Pendidikan & anak
AI untuk pelajar dan orang tua: cara memakai dengan jujur dan aman
Cara pelajar memakai AI untuk tugas sekolah dengan jujur, zona hijau, kuning, dan merah dalam pedoman 2026, batas usia akun, dan cara menjaga data anak.
JAWABAN SINGKAT
Bolehkah pelajar memakai AI untuk tugas sekolah, dan bagaimana memakainya dengan jujur dan aman?
Pakai alat kecerdasan artifisial (AI) sebagai asisten belajar, bukan pengganti usaha: pedoman bersama tujuh kementerian yang ditetapkan 12 Maret 2026 menyebut menyalin hasil AI dan mengakuinya sebagai karya sendiri sebagai plagiarisme, dan melarang AI dalam ujian. Ikuti aturan guru untuk setiap tugas, sebutkan bagian yang dibantu AI, dan periksa ulang faktanya karena AI bisa keliru. Jangan memasukkan nama lengkap, alamat, nomor telepon, atau nama sekolah ke platform AI, dan ingat bahwa akun anak di bawah 18 tahun memerlukan persetujuan orang tua.
Lihat 12 rujukan resmi ↓Baca pedoman AI tujuh kementerian di situs Kemendikdasmen ↗www.kemendikdasmen.go.id
Daftar isi panduan
Yang perlu disiapkan
- Aturan guru tentang pemakaian AI untuk setiap jenis tugas, yang menurut pedoman wajib disampaikan di awal tahun ajaran atau awal unit pembelajaran.
- Akun AI yang sesuai usia anak dan dibuat dengan persetujuan orang tua.
- Catatan proses kerja: draf awal, sumber yang dibaca, dan bagian yang dibantu AI.
- Sumber tepercaya untuk memeriksa ulang fakta, misalnya buku pelajaran atau situs resmi.
Langkah memakai AI dengan jujur dan aman
Tanyakan aturan AI untuk tugas itu
Pedoman tujuh kementerian membagi tugas ke tiga zona: hijau (AI dianjurkan dengan refleksi), kuning (AI boleh untuk tahap tertentu), dan merah (AI dilarang sepenuhnya, misalnya ujian). Guru wajib menjelaskan zonanya. Jika belum jelas, tanyakan sebelum mulai.
Pakai AI untuk memahami, bukan menyalin
AI boleh dipakai untuk mencari ide, meminta penjelasan konsep, atau merapikan tulisan bila guru mengizinkan. Menyalin hasil AI dan mengakuinya sebagai karya sendiri adalah plagiarisme, dan pedoman Kemendikdasmen mencontohkan menyontek sebagai pelanggaran kode etik murid.
Periksa ulang setiap fakta
Jawaban AI bisa salah atau mengarang (halusinasi). Cocokkan fakta, angka, dan kutipan penting dengan buku pelajaran atau sumber resmi sebelum dipakai.
Sebutkan bantuan AI
Tuliskan bagian mana yang dibantu AI dan bagian mana hasil pikiran sendiri. Untuk tugas zona kuning, pedoman mewajibkan keterangan pemakaian AI dan surat pernyataan integritas. Simpan draf dan catatan agar proses kerja bisa ditunjukkan.
Jaga data pribadi
Jangan memasukkan nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, nama sekolah, foto, kata sandi, data keuangan, atau rahasia keluarga ke platform AI. Jangan mengunggah foto teman atau guru ke aplikasi pengedit wajah atau pembuat gambar tanpa izin.
Orang tua: dampingi sesuai usia
Anak usia dini tidak boleh berinteraksi langsung dengan AI, anak SD memakai chatbot atau pembuat gambar hanya dengan didampingi, dan anak SMP dan SMA diajak membicarakan jejak digital dan kejujuran. Pastikan anak tetap mampu mengerjakan tugas tanpa AI.
Biaya
Gratis untuk mengikuti panduan ini: pedoman tujuh kementerian dan buku saku AI untuk murid dapat diunduh dari situs Kemendikdasmen. Alat AI sendiri ada yang gratis dan ada yang berbayar; periksa harga dan ketentuan langganan sebelum memasukkan data pembayaran, dan jangan berlangganan atas nama anak tanpa persetujuan orang tua.
| Zona | Artinya | Contoh |
|---|---|---|
| Hijau: dianjurkan dengan refleksi | AI dianjurkan untuk melatih kerja sama manusia dan mesin serta berpikir kritis | Menganalisis atau membandingkan jawaban beberapa AI; menyusun presentasi dengan bantuan AI untuk mencari data dan membuat visualisasi |
| Kuning: terbatas dengan aturan | AI boleh untuk tahap tertentu; hasil akhir harus karya sendiri | Esai: AI boleh untuk mencari ide dan membuat kerangka, tidak untuk menulis paragraf; wajib mencantumkan keterangan pemakaian AI dan surat pernyataan integritas |
| Merah: terlarang | AI dilarang sepenuhnya; dikerjakan mandiri | Ujian harian, ujian tengah dan akhir semester, serta tugas yang mengukur pemahaman konsep dasar |
Cek kembali biaya, ketersediaan jadwal, dan persyaratan melalui sumber resmi terkait ↗ sebelum mengajukan atau membayar.
