jika salah satu pihak menolak berunding, salah satu atau kedua pihak mencatatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota dengan melampirkan bukti upaya bipartit. Dinas akan menawarkan konsiliasi atau arbitrase; jika dalam 7 hari kerja tidak dipilih, perkara dilimpahkan ke mediator.
4. **Ikuti mediasi atau konsiliasi.** Mediator di dinas ketenagakerjaan wajib menyelesaikan tugasnya paling lama 30 hari kerja. Konsiliasi hanya untuk sengketa kepentingan, PHK, atau antarserikat pekerja, dan juga paling lama 30 hari kerja. Arbitrase hanya untuk sengketa kepentingan atau antarserikat pekerja, bukan untuk sengketa PHK atau sengketa hak.
5. **Jawab anjuran tertulis.** Jika tidak sepakat, mediator atau konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak sidang pertama. Para pihak menjawab setuju atau menolak paling lambat 10 hari kerja setelah menerima anjuran. Pihak yang tidak menjawab dianggap menolak.
6. **Ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.** Jika anjuran ditolak, salah satu pihak dapat menggugat ke PHI pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja. Gugatan wajib melampirkan risalah mediasi atau konsiliasi. Gugatan pekerja atas PHK diajukan paling lama 1 tahun sejak mediasi atau konsiliasi tidak mencapai kesepakatan.
7. **Ikuti putusan, kasasi, dan eksekusi.** PHI wajib memutus paling lama 50 hari kerja sejak sidang pertama. Untuk sengketa hak dan PHK, kasasi ke Mahkamah Agung dapat diajukan paling lama 14 hari kerja; untuk sengketa kepentingan dan antarserikat pekerja, putusan PHI bersifat akhir. Perjanjian Bersama yang terdaftar tetapi tidak dijalankan dapat dimohonkan eksekusi ke PHI.

## Biaya mediasi, PHI, dan bantuan hukum

Berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial tidak dikenakan biaya, termasuk biaya eksekusi, untuk gugatan yang nilainya di bawah Rp150.000.000 (UU 2/2004 Pasal 58). Honorarium konsiliator dibebankan kepada negara (Pasal 26). Untuk arbitrase, biaya arbitrase dan honorarium arbiter diatur dalam perjanjian penunjukan arbiter. Bantuan hukum dari pemberi bantuan hukum terakreditasi menurut UU 16/2011 gratis bagi warga miskin.

Tahap penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut UU 2/2004, dengan tafsir putusan MK yang tercatat di JDIH BPK.

| Tahap | Siapa yang menangani | Batas waktu | Dasar |
| --- | --- | --- | --- |
| Bipartit | Pekerja/serikat pekerja dan pengusaha | Paling lama 30 hari kerja sejak perundingan dimulai | UU 2/2004 Pasal 3 |
| Pencatatan | Dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota | Para pihak memilih konsiliasi atau arbitrase dalam 7 hari kerja; jika tidak, dilimpahkan ke mediator | UU 2/2004 Pasal 4 |
| Mediasi | Mediator di dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota | Paling lama 30 hari kerja sejak pelimpahan | UU 2/2004 Pasal 8 dan 15 |
| Konsiliasi | Konsiliator terdaftar yang dipilih para pihak | Paling lama 30 hari kerja | UU 2/2004 Pasal 17 dan 25 |
| Arbitrase (bukan untuk PHK) | Arbiter yang ditetapkan Menteri | Paling lama 30 hari kerja, dapat diperpanjang sekali 14 hari kerja | UU 2/2004 Pasal 29 dan 40 |
| Anjuran tertulis | Mediator atau konsiliator | Dikeluarkan paling lambat 10 hari kerja sejak sidang pertama; dijawab paling lambat 10 hari kerja | UU 2/2004 Pasal 13 dan 23 |
| Gugatan PHI | Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri | Gugatan PHK oleh pekerja paling lama 1 tahun sejak mediasi/konsiliasi gagal; putusan paling lama 50 hari kerja | UU 2/2004 Pasal 82 (Putusan MK 132/PUU-XXIII/2025) dan Pasal 103 |
| Kasasi | Mahkamah Agung (hanya sengketa hak dan PHK) | Diajukan paling lama 14 hari kerja; diputus paling lama 30 hari kerja | UU 2/2004 Pasal 110 dan 115 |

UU 2/2004 tidak menyebut tarif untuk mediasi di dinas ketenagakerjaan; tanyakan langsung ke dinas setempat dan jangan membayar perantara. Jasa advokat swasta tidak termasuk dan biayanya disepakati sendiri.

## Empat jenis perselisihan dan jalurnya

UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) mengenal empat jenis perselisihan: perselisihan hak (hak yang tidak dipenuhi, misalnya upah atau THR), perselisihan kepentingan (soal pembuatan atau perubahan syarat kerja), perselisihan PHK, dan perselisihan antarserikat pekerja dalam satu perusahaan.

