Uang sehari-hari
Simpanan bank dijamin LPS: batas Rp2 miliar dan syarat 3T
Pahami perlindungan simpanan LPS per nasabah per bank, syarat 3T, serta cara memeriksa bunga penjaminan sebelum memilih tabungan atau deposito.
LPS menjamin simpanan yang memenuhi syarat hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Kelayakan pembayaran dinilai dengan prinsip 3T: tercatat pada bank, bunga atau imbalan tidak melebihi tingkat penjaminan, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Periksa tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat memilih deposito; angka bunga tersebut dapat berubah.
Lihat 2 rujukan resmi ↓Buka layanan resmi ↗lps.go.id
Daftar isi panduan
Yang perlu disiapkan
- Nama produk tabungan atau deposito, bank, saldo dan tingkat bunga tertulis.
- Bukti rekening dan identitas jika perlu menanyakan status simpanan.
Langkah yang dapat Anda ikuti
Cek bank dan produk
Pastikan dana benar-benar tercatat sebagai simpanan pada bank, bukan produk investasi yang hanya dijual melalui bank.
Pahami batas per bank
Jumlahkan rekening milik satu nasabah pada bank yang sama; batas jaminan bukan per rekening.
Bandingkan bunga dengan tingkat berlaku
Baca tingkat bunga penjaminan terbaru pada situs LPS sebelum menerima tawaran bunga tinggi.
Simpan dokumen
Pertahankan bukti simpanan, perjanjian dan korespondensi bank untuk pencocokan bila terjadi masalah.
Biaya dan waktu layanan
Tidak ada biaya khusus untuk memperoleh perlindungan otomatis atas simpanan bank yang memenuhi syarat. Batas nominal Rp2 miliar berlaku per nasabah per bank; tingkat bunga penjaminan berubah dan harus dicek di LPS.
Cek kembali biaya, ketersediaan jadwal, dan persyaratan melalui sumber resmi terkait ↗ sebelum mengajukan atau membayar.
Makna 3T
Tercatat berarti data simpanan tercermin pada pembukuan bank. Tingkat bunga atau imbalan tidak boleh melampaui batas penjaminan yang sedang berlaku. Nasabah juga tidak boleh termasuk pihak yang terbukti melakukan tindakan merugikan bank.
Batas Rp2 miliar tidak berarti semua produk finansial hingga nilai itu dijamin. Reksa dana, saham atau produk asuransi yang dibeli lewat bank tidak otomatis menjadi simpanan bank yang dijamin.
Jika bank bermasalah
Jangan menganggap penjaminan berarti uang dapat ditarik saat itu juga. LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menetapkan simpanan layak bayar. Gunakan kanal resmi LPS untuk status dan keberatan.
Bila tawaran bunga deposito tampak jauh lebih tinggi dari bank lain, bandingkan langsung dengan tingkat penjaminan LPS terkini sebelum menaruh dana.
Hal yang sering terlewat
- Batas Rp2 miliar dihitung per nasabah per bank, bukan per rekening.
- Bunga di atas tingkat penjaminan dapat membuat simpanan tidak layak dibayar.
- Logo bank tidak menjadikan produk investasi sebagai simpanan yang dijamin.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah dua rekening di bank yang sama masing-masing mendapat batas Rp2 miliar?
Tidak. Batas dihitung untuk satu nasabah pada satu bank.
Berapa tingkat bunga penjaminan sekarang?
Angkanya berubah secara berkala. Periksa pengumuman terbaru LPS, bukan angka lama dalam artikel.
Sumber dan pemeriksaan
Panduan disusun berdasarkan sumber berikut. Pemeriksaan isi panduan: . Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan editorial terhadap informasi publik, bukan peninjauan oleh petugas instansi atau penasihat profesional.
- LPS: program penjaminan dan syarat 3T lps.go.id · Diakses 23 September 2026
- LPS: informasi resmi penjaminan simpanan lps.go.id · Diakses 23 September 2026
Ketentuan instansi terbaru berlaku bila ada perbedaan. Metode editorial · Laporkan koreksi