Panduan independen untuk warga Indonesia. Bukan situs pemerintah.
ppanduanwarga.

Paspor & perjalanan

Pajak barang bawaan luar negeri dan registrasi IMEI: batas USD500

Hitung aturan umum barang pribadi USD500, bea masuk 10%, PPN efektif, registrasi IMEI gratis, tenggat, dan All Indonesia.

JAWABAN SINGKAT

Barang pribadi penumpang umum mendapat pembebasan sampai nilai pabean USD500 per orang per kedatangan bila diberitahukan sesuai aturan. Atas kelebihan, Bea Cukai menyebut bea masuk 10% dan PPN 12% dengan dasar pengenaan 11/12 untuk barang nonmewah. Pendaftaran IMEI HKT gratis, tetapi pajak impor perangkat tetap dapat terutang.

Lihat 3 rujukan resmi ↓

Buka layanan resmi ↗www.beacukai.go.id

Daftar isi panduan

Yang perlu disiapkan

  • Paspor, boarding pass, invoice bila ada, dan IMEI tiap perangkat.
  • Daftar barang pribadi yang dibawa; laporkan melalui All Indonesia atau petugas Bea Cukai.

Langkah yang dapat Anda ikuti

  1. Nyatakan barang saat tiba

    Isi All Indonesia sesuai jalur kedatangan dan beri tahu HKT serta barang yang melebihi ketentuan.

  2. Siapkan QR dan bukti

    Isi formulir IMEI Bea Cukai atau Mobile Beacukai bila diperlukan; simpan QR, paspor, boarding pass dan bukti harga.

  3. Lakukan pemeriksaan

    Datangi loket Bea Cukai di terminal kedatangan untuk penilaian nilai pabean dan pembayaran bila ada.

  4. Cek status registrasi

    Simpan bukti registrasi. Jika sudah keluar terminal, ikuti jalur kantor pabean dalam batas waktu yang berlaku.

Biaya dan waktu layanan

Registrasi IMEI gratis. Untuk barang pribadi di atas USD500, Bea Cukai menyebut bea masuk 10% atas kelebihan dan PPN 12% dengan DPP 11/12 bagi barang nonmewah; basis PPN dapat memasukkan bea masuk, sehingga jangan menjumlahkan 10%+11% langsung pada harga penuh. Penetapan final oleh Bea Cukai.

Cek kembali biaya, ketersediaan jadwal, dan persyaratan melalui sumber resmi terkait ↗ sebelum mengajukan atau membayar.

Contoh sederhana dan tenggat

Jika barang pribadi yang memenuhi syarat bernilai USD800 dan tidak ada barang lain, nilai awal di atas pembebasan ialah USD300. Bea masuk indikatif 10% x USD300 = USD30; PPN dihitung atas dasar impor menurut penetapan petugas, bukan sekadar USD300 x 11%. Bea Cukai menyebut registrasi setelah keluar terminal masih dapat dilakukan sampai 60 hari, tetapi pembebasan USD500 dapat hilang.

Turis sementara, PMI, dan barang kiriman berbeda

Bea Cukai menyatakan wisatawan asing yang hanya memakai roaming tidak perlu registrasi IMEI Bea Cukai; penggunaan kartu Indonesia untuk turis sementara dapat mengikuti registrasi operator hingga 90 hari. Pekerja migran Indonesia dan barang pindahan memiliki fasilitas khusus dengan syarat yang harus dibuktikan.

Barang kiriman melalui pos atau jasa titipan bukan barang bawaan penumpang: penyelenggara mengurus pemberitahuan IMEI dan tarif impor memakai aturan berbeda. Jika IMEI dan paspor sudah direkam saat tiba, proses lanjutan di kantor Bea Cukai dalam lima hari dapat mempertahankan fasilitas sesuai syarat.

Hal yang sering terlewat

  • Pembebasan USD500 berlaku pada gabungan barang pribadi, bukan otomatis per ponsel.
  • Barang kiriman dan barang untuk dijual kembali memakai aturan berbeda.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah WNI dan WNA harus membayar biaya daftar IMEI?

Tidak. Pendaftarannya gratis, tetapi bea masuk dan pajak impor dapat terutang menurut nilai dan kondisi barang.

Jika urusan Anda berkaitan

Baca juga Cara isi All Indonesia: kartu kedatangan, biaya, dan kode QR.

Baca juga Cara membuat dan mengganti paspor melalui M-Paspor.

Baca juga Jenis visa Indonesia untuk WNA: kunjungan, kerja, studi, keluarga.

Sumber dan pemeriksaan

Panduan disusun berdasarkan sumber berikut. Pemeriksaan isi panduan: . Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan editorial terhadap informasi publik, bukan peninjauan oleh petugas instansi atau penasihat profesional.

  1. Bea Cukai: FAQ IMEI dan tarif www.beacukai.go.id · Diakses 23 September 2026
  2. Bea Cukai: barang penumpang beacukai.go.id · Diakses 23 September 2026
  3. PMK 34/2025: perubahan aturan barang penumpang peraturan.bpk.go.id · Diakses 23 September 2026

Ketentuan instansi terbaru berlaku bila ada perbedaan. Metode editorial · Laporkan koreksi

Lanjutkan sesuai kebutuhan Anda