Panduan independen untuk warga Indonesia. Bukan situs pemerintah.
ppanduanwarga.

Usaha & pekerjaan

Hari libur nasional dan cuti bersama 2026 dan 2027: daftar tanggal, aturan cuti, dan upah lembur

Daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama 2027 (18 libur, 8 cuti bersama) dan sisa 2026 menurut SKB 3 Menteri, aturan cuti bersama ASN dan swasta, serta upah lembur hari libur.

JAWABAN SINGKAT

Kapan saja hari libur nasional dan cuti bersama 2026, dan bagaimana aturannya bagi pekerja?

Tahun 2027 memiliki 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama menurut SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1205, 3, dan 2 Tahun 2026 (ditetapkan 15 September 2026), termasuk Idulfitri 10–11 Maret 2027 dengan cuti bersama 9, 12, dan 15 Maret. Sisa hari libur 2026 adalah cuti bersama Kamis 24 Desember dan Natal Jumat 25 Desember 2026; tahun 2026 memiliki 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama (SKB Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025). Cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pekerja sesuai aturan perusahaan dan bersifat fakultatif bagi swasta; untuk ASN ketentuannya ditetapkan Keppres tersendiri.

Lihat 17 rujukan resmi ↓

Lihat SKB hari libur nasional dan cuti bersama 2026 (PDF) ↗www.kemenkopmk.go.id

Daftar isi panduan

Yang perlu diperiksa

  • PDF SKB 3 Menteri yang berlaku: untuk 2026 Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025; untuk 2027 Nomor 1205, 3, dan 2 Tahun 2026.
  • Keppres cuti bersama ASN bila Anda ASN. Untuk 2026, pegangannya Keppres 42/2025.
  • Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang mengatur cuti tahunan dan cuti bersama.
  • Catatan sisa cuti tahunan Anda tahun ini.
  • Pola kerja Anda: 5 hari atau 6 hari kerja seminggu. Bila 6 hari, ketahui hari kerja terpendek Anda.
  • Slip gaji yang memisahkan upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, untuk menghitung upah lembur.

Cara merencanakan libur dan cuti

  1. Ambil daftar dari SKB terbaru

    Rujuk PDF SKB di situs Kemenko PMK atau JDIH kementerian, bukan kalender cetak atau unggahan media sosial. Periksa juga apakah ada SKB perubahan; untuk daftar 2025, pemerintah menerbitkan SKB perubahan pada 7 Agustus 2025.

  2. Tandai hari raya yang menunggu keputusan Menteri Agama

    Tanggal 1 Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama. Pantau hasil sidang isbat Kemenag sebelum memastikan tiket atau cuti di sekitar hari raya tersebut.

  3. Periksa aturan cuti bersama di tempat kerja

    ASN mengikuti Keppres cuti bersama ASN. Pekerja swasta memeriksa perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB, atau pengumuman HR, karena SKB menyerahkan pelaksanaan cuti bersama di swasta kepada pimpinan masing-masing.

  4. Hitung sisa cuti tahunan

    Bila perusahaan menerapkan cuti bersama dan memotongnya dari cuti tahunan, kurangi jatah cuti Anda dengan jumlah hari cuti bersama yang diterapkan. Hak cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja terus-menerus.

  5. Sepakati kerja di hari libur secara tertulis

    Kerja lembur harus berdasarkan perintah pengusaha dan persetujuan pekerja secara tertulis dan/atau melalui media digital. Simpan daftar lembur yang memuat nama Anda dan lamanya jam lembur.

  6. Hitung upah lembur dan laporkan bila tidak dibayar

    Hitung upah sejam (1/173 upah sebulan), lalu kalikan dengan tarif lembur hari libur sesuai pola kerja Anda. Bila upah lembur tidak dibayar, bicarakan dengan perusahaan atau serikat pekerja, lalu adukan ke Kemnaker melalui Lapor Menaker.

Upah lembur di hari libur

Tidak ada biaya untuk melihat atau mengunduh SKB; dokumennya tersedia gratis di situs kementerian. Bila Anda bekerja pada hari libur resmi, pengusaha wajib membayar upah kerja lembur. Pola 5 hari kerja: jam ke-1 sampai ke-8 dibayar 2 kali upah sejam, jam ke-9 3 kali, jam ke-10 sampai ke-12 4 kali. Pola 6 hari kerja: jam ke-1 sampai ke-7 2 kali, jam ke-8 3 kali, jam ke-9 sampai ke-11 4 kali. Upah sejam adalah 1/173 upah sebulan.

