Darurat & lingkungan
Cuaca panas ekstrem: tanda heat stroke, pertolongan pertama, dan cara melindungi diri
Beda kelelahan panas dan heat stroke, pertolongan pertama, kapan ke IGD atau 119, siapa paling berisiko, aturan K3 bagi pekerja, dan info cuaca BMKG.
JAWABAN SINGKAT
Apa tanda heat stroke, apa pertolongan pertamanya, dan bagaimana melindungi diri saat cuaca panas?
Heat stroke (sengatan panas) adalah keadaan gawat darurat: suhu tubuh naik sangat tinggi, keringat bisa berhenti, dan orang menjadi bingung, kejang, atau pingsan. Hubungi 119 atau bawa ke IGD, sambil memindahkan orang itu ke tempat teduh dan mendinginkan tubuhnya dengan kain basah, kompres dingin, atau kipas. Kelelahan panas (heat exhaustion) lebih ringan, dengan sakit kepala, keringat berlebih, kulit pucat dan lembap, serta mual; tangani dengan istirahat di tempat sejuk, minum, dan mendinginkan tubuh, lalu periksakan ke fasilitas kesehatan bila gejala tidak hilang.
Lihat 17 rujukan resmi ↓Cek prakiraan cuaca BMKG ↗cuaca.bmkg.go.id
Daftar isi panduan
Yang perlu disiapkan
- Botol air minum untuk diminum sedikit-sedikit sepanjang hari, tanpa menunggu haus.
- Topi atau payung, serta pakaian yang longgar, ringan, dan berwarna terang.
- Tabir surya minimal SPF 30 untuk kulit yang tidak tertutup baju.
- Aplikasi Info BMKG atau akses ke cuaca.bmkg.go.id untuk memantau prakiraan cuaca.
- Kain atau handuk dan semprotan air untuk mendinginkan tubuh.
- Nomor 119 dan alamat puskesmas atau IGD rumah sakit terdekat.
Cara melindungi diri saat cuaca panas
Pantau prakiraan dan imbauan BMKG
Cek prakiraan cuaca untuk lokasi Anda di aplikasi Info BMKG atau cuaca.bmkg.go.id, serta prakiraan cuaca sepekan yang diterbitkan BMKG. Dalam prakiraan 13–19 Oktober 2026, BMKG meminta masyarakat terus mengantisipasi dampak cuaca panas dan udara yang lebih kering.
Atur waktu kegiatan di luar ruangan
Kemenkes menganjurkan sebisa mungkin berteduh antara pukul 11.00 dan 15.00. Bila harus bekerja atau berolahraga berat, WHO menyarankan memilih waktu paling sejuk, misalnya pagi hari, dan beristirahat di tempat teduh.
Minum sebelum haus dan lindungi kulit
Minum air putih secara teratur tanpa menunggu haus. Kemenkes menyarankan menghindari minuman berkafein, minuman berenergi, alkohol, dan minuman manis saat cuaca panas, memakai topi atau payung, pakaian longgar berwarna terang, dan tabir surya minimal SPF 30.
Jaga orang yang paling berisiko
Tengok anggota keluarga atau tetangga yang lanjut usia, tinggal sendiri, atau punya penyakit jantung, paru, atau ginjal, dan pastikan anak-anak cukup minum. Jangan pernah meninggalkan siapa pun di dalam kendaraan yang diparkir, baik jendelanya terbuka maupun tertutup.
Tangani kelelahan panas sejak dini
Bila muncul sakit kepala, keringat berlebih, kulit pucat dan lembap, napas cepat, mual, atau nyeri otot, segera pindah ke tempat sejuk, minum air, ganti elektrolit (garam mineral tubuh) yang hilang, semprot tubuh dengan air, dan beristirahat setidaknya 30 menit. Bila masih bergejala, periksakan ke fasilitas kesehatan.
Hubungi 119 bila curiga heat stroke
Bila orang yang kepanasan menjadi bingung, bicara kacau, kejang, pingsan, atau kulitnya panas dan kering, hubungi 119 atau bawa ke IGD. Sambil menunggu, pindahkan ke tempat teduh, longgarkan pakaian, dan dinginkan tubuhnya dengan kain basah, kipas, atau kompres dingin di leher, ketiak, dan lipatan paha.
