Kendaraan & SIM
SIM untuk WNA: SIM internasional, syarat Satpas, biaya, dan perpanjangan
Bisakah WNA mengemudi dengan SIM internasional? Syarat SIM A dan C bagi pemegang KITAS atau KITAP di Satpas, JKN aktif, ujian, biaya PNBP, dan perpanjangan.
JAWABAN SINGKAT
Bisakah WNA mengemudi di Indonesia, dan bagaimana cara membuat SIM?
Peraturan Polri 5/2021 menyatakan SIM internasional yang diterbitkan negara lain berlaku di Indonesia berdasarkan Konvensi PBB tentang Lalu Lintas Jalan atau perjanjian internasional lain. WNA yang tinggal di Indonesia dapat mengajukan SIM di Satpas dengan paspor dan KITAP, atau KITAS bila bekerja sebagai tenaga ahli atau bersekolah, ditambah bukti kepesertaan aktif JKN, tes kesehatan, tes psikologi, serta ujian teori dan praktik. PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000; perpanjangan Rp80.000 dan Rp75.000.
Lihat 11 rujukan resmi ↓Lihat panduan SIM Korlantas ↗korlantas.polri.go.id
Daftar isi panduan
Syarat membuat SIM Indonesia sebagai WNA
- Paspor dan kartu izin tinggal: KITAP, atau KITAS bagi tenaga ahli dan pelajar; staf kedutaan memakai dokumen diplomatik.
- Fotokopi izin kerja dari kementerian ketenagakerjaan, bila Anda bekerja di Indonesia.
- Bukti kepesertaan aktif JKN (BPJS Kesehatan).
- Surat keterangan sehat jasmani (berlaku 14 hari) dan surat lulus tes psikologi (berlaku 6 bulan).
- Sertifikat pelatihan mengemudi, atau surat verifikasi kompetensi dari sekolah mengemudi terakreditasi bila belajar sendiri.
- SIM lama untuk perpanjangan atau penggantian.
Langkah membuat SIM Indonesia sebagai WNA
Cek apakah SIM asing Anda cukup
Untuk kunjungan singkat, bawa SIM internasional dari negara asal; Peraturan Polri 5/2021 menyatakan SIM internasional terbitan negara lain berlaku di Indonesia berdasarkan Konvensi PBB atau perjanjian internasional lain. Di Bali, Surat Edaran Gubernur 7/2025 meminta wisatawan asing memiliki SIM internasional atau nasional yang masih berlaku.
Pastikan izin tinggal memenuhi syarat SIM Indonesia
Peraturan Polri menyebut dokumen keimigrasian untuk SIM: paspor dan KITAP bagi yang berdomisili tetap; paspor dan dokumen diplomatik bagi staf atau keluarga kedutaan; atau paspor dan visa dinas atau KITAS bagi tenaga ahli dan pelajar. WNA yang bekerja juga melampirkan izin kerja.
Siapkan JKN, tes kesehatan, dan psikologi
Pastikan kepesertaan JKN aktif; bila belum, pemohon harus segera mengurusnya sebelum SIM diserahkan. Surat keterangan dokter berlaku 14 hari, sedangkan surat lulus tes psikologi berlaku 6 bulan.
Datang ke Satpas dan bayar PNBP
Pendaftaran bisa dimulai lewat aplikasi Digital Korlantas, tetapi SIM baru mewajibkan kedatangan ke Satpas untuk identifikasi dan ujian. Serahkan berkas, bayar PNBP di loket bank Satpas, lalu ikuti perekaman foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Ikuti ujian teori dan praktik
Ujian teori memakai E-AVIS; materi pengetahuan disediakan dalam bahasa Inggris bagi WNA, dan nilai lulus paling rendah 70. Setelah itu, ikuti ujian praktik sesuai golongan SIM.
Terima SIM dan perpanjang sebelum habis
SIM berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Perpanjangan online di Digital Korlantas memverifikasi e-KTP; tanpa e-KTP, tanyakan perpanjangan langsung di Satpas. SIM yang sudah lewat masa berlakunya harus diajukan sebagai SIM baru.
