Panduan independen untuk warga Indonesia. Bukan situs pemerintah.
ppanduanwarga.

Usaha & pekerjaan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026: status, aturan yang masih berlaku, dan langkah sekarang

DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, tetapi belum diundangkan. Cek statusnya dan aturan kerja yang masih berlaku sekarang.

JAWABAN SINGKAT

Apakah UU Pelindungan Ketenagakerjaan sudah berlaku, dan aturan apa yang dipakai sekarang?

DPR dan Pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR pada 6 Oktober 2026, tetapi per 14 Oktober 2026 undang-undang ini belum diundangkan: belum ada nomor UU dan naskah finalnya belum terbit di basis data peraturan resmi. Karena itu, untuk kontrak, upah, PHK, dan pesangon hari ini Anda tetap memakai aturan yang berlaku, yaitu UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023 beserta PP 35/2021, PP 36/2021, dan PP JKP. Tanggal mulai berlaku dan masa transisi UU baru baru bisa dipastikan setelah naskah resminya diundangkan.

Lihat 15 rujukan resmi ↓

Cek daftar undang-undang di peraturan.go.id ↗peraturan.go.id

Daftar isi panduan

Yang perlu disiapkan

  • Perjanjian kerja (kontrak PKWT atau surat pengangkatan pekerja tetap) dan tanggal mulai bekerja.
  • Slip gaji beberapa bulan terakhir untuk mengetahui upah pokok dan tunjangan tetap.
  • Peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB), bila ada.
  • Kartu atau nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Surat dari perusahaan tentang perubahan status kerja, mutasi, atau PHK, bila ada.
  • Catatan tanggal: kapan Anda membaca berita tentang UU baru dan kapan Anda mengecek sumber resmi.

Langkah yang perlu dilakukan sekarang

  1. Cek dulu status resminya

    Undang-undang baru mengikat setelah diundangkan dan diberi nomor dalam Lembaran Negara. Per 14 Oktober 2026, UU Pelindungan Ketenagakerjaan belum tercantum di peraturan.go.id, JDIH BPK, maupun JDIH Kemnaker. Cek kembali ketiga situs itu sebelum memakai isi pasal apa pun.

  2. Pakai aturan yang berlaku untuk masalah hari ini

    Selama UU baru belum diundangkan dan belum mulai berlaku, hak dan kewajiban kerja tetap diatur UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023 (dengan tafsir Putusan MK 168/PUU-XXI/2023), PP 35/2021, PP 36/2021 yang telah diubah, dan PP 37/2021 yang telah diubah PP 6/2025 tentang JKP.

  3. Simpan dokumen kerja Anda

    Kumpulkan kontrak, slip gaji, bukti kepesertaan BPJS, dan surat dari perusahaan. Dokumen ini dibutuhkan apa pun aturannya nanti, terutama untuk menghitung masa kerja dan upah.

  4. Hitung hak dengan aturan yang berlaku

    Jika Anda kena PHK sekarang, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) dihitung dengan PP 35/2021. Menurut Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, besaran pesangon dalam undang-undang adalah jumlah paling sedikit, jadi perusahaan boleh memberi lebih.

  5. Selesaikan perselisihan lewat jalur resmi

    Jika ada perbedaan pendapat soal upah, kontrak, atau PHK, mulailah dengan perundingan bipartit, lalu mediasi di dinas ketenagakerjaan, dan bila perlu gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Langkah lengkapnya ada di panduan sengketa PHK kami.

  6. Pantau naskah resmi dan aturan pelaksananya

    Setelah UU diundangkan, perhatikan pasal mulai berlaku, ketentuan peralihan, dan pasal yang mencabut aturan lama. Banyak ketentuan biasanya baru bisa dijalankan setelah peraturan pemerintah atau peraturan menteri pelaksananya terbit.

Biaya mengecek dan melapor

Mengecek status undang-undang di peraturan.go.id, JDIH BPK, dan JDIH Kemnaker gratis. Melapor pelanggaran norma kerja melalui Lapor Menaker atau dinas ketenagakerjaan juga tidak dipungut biaya.