Aturan dan pedoman resmi tentang AI
Pedoman utama untuk pelajar dan orang tua adalah Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal. Pedoman ini ditetapkan dan berlaku sejak 12 Maret 2026, dan Kementerian Agama menerapkannya juga di madrasah dan pesantren.
Permendikdasmen 13/2025 menambahkan mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial mulai tahun ajaran 2025/2026 secara bertahap; sekolah dapat menyediakannya sesuai sumber dayanya dan murid dapat memilihnya sesuai minat. Kemendikdasmen juga menerbitkan buku saku AI untuk murid yang menekankan kejujuran dan perlindungan data.
Di luar sekolah, SE Menkominfo 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial menjadi acuan etika bagi pelaku usaha dan penyelenggara sistem elektronik, bukan bagi pelajar, dengan nilai seperti transparansi, keamanan, dan pelindungan data pribadi. Per 14 Oktober 2026, rancangan Perpres tentang etika AI dan peta jalan AI nasional belum kami temukan ditetapkan; pembahasan lintas kementeriannya selesai Mei 2026 sebelum diajukan kepada Presiden.
Jujur dalam tugas sekolah
Pedoman tujuh kementerian menyebut tiga nilai yang harus dijaga murid: tidak melakukan plagiarisme, mematuhi kebijakan guru untuk setiap jenis tugas atau penilaian, dan mencantumkan secara transparan bagaimana AI dipakai jika diizinkan. Guru wajib menyampaikan kebijakan itu secara eksplisit, dan dapat meminta draf awal, catatan, atau penjelasan lisan untuk melihat proses berpikir murid.
Pedoman untuk orang tua meminta anak selalu menyatakan bila memakai bantuan AI dalam tugas sekolah, memakai AI untuk curah gagasan, penjelasan konsep, atau merapikan tulisan, dan tidak untuk menyalin tugas sepenuhnya. Semua fakta, data, dan kutipan penting dari AI wajib diperiksa ulang melalui sumber yang kredibel.
Data pribadi, batas usia, dan gambar rekayasa
UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menggolongkan data anak sebagai data pribadi spesifik, dan pemrosesannya wajib mendapat persetujuan orang tua atau wali (Pasal 25). Pedoman tujuh kementerian melarang murid memberikan nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, nama sekolah, atau data pribadi lain ke platform AI, dan melarang produk memakai data murid untuk melatih AI tanpa persetujuan orang tua.
Batas usia akun mengikuti PP TUNAS: anak di bawah 13 tahun hanya pada layanan yang khusus dirancang untuk anak dan berisiko rendah, anak 13 sampai 15 tahun pada layanan berisiko rendah, dan anak 16 sampai 17 tahun pada semua layanan, semuanya dengan persetujuan orang tua. Periksa juga batas usia dalam ketentuan layanan alat AI yang dipakai.
Pedoman yang sama menggolongkan manipulasi digital berbasis AI, seperti deepfake, rekayasa suara, atau gambar sintetis yang menyesatkan atau merusak reputasi, sebagai konten berbahaya. Jika foto anak atau temannya diedit untuk mempermalukan, laporkan ke sekolah, ke platform, dan ke aduankonten.id; jika gambarnya bermuatan seksual, jangan menyimpan atau meneruskannya dan segera hubungi polisi dan SAPA 129.
Hal yang sering terlewat
- Menyalin jawaban AI lalu menyerahkannya sebagai karya sendiri.
- Mempercayai fakta, angka, atau kutipan dari AI tanpa memeriksa sumbernya.
- Memasukkan nama lengkap, alamat, nomor telepon, nama sekolah, foto, atau kata sandi ke chatbot.
- Mengunggah foto teman atau guru ke aplikasi pengedit wajah atau pembuat gambar tanpa izin. Gambar rekayasa yang mempermalukan orang lain dapat ditangani sekolah sebagai kekerasan psikis.
- Membiarkan anak SD memakai chatbot sendirian atau memakai akun orang tua.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bolehkah pelajar memakai AI untuk mengerjakan tugas sekolah?
