Kesehatan & perlindungan
BPJS untuk WNA: kewajiban JKN, BPJS Ketenagakerjaan, syarat, dan iuran
WNA yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia wajib ikut BPJS. Pahami pendaftaran lewat pemberi kerja, jalur mandiri, dokumen, iuran, JHT, dan asuransi.
JAWABAN SINGKAT
Apakah WNA wajib ikut BPJS, dan bagaimana cara mendaftarnya?
UU BPJS mewajibkan setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, menjadi peserta jaminan sosial. Pekerja asing didaftarkan pemberi kerja ke BPJS Kesehatan (JKN) dan BPJS Ketenagakerjaan; iuran JKN pekerja swasta 5% dari upah, yakni 4% dari pemberi kerja dan 1% dari pekerja. Untuk pendaftaran mandiri, BPJS Kesehatan meminta paspor dan izin kerja bagi WNA, dengan iuran Rp150.000 (Kelas I) atau Rp100.000 (Kelas II) per orang per bulan; iuran Kelas III Rp42.000, dengan bantuan pemerintah Rp7.000 bagi peserta mandiri Kelas III sehingga yang dibayar peserta Rp35.000.
Lihat 14 rujukan resmi ↓Lihat prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan ↗bpjs-kesehatan.go.id
Daftar isi panduan
Syarat mendaftar BPJS sebagai WNA
- Paspor serta KITAS, KITAP, atau nomor visa tinggal terbatas.
- Izin kerja dari instansi berwenang, bila Anda bekerja.
- KTP-el atau Kartu Keluarga bila sudah memilikinya, misalnya sebagai pemegang ITAP.
- Buku tabungan bank autodebit untuk jalur mandiri: BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA.
- Nomor ponsel, email, dan pilihan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Langkah mendaftar BPJS sebagai WNA
Tentukan status kepesertaan Anda
Pekerja yang menerima gaji dari perusahaan di Indonesia masuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Pekerja mandiri masuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU); aturan BPJS Kesehatan menyebut PBPU termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
Minta pemberi kerja mendaftarkan Anda ke JKN
Pemberi kerja mendaftarkan pekerja secara kolektif melalui sistem BPJS Kesehatan atau formulir FDIPE. Untuk WNA, data yang diisi mencakup paspor, KITAP atau KITAS, nomor visa tinggal terbatas, dan izin kerja.
Pastikan juga terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
HR atau PIC perusahaan mendaftarkan pekerja penerima upah melalui situs atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, dengan paspor sebagai data pendukung bagi WNA yang bekerja paling singkat 6 bulan. Kartu dan sertifikat diberikan paling lama 7 hari setelah iuran dibayar.
Gunakan jalur mandiri bila tidak melalui pemberi kerja
Daftar di kantor cabang atau lewat PANDAWA di WhatsApp 0811-8-165-165, yang melayani pendaftaran baru WNA. Bawa paspor dan izin kerja, lalu daftarkan seluruh anggota keluarga dalam Kartu Keluarga di kelas rawat yang sama.
Bayar iuran pertama dan bulanan
Peserta mandiri membayar iuran pertama paling cepat 14 hari dan paling lambat 30 hari setelah pendaftaran, melalui autodebit. Setelah itu, iuran dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Cek status dan pakai FKTP
Cek status kepesertaan dan tagihan melalui Mobile JKN atau Care Center 165. Mulai pengobatan di FKTP terdaftar, kecuali keadaan darurat, lalu ikuti rujukan.
Urus JHT saat berhenti bekerja dan pulang
BPJS Ketenagakerjaan membayar JHT bila peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Siapkan kartu peserta, paspor, surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, dan NPWP bila saldo lebih dari Rp50 juta atau pernah klaim sebagian.
Iuran BPJS untuk WNA
Iuran JKN pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta 5% dari gaji atau upah per bulan: 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja, dengan batas upah Rp12.000.000. Peserta mandiri membayar per orang per bulan Rp150.000 (Kelas I), Rp100.000 (Kelas II), atau Rp42.000 (Kelas III), dengan bantuan iuran pemerintah Rp7.000 bagi peserta mandiri Kelas III sehingga peserta membayar Rp35.000 (Perpres 64/2020 Pasal 34). BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima upah: JHT 5,7% (3,7% pemberi kerja, 2% pekerja), JKK 0,24–1,74% sesuai tingkat risiko, dan JKM 0,3%.