Hari libur nasional dan cuti bersama 2026 menurut SKB Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025, diperiksa 25 September 2026
TanggalHariKeteranganJenis
1 Januari 2026KamisTahun Baru 2026 MasehiLibur nasional
16 Januari 2026JumatIsra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.Libur nasional
16 Februari 2026SeninTahun Baru Imlek 2577 KongziliCuti bersama
17 Februari 2026SelasaTahun Baru Imlek 2577 KongziliLibur nasional
18 Maret 2026RabuHari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)Cuti bersama
19 Maret 2026KamisHari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)Libur nasional
20 Maret 2026JumatIdulfitri 1447 HijriahCuti bersama
21 Maret 2026SabtuIdulfitri 1447 Hijriah (hari pertama)Libur nasional
22 Maret 2026MingguIdulfitri 1447 Hijriah (hari kedua)Libur nasional
23 Maret 2026SeninIdulfitri 1447 HijriahCuti bersama
24 Maret 2026SelasaIdulfitri 1447 HijriahCuti bersama
3 April 2026JumatWafat Yesus KristusLibur nasional
5 April 2026MingguKebangkitan Yesus Kristus (Paskah)Libur nasional
1 Mei 2026JumatHari Buruh InternasionalLibur nasional
14 Mei 2026KamisKenaikan Yesus KristusLibur nasional
15 Mei 2026JumatKenaikan Yesus KristusCuti bersama
27 Mei 2026RabuIduladha 1447 HijriahLibur nasional
28 Mei 2026KamisIduladha 1447 HijriahCuti bersama
31 Mei 2026MingguHari Raya Waisak 2570 BELibur nasional
1 Juni 2026SeninHari Lahir PancasilaLibur nasional
16 Juni 2026Selasa1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 HijriahLibur nasional
17 Agustus 2026SeninProklamasi KemerdekaanLibur nasional
25 Agustus 2026SelasaMaulid Nabi Muhammad S.A.W.Libur nasional
24 Desember 2026KamisKelahiran Yesus Kristus (Natal)Cuti bersama
25 Desember 2026JumatKelahiran Yesus Kristus (Natal)Libur nasional

Contoh: upah sebulan Rp5.190.000 berarti upah sejam Rp30.000. Bekerja 8 jam pada hari libur nasional dengan pola 5 hari kerja: 8 × 2 × Rp30.000 = Rp480.000. Dengan pola 6 hari kerja: (7 × 2 + 1 × 3) × Rp30.000 = Rp510.000. Perusahaan yang sudah membayar lembur dengan sebutan lain dan nilainya sama atau lebih baik tetap boleh memakai cara itu (PP 35/2021 Pasal 34).

Cuti bersama untuk ASN dan pekerja swasta

SKB 2026 memuat tiga ketentuan penting. Diktum KEEMPAT: cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di setiap unit kerja atau perusahaan. Diktum KELIMA: cuti bersama bagi ASN dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Diktum KEENAM: pelaksanaan cuti bersama di lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Ketiga ketentuan ini sama dalam SKB 2027.

Untuk ASN, cuti bersama 2026 ditetapkan dengan Keppres 42/2025 tanggal 31 Desember 2025, dengan delapan tanggal yang sama seperti SKB. Keppres itu menyatakan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. ASN yang karena jabatannya tidak diberi cuti bersama mendapat tambahan cuti tahunan sebanyak hari cuti bersama yang tidak diberikan.

Untuk pekerja swasta, Menko PMK menyatakan pada 15 September 2026 bahwa cuti bersama bagi swasta bersifat fakultatif dan disesuaikan dengan kebijakan perusahaan. UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU 6/2023 menetapkan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan terus-menerus, dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Karena itu, apakah kantor libur pada hari cuti bersama dan apakah cuti tahunan Anda dipotong, jawabannya ada di dokumen tersebut.

Bekerja di hari libur nasional dan upah lemburnya

Pasal 85 UU 13/2003 menyatakan pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi bila jenis dan sifat pekerjaannya harus dijalankan terus-menerus atau dalam keadaan lain berdasarkan kesepakatan, dan wajib membayar upah kerja lembur. SKB juga meminta unit layanan publik, seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan perhubungan, mengatur penugasan pegawainya pada hari libur dan cuti bersama.

