---
title: "THR keagamaan: siapa berhak, cara hitung, batas H-7, dan cara lapor"
canonical: https://panduanwarga.org/panduan/thr-keagamaan/
language: id-ID
category: "Usaha & pekerjaan"
reviewed: 2026-09-25
modified: 2026-09-25
publisher: "Panduan Warga (independen; bukan situs pemerintah)"
reviewed-by: "Kaiser Khan (https://panduanwarga.org/tentang/kaiser-khan/)"
---

# THR keagamaan: siapa berhak, cara hitung, batas H-7, dan cara lapor

**Siapa berhak THR, berapa besarnya, dan kapan paling lambat dibayar?**

Pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja PKWT maupun PKWTT yang sudah bekerja terus-menerus paling sedikit satu bulan. Masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat satu bulan upah, sedangkan masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung masa kerja/12 × satu bulan upah. THR dibayar penuh dalam rupiah, tidak boleh dicicil, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja. Keterlambatan dikenai denda 5% yang tidak menghapus kewajiban membayar THR.

## Syarat menghitung dan menagih THR

- Perjanjian kerja, surat pengangkatan, atau bukti lain tanggal mulai bekerja untuk menghitung masa kerja.
- Slip gaji terbaru; untuk pekerja harian lepas atau upah satuan hasil, catatan upah hingga 12 bulan terakhir.
- Peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), atau bukti kebiasaan THR yang lebih besar bila ada.
- Tanggal hari raya keagamaan Anda serta slip atau bukti transfer THR yang sudah diterima.
- Nama dan alamat perusahaan serta kronologi singkat jika perlu melapor.

## Langkah menghitung dan menagih THR

1. **Pastikan Anda termasuk penerima THR.** THR wajib diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja terus-menerus paling sedikit 1 bulan, baik dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/kontrak) maupun waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap). Hari raya yang dipakai adalah hari raya agama pekerja: Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek, kecuali perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB menetapkan lain.
2. **Tentukan upah satu bulan.** Permenaker 6/2016 memakai upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok ditambah tunjangan tetap. Pekerja harian lepas dan pekerja dengan upah satuan hasil memakai rata-rata upah seperti pada tabel di bawah.
3. **Hitung besaran THR.** Masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat 1 bulan upah. Masa kerja 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan memakai rumus masa kerja/12 × 1 bulan upah. Contoh: upah Rp4.800.000 dengan masa kerja 6 bulan menghasilkan 6/12 × Rp4.800.000 = Rp2.400.000.
4. **Bandingkan dengan aturan perusahaan.** Jika perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB, atau kebiasaan yang sudah berjalan menetapkan THR lebih besar dari rumus minimum, jumlah yang lebih besar itulah yang dibayarkan.
5. **Periksa pembayaran sebelum H-7.** THR dibayar dalam bentuk uang rupiah paling lambat 7 hari sebelum hari raya. SE Menaker tahun 2026 menegaskan THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Simpan slip atau bukti transfer sebagai catatan.
6. **Tanyakan kekurangan secara tertulis.** Jika THR belum dibayar, kurang, atau dicicil, tanyakan kepada bagian personalia atau melalui serikat pekerja secara tertulis. Simpan pesan, surat, dan jawaban yang Anda terima.
7. **Laporkan melalui kanal Kemnaker.** Gunakan Posko THR Kemnaker saat dibuka, Lapor Menaker, atau dinas ketenagakerjaan setempat. Sertakan identitas perusahaan, masa kerja, jenis perjanjian kerja, upah, dan bukti pembayaran atau ketiadaan pembayaran.

## Besaran THR dan denda keterlambatan

Pekerja tidak membayar apa pun untuk menerima THR, dan pengaduan melalui kanal resmi Kemnaker tidak memerlukan jasa perantara. Besaran minimum THR adalah satu bulan upah untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, atau proporsional untuk masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan. Perusahaan dapat memberi lebih besar sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB, atau kebiasaan.