Biaya informasi cuaca dan layanan darurat
Gratis. Informasi cuaca BMKG di situs dan aplikasi Info BMKG dapat diakses tanpa biaya, dan panggilan ke layanan kegawatdaruratan medis 119 tidak berbayar menurut Permenkominfo 14/2018. Biaya pemeriksaan dan perawatan di fasilitas kesehatan mengikuti status kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan) Anda.
| Hal | Kelelahan panas (heat exhaustion) | Heat stroke (sengatan panas) |
|---|---|---|
| Tanda utama | Sakit kepala, keringat berlebih, kulit pucat, lembap, dan terasa dingin, napas cepat, mual, nyeri otot | Suhu tubuh sangat tinggi, kulit panas dan kering, bingung atau gelisah, kejang, pingsan |
| Keringat | Berlebihan | Bisa berhenti; Kemenkes menyebut tubuh tidak lagi dapat mengeluarkan keringat |
| Pertolongan pertama | Pindah ke tempat sejuk, minum dan ganti elektrolit, semprot tubuh dengan air, istirahat setidaknya 30 menit | Hubungi 119 lebih dulu, pindahkan ke tempat teduh, longgarkan pakaian, dinginkan dengan kain basah, kipas, atau kompres dingin |
| Kapan ke fasilitas kesehatan | Bila gejala tidak membaik setelah istirahat dan minum, atau kram otot berlangsung lebih dari 1 jam | Segera, karena heat stroke adalah keadaan gawat darurat medis |
Di tempat kerja, Permenaker 5/2018 mewajibkan pengusaha dan/atau pengurus melaksanakan syarat K3 lingkungan kerja, termasuk mengukur dan mengendalikan iklim kerja di tempat kerja yang memiliki sumber panas atau ventilasi tidak memadai. Kami tidak menemukan aturan Kemnaker yang menetapkan batas suhu cuaca untuk kerja di luar ruangan.
Kelelahan panas dan heat stroke: dua tahap yang berbeda
Kemenkes menjelaskan kelelahan panas (heat exhaustion) sebagai tahap sebelum heat stroke. Tandanya sakit kepala, keringat berlebihan, kulit pucat, lembap, dan terasa dingin, napas cepat, mual, dan nyeri otot. Keadaan ini dapat diatasi dengan minum air yang cukup, mengganti elektrolit yang hilang, menyemprot tubuh dengan air, dan beristirahat setidaknya 30 menit.
Heat stroke adalah kondisi paling berat akibat cuaca panas, saat tubuh tidak lagi dapat mengontrol suhunya. Menurut Kemenkes, suhu tubuh dapat naik cepat hingga 41°C dalam 10–15 menit dan tubuh tidak lagi berkeringat. Artikel Kemenkes lain menyebut tanda seperti suhu tubuh lebih dari 40°C, bingung, gelisah, sakit kepala, mual dan muntah, jantung berdebar, lemah otot, kejang, dan pingsan.
WHO menyebut heat stroke sebagai keadaan gawat darurat medis dengan angka kematian tinggi. Langkah pertamanya adalah menghubungi layanan darurat, lalu mendinginkan orang itu dengan cara apa pun yang tersedia sambil menunggu bantuan. WHO juga meminta agar aspirin atau parasetamol tidak diberikan kepada penderita heat stroke, dan orang yang tidak sadar dibaringkan dalam posisi miring.
Siapa yang paling berisiko
Menurut WHO, risiko paling tinggi ada pada orang berusia di atas 65 tahun, orang dengan penyakit jantung, paru, atau ginjal, penyandang disabilitas, orang yang tinggal sendiri, serta bayi dan anak-anak. Kemenkes juga menyebut anak dan orang yang sudah memiliki penyakit sebagai kelompok rentan saat suhu udara meningkat.
Pekerja di luar ruangan dan pekerja kasar, atlet, serta petugas lapangan terpapar panas karena pekerjaannya. Artikel Kemenkes membedakan heat stroke akibat aktivitas fisik berat dalam waktu lama di lingkungan panas, dan heat stroke klasik yang lebih sering mengenai orang tua, penderita penyakit kronis, pengguna alkohol, dan anak yang sangat kecil.
Karena itu, tengok anggota keluarga dan tetangga yang rentan saat hari panas. WHO menyarankan berada di tempat teduh, menghabiskan 2–3 jam sehari di tempat yang sejuk, serta menutup jendela dan tirai pada siang hari lalu membukanya pada malam hari.
Pekerja di luar ruangan dan tempat kerja yang panas
Permenaker 5/2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja mewajibkan pengusaha dan/atau pengurus melaksanakan syarat K3 lingkungan kerja, termasuk mengendalikan faktor fisika seperti iklim kerja agar berada di bawah nilai ambang batas (NAB). Iklim kerja panas dinilai dengan Indeks Suhu Basah dan Bola (ISBB), yang dihitung dari suhu udara kering, suhu basah alami, dan suhu bola.
