Panduan independen untuk warga Indonesia. Bukan situs pemerintah.
ppanduanwarga.

Usaha & pekerjaan

Kena PHK? Cara cek dan klaim JKP melalui SIAPKerja

Panduan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: syarat peserta, bukti PHK, batas pengajuan, uang tunai, pelatihan, dan jalur SIAPKerja.

JAWABAN SINGKAT

JKP melindungi pekerja peserta yang mengalami PHK dan memenuhi syarat, melalui uang tunai, informasi kerja, dan pelatihan. Periksa status kepesertaan, siapkan bukti PHK, lalu ajukan melalui akun SIAPKerja dan kanal JKP resmi. BPJS menyebut manfaat uang tunai 60% dari upah yang dilaporkan selama paling lama enam bulan sesuai ketentuan. Jangan menunda: panduan BPJS menyebut batas pengajuan enam bulan sejak PHK.

Lihat 3 rujukan resmi ↓

Buka layanan resmi ↗www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Daftar isi panduan

Yang perlu disiapkan

  • Nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, akun SIAPKerja, identitas, rekening sendiri.
  • Dokumen bukti PHK sesuai jalur yang berlaku dan informasi pekerjaan terakhir.

Langkah yang dapat Anda ikuti

  1. Periksa kepesertaan dan jenis pemutusan

    JKP berbeda dari JHT. Periksa program aktif dan alasan berakhirnya kerja pada kanal BPJS.

  2. Kumpulkan bukti PHK

    Minta dokumen resmi dari pemberi kerja dan ikuti petunjuk pelaporan PHK di portal JKP.

  3. Ajukan melalui SIAPKerja

    Masuk akun, lengkapi identitas, rekening, dan komitmen mencari kerja; ikuti verifikasi BPJS.

  4. Penuhi aktivitas bulan berikutnya

    Periksa asesmen, pencarian kerja atau pelatihan yang disyaratkan agar manfaat lanjutan tidak terhenti.

Biaya dan waktu layanan

Mengajukan klaim JKP melalui jalur resmi tidak membutuhkan jasa calo. Besaran uang tunai mengikuti upah yang dilaporkan dan ketentuan BPJS; manfaat ini berbeda dari saldo JHT.

Cek kembali biaya, ketersediaan jadwal, dan persyaratan melalui sumber resmi terkait ↗ sebelum mengajukan atau membayar.

JKP bukan JHT atau pesangon

JKP berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi peserta yang memenuhi syarat setelah PHK. JHT adalah manfaat tersendiri; kewajiban pemberi kerja terkait PHK juga merupakan persoalan terpisah.

BPJS menyebut pengajuan harus dilakukan dalam enam bulan sejak PHK. Syarat dokumen dan kepesertaan perlu diperiksa pada sumber terkini untuk kasus pribadi.

Tahap klaim dan tindak lanjut

BPJS mengarahkan peserta menyiapkan bukti PHK, melapor dan mengajukan manfaat dengan akun SIAPKerja. Untuk pembayaran lanjutan, peserta perlu mengikuti aktivitas pencarian kerja atau pelatihan yang dipersyaratkan.

Jika data upah atau status peserta keliru, hubungi pemberi kerja dan BPJS Ketenagakerjaan; jangan mengirim dokumen pribadi ke akun media sosial tidak resmi.

Hal yang sering terlewat

  • Mengundurkan diri tidak otomatis memenuhi jalur JKP untuk PHK.
  • Klaim JHT dan JKP memiliki syarat serta formulir yang berbeda.
  • Lewat batas pengajuan dapat menghilangkan hak klaim.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah JKP sama dengan pesangon?

Tidak. JKP adalah manfaat jaminan sosial dengan syarat sendiri; urusan pesangon ditangani terpisah.

Apakah pembayaran otomatis selama enam bulan?

Tidak. BPJS mensyaratkan pengajuan dan aktivitas lanjutan yang sesuai untuk bulan-bulan berikutnya.

Jika urusan Anda berkaitan

Baca juga Cara cek saldo JHT di JMO dan memilih jalur klaim.

Baca juga BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan: manfaat, iuran, cara daftar.

Baca juga Cara daftar MagangHub Kemnaker: syarat, uang saku, dan jadwal.

Sumber dan pemeriksaan

Panduan disusun berdasarkan sumber berikut. Pemeriksaan isi panduan: . Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan editorial terhadap informasi publik, bukan peninjauan oleh petugas instansi atau penasihat profesional.

  1. BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kehilangan Pekerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id · Diakses 23 September 2026
  2. BPJS Ketenagakerjaan: prosedur klaim JKP www.bpjsketenagakerjaan.go.id · Diakses 23 September 2026
  3. BPJS Ketenagakerjaan: FAQ JKP www.bpjsketenagakerjaan.go.id · Diakses 23 September 2026

Ketentuan instansi terbaru berlaku bila ada perbedaan. Metode editorial · Laporkan koreksi

Lanjutkan sesuai kebutuhan Anda