Rumus THR menurut masa kerja dan jenis upah (Permenaker 6/2016 dan SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2026)

| Keadaan pekerja | Upah satu bulan yang dipakai | Besaran THR |
| --- | --- | --- |
| Masa kerja kurang dari 1 bulan | — | Belum termasuk kewajiban THR menurut Permenaker 6/2016 |
| Masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan | Upah tanpa tunjangan, atau upah pokok ditambah tunjangan tetap | Masa kerja/12 × 1 bulan upah |
| Masa kerja 12 bulan atau lebih | Upah tanpa tunjangan, atau upah pokok ditambah tunjangan tetap | 1 bulan upah |
| Harian lepas, masa kerja 12 bulan atau lebih | Rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya | 1 bulan upah |
| Harian lepas, masa kerja kurang dari 12 bulan | Rata-rata upah per bulan selama masa kerja | Masa kerja/12 × 1 bulan upah |
| Upah berdasarkan satuan hasil | Rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya | Mengikuti rumus masa kerja di atas |
| Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB, atau kebiasaan menetapkan lebih besar | Sesuai ketentuan perusahaan | Jumlah yang lebih besar |

Keterlambatan dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar sejak batas waktu berakhir. Denda itu dikelola untuk kesejahteraan pekerja sesuai peraturan perusahaan atau PKB dan tidak menggantikan THR. Kalkulator THR di situs ini dapat dipakai untuk simulasi; komponen upah tetap mengikuti perjanjian kerja Anda.

## Siapa berhak dan kasus khusus

THR keagamaan adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Kewajiban ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja paling sedikit satu bulan terus-menerus, baik PKWT maupun PKWTT. THR diberikan satu kali setahun sesuai hari raya agama masing-masing pekerja, kecuali ada kesepakatan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.

Pekerja PKWTT yang terkena PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR tahun berjalan. Ketentuan ini tidak berlaku bagi PKWT yang berakhir sebelum hari raya. Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut berhak menerima THR dari perusahaan baru bila belum menerimanya dari perusahaan lama. Permenaker 6/2016 tidak mengatur pengunduran diri secara khusus; konsultasikan kasus seperti ini ke dinas ketenagakerjaan atau Posko THR.

## Batas H-7, larangan dicicil, dan sanksi

PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016 menetapkan THR dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dalam bentuk uang rupiah. SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2026 mengimbau pembayaran lebih awal dan menegaskan THR dibayar penuh serta tidak boleh dicicil.

Untuk Natal 25 Desember 2026, batasnya 18 Desember 2026. SKB libur nasional 2027 mencantumkan Imlek 6 Februari, Nyepi 8 Maret, Idulfitri 1448 H 10–11 Maret, dan Waisak 20 Mei 2027. Dengan tanggal itu, batas THR adalah 30 Januari, 1 Maret, 3 Maret, dan 13 Mei 2027. Tanggal Idulfitri tetap menunggu Keputusan Menteri Agama.

Pengusaha yang terlambat dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar sejak batas waktu berakhir. Denda tidak menghapus kewajiban membayar THR. Pengusaha yang tidak membayar THR dikenai sanksi administratif bertahap menurut PP 36/2021: teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

- [Setneg: SKB libur nasional dan cuti bersama 2027](https://www.setneg.go.id/baca/index/inilah_skb_3_menteri_libur_nasional_dan_cuti_bersama_2027)

## Cara melapor THR yang belum dibayar

Pada musim THR 2026, Kemnaker membuka Posko THR dan BHR. Layanan konsultasi dibuka sejak 2 Maret 2026 dan pengaduan dimulai H-7, secara online melalui poskothr.kemnaker.go.id dan WhatsApp, serta tatap muka di PTSA Kemnaker Jakarta. SE Menaker 2026 juga meminta provinsi dan kabupaten/kota membentuk posko yang terintegrasi dengan laman tersebut.

Laman Posko THR kini menyatakan layanan konsultasi dan pengaduan THR 2026 ditutup pada 27 Maret 2026. Laporan setelah tanggal itu diarahkan ke Lapor Menaker, pada menu pelanggaran norma ketenagakerjaan, atau langsung ke dinas yang membidangi ketenagakerjaan setempat. Menjelang hari raya berikutnya, periksa situs resmi Kemnaker untuk mengetahui apakah posko dibuka kembali.