Status UU Pelindungan Ketenagakerjaan per 14 Oktober 2026: disahkan DPR, menunggu pengundangan. Isi dapat berubah sampai naskah resmi terbit.
HalStatusSumber resmi
Persetujuan di DPRDisetujui dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR, Masa Persidangan I 2026–2027, pada 6 Oktober 2026DPR RI
Persetujuan PemerintahMenteri Ketenagakerjaan menyampaikan pendapat akhir Pemerintah mewakili Presiden pada 6 Oktober 2026Kemnaker
Nomor UU dan pengundanganBelum ada. Belum tercantum di peraturan.go.id, JDIH BPK, dan JDIH Kemnakerperaturan.go.id, JDIH BPK, JDIH Kemnaker
Naskah finalBelum dipublikasikan di basis data peraturan resmiperaturan.go.id, JDIH BPK
Tanggal mulai berlaku dan masa transisiBelum dapat dipastikan; ditentukan oleh naskah yang diundangkanMenunggu naskah resmi
Aturan lama yang dicabut atau diubahBelum dapat dipastikan; ditentukan oleh naskah yang diundangkanMenunggu naskah resmi
Susunan23 bab dan 313 pasal menurut laporan Panitia Kerja (Panja) DPRDPR RI
Materi yang diaturAntara lain tenaga kerja sektor informal, tenaga kerja asing, hubungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan, hubungan industrial, PHK, dan dana cadangan pesangonDPR RI
Hal baru yang disebut PemerintahDana cadangan pesangon, larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi saat rekrutmen dan penempatan, serta penguatan sertifikasi kompetensi melalui BNSPKemnaker
Batas waktu dari MKUU ketenagakerjaan baru dibuat paling lama 2 tahun sejak putusan 31 Oktober 2024; DPR menyebut tenggat 31 Oktober 2026MK, DPR RI

Panduan ini hanya memuat hal yang sudah dinyatakan di sumber resmi DPR, Kemnaker, dan Mahkamah Konstitusi. Rincian pasal yang beredar di media atau dari draf belum kami muat karena bisa berbeda dengan naskah yang diundangkan.

Disahkan DPR, menunggu pengundangan

Pada 5 Oktober 2026, Komisi IX DPR dan Pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dibawa ke rapat paripurna. Sehari kemudian, 6 Oktober 2026, Rapat Paripurna ke-9 DPR menyetujuinya menjadi undang-undang, dan Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan pendapat akhir Pemerintah mewakili Presiden.

Persetujuan DPR belum sama dengan undang-undang yang berlaku. Menurut Pasal 20 UUD 1945, Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama. Jika tidak disahkan dalam 30 hari sejak disetujui, RUU itu tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Setelah diundangkan, UU mendapat nomor dan dimuat dalam Lembaran Negara.

Per 14 Oktober 2026, daftar undang-undang 2026 di peraturan.go.id dan JDIH BPK baru memuat UU Nomor 1 sampai 5 Tahun 2026, dan JDIH Kemnaker belum memuat UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Artinya nomor UU, tanggal pengundangan, naskah final, tanggal berlaku, masa transisi, dan daftar aturan yang dicabut belum dapat dipastikan dari sumber resmi.

Aturan yang masih berlaku sekarang

Sampai UU baru diundangkan dan mulai berlaku, dasar hukum ketenagakerjaan tetap UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU 6/2023 (Cipta Kerja), dengan tafsir dari Putusan MK 168/PUU-XXI/2023. Aturan pelaksananya antara lain PP 35/2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan istirahat, serta PHK; PP 36/2021 tentang Pengupahan yang telah diubah PP 51/2023 dan PP 49/2025; serta PP 37/2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang telah diubah PP 6/2025.

Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 sudah mengubah cara membaca beberapa pasal yang berlaku sekarang. Contohnya: jangka waktu PKWT (kontrak kerja waktu tertentu) tidak boleh melebihi 5 tahun termasuk perpanjangan; besaran pesangon dibaca sebagai jumlah paling sedikit; dan jika perundingan bipartit soal PHK tidak sepakat, PHK hanya dapat dilakukan setelah ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap.

Untuk alih daya (outsourcing), Permenaker 7/2026 yang diundangkan 30 April 2026 membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan pada enam kegiatan penunjang: layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan. Perusahaan diberi waktu paling lambat 2 tahun sejak diundangkan untuk menyesuaikan.

Apa yang perlu saya lakukan sekarang? (untuk pekerja)

Jangan menandatangani surat pengunduran diri, perubahan kontrak, atau kesepakatan PHK hanya karena ada kabar UU baru. Selama UU baru belum berlaku, hak Anda dihitung dengan aturan yang sekarang. Minta setiap perubahan dijelaskan secara tertulis.

