Panduan independen untuk warga Indonesia. Bukan situs pemerintah.
ppanduanwarga.

Paspor & perjalanan

KITAS dan KITAP untuk WNA: perpanjangan, alih status, biaya, dan denda

Panduan ITAS/KITAS dan ITAP/KITAP: e-ITAS dari e-Visa, penjamin, perpanjangan, alih status ke ITAP, ERP dan EPO, lapor alamat, serta denda overstay.

JAWABAN SINGKAT

Apa itu KITAS dan KITAP, dan bagaimana cara memperpanjang atau mengalihstatuskannya?

KITAS dan KITAP adalah sebutan kartu untuk Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). ITAS pertama umumnya berasal dari visa tinggal terbatas yang diajukan lewat e-Visa; permohonan itu sekaligus berlaku sebagai permohonan ITAS dan izin masuk kembali, lalu kartunya dikirim dalam bentuk virtual. Perpanjangan dan alih status diajukan lewat aplikasi Imigrasi dan harus dibayar sebelum izin berakhir. Tinggal melewati izin dikenai biaya beban Rp1.000.000 per hari bila kurang dari 60 hari; 60 hari atau lebih berujung deportasi dan penangkalan.

Lihat 22 rujukan resmi ↓

Lihat layanan izin tinggal Imigrasi ↗www.imigrasi.go.id

Daftar isi panduan

Syarat mengurus dan memperpanjang KITAS atau KITAP

  • Paspor kebangsaan yang sah. Setelah mengganti paspor, perbarui data izin tinggal.
  • Akun e-Visa dan ITAS virtual (e-ITAS) yang dikirim ke email Anda atau penjamin.
  • Bukti penjaminan serta KTP dan/atau KK penjamin, bila Anda memiliki penjamin.
  • Dokumen kegiatan sesuai indeks visa: izin kerja, buku nikah atau akta perkawinan, bukti investasi, atau bukti pemenuhan komitmen.
  • Pernyataan integrasi untuk alih status ke ITAP, kecuali anak di bawah 18 tahun yang belum kawin.
  • Dana PNBP sesuai lama izin, dibayar sebelum izin berakhir.

Langkah mengurus dan memperpanjang KITAS atau KITAP

  1. Pastikan jalur izin tinggal Anda

    Cek indeks visa dan masa berlaku pada e-ITAS. Izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa on arrival atau bebas visa kunjungan tidak dapat dialihstatuskan menjadi ITAS; untuk tinggal terbatas, ajukan visa tinggal terbatas sesuai kegiatan. Pemegang izin dari VoA dapat meminta izin tinggal kunjungan dalam rangka peralihan (bridging) paling lama 60 hari menurut Permenkumham 11/2024 Pasal 94A; izin ini tidak dapat diperpanjang.

  2. Ajukan visa tinggal terbatas lewat e-Visa

    Anda atau penjamin mengajukan di evisa.imigrasi.go.id. Permohonan visa tinggal terbatas sekaligus berlaku sebagai permohonan ITAS dan izin masuk kembali. Saat masuk, tanda masuk berlaku sebagai ITAS dan kartu virtualnya dikirim secara elektronik.

  3. Penuhi komitmen bila disyaratkan

    Untuk indeks yang memuat pernyataan komitmen, seperti investasi, bukti pemenuhan disampaikan paling lama 90 hari setelah visa atau izin tinggal terbit. Perpanjangan ITAS jenis ini baru dapat dilakukan setelah komitmen terpenuhi.

  4. Perpanjang sebelum izin berakhir

    ITAS dengan masa paling lama 1 tahun diajukan paling cepat 30 hari sebelum berakhir; ITAS lebih dari 1 tahun paling cepat 3 bulan sebelumnya. Batas akhirnya adalah hari ITAS berakhir. Bayar sebelum tanggal itu agar proses yang melewati masa ITAS tidak dihitung overstay.

  5. Datang untuk foto dan pantau hasil

    Kantor Imigrasi menerima permohonan, mengambil foto, memverifikasi pembayaran, lalu menerbitkan ITAS virtual. Kekurangan berkas harus dilengkapi paling lama 2 hari sejak pemberitahuan. Perpanjangan tanpa persetujuan Direktur Jenderal selesai paling lama 3 hari kerja setelah pembayaran diterima.

  6. Laporkan setiap perubahan data

    Pindah alamat, ganti paspor, ganti penjamin, menikah, atau bercerai harus dilaporkan ke Kantor Imigrasi setempat. Bila pindah ke wilayah kantor lain, urus mutasi keluar di kantor lama lalu mutasi masuk di kantor baru.