Siapkan nama dan alamat perusahaan, masa kerja, jenis perjanjian kerja, upah, serta bukti pembayaran. Pengaduan ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan. Jangan mengirim dokumen pribadi ke akun media sosial yang tidak resmi.

- [Posko THR Kemnaker](https://poskothr.kemnaker.go.id/)
- [Lapor Menaker](https://lapormenaker.kemnaker.go.id/)

## Pengemudi ojol, kurir online, dan ASN

Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi dan kurir online diatur dalam surat edaran tersendiri yang berbentuk imbauan kepada perusahaan aplikasi, terpisah dari SE THR untuk pekerja/buruh. Untuk 2026, SE Menaker M/4/HK.04.00/III/2026 mengimbau BHR tunai bagi pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi dalam 12 bulan terakhir, paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih 12 bulan terakhir, dihitung secara transparan, dan dibayar paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri 1447 H.

THR bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan tahun 2026 diatur PP 9/2026, dengan hari raya berarti Idulfitri. Untuk yang dibiayai APBN, komponennya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja, berdasarkan penghasilan Februari 2026. THR dibayar paling cepat 10 hari kerja sebelum Idulfitri dan dapat dibayar setelahnya bila belum dapat dibayarkan. ASN daerah menerima tambahan penghasilan paling banyak satu bulan sesuai kapasitas fiskal daerah. PP ini khusus untuk tahun 2026.

- [JDIH Kemnaker: SE BHR pengemudi dan kurir online 2026](https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/2984)
- [JDIH BPK: PP 9/2026 THR dan gaji ketiga belas](https://peraturan.bpk.go.id/Details/345732/pp-no-9-tahun-2026)

## Hal yang sering terlewat

- Menganggap THR boleh dicicil atau diganti barang; THR wajib dibayar penuh dalam rupiah.
- Memasukkan lembur atau tunjangan tidak tetap ke rumus tanpa memeriksa komponen upah; Permenaker memakai upah bersih atau upah pokok ditambah tunjangan tetap.
- Mengira denda 5% otomatis dibayarkan tunai kepada pekerja; denda dikelola untuk kesejahteraan pekerja dan THR tetap wajib dibayar.
- Menunggu posko musiman dibuka; di luar musim THR, laporan dapat disampaikan melalui Lapor Menaker atau dinas ketenagakerjaan.
- Menyamakan BHR ojol dengan THR pekerja; dasar dan sifat aturannya berbeda.

## Pertanyaan yang sering diajukan

### Kapan THR paling lambat dibayar?

Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja. Untuk Natal 25 Desember 2026, batasnya 18 Desember 2026. SKB libur nasional 2027 mencantumkan Idulfitri 1448 H pada 10–11 Maret 2027, sehingga batasnya 3 Maret 2027; tanggal pasti Idulfitri ditetapkan Menteri Agama.

### Bagaimana cara hitung THR jika belum 1 tahun bekerja?

Jika masa kerja paling sedikit 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR = masa kerja/12 × 1 bulan upah. Contoh: masa kerja 4 bulan dengan upah Rp3.600.000 menghasilkan 4/12 × Rp3.600.000 = Rp1.200.000.

### Apakah karyawan kontrak mendapat THR?

Ya. Pekerja PKWT (kontrak) dan PKWTT (tetap) sama-sama berhak jika masa kerjanya paling sedikit 1 bulan terus-menerus. Kontrak yang sudah berjalan 6 bulan saat hari raya mendapat 6/12 × 1 bulan upah. PKWT yang berakhir sebelum hari raya tidak termasuk aturan 30 hari yang berlaku bagi PKWTT yang terkena PHK.

### Apakah pekerja yang resign sebelum Lebaran mendapat THR?

Permenaker 6/2016 tidak mengatur pengunduran diri secara khusus. Yang diatur adalah pekerja PKWTT yang terkena PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR, sedangkan PKWT yang berakhir sebelum hari raya tidak. Untuk pengunduran diri, periksa perjanjian kerja atau PKB dan konsultasikan ke dinas ketenagakerjaan.

