Identitas & keluarga
Cara membuat KTP-el pertama: syarat, perekaman, dan biaya
Syarat membuat KTP-el pertama, dokumen KK, perekaman biometrik, biaya gratis, dan cara memeriksa layanan Dukcapil sesuai kabupaten atau kota.
WNI yang berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin dapat mengurus KTP-el melalui layanan Dukcapil. Siapkan KK dan hadir sendiri untuk perekaman biometrik. Penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya; lokasi layanan dan waktu selesai mengikuti daerah.
Lihat 3 rujukan resmi ↓Buka layanan resmi ↗dukcapil.kemendagri.go.id
Daftar isi panduan
Yang perlu disiapkan
- KK dengan data yang benar
- Formulir permohonan dari kanal Dukcapil setempat
- Bukti perkawinan bila usia belum 17 tahun tetapi sudah/pernah kawin
Langkah yang dapat Anda ikuti
Temukan layanan daerah
Buka kanal resmi Disdukcapil kabupaten/kota untuk mengetahui tempat perekaman.
Periksa KK
Cocokkan nama, NIK, tanggal lahir, dan alamat pada KK.
Siapkan permohonan
Siapkan formulir serta berkas sesuai jenis permohonan.
Lakukan perekaman
Hadir untuk pemeriksaan dan perekaman biometrik.
Pantau hasil
Simpan bukti layanan dan ikuti pemberitahuan pengambilan KTP-el.
Biaya dan waktu layanan
Gratis untuk penerbitan KTP-el. Jangan menganggap biaya perjalanan atau cetak salinan sebagai tarif pemerintah.
Cek kembali biaya, ketersediaan jadwal, dan persyaratan melalui sumber resmi terkait ↗ sebelum membayar atau berangkat.
Bedakan perekaman pertama dan pembetulan dokumen
Panduan ini ditujukan untuk perekaman pertama. Sebelum berangkat, pastikan Anda memilih menu layanan yang tepat di daerah sendiri. Perekaman, penggantian kartu hilang, penggantian karena rusak, serta pembetulan data bukan selalu satu jenis permohonan. Menjelaskan kondisi Anda dengan tepat membantu petugas memberikan daftar berkas yang sesuai.
Baca KK sebelum mengisi formulir. Jika ada ejaan nama, tanggal lahir, atau alamat yang tidak sesuai, catat bagian yang keliru dan siapkan dokumen pendukung untuk ditanyakan ke Dukcapil. Jangan membuat versi dokumen sendiri atau mengubah file secara manual agar tampak cocok.
Rujukan nasional Dukcapil mencantumkan pengisian formulir F-1.02 dan fotokopi KK pada alur penerbitan KTP-el baru untuk WNI. Gunakan formulir dari kanal resmi atau unit pelayanan; jangan membayar untuk mendapatkan berkas melalui perantara yang mengaku wajib digunakan.
Rencanakan kunjungan dan tindak lanjut
Periksa apakah layanan berada di kantor Dukcapil, unit kecamatan, atau lokasi lain yang diumumkan pemerintah daerah. Catat persyaratan antrean, jadwal perekaman, dan kanal untuk memeriksa hasil. Informasi dari kabupaten lain berguna sebagai gambaran, tetapi bukan bukti bahwa tempat dan waktu layanannya sama di daerah Anda.
Simpan bukti atau nomor pelayanan bila diberikan. Bila kartu belum tersedia pada waktu yang diinformasikan, sampaikan nomor permohonan dan tanggal perekaman pada petugas resmi. Setelah menerima kartu, periksa datanya sebelum menggunakan untuk permohonan paspor, kepesertaan, atau administrasi lainnya. Aktivasi IKD merupakan kebutuhan lanjutan yang dapat Anda tanyakan pada Dukcapil.
Hal yang sering terlewat
- Perekaman pertama tidak dapat diwakilkan.
- KTP hilang/rusak menggunakan jalur penggantian; jangan memilih perekaman baru tanpa arahan.
- Jangan memasukkan NIK ke situs cek identitas yang tidak jelas pengelolanya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah cukup mengurus daring?
Pemeriksaan awal bisa mengikuti kanal daerah, tetapi pemohon tetap hadir untuk perekaman biometrik.
Apakah pasti selesai sehari?
Tidak ada estimasi nasional yang kami janjikan. Konfirmasikan standar layanan dan kondisi setempat.
Bagaimana jika data KK salah?
Tanyakan pembetulan data ke Dukcapil sebelum penerbitan agar kesalahan tidak berlanjut.
Sumber dan pemeriksaan
Panduan disusun berdasarkan sumber berikut. Pemeriksaan isi panduan: . Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan editorial terhadap informasi publik, bukan peninjauan oleh petugas instansi atau penasihat profesional.
- Dukcapil — Penerbitan KTP-el Baru untuk WNI dukcapil.kemendagri.go.id · Diakses 19 September 2026
- Perekaman dan Penerbitan KTP-el Baru dukcapil.papuapegunungan.go.id · Diakses 19 September 2026
- Penerbitan KTP-el baru dispenduk.magetan.go.id · Diakses 19 September 2026
Ketentuan instansi terbaru berlaku bila ada perbedaan. Metode editorial · Laporkan koreksi