Pasal 9 mewajibkan pengukuran dan pengendalian iklim kerja di tempat kerja yang memiliki sumber panas dan/atau ventilasi tidak memadai. Bila hasilnya melebihi NAB, pengendalian dapat berupa menghilangkan, mengganti, atau mengisolasi sumber panas, menyediakan ventilasi, menyediakan air minum, mengatur atau membatasi waktu pajanan, serta memakai baju kerja dan alat pelindung diri yang sesuai.
Untuk pekerja di bawah terik matahari, kami tidak menemukan aturan Kemnaker yang menetapkan batas suhu cuaca, sehingga yang berlaku adalah panduan umum BMKG, Kemenkes, dan WHO: cukup minum, pakai pelindung dan tabir surya, beristirahat di tempat teduh, dan memindahkan kerja berat ke waktu yang lebih sejuk. Pelanggaran norma K3 dapat dilaporkan ke pengawas ketenagakerjaan melalui Lapor Menaker (lapormenaker.kemnaker.go.id); Kemnaker menyatakan identitas pelapor dirahasiakan.
Informasi suhu dan cuaca panas dari BMKG
BMKG menerbitkan prakiraan cuaca untuk lokasi Anda di cuaca.bmkg.go.id dan aplikasi Info BMKG, serta prakiraan cuaca sepekan yang memuat imbauan saat cuaca panas. Informasi juga disebarkan melalui media sosial @InfoBMKG, dan contact center BMKG dapat dihubungi di 196.
Menurut BMKG, cuaca panas sekitar Oktober terutama dipengaruhi posisi gerak semu matahari yang berada di selatan khatulistiwa dan angin timuran (Monsun Australia) yang kering dengan sedikit awan. Pada 2021 BMKG menjelaskan bahwa gelombang panas (heatwave) adalah udara panas yang berlangsung 5 hari atau lebih berturut-turut dengan suhu maksimum harian 5°C atau lebih di atas rata-rata, dan menyatakan fenomena itu tidak terjadi di Indonesia.
Pada 22 September 2026 BMKG menyatakan El Niño sangat kuat sedang terjadi dan awal musim hujan 2026/2027 diprediksi mundur di 61,08% zona musim; di banyak wilayah, hujan diperkirakan baru mulai pada November atau Desember 2026. Dalam prakiraan 13–19 Oktober 2026, BMKG mengimbau penggunaan tabir surya dan menjaga kecukupan cairan tubuh, terutama bagi yang beraktivitas di luar ruangan pada siang hari.
Hal yang sering terlewat
- Menunggu haus baru minum, atau mengganti air putih dengan minuman manis, berkafein, berenergi, atau beralkohol.
- Meninggalkan anak, orang lain, atau hewan di kendaraan yang diparkir, walau hanya sebentar dan jendela sedikit terbuka.
- Memberi aspirin atau parasetamol kepada orang yang diduga terkena heat stroke; WHO meminta obat ini tidak diberikan.
- Menganggap bingung, bicara kacau, atau kejang saat cuaca panas sebagai kelelahan biasa dan menunda menelepon 119.
- Mempercayai pesan berantai tentang suhu ekstrem atau gelombang panas tanpa mengecek informasi resmi BMKG.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa itu heat stroke?
Heat stroke (sengatan panas) adalah kondisi paling berat akibat cuaca panas, saat tubuh tidak lagi dapat mengontrol suhunya. Menurut Kemenkes, suhu tubuh dapat naik hingga 41°C dalam 10–15 menit dan tubuh berhenti berkeringat. WHO menggolongkannya sebagai keadaan gawat darurat medis.
Apa beda heat stroke dan kelelahan panas?
Kelelahan panas lebih ringan dan ditandai keringat berlebih, kulit pucat dan lembap, sakit kepala, mual, dan napas cepat. Heat stroke lebih berat: suhu tubuh sangat tinggi, kulit panas dan kering, dan orang bisa bingung, kejang, atau pingsan. Kemenkes menyebut kelelahan panas sebagai tahap sebelum heat stroke.
Apa pertolongan pertama untuk heat stroke?
Hubungi 119 lebih dulu, lalu pindahkan orang itu ke tempat teduh atau ber-AC, longgarkan pakaiannya, dan dinginkan tubuhnya dengan kain basah, kipas, atau kompres dingin di leher, ketiak, dan lipatan paha. Awasi kondisinya sampai bantuan datang, dan baringkan miring bila ia tidak sadar.