  7. Alih status ke ITAP atau akhiri dengan EPO

    Jika memenuhi syarat, ajukan alih status ITAS ke ITAP dalam tenggat 30 hari sebelum ITAS berakhir. Jika pindah permanen, ajukan exit permit only (EPO) sebelum izin berakhir dan tinggalkan Indonesia paling lama 7 hari setelah EPO terbit.

Biaya mengurus dan memperpanjang KITAS atau KITAP

Halaman Biaya Keimigrasian mencantumkan ITAS 6 bulan Rp2.000.000, 1 tahun Rp3.000.000, 2 tahun Rp5.000.000, dan 5 tahun Rp7.000.000; ITAP 5 tahun Rp7.000.000, 10 tahun Rp12.000.000, dan tanpa batas waktu Rp15.000.000. Izin masuk kembali ditagih sebagai komponen tersendiri, misalnya 1 tahun Rp1.500.000. EPO Rp100.000, penggantian kartu izin tinggal rusak atau hilang Rp500.000, dan biaya beban overstay Rp1.000.000 per hari.

PNBP izin tinggal pada halaman Biaya Keimigrasian dan PP 45/2024, diperiksa 25 September 2026
LayananMasa berlakuPNBP
ITAS6 bulan / 1 tahun / 2 tahunRp2.000.000 / Rp3.000.000 / Rp5.000.000
ITAS5 tahun / 10 tahunRp7.000.000 / Rp12.000.000 (PP 45/2024; halaman Imigrasi menulis Rp7.000.000 untuk 10 tahun)
ITAP5 tahun / 10 tahun / tanpa batas waktuRp7.000.000 / Rp12.000.000 / Rp15.000.000
Izin masuk kembali (ERP)6 bulan / 1 tahun / 2 tahun / 5 tahun / 10 tahunRp750.000 / Rp1.500.000 / Rp2.000.000 / Rp3.500.000 / Rp5.000.000
Exit permit only (EPO)Keluar dan tidak kembaliRp100.000
Pelaporan perubahan status sipil dan keimigrasianPer permohonanRp500.000
Biaya beban overstayKurang dari 60 hariRp1.000.000 per hari (PP 45/2024)

Halaman Imigrasi diperbarui 24 Oktober 2023, tetapi angkanya sama dengan PP 45/2024 yang berlaku sejak 17 Desember 2024, kecuali ITAS 10 tahun: halaman menulis Rp7.000.000, PP 45/2024 Rp12.000.000. Halaman perpanjangan ITAP masih menulis Rp5.000.000 dan Rp10.000.000; yang berlaku adalah tagihan resmi di aplikasi.

ITAS, KITAS, e-ITAS, dan e-Visa: apa bedanya?

ITAS adalah izin untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas, sedangkan ITAP adalah izin untuk menetap sebagai penduduk Indonesia. KITAS dan KITAP adalah sebutan untuk kartunya. Permenkumham 22/2023 menyatakan kartu ITAS diberikan secara virtual dan dikirim secara elektronik, dan dapat pula dicetak oleh pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

e-Visa adalah kanal pengajuan visa. Untuk visa tinggal terbatas, permohonan visa sekaligus menjadi permohonan ITAS dan izin masuk kembali; tanda masuk di tempat pemeriksaan imigrasi berlaku sebagai ITAS. Contoh rincian Imigrasi Bontang untuk E33G satu tahun: visa tinggal terbatas Rp500.000, verifikasi visa kategori II Rp2.000.000, ITAS Rp3.000.000, dan izin masuk kembali Rp1.500.000, sehingga totalnya Rp7.000.000.

Penjamin (sponsor) dan hak bekerja

UU Keimigrasian, sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, mewajibkan orang asing tertentu memiliki penjamin. Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijaminnya, wajib melaporkan perubahan status sipil, status keimigrasian, dan alamat, serta menanggung biaya pemulangan bila izin tinggal habis atau orang asing dideportasi.

Kewajiban penjaminan tidak berlaku bagi orang asing yang kawin secara sah dengan WNI, pelaku usaha asing yang menanamkan modal sesuai peraturan penanaman modal, dan warga negara yang secara resiprokal membebaskan penjaminan. UU Keimigrasian juga menyatakan pemegang ITAS yang kawin sah dengan WNI dan anaknya dapat bekerja dan/atau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keluarga.

Syarat alih status ITAS ke ITAP

Alih status tersedia bagi pemegang ITAS pekerja, rohaniwan, penanam modal asing, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua, termasuk lanjut usia 55 tahun ke atas setelah Permenkumham 11/2024. Pekerja, rohaniwan, penanam modal, dan rumah kedua harus telah berada di Indonesia paling singkat 3 tahun berturut-turut sejak ITAS diberikan. Penyatuan keluarga dan repatriasi dapat mengajukan sejak ITAS diberikan, tetapi pasangan WNI harus telah menikah sah paling singkat 2 tahun.