Semua jenis wajib melalui bipartit dulu. Setelah itu, mediasi dapat dipakai untuk semua jenis, konsiliasi untuk kepentingan, PHK, dan antarserikat, sedangkan arbitrase hanya untuk kepentingan dan antarserikat. Jika perselisihan hak atau kepentingan muncul bersama perselisihan PHK, PHI wajib memutus perselisihan hak atau kepentingan lebih dulu.

Per 11 Oktober 2026, UU 2/2004 masih berstatus berlaku di JDIH BPK. UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disetujui DPR pada 6 Oktober 2026 belum diundangkan, sehingga pengaruhnya terhadap tata cara ini belum dapat dipastikan.

- [JDIH BPK: UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (dengan putusan uji materi)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/40452/uu-no-2-tahun-2004)

## Bagaimana PHK menurut PP 35/2021 masuk ke jalur ini

PP 35/2021 mewajibkan pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah mengupayakan agar PHK tidak terjadi. Jika tidak bisa dihindari, pengusaha memberitahukan maksud dan alasan PHK dengan surat pemberitahuan paling lama 14 hari kerja sebelum PHK. Jika pekerja tidak menolak, pengusaha melaporkan PHK ke Kemnaker dan/atau dinas ketenagakerjaan.

Jika pekerja menolak, ia membuat surat penolakan beserta alasan paling lama 7 hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan. Perbedaan pendapat itu diselesaikan lewat bipartit, lalu lewat mekanisme PPHI di atas.

Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 menegaskan bipartit dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Jika bipartit tidak sepakat, PHK hanya dapat dilakukan setelah ada penetapan lembaga penyelesaian perselisihan yang putusannya berkekuatan hukum tetap. Selama proses, MK memaknai skorsing dengan tetap membayar upah berlaku sampai proses PPHI berkekuatan hukum tetap.

- [JDIH BPK: PP Nomor 35 Tahun 2021 (PKWT, alih daya, waktu kerja, PHK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/161904/pp-no-35-tahun-2021)
- [MK: Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 (31 Oktober 2024)](https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_11215_1730375514.pdf)

## Risalah, Perjanjian Bersama, dan anjuran

Risalah bipartit paling sedikit memuat nama lengkap dan alamat para pihak, tanggal dan tempat perundingan, pokok masalah, pendapat para pihak, kesimpulan atau hasil, serta tanggal dan tanda tangan. Simpan salinannya karena risalah dibutuhkan saat mencatatkan perselisihan.

Jika tercapai kesepakatan di bipartit, mediasi, atau konsiliasi, dibuat Perjanjian Bersama (PB). PB mengikat, wajib dijalankan, dan wajib didaftarkan di PHI pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak membuatnya. Jika PB yang terdaftar tidak dijalankan, pihak yang dirugikan dapat meminta penetapan eksekusi ke PHI.

Menurut Putusan MK 68/PUU-XIII/2015, anjuran tertulis mediator atau konsiliator dibuat dalam bentuk risalah penyelesaian. Risalah mediasi atau konsiliasi ini wajib dilampirkan pada gugatan PHI; tanpa itu hakim mengembalikan gugatan.

- [JDIH BPK: UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (dengan putusan uji materi)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/40452/uu-no-2-tahun-2004)

## Kapan menghubungi serikat pekerja atau bantuan hukum

Serikat pekerja dapat mewakili anggotanya dalam bipartit dan dapat bertindak sebagai kuasa hukum anggotanya di PHI (UU 2/2004 Pasal 87). Hubungi serikat sejak awal, sebelum menandatangani dokumen apa pun.

Jika Anda tidak mampu membayar advokat, UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum memberi bantuan hukum gratis bagi orang atau kelompok miskin, untuk perkara perdata, pidana, dan tata usaha negara, di dalam maupun di luar pengadilan. Permohonan diajukan tertulis (atau lisan bila tidak mampu menulis) ke pemberi bantuan hukum terakreditasi dengan identitas, uraian singkat masalah, dokumen perkara, dan surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa.

Pemberi bantuan hukum wajib menjawab paling lama 3 hari kerja setelah permohonan lengkap dan dilarang meminta bayaran dari penerima bantuan hukum. Cari organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi terdekat melalui portal Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

- [JDIH BPK: UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum](https://peraturan.bpk.go.id/Details/39234/uu-no-16-tahun-2011)
- [BPHN: Portal Informasi Bantuan Hukum, cari OBH terdekat](https://bantuanhukum.bphn.go.id/obh-terdekat)

## Hal yang sering terlewat

- Langsung menggugat ke PHI tanpa bipartit dan mediasi atau konsiliasi. Gugatan tanpa risalah mediasi atau konsiliasi akan dikembalikan hakim.
- Tidak membuat atau tidak menyimpan risalah bipartit yang ditandatangani kedua pihak.
- Tidak menjawab anjuran dalam 10 hari kerja. Pihak yang diam dianggap menolak anjuran.
- Melewatkan batas 1 tahun untuk menggugat PHK sejak mediasi atau konsiliasi gagal.
- Menandatangani Perjanjian Bersama tetapi tidak mendaftarkannya di PHI, sehingga sulit dimintakan eksekusi.
- Membayar perantara yang menjanjikan perkara cepat selesai. Ajukan langsung ke dinas ketenagakerjaan atau lewat serikat dan pemberi bantuan hukum resmi.