Simpan kontrak, slip gaji, dan bukti kepesertaan BPJS. Jika Anda kena PHK, hitung pesangon dengan kalkulator pesangon kami yang memakai PP 35/2021, cek hak JKP, dan jika tidak sepakat ikuti jalur bipartit, mediasi, lalu Pengadilan Hubungan Industrial.

Laporkan pelanggaran norma kerja, misalnya upah di bawah minimum atau BPJS tidak dibayar, ke dinas ketenagakerjaan setempat atau Lapor Menaker. Ingat bahwa sebagian ketentuan UU baru kemungkinan baru dijalankan setelah aturan pelaksananya terbit.

Apa yang perlu saya lakukan sekarang? (untuk pemberi kerja kecil)

Tetap jalankan kewajiban yang berlaku hari ini: membayar upah sesuai aturan pengupahan, mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, membayar THR, dan mengikuti tata cara PHK dalam PP 35/2021, termasuk surat pemberitahuan PHK kepada pekerja.

PP 35/2021 Pasal 59 mengatur bahwa usaha mikro dan kecil tetap wajib membayar pesangon, UPMK, UPH, dan/atau uang pisah saat PHK, tetapi besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan pekerja. Buat kesepakatan itu secara tertulis.

Jangan mengubah kontrak, sistem alih daya, atau anggaran pesangon berdasarkan draf atau berita. Tunggu naskah resmi, lalu cek tanggal berlaku, ketentuan peralihan, dan aturan pelaksananya, termasuk soal dana cadangan pesangon yang disebut Pemerintah.

Mengapa ada UU ketenagakerjaan baru

Pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 168/PUU-XXI/2023 menilai pengaturan ketenagakerjaan perlu dikeluarkan dari UU 6/2023 dan dibuat undang-undang tersendiri. MK menilai waktu paling lama 2 tahun cukup bagi DPR dan Pemerintah untuk menyusunnya, dengan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh. DPR menyebut tenggatnya 31 Oktober 2026.

Menurut DPR, RUU ini merupakan tindak lanjut putusan tersebut. Menurut Pemerintah, RUU ini menyatukan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar di berbagai peraturan.

Hal yang sering terlewat

  • Mengira UU baru langsung berlaku sejak diketok di DPR. UU berlaku sesuai tanggal yang ditulis dalam naskah yang diundangkan.
  • Memakai angka pesangon, batas kontrak, atau rumus upah dari berita atau draf sebelum naskah resmi terbit.
  • Menandatangani surat pengunduran diri atau kesepakatan PHK karena tekanan isu UU baru.
  • Lupa bahwa Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 sudah mengubah tafsir beberapa pasal yang berlaku sekarang, misalnya PKWT paling lama 5 tahun.
  • Mengabaikan peraturan pelaksana: sebagian isi UU baru biasanya baru bisa dijalankan setelah PP atau Permenaker terbit.
  • Mengandalkan tangkapan layar pasal dari media sosial tanpa mengecek peraturan.go.id atau JDIH BPK.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah UU Pelindungan Ketenagakerjaan sudah berlaku?

Belum. DPR dan Pemerintah menyetujuinya dalam Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026, tetapi per 14 Oktober 2026 UU ini belum diundangkan dan belum memiliki nomor. Tanggal mulai berlakunya akan tercantum dalam naskah yang diundangkan.

Apa nomor UU Pelindungan Ketenagakerjaan?

Belum ada. Nomor UU diberikan saat pengundangan. Per 14 Oktober 2026, daftar UU 2026 di peraturan.go.id dan JDIH BPK baru sampai UU Nomor 5 Tahun 2026, dan tidak satu pun tentang pelindungan ketenagakerjaan.

Kapan UU ini harus diundangkan?

Paling lambat 30 hari sejak disetujui bersama pada 6 Oktober 2026. Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 menyatakan RUU yang disetujui bersama tetapi tidak disahkan Presiden dalam 30 hari tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Apakah perhitungan pesangon sudah berubah?

Belum. Selama UU baru belum berlaku dan aturan pelaksananya belum terbit, pesangon, UPMK, dan UPH dihitung dengan PP 35/2021. Menurut Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, besaran pesangon itu adalah jumlah paling sedikit.

Apa itu dana cadangan pesangon?