| Situasi | BPJS Kesehatan (JKN) | BPJS Ketenagakerjaan |
|---|---|---|
| Bekerja pada pemberi kerja di Indonesia, paling singkat 6 bulan | Wajib; didaftarkan pemberi kerja sebagai PPU; iuran 5% (4% pemberi kerja, 1% pekerja) | Wajib; didaftarkan pemberi kerja sebagai penerima upah dengan paspor sebagai data pendukung |
| Bekerja mandiri, paling singkat 6 bulan | Wajib; daftar sendiri sebagai PBPU dengan paspor dan izin kerja; iuran sesuai kelas | Jalur WNA mandiri tidak dijelaskan di halaman yang diperiksa; tanyakan kantor cabang |
| Tidak bekerja, misalnya ITAS keluarga atau lanjut usia | Kewajiban UU dirumuskan untuk WNA yang bekerja; tanyakan BPJS Kesehatan apakah Anda dapat didaftarkan | Program untuk pekerja |
| Bekerja kurang dari 6 bulan | Di luar rumusan wajib UU BPJS; siapkan asuransi kesehatan | Di luar rumusan wajib UU BPJS |
Perpres 59/2024 meminta manfaat, tarif, dan iuran berbasis Kelas Rawat Inap Standar ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. Per 1 Oktober 2026, halaman iuran BPJS Kesehatan masih mencantumkan besaran Perpres 64/2020 dan database BPK belum mencatat perubahan berikutnya; ikuti tagihan resmi.
Dasar kewajiban: bekerja paling singkat 6 bulan
Pasal 14 UU 24/2011 menyatakan setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya, serta memberikan data pekerja dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar. Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerja dapat dikenai teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang terakhir diubah Perpres 59/2024, memakai rumusan yang sama untuk peserta JKN. Halaman yang diperiksa tidak menjelaskan apakah WNA yang tidak bekerja, misalnya pemegang ITAS keluarga atau lanjut usia, dapat atau wajib mendaftar sebagai Bukan Pekerja; tanyakan langsung kepada BPJS Kesehatan sebelum mengandalkan jalur itu.
Dokumen WNA dan kanal pendaftaran
Peraturan BPJS Kesehatan 6/2018 meminta data paspor, kartu izin tinggal tetap, kartu izin tinggal sementara, nomor visa tinggal terbatas, dan surat izin kerja bagi WNA, baik saat didaftarkan pemberi kerja maupun saat mendaftar mandiri. Halaman prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan menyebut paspor dan surat izin kerja untuk WNA, ditambah KTP atau Kartu Keluarga dan buku tabungan bank autodebit.
Panduan Mobile JKN mensyaratkan calon peserta sudah memiliki NIK/e-KTP. Jika belum punya, gunakan kantor cabang atau PANDAWA; layanan WhatsApp ini dapat diakses 24 jam dengan jam layanan Senin–Jumat pukul 08.00–16.00. Pemegang ITAP berumur 17 tahun ke atas atau sudah kawin wajib memiliki KTP-el menurut UU Administrasi Kependudukan.
BPJS Ketenagakerjaan dan JHT saat meninggalkan Indonesia
BPJS Ketenagakerjaan menyebut peserta penerima upah mencakup pekerja asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan. Artikel resminya pada November 2025 mencantumkan lima program untuk penerima upah: JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP. Pendaftaran dilakukan HR atau PIC perusahaan, bukan oleh pekerja; tanyakan program mana yang didaftarkan untuk kontrak Anda.
Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya termasuk alasan klaim JHT. Dokumen yang tercantum: kartu peserta digital atau fisik, paspor atau identitas lain, surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, dan NPWP bagi saldo di atas Rp50 juta atau peserta yang pernah klaim sebagian.
Batas JKN, asuransi swasta, dan urusan lain
JKN tidak menjamin pelayanan kesehatan di luar negeri, pelayanan estetik, dan sejumlah layanan lain yang dikecualikan Perpres. Peserta dapat naik ke perawatan yang lebih tinggi, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih biaya; opsi ini tidak berlaku bagi peserta PBPU dan BP Kelas III.
Asuransi swasta berguna untuk perjalanan ke luar negeri, masa sebelum kepesertaan aktif, atau bila Anda tidak termasuk kewajiban JKN. Status JKN juga dipakai di luar layanan kesehatan: Peraturan Polri 2/2023 mensyaratkan bukti kepesertaan aktif JKN untuk penerbitan SIM.
Hal yang sering terlewat
- Mengira asuransi swasta dari kantor pusat di luar negeri menggantikan pendaftaran BPJS. Kewajiban UU BPJS berlaku bagi orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan; Perpres memperlakukan asuransi swasta sebagai tambahan.
- Mendaftar lewat Mobile JKN tanpa NIK. Gunakan kantor cabang, PANDAWA, atau jalur pemberi kerja.
- Terlambat membayar iuran mandiri. Batasnya tanggal 10 setiap bulan, dan denda layanan rawat inap dapat berlaku bila Anda dirawat dalam 45 hari setelah status diaktifkan kembali.
- Membawa kartu JKN untuk berobat di luar negeri. Pelayanan di luar negeri tidak dijamin.
- Pulang permanen tanpa menyiapkan dokumen klaim JHT, terutama surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah WNA wajib ikut BPJS Kesehatan?