Biaya membuat SIM Indonesia sebagai WNA
PNBP menurut PP 76/2020: SIM A baru Rp120.000 dan SIM C, CI, atau CII baru Rp100.000; perpanjangan SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000; SIM internasional baru Rp250.000 dan perpanjangan Rp225.000. Tes kesehatan dan psikologi dibayar terpisah kepada penyedia.
| Status | Dasar mengemudi | Catatan |
|---|---|---|
| Wisatawan atau pemegang visa kunjungan | SIM internasional dari negara asal | Berlaku berdasarkan Konvensi PBB atau perjanjian internasional lain (Peraturan Polri 5/2021). Di Bali, SE Gubernur 7/2025 meminta SIM internasional atau nasional yang masih berlaku. |
| Pemegang KITAP | SIM Indonesia dari Satpas | Paspor dan KITAP. Dapat pula mengajukan SIM internasional Indonesia, yang hanya berlaku di luar negeri. |
| Pemegang KITAS tenaga ahli atau pelajar | SIM Indonesia dari Satpas | Paspor dan KITAS atau visa dinas; lampirkan izin kerja bila bekerja. |
| Staf atau keluarga kedutaan | SIM Indonesia dari Satpas | Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas lain. |
| Pemegang KITAS lain, misalnya keluarga atau lanjut usia | Tanyakan Satpas | Peraturan Polri 5/2021 tidak menyebut kategori ini secara tersurat. |
Panduan Korlantas memperkirakan biaya tes kesehatan dan psikologi rata-rata Rp75.000–Rp100.000 dan menyebut asuransi yang ditawarkan di lokasi bersifat opsional. Angka itu perkiraan, bukan tarif PNBP.
SIM internasional dari negara asal
UU Lalu Lintas menyatakan SIM yang diterbitkan negara lain dapat berlaku di Indonesia bila ada perjanjian bilateral atau multilateral. Peraturan Polri 5/2021 merinci bahwa SIM internasional terbitan negara lain berlaku di Indonesia berdasarkan Konvensi PBB tentang Lalu Lintas Jalan atau perjanjian internasional lain. Aturan itu tidak mencantumkan daftar negara; tanyakan kepada kepolisian bila Anda ragu apakah SIM internasional negara Anda diakui.
SIM internasional yang diterbitkan Indonesia justru hanya berlaku di negara lain. Digital Korlantas mensyaratkan foto KITAP bagi WNA yang mengajukannya, bersama SIM nasional Indonesia yang masih berlaku; masa berlakunya 3 tahun.
Mengapa sebagian halaman polisi berbeda
Beberapa halaman kepolisian daerah masih memuat daftar dari Peraturan Kapolri 9/2012, termasuk paspor dan izin kunjungan bagi WNA yang tidak berdomisili di Indonesia, serta masa berlaku SIM yang berbeda untuk tenaga ahli dan turis. Peraturan itu telah dicabut oleh Peraturan Polri 5/2021.
Peraturan Polri 5/2021, sebagaimana diubah Peraturan Polri 2/2023, hanya menyebut KITAP, dokumen diplomatik, serta visa dinas atau KITAS bagi tenaga ahli dan pelajar. Ikuti aturan yang lebih baru, dan tanyakan ke Satpas sebelum datang bila izin tinggal Anda tidak termasuk kategori tersebut.
Syarat kesehatan, JKN, dan ujian
Pemeriksaan kesehatan jasmani mencakup penglihatan, pendengaran, dan fisik, dilakukan dokter Polri atau dokter yang direkomendasikan Polri. Pemeriksaan psikologi menilai kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian. Korlantas menyebut kedua tes dapat diurus lewat e-Rikkes dan e-Ppsi atau di lokasi.
Peraturan Polri 2/2023 menambahkan syarat bukti kepesertaan aktif JKN. Pemohon yang belum memenuhinya harus segera memproses kepesertaan JKN sebelum SIM diserahkan. Panduan Korlantas menyebut petugas mengecek status BPJS Kesehatan saat berkas diserahkan.
Usia minimal 17 tahun untuk SIM A dan SIM C, 18 tahun untuk SIM CI, dan 19 tahun untuk SIM CII. Materi pengetahuan sebelum ujian teori disediakan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris bagi WNA.
Mengemudi di Bali dan sanksi tanpa SIM
Surat Edaran Gubernur Bali 7/2025 meminta wisatawan asing memiliki SIM internasional atau nasional yang masih berlaku, memakai helm, mematuhi rambu, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, dan menyewa kendaraan roda empat dari usaha atau asosiasi penyewaan resmi. Pada November 2025, Ditlantas Polda Bali mengimbau WNA yang kurang terampil agar tidak mengendarai sepeda motor sendiri; Polda Bali mencatat 142 kecelakaan yang melibatkan WNA pada 2024.
Menurut UU Lalu Lintas sebagaimana disesuaikan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana (berlaku 2 Januari 2026), mengemudi tanpa SIM diancam pidana denda paling banyak Rp1.000.000, dan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah saat diperiksa diancam denda paling banyak Rp250.000. Ancaman pidana kurungan pada kedua pasal itu telah dihapus.
Hal yang sering terlewat
- Membayar jasa "SIM WNA" tanpa ujian. SIM diberikan kepada pemohon yang lulus ujian, dan SIM yang diterbitkan secara tidak sah dapat dicabut.