Dana cadangan pesangon disebut DPR dan Pemerintah sebagai salah satu materi baru UU ini, yaitu pengaturan dana yang disiapkan untuk membayar pesangon. Rincian siapa yang wajib, besarnya, dan kapan mulai berlaku belum dapat dipastikan sampai naskah resmi dan aturan pelaksananya terbit.

Apakah aturan kontrak kerja (PKWT) dan outsourcing sudah berubah?

Yang berlaku sekarang adalah PP 35/2021 dengan tafsir Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, termasuk batas PKWT paling lama 5 tahun termasuk perpanjangan. Untuk alih daya berlaku Permenaker 7/2026 yang membatasi enam jenis kegiatan penunjang. Perubahan dari UU baru belum dapat dipastikan sebelum naskahnya diundangkan.

Apakah UMP 2027 memakai rumus dari UU baru?

Belum dapat dipastikan dari sumber resmi. Aturan pengupahan yang berlaku saat ini adalah PP 36/2021 yang telah diubah PP 49/2025. Cek ketentuan peralihan UU baru setelah diundangkan dan keputusan gubernur tentang UMP 2027.

Di mana saya bisa membaca naskah resminya?

Setelah diundangkan, naskah resmi akan dimuat di peraturan.go.id (Kementerian Hukum), JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id), dan biasanya JDIH Kemnaker. Gunakan naskah dari situs-situs tersebut, bukan draf atau ringkasan.

Jika urusan Anda berkaitan

Baca juga Sengketa kerja dan PHK: perundingan bipartit, mediasi, dan Pengadilan Hubungan Industrial.

Baca juga Kena PHK? Cara cek dan klaim JKP melalui SIAPKerja.

Baca juga Upah minimum 2026: UMP per provinsi, UMK, dan cara mengecek gaji.

Baca juga BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan: manfaat, iuran, cara daftar.

Sumber dan pemeriksaan

Panduan disusun berdasarkan sumber berikut. Pemeriksaan isi panduan: . Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan editorial terhadap informasi publik, bukan peninjauan oleh petugas instansi atau penasihat profesional. Ditinjau oleh Kaiser Khan, penerbit Panduan Warga.

  1. DPR RI: DPR sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan (6 Oktober 2026) www.dpr.go.id · Diakses 11 Oktober 2026
  2. DPR RI: Komisi IX dan Pemerintah sepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dibawa ke paripurna (5 Oktober 2026) emedia.dpr.go.id · Diakses 11 Oktober 2026
  3. Kemnaker: Pendapat akhir Pemerintah atas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan (6 Oktober 2026) kemnaker.go.id · Diakses 11 Oktober 2026
  4. MK: Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 (31 Oktober 2024) www.mkri.id · Diakses 11 Oktober 2026
  5. JDIH BPK: UUD 1945 dan perubahannya (Pasal 20) peraturan.bpk.go.id · Diakses 11 Oktober 2026
  6. Database Peraturan (peraturan.go.id): daftar undang-undang peraturan.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  7. JDIH Kemnaker: inventarisasi peraturan 2026 jdih.kemnaker.go.id · Diakses 11 Oktober 2026
  8. JDIH BPK: UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan peraturan.bpk.go.id · Diakses 11 Oktober 2026
  9. JDIH BPK: UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) peraturan.bpk.go.id · Diakses 11 Oktober 2026
  10. JDIH BPK: PP Nomor 35 Tahun 2021 (PKWT, alih daya, waktu kerja, PHK) peraturan.bpk.go.id · Diakses 11 Oktober 2026
  11. JDIH BPK: PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan peraturan.bpk.go.id · Diakses 11 Oktober 2026
  12. JDIH BPK: PP Nomor 51 Tahun 2023, perubahan PP Pengupahan peraturan.bpk.go.id · Diakses 11 Oktober 2026
  13. JDIH BPK: PP Nomor 49 Tahun 2025, perubahan kedua PP Pengupahan peraturan.bpk.go.id · Diakses 11 Oktober 2026
  14. BPJS Ketenagakerjaan: PP Nomor 6 Tahun 2025 (perubahan PP 37/2021 tentang JKP) www.bpjsketenagakerjaan.go.id · Diakses 11 Oktober 2026
  15. JDIH Kemnaker: Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya jdih.kemnaker.go.id · Diakses 11 Oktober 2026

Ketentuan instansi terbaru berlaku bila ada perbedaan. Metode editorial · Laporkan koreksi · Versi Markdown

Lanjutkan sesuai kebutuhan Anda