Ya, bila bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia. UU 24/2011 mewajibkan setiap orang, termasuk orang asing dengan masa kerja tersebut, menjadi peserta jaminan sosial. Karyawan didaftarkan pemberi kerja; pekerja mandiri mendaftar sendiri.
Apa syarat daftar BPJS Kesehatan untuk WNA?
Halaman prosedur BPJS Kesehatan menyebut paspor dan surat izin kerja dari instansi berwenang bagi WNA, KTP atau Kartu Keluarga, serta buku tabungan bank autodebit (BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA). Peraturan BPJS Kesehatan juga meminta data KITAS atau KITAP dan nomor visa tinggal terbatas.
Berapa iuran BPJS Kesehatan untuk WNA?
Halaman iuran BPJS Kesehatan tidak membedakan WNI dan WNA. Karyawan swasta membayar total 5% dari upah (4% pemberi kerja, 1% pekerja) dengan batas upah Rp12.000.000. Peserta mandiri membayar Rp150.000 (Kelas I) atau Rp100.000 (Kelas II) per orang per bulan. Iuran Kelas III Rp42.000, tetapi pemerintah membayar Rp7.000 bagi peserta mandiri Kelas III sehingga peserta membayar Rp35.000; BPJS tidak menerbitkan ketentuan iuran khusus WNA.
Bisakah WNA daftar BPJS lewat Mobile JKN?
Panduan Mobile JKN mensyaratkan calon peserta sudah memiliki NIK/e-KTP. Tanpa NIK, gunakan kantor cabang BPJS Kesehatan atau PANDAWA di WhatsApp 0811-8-165-165; beranda BPJS Kesehatan mencantumkan pendaftaran baru WNA sebagai layanan PANDAWA.
Apakah TKA wajib BPJS Ketenagakerjaan?
Ya, pekerja asing yang bekerja paling singkat 6 bulan termasuk peserta penerima upah. Pemberi kerja mendaftarkan mereka dengan paspor sebagai data pendukung, dan kartu serta sertifikat diberikan paling lama 7 hari setelah iuran dibayar.
Bisakah JHT BPJS Ketenagakerjaan dicairkan saat WNA pulang?
Bisa. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya termasuk alasan klaim JHT. Siapkan kartu peserta, paspor, surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, dan NPWP bila saldo di atas Rp50 juta atau pernah klaim sebagian.
Apakah WNA yang tidak bekerja bisa ikut BPJS Kesehatan?
Aturan dan halaman resmi yang diperiksa merumuskan kewajiban untuk WNA yang bekerja paling singkat 6 bulan dan tidak menjelaskan jalur bagi pemegang ITAS keluarga atau lanjut usia. Tanyakan ke PANDAWA atau kantor cabang, dan pertahankan asuransi kesehatan sampai ada kepastian tertulis.
Apakah masih perlu asuransi kesehatan swasta?
Sering berguna. JKN tidak menjamin pelayanan di luar negeri dan layanan tertentu lain. Untuk naik kelas perawatan atau rawat jalan eksekutif, Perpres memungkinkan asuransi kesehatan tambahan atau pembayaran selisih, kecuali bagi peserta PBPU dan BP Kelas III.
Sumber dan pemeriksaan
Panduan disusun berdasarkan sumber berikut. Pemeriksaan isi panduan: . Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan editorial terhadap informasi publik, bukan peninjauan oleh petugas instansi atau penasihat profesional. Ditinjau oleh Kaiser Khan, penerbit Panduan Warga.
- UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
- Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
- Perpres 64/2020: perubahan kedua Perpres Jaminan Kesehatan peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
- Perpres 59/2024: perubahan ketiga Perpres Jaminan Kesehatan peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
- Peraturan BPJS Kesehatan 6/2018: administrasi kepesertaan peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
- BPJS Kesehatan: iuran bpjs-kesehatan.go.id · Diakses 25 September 2026
- BPJS Kesehatan: prosedur pendaftaran bpjs-kesehatan.go.id · Diakses 25 September 2026
- BPJS Kesehatan: jenis peserta bpjs-kesehatan.go.id · Diakses 25 September 2026
- BPJS Kesehatan: PANDAWA dan Care Center 165 bpjs-kesehatan.go.id · Diakses 25 September 2026
- BPJS Kesehatan: panduan Mobile JKN mendaftarkan peserta bpjs-kesehatan.go.id · Diakses 25 September 2026
- BPJS Ketenagakerjaan: cara mendaftar www.bpjsketenagakerjaan.go.id · Diakses 25 September 2026
- BPJS Ketenagakerjaan: cara mendaftar sebagai peserta PU www.bpjsketenagakerjaan.go.id · Diakses 25 September 2026
- BPJS Ketenagakerjaan: cara klaim www.bpjsketenagakerjaan.go.id · Diakses 25 September 2026
- Peraturan Polri 2/2023: syarat penerbitan SIM peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
Ketentuan instansi terbaru berlaku bila ada perbedaan. Metode editorial · Laporkan koreksi · Versi Markdown