### Apa sanksi jika perusahaan telat atau tidak membayar THR?

Keterlambatan dikenai denda 5% dari total THR sejak batas waktu berakhir, dan THR tetap wajib dibayar. Perusahaan yang tidak membayar dikenai sanksi administratif bertahap, mulai teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha. Membayar THR secara dicicil juga dilarang dalam SE Menaker 2026.

### Ke mana melapor THR yang tidak dibayar?

Saat musim THR, gunakan Posko THR Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id atau posko dinas ketenagakerjaan daerah. Posko 2026 ditutup 27 Maret 2026; di luar masa posko, laman tersebut mengarahkan laporan ke lapormenaker.kemnaker.go.id atau dinas ketenagakerjaan setempat.

### Apakah ojol mendapat THR?

Untuk 2026, pengemudi dan kurir online diatur melalui imbauan Bonus Hari Raya dalam SE Menaker M/4/HK.04.00/III/2026: tunai, paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih 12 bulan terakhir, bagi yang terdaftar resmi dalam 12 bulan terakhir, dan dibayar paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri 1447 H.

### Bagaimana aturan THR PNS dan PPPK?

THR aparatur negara dan pensiunan tahun 2026 diatur PP 9/2026, bukan Permenaker 6/2016. THR dibayar paling cepat 10 hari kerja sebelum Idulfitri, berdasarkan komponen penghasilan Februari 2026, termasuk tunjangan kinerja bagi yang dibiayai APBN. Aturan tahun berikutnya perlu dicek pada PP yang baru.

## Sumber resmi

1. [JDIH Kemnaker: SE Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang THR Keagamaan 2026](https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/2983/surat-edaran-menteri-nomor-3-tahun-2026) (diakses 2026-09-25)
2. [JDIH Kemnaker: Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan](https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/permenaker_6_2016.pdf) (diakses 2026-09-25)
3. [JDIH BPK: PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan](https://peraturan.bpk.go.id/Details/161909/pp-no-36-tahun-2021) (diakses 2026-09-25)
4. [JDIH BPK: PP Nomor 49 Tahun 2025, perubahan kedua PP Pengupahan](https://peraturan.bpk.go.id/Details/339037/pp-no-49-tahun-2025) (diakses 2026-09-25)
5. [Kemnaker: THR tak bisa dicicil, wajib dibayar penuh (3 Maret 2026)](https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-thr-tak-bisa-dicicil-wajib-dibayar-penuh) (diakses 2026-09-25)
6. [Kemnaker: Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 (6 Maret 2026)](https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-tinjau-posko-thr-keagamaan-2026-pastikan-hak-pekerja-terlindungi-jelang-lebaran) (diakses 2026-09-25)
7. [Posko THR Kemnaker](https://poskothr.kemnaker.go.id/) (diakses 2026-09-25)
8. [Lapor Menaker: pengaduan pelanggaran norma ketenagakerjaan](https://lapormenaker.kemnaker.go.id/) (diakses 2026-09-25)
9. [JDIH Kemnaker: SE Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang BHR pengemudi dan kurir online](https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/2984) (diakses 2026-09-25)
10. [JDIH BPK: PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang THR dan gaji ketiga belas aparatur negara](https://peraturan.bpk.go.id/Details/345732/pp-no-9-tahun-2026) (diakses 2026-09-25)
11. [Setneg: SKB 3 Menteri libur nasional dan cuti bersama 2027](https://www.setneg.go.id/baca/index/inilah_skb_3_menteri_libur_nasional_dan_cuti_bersama_2027) (diakses 2026-09-25)

## Panduan terkait

- [Upah minimum 2026: UMP per provinsi, UMK, dan cara mengecek gaji](https://panduanwarga.org/panduan/upah-minimum/)
- [Kena PHK? Cara cek dan klaim JKP melalui SIAPKerja](https://panduanwarga.org/panduan/klaim-jkp-phk/)
- [Hari libur nasional dan cuti bersama 2026 dan 2027: daftar tanggal, aturan cuti, dan upah lembur](https://panduanwarga.org/panduan/hari-libur-nasional/)

---

Sumber: Panduan Warga, https://panduanwarga.org/panduan/thr-keagamaan/ (diperiksa 2026-09-25). Informasi umum, bukan nasihat hukum atau keuangan; ketentuan instansi terbaru berlaku.
