Panduan independen untuk warga Indonesia. Bukan situs pemerintah.
ppanduanwarga.

UNTUK WNA DAN KELUARGANYA

Tinggal di Indonesia
sebagai WNA.

Urutan urusan yang biasa dihadapi orang asing, pasangan WNI, dan bagian SDM perusahaan, dengan rujukan resmi yang terbaru.

JAWABAN SINGKAT

Apa saja yang perlu diurus WNA untuk tinggal di Indonesia?

WNA memerlukan visa yang sesuai dengan kegiatan yang benar-benar akan dilakukan, diajukan melalui e-Visa resmi. Visa tinggal terbatas menjadi ITAS (KITAS) yang harus diperpanjang dan dibayar sebelum berakhir, dan setiap perubahan alamat wajib dilaporkan ke Imigrasi. Setiap penumpang yang tiba dari luar negeri di bandara atau pelabuhan mengisi deklarasi All Indonesia. WNA yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS, sedangkan untuk mengemudi, wisatawan memakai SIM internasional dan pemegang KITAP atau KITAS tenaga ahli dan pelajar dapat membuat SIM Indonesia.

01

Sebelum berangkat dan saat tiba

Pilih visa sesuai kegiatan, isi deklarasi kedatangan, bayar pungutan wisatawan bila ke Bali, dan periksa batas barang bawaan sebelum berkemas.

02

Tinggal lebih lama

Perpanjang izin tinggal tepat waktu, laporkan perubahan alamat, dan ketahui kapan SKCK diperlukan.

03

Bekerja, pajak, dan uang

Pastikan pendaftaran BPJS, pahami potongan gaji dan NPWP, lalu siapkan dokumen yang diminta bank.

Kalkulator

Kalkulator PPh 21 TER dan gaji bersih

Hitung potongan PPh 21 bulanan dengan tarif efektif rata-rata (TER) PP 58/2023, iuran BPJS karyawan, gaji bersih, dan perkiraan PPh 21 Desember.

Diperiksa

04

Mengemudi dan kendaraan

Ketahui kapan SIM internasional cukup dan kapan perlu SIM Indonesia, lalu pahami pajak kendaraan tahunan.

05

Keluarga

Pernikahan dengan WNI, izin tinggal pasangan, dan pencatatan kelahiran anak.

Pertanyaan yang sering diajukan WNA

Apakah ITAS dan KITAS sama?

Keduanya merujuk pada izin yang sama. ITAS adalah Izin Tinggal Terbatas, sedangkan KITAS merujuk pada kartunya. Kartu kini diberikan secara virtual lewat email (sering disebut e-ITAS) dan dapat pula dicetak. Hal yang sama berlaku untuk ITAP dan KITAP. Baca panduan.

Apakah All Indonesia menggantikan visa?

Tidak. Periksa kebutuhan visa secara terpisah melalui kanal Imigrasi. Baca panduan.

Berapa denda overstay di Indonesia?

PP 45/2024 menetapkan biaya beban Rp1.000.000 per hari bagi WNA yang melewati izin tinggal kurang dari 60 hari. Jika tidak dibayar, atau overstay mencapai 60 hari atau lebih, WNA dideportasi dan ditangkal. Membayar denda tidak memperpanjang izin; ajukan perpanjangan bila izin Anda masih dapat diperpanjang. Baca panduan.

Apakah pindah alamat wajib dilaporkan ke Imigrasi?

Ya. UU Keimigrasian mewajibkan WNA melaporkan perubahan alamat, status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, atau penjamin kepada Kantor Imigrasi setempat, dengan ancaman pidana denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000) sejak UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku pada 2 Januari 2026. Penjamin juga wajib melaporkan perubahan alamat orang asing yang dijaminnya. Baca panduan.

Apakah WNA wajib ikut BPJS Kesehatan?

Ya, bila bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia. UU 24/2011 mewajibkan setiap orang, termasuk orang asing dengan masa kerja tersebut, menjadi peserta jaminan sosial. Karyawan didaftarkan pemberi kerja; pekerja mandiri mendaftar sendiri. Baca panduan.

Apakah masih perlu asuransi kesehatan swasta?

Sering berguna. JKN tidak menjamin pelayanan di luar negeri dan layanan tertentu lain. Untuk naik kelas perawatan atau rawat jalan eksekutif, Perpres memungkinkan asuransi kesehatan tambahan atau pembayaran selisih, kecuali bagi peserta PBPU dan BP Kelas III. Baca panduan.

Bolehkah turis asing mengemudi dengan SIM internasional?

Peraturan Polri 5/2021 menyatakan SIM internasional terbitan negara lain berlaku di Indonesia berdasarkan Konvensi PBB tentang Lalu Lintas Jalan atau perjanjian internasional lain. Bawa SIM internasional yang masih berlaku; di Bali, SE Gubernur 7/2025 meminta SIM internasional atau nasional yang masih berlaku. Baca panduan.

Bisakah turis membuat SIM Indonesia?

Peraturan Polri 5/2021 yang berlaku sekarang tidak mencantumkan izin kunjungan sebagai dokumen keimigrasian untuk SIM; yang disebut adalah KITAP, dokumen diplomatik, serta visa dinas atau KITAS bagi tenaga ahli dan pelajar. Halaman polisi yang masih menyebut izin kunjungan merujuk pada Peraturan Kapolri 9/2012 yang sudah dicabut. Baca panduan.

Apakah WNI dan WNA harus membayar biaya daftar IMEI?

Tidak. Pendaftarannya gratis, tetapi bea masuk dan pajak impor dapat terutang menurut nilai dan kondisi barang. Baca panduan.

Apakah menikah dengan WNI langsung mendapat paspor Indonesia?

Tidak. Pasangan WNA tetap memakai paspor kewarganegaraannya; status tinggal dan naturalisasi memiliki proses terpisah. Baca panduan.

Sebelum mengajukan

Panduan Warga bukan agen visa dan tidak mengurus izin. Ketentuan akhir mengikuti Imigrasi, BPJS, DJP, Polri, dan instansi lain yang menangani permohonan Anda.