Untuk pekerja, ITAP hanya diberikan kepada pimpinan tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing. ITAP pertama berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas; pemegang ITAP tanpa batas waktu wajib melapor setiap 5 tahun tanpa biaya. ITAP berakhir bila pemegangnya meninggalkan Indonesia lebih dari 1 tahun, dan ITAP karena perkawinan dapat dibatalkan saat bercerai kecuali perkawinan telah berusia 10 tahun atau lebih.

Pemegang ITAP adalah penduduk Indonesia. UU Administrasi Kependudukan mewajibkan orang asing pemegang ITAP yang berumur 17 tahun atau sudah kawin memiliki KTP-el dan melaporkan perpanjangan KTP-el paling lambat 30 hari sebelum ITAP berakhir.

Keluar-masuk, lapor alamat, dan overstay

UU 63/2024 menetapkan izin masuk kembali pemegang ITAS dan ITAP berlaku sama dengan masa izin tinggalnya dan dapat dipakai untuk beberapa kali perjalanan. Kantor Imigrasi Samarinda menambahkan bahwa pemegang ITAS dapat berada di luar Indonesia paling lama 1 tahun. Bila ingin mengakhiri izin yang masih berlaku, gunakan EPO; penjamin dapat mengajukannya bila Anda sudah berada di luar negeri.

Orang asing wajib melaporkan perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau alamat kepada Kantor Imigrasi setempat. Sejak UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku pada 2 Januari 2026, pelanggaran kewajiban lapor ini (Pasal 116 UU Keimigrasian) diancam pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10.000.000 menurut KUHP, tanpa pidana kurungan. Imigrasi menegaskan perubahan alamat tetap harus dicatat walaupun Anda masih tinggal di wilayah kerja kantor yang sama. Pemilik atau pengelola penginapan melaporkan tamu asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Izin tinggal juga berakhir bila paspor habis berlaku dan data izin tinggal tidak dimutakhirkan. Overstay kurang dari 60 hari dikenai biaya beban Rp1.000.000 per hari; bila tidak dibayar atau mencapai 60 hari, WNA dideportasi dan ditangkal. Penangkalan berlaku paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 10 tahun, sedangkan PNBP pencabutan penangkalan akibat overstay tercantum Rp90.000.000.

Hal yang sering terlewat

  • Mengira visa on arrival atau bebas visa bisa diubah menjadi KITAS dari dalam negeri. Izin tinggal dari kedua jalur itu tidak dapat dialihstatuskan.
  • Membayar perpanjangan setelah ITAS berakhir. Perlindungan dari overstay hanya berlaku bila permohonan diajukan dan dibayar sebelum tanggal berakhir.
  • Mengganti paspor tanpa memperbarui data izin tinggal. Izin tinggal dapat berakhir bila paspor lama habis dan datanya tidak dimutakhirkan.
  • Pindah rumah tanpa mutasi alamat, termasuk pindah di dalam wilayah kantor Imigrasi yang sama.
  • Pulang permanen tanpa EPO saat izin masih berlaku. EPO adalah cara resmi mengakhiri ITAS atau ITAP.
  • Membayar calo atau situs tidak resmi. Tagihan e-Visa dibayar melalui SIMPONI atau kartu kredit/debit sesuai petunjuk portal resmi.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah ITAS dan KITAS sama?

Keduanya merujuk pada izin yang sama. ITAS adalah Izin Tinggal Terbatas, sedangkan KITAS merujuk pada kartunya. Kartu kini diberikan secara virtual lewat email (sering disebut e-ITAS) dan dapat pula dicetak. Hal yang sama berlaku untuk ITAP dan KITAP.

Berapa lama KITAS berlaku?

Tergantung indeks visa: 180 hari, 1 tahun, 2 tahun, 5 tahun, atau 10 tahun. ITAS di bawah 5 tahun dapat diperpanjang dengan total tidak lebih dari 6 tahun; ITAS 5 atau 10 tahun dapat diperpanjang dengan total tidak lebih dari 10 tahun. ITAP pertama berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas.

Berapa biaya perpanjang KITAS 1 tahun?

Halaman Biaya Keimigrasian mencantumkan ITAS paling lama 1 tahun Rp3.000.000. Karena izin masuk kembali diberikan bersama ITAS, tagihan dapat memuat komponen izin masuk kembali 1 tahun Rp1.500.000. Periksa rincian tagihan di aplikasi dan bayar sebelum ITAS berakhir.

Bisakah KITAS pasangan WNI diubah menjadi KITAP?

Bisa, melalui alih status ITAS ke ITAP untuk penyatuan keluarga, dengan syarat perkawinan yang sah dan resmi telah berusia paling singkat 2 tahun. Siapkan paspor, ITAS, pernyataan integrasi, dan dokumen pasangan WNI sesuai persyaratan Imigrasi.

