Panduan independen untuk warga Indonesia. Bukan situs pemerintah.
ppanduanwarga.

KALKULATOR

Kalkulator pesangon PHK

Hitung uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan PPh final pesangon sesuai PP 35/2021 dan PP 68/2009 untuk 23 alasan PHK.

JAWABAN SINGKAT

Berapa pesangon yang saya dapat jika kena PHK?

Menurut PP 35/2021, uang pesangon adalah 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, bertambah 1 bulan setiap tahun, sampai 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih. Uang penghargaan masa kerja mulai 2 bulan upah (masa kerja 3 tahun) sampai 10 bulan (24 tahun atau lebih). Jumlahnya dikalikan faktor sesuai alasan PHK, misalnya 0,5 untuk efisiensi karena perusahaan rugi dan 1,75 untuk pensiun. Pesangon dikenai PPh final 0% sampai Rp50 juta pertama.

Hitung pesangon Anda

Angka yang Anda masukkan dihitung di perangkat Anda dan tidak dikirim ke Panduan Warga.

Cara pesangon dihitung

Pasal 40 PP 35/2021 mengatur tiga komponen hak pekerja yang terkena PHK. Uang pesangon: 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, 2 bulan untuk 1 sampai kurang dari 2 tahun, dan seterusnya bertambah 1 bulan per tahun sampai 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih. Uang penghargaan masa kerja (UPMK): 2 bulan upah untuk 3 sampai kurang dari 6 tahun, naik 1 bulan setiap 3 tahun, sampai 10 bulan upah untuk 24 tahun atau lebih.

Uang penggantian hak (UPH) terdiri atas cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya pulang pekerja dan keluarga ke tempat diterima bekerja, serta hak lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.

Pasal 41 sampai 57 menetapkan faktor pengali menurut alasan PHK. Misalnya efisiensi karena perusahaan rugi: 0,5 kali pesangon dan 1 kali UPMK; efisiensi untuk mencegah kerugian: 1 kali; pensiun: 1,75 kali; sakit berkepanjangan lebih dari 12 bulan atau meninggal dunia: 2 kali. Pengunduran diri dan pelanggaran mendesak tidak mendapat pesangon maupun UPMK, tetapi tetap mendapat UPH dan uang pisah.

Upah untuk pesangon adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap bagi pekerja dan keluarganya. Pekerja harian memakai 30 kali upah harian, dan upah satuan hasil memakai rata-rata 12 bulan terakhir. Untuk usaha mikro dan kecil, besarnya berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja.

Pesangon, UPMK, dan UPH dikenai PPh 21 final berlapis menurut PP 68/2009 jika dibayar sekaligus atau paling lama dalam 2 tahun kalender.

Pesangon = bulan upah menurut masa kerja × upah × faktor alasan PHK UPMK = bulan upah menurut masa kerja × upah × faktor UPMK Total = pesangon + UPMK + UPH PPh final = 0% × Rp50 juta pertama + 5% × Rp50 juta berikutnya + 15% × sampai Rp500 juta + 25% × di atasnya

Contoh perhitungan

Upah Rp8.000.000, masa kerja 10 tahun 4 bulan, PHK karena efisiensi akibat perusahaan mengalami kerugian (Pasal 43 ayat 1), UPH belum dihitung.

Contoh perhitungan pesangon
KomponenPerhitunganHasil
Uang pesangon9 × 0,5 × Rp8.000.000Rp36.000.000
UPMK4 × 1 × Rp8.000.000Rp32.000.000
Total sebelum pajakRp68.000.000
PPh final0% × Rp50.000.000 + 5% × Rp18.000.000Rp900.000
Perkiraan diterimaRp67.100.000

Tabel pesangon, UPMK, alasan PHK, dan PPh final

Uang pesangon menurut masa kerja (Pasal 40 ayat 2 PP 35/2021)
Masa kerjaUang pesangon
kurang dari 1 tahun1 bulan upah
1 sampai kurang dari 2 tahun2 bulan upah
2 sampai kurang dari 3 tahun3 bulan upah
3 sampai kurang dari 4 tahun4 bulan upah
4 sampai kurang dari 5 tahun5 bulan upah
5 sampai kurang dari 6 tahun6 bulan upah
6 sampai kurang dari 7 tahun7 bulan upah
7 sampai kurang dari 8 tahun8 bulan upah
8 tahun atau lebih9 bulan upah
Uang penghargaan masa kerja (Pasal 40 ayat 3 PP 35/2021)
Masa kerjaUPMK
3 sampai kurang dari 6 tahun2 bulan upah
6 sampai kurang dari 9 tahun3 bulan upah
9 sampai kurang dari 12 tahun4 bulan upah
12 sampai kurang dari 15 tahun5 bulan upah
15 sampai kurang dari 18 tahun6 bulan upah
18 sampai kurang dari 21 tahun7 bulan upah
21 sampai kurang dari 24 tahun8 bulan upah
24 tahun atau lebih10 bulan upah
Faktor pengali menurut alasan PHK (Pasal 41–57 PP 35/2021)
Faktor pengali menurut alasan PHK (Pasal 41–57 PP 35/2021)
Alasan PHKPesangonUPMKUang pisahPasal
Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan (pekerja tidak bersedia melanjutkan / pengusaha tidak bersedia menerima)1×1×—Pasal 41
Pengambilalihan perusahaan1×1×—Pasal 42(1)
Pengambilalihan yang mengubah syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan0,5×1×—Pasal 42(2)
Efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian0,5×1×—Pasal 43(1)
Efisiensi untuk mencegah kerugian1×1×—Pasal 43(2)
Perusahaan tutup karena rugi 2 tahun (terus-menerus atau tidak)0,5×1×—Pasal 44(1)
Perusahaan tutup bukan karena kerugian1×1×—Pasal 44(2)
Perusahaan tutup karena keadaan memaksa (force majeure)0,5×1×—Pasal 45(1)
Keadaan memaksa yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup0,75×1×—Pasal 45(2)
Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) karena kerugian0,5×1×—Pasal 46(1)
PKPU bukan karena kerugian1×1×—Pasal 46(2)
Perusahaan pailit0,5×1×—Pasal 47
Permohonan PHK oleh pekerja karena pengusaha melakukan perbuatan Pasal 36 huruf g1×1×—Pasal 48
Putusan lembaga PPHI menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan Pasal 36 huruf g0×0×YaPasal 49
Mengundurkan diri atas kemauan sendiri (memenuhi syarat Pasal 36 huruf i)0×0×YaPasal 50
Mangkir 5 hari kerja berturut-turut dan telah dipanggil 2 kali0×0×YaPasal 51
Pelanggaran PK/PP/PKB setelah SP1, SP2, SP30,5×1×—Pasal 52(1)
Pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam PK/PP/PKB0×0×YaPasal 52(2)
Ditahan 6 bulan karena dugaan pidana yang merugikan perusahaan0×0×YaPasal 54(1)
Ditahan 6 bulan karena dugaan pidana yang tidak merugikan perusahaan0×1×—Pasal 54(2)
Sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja lebih dari 12 bulan2×1×—Pasal 55(1)-(2)
Memasuki usia pensiun1,75×1×—Pasal 56
Pekerja meninggal dunia (dibayar ke ahli waris)2×1×—Pasal 57
PPh 21 final atas pesangon (Pasal 4 PP 68/2009)
Lapisan penghasilan brutoTarif
sampai Rp50.000.0000%
di atas Rp50.000.000 sampai Rp100.000.0005%
di atas Rp100.000.000 sampai Rp500.000.00015%
di atas Rp500.000.00025%