Boleh, jika guru mengizinkan untuk tugas itu. Pedoman tujuh kementerian membagi tugas ke zona hijau, kuning, dan merah, dan AI dilarang sepenuhnya dalam ujian harian, ujian tengah dan akhir semester. Bagian yang dibantu AI harus disebutkan.
Apakah memakai AI termasuk menyontek?
Bisa, jika hasil AI disalin dan diakui sebagai karya sendiri atau dipakai pada tugas yang melarang AI. Pedoman tujuh kementerian menyebut hal itu plagiarisme, dan pedoman Kemendikdasmen menggolongkan menyontek sebagai pelanggaran kode etik murid. Memakai AI untuk mencari ide atau penjelasan, bila diizinkan dan disebutkan, bukan menyontek.
Berapa usia minimal untuk memakai chatbot AI?
Tidak ada satu angka; batas usia akun mengikuti PP TUNAS. Anak di bawah 13 tahun hanya boleh memiliki akun pada layanan yang khusus dirancang untuk anak dan berisiko rendah, dengan persetujuan orang tua. Pedoman tujuh kementerian juga menyatakan anak usia dini tidak boleh berinteraksi langsung dengan AI dan anak SD hanya memakai chatbot dengan didampingi orang tua.
Data apa yang tidak boleh dimasukkan ke AI?
Nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, nama sekolah, foto, kata sandi, data keuangan, dan rahasia keluarga. Pedoman tujuh kementerian melarang murid memberikan data pribadi ke platform AI, dan buku saku Kemendikdasmen menyarankan memakai data contoh atau menghapus data sensitif sebelum bertanya.
Apakah ada pelajaran AI di sekolah?
Ada, sebagai mata pelajaran pilihan. Permendikdasmen 13/2025 menetapkan Koding dan Kecerdasan Artifisial diselenggarakan bertahap mulai tahun ajaran 2025/2026 di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sekolah menyediakannya sesuai sumber daya, dan murid memilihnya sesuai minat.
Apa yang harus dilakukan jika foto anak diedit dengan AI untuk mempermalukannya?
Simpan tautan dan nama akun, lalu laporkan ke sekolah, ke platform, dan ke aduankonten.id. Jika gambarnya bermuatan seksual, jangan menyimpan atau meneruskannya; hubungi polisi di 110 dan SAPA 129 (telepon 129 atau WhatsApp 08-111-129-129). Dampingi anak dan jangan menyalahkannya.
Apakah ada aturan pemerintah tentang etika AI?
Ada, tetapi untuk pelaku usaha: SE Menkominfo 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial memuat nilai seperti transparansi, keamanan, dan pelindungan data pribadi. Untuk sekolah dan keluarga, acuannya adalah pedoman tujuh kementerian tahun 2026. Rancangan Perpres tentang etika AI belum kami temukan ditetapkan per 14 Oktober 2026.
Sumber dan pemeriksaan
Panduan disusun berdasarkan sumber berikut. Pemeriksaan isi panduan: . Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan editorial terhadap informasi publik, bukan peninjauan oleh petugas instansi atau penasihat profesional. Ditinjau oleh Kaiser Khan, penerbit Panduan Warga.
- Kemendikdasmen: Keputusan Bersama tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial (pengumuman 16 Maret 2026) www.kemendikdasmen.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Kemendikdasmen: PDF Keputusan Bersama, ditetapkan 12 Maret 2026 www.kemendikdasmen.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- JDIH Komdigi: Kepmenkomdigi Nomor 117 Tahun 2026 (Keputusan Bersama yang sama) jdih.komdigi.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- JDIH BPK: Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 peraturan.bpk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Kemendikdasmen: Buku Saku Kecerdasan Artifisial untuk Murid kurikulum.kemendikdasmen.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- JDIH Komdigi: SE Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial jdih.komdigi.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- JDIH Komdigi: pembahasan RPerpres Etika KA dan Peta Jalan KA Nasional rampung (6 Mei 2026) jdih.komdigi.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- JDIH BPK: UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi peraturan.bpk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- JDIH BPK: PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) peraturan.bpk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- JDIH Kemendikdasmen: Kepmendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 (contoh pelanggaran kode etik murid) jdih.kemendikdasmen.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Komdigi: AduanKonten.id dan FAQ aduankonten.id · Diakses 14 Oktober 2026
- KemenPPPA: Lapor SAPA 129 laporsapa129.kemenpppa.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
Ketentuan instansi terbaru berlaku bila ada perbedaan. Metode editorial · Laporkan koreksi · Versi Markdown