Berapa denda overstay di Indonesia?

PP 45/2024 menetapkan biaya beban Rp1.000.000 per hari bagi WNA yang melewati izin tinggal kurang dari 60 hari. Jika tidak dibayar, atau overstay mencapai 60 hari atau lebih, WNA dideportasi dan ditangkal. Membayar denda tidak memperpanjang izin; ajukan perpanjangan bila izin Anda masih dapat diperpanjang.

Apa itu ERP, dan apakah pemegang KITAS perlu mengurusnya?

ERP (exit re-entry permit) adalah izin masuk kembali. UU Keimigrasian menyatakan pemegang ITAS dan ITAP diberi izin masuk kembali yang masa berlakunya sama dengan izin tinggalnya dan berlaku untuk beberapa kali perjalanan. Untuk ITAS, izin ini diterbitkan bersamaan dengan ITAS.

Kapan perlu exit permit only (EPO)?

EPO diajukan bila ITAS atau ITAP yang masih berlaku ingin diakhiri, misalnya karena kontrak kerja selesai dan Anda pindah permanen. Ajukan sebelum izin berakhir; PNBP-nya Rp100.000 dan Anda harus meninggalkan Indonesia paling lama 7 hari setelah EPO terbit.

Apakah pindah alamat wajib dilaporkan ke Imigrasi?

Ya. UU Keimigrasian mewajibkan WNA melaporkan perubahan alamat, status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, atau penjamin kepada Kantor Imigrasi setempat, dengan ancaman pidana denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000) sejak UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku pada 2 Januari 2026. Penjamin juga wajib melaporkan perubahan alamat orang asing yang dijaminnya.

Jika urusan Anda berkaitan

Baca juga Jenis visa Indonesia untuk WNA: kunjungan, kerja, studi, keluarga.

Baca juga Golden Visa dan visa nomad Indonesia: E28B, E28C, E33G.

Baca juga WNI menikah dengan WNA: syarat, visa pasangan, kewarganegaraan, paspor.

Baca juga BPJS untuk WNA: kewajiban JKN, BPJS Ketenagakerjaan, syarat, dan iuran.

Sumber dan pemeriksaan

Panduan disusun berdasarkan sumber berikut. Pemeriksaan isi panduan: . Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan editorial terhadap informasi publik, bukan peninjauan oleh petugas instansi atau penasihat profesional. Ditinjau oleh Kaiser Khan, penerbit Panduan Warga.

  1. Imigrasi: perpanjangan ITAS www.imigrasi.go.id · Diakses 25 September 2026
  2. Imigrasi: alih status ITAS menjadi ITAP www.imigrasi.go.id · Diakses 25 September 2026
  3. Imigrasi: perpanjangan ITAP www.imigrasi.go.id · Diakses 25 September 2026
  4. Imigrasi: pelaporan ITAP www.imigrasi.go.id · Diakses 25 September 2026
  5. Imigrasi: biaya keimigrasian www.imigrasi.go.id · Diakses 25 September 2026
  6. PP 45/2024: jenis dan tarif PNBP Kementerian Hukum dan HAM peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  7. Permenkumham 22/2023 tentang Visa dan Izin Tinggal peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  8. Permenkumham 11/2024: perubahan Permenkumham 22/2023 peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  9. UU 6/2011 tentang Keimigrasian peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  10. UU 6/2023: perubahan UU Keimigrasian melalui Cipta Kerja peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  11. UU 63/2024: perubahan ketiga UU Keimigrasian peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  12. Permen Imipas 2/2025: pengawasan keimigrasian peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  13. Imigrasi: cara mengubah data alamat di ITAS atau ITAP www.imigrasi.go.id · Diakses 25 September 2026
  14. Kantor Imigrasi Samarinda: ITAS dan izin masuk kembali samarinda.imigrasi.go.id · Diakses 25 September 2026
  15. Kantor Imigrasi Samarinda: exit permit only samarinda.imigrasi.go.id · Diakses 25 September 2026
  16. Kantor Imigrasi Surakarta: batas denda overstay surakarta.imigrasi.go.id · Diakses 25 September 2026
  17. Imigrasi Bontang: informasi visa dan rincian PNBP bontang.imigrasi.go.id · Diakses 25 September 2026
  18. e-Visa Imigrasi evisa.imigrasi.go.id · Diakses 25 September 2026
  19. UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  20. Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) apoa.imigrasi.go.id · Diakses 25 September 2026
  21. UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  22. UU 1/2023 tentang KUHP: kategori pidana denda (Pasal 79) peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026

Ketentuan instansi terbaru berlaku bila ada perbedaan. Metode editorial · Laporkan koreksi · Versi Markdown

Lanjutkan sesuai kebutuhan Anda