## Pertanyaan yang sering diajukan

### Berapa lama perundingan bipartit?

Paling lama 30 hari kerja sejak perundingan dimulai (UU 2/2004 Pasal 3). Jika dalam waktu itu salah satu pihak menolak berunding atau tidak tercapai kesepakatan, bipartit dianggap gagal dan perselisihan dapat dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan.

### Ke mana saya mencatatkan perselisihan setelah bipartit gagal?

Ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat, dengan melampirkan bukti upaya bipartit seperti risalah perundingan. Jika bukti tidak lengkap, berkas dikembalikan untuk dilengkapi paling lambat 7 hari kerja.

### Apa itu anjuran dan apakah wajib dituruti?

Tidak wajib. Anjuran adalah usulan penyelesaian tertulis dari mediator atau konsiliator. Para pihak menjawab setuju atau menolak paling lambat 10 hari kerja. Jika disetujui, dibuat Perjanjian Bersama; jika ditolak, perkara dapat dibawa ke PHI.

### Berapa biaya menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial?

Gratis untuk gugatan bernilai di bawah Rp150.000.000, termasuk biaya eksekusi (UU 2/2004 Pasal 58). Untuk nilai gugatan Rp150.000.000 atau lebih, biaya perkara mengikuti ketentuan pengadilan.

### Berapa batas waktu menggugat PHK?

Paling lama 1 tahun sejak mediasi atau konsiliasi tidak mencapai kesepakatan. Ini tafsir Pasal 82 UU 2/2004 menurut Putusan MK 132/PUU-XXIII/2025 yang tercatat di JDIH BPK.

### Di mana Pengadilan Hubungan Industrial berada?

PHI berada pada Pengadilan Negeri di ibu kota provinsi, dan di beberapa kabupaten/kota padat industri. Gugatan diajukan ke PHI yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja.

### Apakah perusahaan boleh memecat saya selama sengketa berjalan?

Jika bipartit tidak sepakat, menurut Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 PHK hanya dapat dilakukan setelah ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan yang berkekuatan hukum tetap. Selama proses, para pihak tetap menjalankan kewajibannya, dan skorsing harus disertai pembayaran upah sampai proses selesai.

### Apakah saya bisa mendapat pengacara gratis?

Bisa, jika Anda memenuhi syarat sebagai orang miskin menurut UU 16/2011. Ajukan ke pemberi bantuan hukum terakreditasi dengan surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa. Anggota serikat pekerja juga dapat diwakili serikatnya di PHI.

## Sumber resmi

1. [JDIH BPK: UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (dengan putusan uji materi)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/40452/uu-no-2-tahun-2004) (diakses 2026-10-11)
2. [JDIH BPK: PP Nomor 35 Tahun 2021 (PKWT, alih daya, waktu kerja, PHK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/161904/pp-no-35-tahun-2021) (diakses 2026-10-11)
3. [MK: Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 (31 Oktober 2024)](https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_11215_1730375514.pdf) (diakses 2026-10-11)
4. [JDIH BPK: UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum](https://peraturan.bpk.go.id/Details/39234/uu-no-16-tahun-2011) (diakses 2026-10-11)
5. [BPHN: Portal Informasi Bantuan Hukum, cari OBH terdekat](https://bantuanhukum.bphn.go.id/obh-terdekat) (diakses 2026-10-11)
6. [Kemnaker: Lapor Menaker](https://lapormenaker.kemnaker.go.id/) (diakses 2026-10-11)

## Panduan terkait

- [UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026: status, aturan yang masih berlaku, dan langkah sekarang](https://panduanwarga.org/panduan/uu-pelindungan-ketenagakerjaan/)
- [Kena PHK? Cara cek dan klaim JKP melalui SIAPKerja](https://panduanwarga.org/panduan/klaim-jkp-phk/)
- [Upah minimum 2026: UMP per provinsi, UMK, dan cara mengecek gaji](https://panduanwarga.org/panduan/upah-minimum/)

---

Sumber: Panduan Warga, https://panduanwarga.org/panduan/sengketa-phk-bipartit-mediasi/ (diperiksa 2026-10-11). Informasi umum, bukan nasihat hukum atau keuangan; ketentuan instansi terbaru berlaku.