PP 35/2021 Pasal 31 mengatur tarif lembur pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi. Pola 6 hari kerja dan 40 jam seminggu: jam ke-1 sampai ke-7 dibayar 2 kali upah sejam, jam ke-8 3 kali, jam ke-9 sampai ke-11 4 kali. Bila hari libur jatuh pada hari kerja terpendek: jam ke-1 sampai ke-5 2 kali, jam ke-6 3 kali, jam ke-7 sampai ke-9 4 kali. Pola 5 hari kerja dan 40 jam seminggu: jam ke-1 sampai ke-8 2 kali, jam ke-9 3 kali, jam ke-10 sampai ke-12 4 kali.

Upah sejam adalah 1/173 upah sebulan. Bila upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, dasar hitungnya 100% upah; bila ada tunjangan tidak tetap dan upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% seluruh upah, dasar hitungnya 75% seluruh upah. Untuk upah harian, upah sebulan adalah upah sehari dikali 25 (6 hari kerja) atau 21 (5 hari kerja). Batas lembur 4 jam sehari dan 18 jam seminggu tidak termasuk lembur pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi.

Lembur 4 jam atau lebih wajib disertai makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilokalori, dan tidak dapat diganti uang. Pekerja dalam golongan jabatan tertentu, yaitu pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi dan upahnya lebih tinggi, dapat dikecualikan dari upah lembur bila hal itu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.

Hari raya yang tanggalnya bisa bergeser, termasuk Nyepi

SKB menyatakan tanggal 1 Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama. Tahun 2026, sidang isbat Kemenag pada 19 Maret 2026 menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada 21 Maret 2026 (Sabtu), dan Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H pada 18 Mei 2026 sehingga Iduladha jatuh pada 27 Mei 2026 (Rabu). Keduanya sama dengan tanggal dalam SKB.

Untuk 2027, SKB mencantumkan Idulfitri 1448 H pada 10–11 Maret 2027 (Rabu–Kamis) dan Iduladha 1448 H pada 17 Mei 2027 (Senin). Tanggal itu tetap menunggu keputusan Menteri Agama menjelang hari raya. SKB 2027 juga memuat Isra Mikraj dua kali: 1448 H pada 5 Januari 2027 (Selasa) dan 1449 H pada 26 Desember 2027 (Minggu).

Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka) tercantum sebagai hari libur nasional dalam SKB, sehingga berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Bali. Tahun 2026 Nyepi jatuh pada 19 Maret 2026 (Kamis) dengan cuti bersama 18 Maret 2026 (Rabu); tahun 2027 jatuh pada 8 Maret 2027 (Senin). Untuk aturan kegiatan selama Nyepi di Bali, ikuti pengumuman Pemerintah Provinsi Bali.

Hari libur nasional dan cuti bersama 2027

Daftar 2027 ditetapkan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026, yang ditetapkan di Jakarta pada 15 September 2026. Isinya 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Tujuh hari libur nasional 2027 jatuh pada Sabtu atau Minggu, dan SKB tidak memindahkannya ke hari kerja. Untuk ASN, cuti bersama ditetapkan dengan Keppres tersendiri; untuk 2026 dasarnya Keppres 42/2025, jadi periksa Keppres untuk 2027 setelah terbit.

Tabel berikut memuat ke-26 tanggal itu menurut lampiran SKB, diurutkan menurut tanggal: 18 hari libur nasional (dua di antaranya Idulfitri 10–11 Maret) dan 8 hari cuti bersama.