Bolehkah memberi parasetamol kepada orang yang terkena heat stroke?
Tidak. WHO meminta aspirin dan parasetamol tidak diberikan kepada penderita heat stroke. Yang dibutuhkan adalah pendinginan tubuh secepatnya dan pertolongan medis melalui 119 atau IGD.
Kapan harus ke IGD atau menelepon 119?
Segera bila orang yang kepanasan menjadi bingung, bicara kacau, sangat gelisah, kejang, pingsan, atau kulitnya panas dan kering. Bila gejala kelelahan panas tidak membaik setelah istirahat di tempat sejuk dan minum, atau kram otot berlangsung lebih dari 1 jam, periksakan ke fasilitas kesehatan.
Siapa yang paling berisiko terkena penyakit akibat panas?
Lansia, bayi dan anak-anak, orang dengan penyakit jantung, paru, ginjal, atau penyakit kronis lain, penyandang disabilitas, dan orang yang tinggal sendiri, menurut WHO dan Kemenkes. Pekerja di luar ruangan dan orang yang beraktivitas fisik berat di tempat panas juga berisiko.
Apakah Indonesia sedang mengalami gelombang panas?
Menurut penjelasan BMKG, umumnya tidak. BMKG mendefinisikan gelombang panas sebagai udara panas selama 5 hari atau lebih berturut-turut dengan suhu maksimum harian 5°C atau lebih di atas rata-rata, sedangkan suhu panas di Indonesia umumnya dipengaruhi gerak semu matahari dan langit cerah. Cek informasi terbaru di situs atau aplikasi BMKG.
Apa kewajiban perusahaan bila tempat kerja sangat panas?
Menurut Permenaker 5/2018, pengusaha dan/atau pengurus wajib mengukur dan mengendalikan iklim kerja di tempat kerja yang memiliki sumber panas atau ventilasi tidak memadai. Bila melebihi nilai ambang batas, pengendaliannya antara lain ventilasi, air minum, pengaturan waktu pajanan, dan alat pelindung diri. Pelanggaran norma K3 dapat dilaporkan melalui Lapor Menaker.
Sumber dan pemeriksaan
Panduan disusun berdasarkan sumber berikut. Pemeriksaan isi panduan: . Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan editorial terhadap informasi publik, bukan peninjauan oleh petugas instansi atau penasihat profesional. Ditinjau oleh Kaiser Khan, penerbit Panduan Warga.
- Kemenkes: kenali tanda-tanda heat stroke (27 Mei 2022) kemkes.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Kemenkes: tips menghadapi cuaca panas tak biasa (25 April 2023) kemkes.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Kemenkes (Keslan): tips cegah heat stroke (10 Januari 2025) keslan.kemkes.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- WHO: what to do if you see signs of heat stroke (bahasa Inggris) cdn.who.int · Diakses 14 Oktober 2026
- WHO: Heatwaves, how to stay cool (11 Oktober 2024, bahasa Inggris) www.who.int · Diakses 14 Oktober 2026
- WHO: Climate change, heat and health (31 Juli 2026, bahasa Inggris) www.who.int · Diakses 14 Oktober 2026
- WHO Europe: without preparation the heat can be deadly (18 Juli 2023, bahasa Inggris) www.who.int · Diakses 14 Oktober 2026
- Permenaker 5/2018 tentang K3 Lingkungan Kerja (Berita Negara 2018 No. 567) peraturan.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- JDIH Kemnaker: Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 jdih.kemnaker.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Kemnaker: peluncuran kanal Lapor Menaker (12 November 2025) kemnaker.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- BMKG: prakiraan cuaca Indonesia sepekan 13–19 Oktober 2026 www.bmkg.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- BMKG: El Niño sangat kuat, musim hujan 2026/2027 diprediksi mundur (22 September 2026) www.bmkg.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- BMKG: penyebab suhu panas Oktober (15 Oktober 2025) www.bmkg.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- BMKG: penjelasan tentang gelombang panas (17 Mei 2021) www.bmkg.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- BMKG: prakiraan cuaca cuaca.bmkg.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Kemenkes: layanan kegawatdaruratan medis 119 www.kemkes.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- JDIH BPK: Permenkominfo 14/2018 tentang nomor pelayanan darurat peraturan.bpk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
Ketentuan instansi terbaru berlaku bila ada perbedaan. Metode editorial · Laporkan koreksi · Versi Markdown