- Mengira SIM internasional terbitan Indonesia bisa dipakai di Indonesia. SIM itu hanya berlaku di negara lain.
- Datang ke Satpas dengan status JKN tidak aktif.
- Memakai surat keterangan dokter yang terbit lebih dari 14 hari sebelumnya.
- Membiarkan SIM lewat masa berlaku. SIM yang kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang lewat aplikasi dan harus diajukan sebagai SIM baru.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bolehkah turis asing mengemudi dengan SIM internasional?
Peraturan Polri 5/2021 menyatakan SIM internasional terbitan negara lain berlaku di Indonesia berdasarkan Konvensi PBB tentang Lalu Lintas Jalan atau perjanjian internasional lain. Bawa SIM internasional yang masih berlaku; di Bali, SE Gubernur 7/2025 meminta SIM internasional atau nasional yang masih berlaku.
Bisakah turis membuat SIM Indonesia?
Peraturan Polri 5/2021 yang berlaku sekarang tidak mencantumkan izin kunjungan sebagai dokumen keimigrasian untuk SIM; yang disebut adalah KITAP, dokumen diplomatik, serta visa dinas atau KITAS bagi tenaga ahli dan pelajar. Halaman polisi yang masih menyebut izin kunjungan merujuk pada Peraturan Kapolri 9/2012 yang sudah dicabut.
Berapa biaya SIM untuk WNA?
PNBP tidak dibedakan untuk WNA: SIM A baru Rp120.000, SIM C baru Rp100.000, perpanjangan SIM A Rp80.000, dan SIM C Rp75.000. Tes kesehatan dan psikologi dibayar terpisah kepada penyedia.
Apakah WNA perlu BPJS Kesehatan untuk membuat SIM?
Ya. Peraturan Polri 2/2023 mensyaratkan bukti kepesertaan aktif JKN untuk penerbitan SIM perorangan dan umum. Jika belum terpenuhi, pemohon harus segera memproses kepesertaan JKN sebelum SIM diserahkan.
Apakah ujian teori SIM tersedia dalam bahasa Inggris?
Peraturan Polri 5/2021 menyatakan materi pengetahuan sebelum ujian teori memakai bahasa Indonesia bagi WNI atau bahasa Inggris bagi WNA. Ujian teori memakai E-AVIS dengan nilai lulus paling rendah 70.
Bagaimana cara perpanjang SIM WNA?
Ajukan sebelum masa berlaku habis dan lampirkan SIM lama. Perpanjangan online di Digital Korlantas memverifikasi e-KTP; tanpa e-KTP, tanyakan perpanjangan langsung di Satpas. SIM yang sudah lewat masa berlakunya harus diajukan sebagai SIM baru.
Apa sanksi mengemudi tanpa SIM di Indonesia?
Denda paling banyak Rp1.000.000 untuk mengemudi tanpa SIM, dan paling banyak Rp250.000 bila tidak dapat menunjukkan SIM yang sah saat diperiksa (UU 22/2009). Sejak UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku pada 2 Januari 2026, ancaman pidana kurungan pada kedua pasal itu dihapus, sedangkan besaran dendanya tetap.
Bisakah WNA membuat SIM internasional di Indonesia?
Bisa bagi pemegang KITAP yang sudah memiliki SIM Indonesia. Digital Korlantas meminta foto KITAP, paspor, dan SIM nasional yang masih berlaku; PNBP-nya Rp250.000 untuk penerbitan baru. SIM internasional Indonesia hanya berlaku di luar negeri.
Sumber dan pemeriksaan
Panduan disusun berdasarkan sumber berikut. Pemeriksaan isi panduan: . Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan editorial terhadap informasi publik, bukan peninjauan oleh petugas instansi atau penasihat profesional. Ditinjau oleh Kaiser Khan, penerbit Panduan Warga.
- Peraturan Polri 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
- Peraturan Polri 2/2023: perubahan Peraturan Polri 5/2021 peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
- Korlantas Polri: panduan SIM korlantas.polri.go.id · Diakses 25 September 2026
- Korlantas Polri: lampiran PP 76/2020 tarif PNBP Polri korlantas.polri.go.id · Diakses 25 September 2026
- PP 76/2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
- UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
- Digital Korlantas: SIM internasional digitalkorlantas.polri.go.id · Diakses 25 September 2026
- Digital Korlantas: FAQ digitalkorlantas.polri.go.id · Diakses 25 September 2026
- Pemprov Bali: SE Gubernur 7/2025 tentang tatanan baru bagi wisatawan asing bmc.baliprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Tribratanews Polri: imbauan Polda Bali bagi WNA pengendara motor tribratanews.polri.go.id · Diakses 25 September 2026
- UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
Ketentuan instansi terbaru berlaku bila ada perbedaan. Metode editorial · Laporkan koreksi · Versi Markdown