Hari libur nasional dan cuti bersama 2027 menurut SKB Nomor 1205, 3, dan 2 Tahun 2026 (lampiran diperiksa 1 Oktober 2026)
TanggalHariKeteranganJenis
1 Januari 2027JumatTahun Baru 2027 MasehiLibur nasional
5 Januari 2027SelasaIsra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1448 HijriahLibur nasional
5 Februari 2027JumatTahun Baru Imlek 2578 KongziliCuti bersama
6 Februari 2027SabtuTahun Baru Imlek 2578 KongziliLibur nasional
8 Maret 2027SeninHari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)Libur nasional
9 Maret 2027SelasaIdulfitri 1448 HijriahCuti bersama
10 Maret 2027RabuIdulfitri 1448 Hijriah (hari pertama)Libur nasional
11 Maret 2027KamisIdulfitri 1448 Hijriah (hari kedua)Libur nasional
12 Maret 2027JumatIdulfitri 1448 HijriahCuti bersama
15 Maret 2027SeninIdulfitri 1448 HijriahCuti bersama
25 Maret 2027KamisWafat Yesus KristusCuti bersama
26 Maret 2027JumatWafat Yesus KristusLibur nasional
28 Maret 2027MingguKebangkitan Yesus Kristus (Paskah)Libur nasional
1 Mei 2027SabtuHari Buruh InternasionalLibur nasional
6 Mei 2027KamisKenaikan Yesus KristusLibur nasional
17 Mei 2027SeninIduladha 1448 HijriahLibur nasional
18 Mei 2027SelasaIduladha 1448 HijriahCuti bersama
19 Mei 2027RabuHari Raya Waisak 2571 BECuti bersama
20 Mei 2027KamisHari Raya Waisak 2571 BELibur nasional
1 Juni 2027SelasaHari Lahir PancasilaLibur nasional
6 Juni 2027Minggu1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 HijriahLibur nasional
15 Agustus 2027MingguMaulid Nabi Muhammad S.A.W.Libur nasional
17 Agustus 2027SelasaProklamasi KemerdekaanLibur nasional
24 Desember 2027JumatKelahiran Yesus Kristus (Natal)Cuti bersama
25 Desember 2027SabtuKelahiran Yesus Kristus (Natal)Libur nasional
26 Desember 2027MingguIsra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1449 HijriahLibur nasional

Hal yang sering terlewat

  • Memakai kalender cetak, gambar di media sosial, atau halaman lama sebagai patokan. Rujuk PDF SKB terbaru dan periksa apakah ada SKB perubahan.
  • Menganggap cuti bersama sama dengan libur nasional. Bagi pekerja swasta, cuti bersama diatur pimpinan perusahaan dan dapat mengurangi cuti tahunan.
  • Mengira cuti tahunan ASN 2026 terpotong cuti bersama. Keppres 42/2025 menyatakan tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
  • Menghitung lembur di hari libur dengan tarif hari kerja biasa (1,5 kali untuk jam pertama). Pada hari libur resmi, tarifnya mulai 2 kali upah sejam.
  • Memesan perjalanan Lebaran hanya berdasarkan tanggal di SKB tanpa memantau keputusan Menteri Agama setelah sidang isbat.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah ada hari libur nasional di bulan Oktober atau November 2026?

Tidak. Menurut SKB Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025, tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama pada September, Oktober, dan November 2026. Setelah Maulid Nabi pada 25 Agustus 2026, hari libur berikutnya adalah cuti bersama Kamis 24 Desember dan Natal Jumat 25 Desember 2026, lalu Tahun Baru Jumat 1 Januari 2027.

Kapan cuti bersama Natal 2026?

Kamis, 24 Desember 2026. Sehari sesudahnya, Jumat 25 Desember 2026, adalah libur nasional Kelahiran Yesus Kristus. Bila kantor Anda menerapkan cuti bersama dan libur Sabtu–Minggu, rangkaian libur berlangsung 24–27 Desember 2026. Tanggal ini juga tercantum dalam Keppres 42/2025 untuk ASN.

Apakah cuti bersama memotong cuti tahunan?

Bagi pekerja swasta bisa, bagi ASN tahun 2026 tidak. SKB menyatakan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan sesuai peraturan dan ketentuan di setiap perusahaan, sedangkan Keppres 42/2025 menyatakan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Periksa perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB Anda.

Apakah perusahaan swasta wajib meliburkan karyawan saat cuti bersama?

Tidak wajib. SKB menyerahkan pelaksanaan cuti bersama di lembaga swasta kepada pimpinan masing-masing, dan Menko PMK menyebut cuti bersama bagi swasta bersifat fakultatif. Ikuti aturan dan pengumuman di perusahaan Anda.

Berapa upah lembur di hari libur nasional?

Mulai 2 kali upah sejam untuk setiap jam. Pola 5 hari kerja: jam ke-1 sampai ke-8 2 kali, jam ke-9 3 kali, jam ke-10 sampai ke-12 4 kali. Pola 6 hari kerja: jam ke-1 sampai ke-7 2 kali, jam ke-8 3 kali, jam ke-9 sampai ke-11 4 kali. Upah sejam adalah 1/173 upah sebulan (PP 35/2021).