Batasan kalkulator

  • Kalkulator memakai PP 35/2021 yang berlaku per 25 September 2026. Ketentuan dapat berubah jika undang-undang ketenagakerjaan baru disahkan.
  • Uang pisah untuk pengunduran diri dan beberapa alasan lain ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB, sehingga tidak dihitung.
  • Nilai cuti dan ongkos pulang dalam UPH perlu dihitung sendiri; peraturan tidak menetapkan pembagi upah harian.
  • Tidak berlaku untuk usaha mikro dan kecil (berdasarkan kesepakatan) dan tidak menghitung uang kompensasi pekerja kontrak (PKWT).
  • JHT, JKP, dan Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan terpisah dari pesangon dan diklaim sendiri.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah pekerja yang resign mendapat pesangon?

Tidak. Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat tidak mendapat uang pesangon maupun UPMK, tetapi berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB (Pasal 50 PP 35/2021).

Berapa pesangon karena efisiensi?

Jika efisiensi disebabkan perusahaan mengalami kerugian, pekerja mendapat 0,5 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH (Pasal 43 ayat 1). Jika efisiensi dilakukan untuk mencegah kerugian, pesangon dan UPMK masing-masing 1 kali (Pasal 43 ayat 2).

Berapa pesangon pensiun?

Pekerja yang memasuki usia pensiun mendapat 1,75 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH (Pasal 56 PP 35/2021). Jika perusahaan mengikutkan pekerja dalam program pensiun, iuran pengusaha dapat diperhitungkan dan kekurangannya dibayar pengusaha.

Apakah pesangon kena pajak?

Ya, dengan PPh 21 final berlapis menurut PP 68/2009: 0% sampai Rp50 juta, 5% di atas Rp50 juta sampai Rp100 juta, 15% di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta, dan 25% di atas Rp500 juta. Contoh dalam PP tersebut: pesangon Rp175.000.000 dikenai pajak Rp13.750.000.

Apakah JHT dan JKP termasuk pesangon?

Tidak. JHT, JKP, dan Jaminan Pensiun adalah manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang diklaim terpisah. Pesangon, UPMK, dan UPH dibayar oleh pengusaha.

Panduan terkait

Kena PHK? Cara cek dan klaim JKP melalui SIAPKerja

Cara cek saldo JHT di JMO dan memilih jalur klaim

THR keagamaan: siapa berhak, cara hitung, batas H-7, dan cara lapor

Sumber dan pemeriksaan

Diperiksa . Tabel dan faktor pengali disalin dari Pasal 40 sampai 57 PP 35/2021; tarif pajak dari Pasal 4 PP 68/2009. Contoh perhitungan diuji otomatis setiap kali situs dibangun.

  1. PP 35/2021 - JDIH BPK ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  2. PP 35/2021 PDF ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  3. UU 6/2023 (Cipta Kerja) - JDIH BPK (Pasal 81 angka 48: Pasal 157 UU 13/2003) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  4. PP 68/2009 - JDIH BPK ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  5. PMK 16/PMK.03/2010 - JDIH BPK ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  6. DJP, Aspek Perpajakan Usaha Jasa Konstruksi (June/July 2026) - references list ↗pajak.go.id · Diakses 25 September 2026

Kalkulator lain

Kalkulator

Kalkulator PPh 21 TER dan gaji bersih

Hitung potongan PPh 21 bulanan dengan tarif efektif rata-rata (TER) PP 58/2023, iuran BPJS karyawan, gaji bersih, dan perkiraan PPh 21 Desember.

Diperiksa
Kalkulator

Kalkulator THR karyawan

Hitung THR keagamaan sesuai Permenaker 6/2016 dan SE Menaker 2026: satu bulan upah untuk masa kerja 12 bulan, proporsional untuk masa kerja 1–11 bulan.

Diperiksa