Apakah pekerja wajib masuk kerja di hari libur nasional?

Tidak. Pasal 85 UU 13/2003 menyatakan pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja bila pekerjaannya harus berjalan terus-menerus atau atas kesepakatan, dan wajib membayar upah kerja lembur.

Apakah Nyepi libur di seluruh Indonesia?

Ya. Hari Suci Nyepi tercantum sebagai hari libur nasional dalam SKB, sehingga berlaku di seluruh Indonesia. Tahun 2026 jatuh pada Kamis 19 Maret dengan cuti bersama Rabu 18 Maret; tahun 2027 jatuh pada Senin 8 Maret. Untuk aturan kegiatan selama Nyepi di Bali, ikuti pengumuman Pemerintah Provinsi Bali.

Kapan Idulfitri 2027?

SKB 2027 mencantumkan Idulfitri 1448 H pada Rabu–Kamis, 10–11 Maret 2027, dengan cuti bersama Selasa 9, Jumat 12, dan Senin 15 Maret 2027. Tanggal 1 Syawal 1448 H tetap ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama; pada 2026 penetapan itu diumumkan setelah sidang isbat.

Berapa hari libur nasional dan cuti bersama 2027?

18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, total 26 hari, menurut SKB Nomor 1205, 3, dan 2 Tahun 2026 yang ditetapkan 15 September 2026. Tujuh hari libur nasional 2027 jatuh pada Sabtu atau Minggu.

Jika urusan Anda berkaitan

Baca juga THR keagamaan: siapa berhak, cara hitung, batas H-7, dan cara lapor.

Baca juga BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan: manfaat, iuran, cara daftar.

Baca juga Kena PHK? Cara cek dan klaim JKP melalui SIAPKerja.

Sumber dan pemeriksaan

Panduan disusun berdasarkan sumber berikut. Pemeriksaan isi panduan: . Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan editorial terhadap informasi publik, bukan peninjauan oleh petugas instansi atau penasihat profesional. Ditinjau oleh Kaiser Khan, penerbit Panduan Warga.

  1. Kemenko PMK: SKB Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 (PDF) www.kemenkopmk.go.id · Diakses 25 September 2026
  2. Setneg: Inilah SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 setneg.go.id · Diakses 25 September 2026
  3. JDIH PANRB: Keputusan Bersama Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 jdih.menpan.go.id · Diakses 25 September 2026
  4. JDIH PANRB: Keputusan Bersama Nomor 3 Tahun 2025, perubahan SKB hari libur nasional dan cuti bersama 2025 jdih.menpan.go.id · Diakses 25 September 2026
  5. Kemenko PMK: SKB Nomor 1205, 3, dan 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 (PDF) www.kemenkopmk.go.id · Diakses 25 September 2026
  6. Kemenko PMK: halaman dokumen SKB hari libur nasional dan cuti bersama 2027 www.kemenkopmk.go.id · Diakses 25 September 2026
  7. Kemenko PMK: Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027 (16 September 2026) www.kemenkopmk.go.id · Diakses 25 September 2026
  8. Setneg: Inilah SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 www.setneg.go.id · Diakses 25 September 2026
  9. JDIH Kemnaker: Keputusan Bersama Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 jdih.kemnaker.go.id · Diakses 25 September 2026
  10. JDIH BPK: Keppres Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2026 peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  11. Setneg: Inilah Keppres 42/2025 tentang Cuti Bersama Tahun 2026 untuk ASN www.setneg.go.id · Diakses 25 September 2026
  12. JDIH BPK: PP Nomor 35 Tahun 2021 (PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, PHK) peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  13. JDIH BPK: UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  14. JDIH BPK: UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  15. Setneg: Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026 www.setneg.go.id · Diakses 25 September 2026
  16. Kemenag: 1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026 kemenag.go.id · Diakses 25 September 2026
  17. Lapor Menaker: pengaduan pelanggaran norma ketenagakerjaan lapormenaker.kemnaker.go.id · Diakses 25 September 2026

Ketentuan instansi terbaru berlaku bila ada perbedaan. Metode editorial · Laporkan koreksi · Versi Markdown

Lanjutkan sesuai kebutuhan Anda