Panduan independen untuk warga Indonesia. Bukan situs pemerintah.
ppanduanwarga.

Darurat & lingkungan

Kualitas udara dan kabut asap: arti ISPU, masker, dan cara melindungi keluarga

Arti angka ISPU dari Baik sampai Berbahaya, siapa yang paling rentan, masker yang dianjurkan, udara di rumah, berkendara saat asap, dan cek titik panas.

JAWABAN SINGKAT

Apa arti angka ISPU, dan bagaimana melindungi keluarga saat kabut asap?

ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara) adalah angka tanpa satuan yang menunjukkan mutu udara: 0–50 Baik, 51–100 Sedang, 101–200 Tidak Sehat, 201–300 Sangat Tidak Sehat, dan 301 ke atas Berbahaya. Saat ISPU di atas 100, kurangi aktivitas di luar ruangan; di atas 200, sebisa mungkin tetap di dalam ruangan, terutama anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita asma, penyakit paru, atau penyakit jantung. Bila harus keluar, pakai masker respirator seperti N95 atau KN95 yang menutup hidung dan mulut dengan rapat, dan cek angka resmi di portal ISPU Kementerian Lingkungan Hidup.

Lihat 12 rujukan resmi ↓

Cek ISPU resmi di portal KLH/BPLH ↗ispu.kemenlh.go.id

Daftar isi panduan

Yang perlu disiapkan

  • Ponsel untuk membuka portal ISPU (ispu.kemenlh.go.id) dan aplikasi Info BMKG.
  • Masker respirator N95, KN95, atau FFP2 yang pas di wajah untuk anggota keluarga yang harus keluar rumah.
  • Ruangan yang pintu dan jendelanya bisa ditutup rapat, dan bila ada, penyaring udara (air purifier).
  • Obat rutin dan petunjuk dokter bagi penderita asma, penyakit paru, atau penyakit jantung.
  • Nomor puskesmas dan rumah sakit terdekat, serta 119 untuk kegawatdaruratan medis.

Cara melindungi diri dari kabut asap

  1. Cek ISPU di lokasi Anda

    Buka portal ISPU di ispu.kemenlh.go.id dan pilih stasiun pemantau terdekat. ISPU dihitung setiap jam; nilai PM2,5 (partikel debu sangat halus, utama pada asap kebakaran) diumumkan setiap jam. Parameter dengan nilai tertinggi disebut pencemar kritis dan menentukan kategori.

  2. Pahami kategori dan anjurannya

    Cocokkan angka dengan tabel di bawah. Mulai kategori Tidak Sehat (101–200), semua orang perlu mengurangi aktivitas fisik yang lama di luar ruangan; pada Sangat Tidak Sehat (201–300) dan Berbahaya (301 ke atas), kelompok sensitif sebaiknya tetap di dalam ruangan.

  3. Lindungi kelompok rentan

    Anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita asma, penyakit paru, atau penyakit jantung paling berisiko. Kemenkes menyebut anak-anak paling rentan karena paru-parunya masih berkembang. Saat udara Sangat Tidak Sehat, Kementerian Lingkungan Hidup meminta kelompok ini tidak beraktivitas di luar ruangan.

  4. Pakai masker yang tepat bila harus keluar

    Pakai masker respirator seperti N95 atau KN95 (setara FFP2) yang menutup hidung dan mulut dengan rapat. Masker yang longgar membiarkan asap masuk dari celah. Di cuaca panas, masker menambah beban saat beraktivitas, jadi bergeraklah perlahan dan sering beristirahat.

  5. Jaga udara di dalam rumah

    Tutup pintu dan jendela agar udara luar yang berasap tidak masuk, dan gunakan penyaring udara di dalam ruangan bila ada. Pilih satu ruangan yang paling rapat untuk anak, lansia, atau anggota keluarga yang sakit.

  6. Kenali tanda bahaya dan segera berobat

    Segera ke puskesmas atau rumah sakit bila muncul sesak napas, batuk yang tidak berhenti, nyeri dada, atau iritasi mata berat, jangan menunggu kondisi memburuk. Untuk keadaan gawat darurat, hubungi 119.

Biaya mengecek kualitas udara

Gratis. Portal ISPU Kementerian Lingkungan Hidup, data PM2,5 dan peringatan kebakaran hutan dan lahan BMKG, serta peta titik panas SiPongi+ dapat diakses tanpa biaya. Biaya yang mungkin Anda keluarkan hanya untuk membeli masker respirator atau penyaring udara.

Kategori ISPU menurut Permen LHK P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020 dan anjuran pada portal ISPU Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, diperiksa 14 Oktober 2026. Kelompok sensitif antara lain anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita asma, penyakit paru, dan penyakit jantung.
KategoriRentang ISPUArtiKelompok sensitifSetiap orang
Baik0–50Mutu udara sangat baik, tidak berdampak buruk bagi manusia, hewan, dan tumbuhan.Sangat baik untuk kegiatan di luar ruangan.Sangat baik untuk kegiatan di luar ruangan.
Sedang51–100Mutu udara masih dapat diterima bagi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan.Kurangi aktivitas fisik yang terlalu lama atau berat.Masih dapat beraktivitas di luar ruangan.
Tidak Sehat101–200Mutu udara merugikan manusia, hewan, dan tumbuhan.Boleh di luar dengan aktivitas ringan dan lebih sering beristirahat; amati batuk atau sesak napas. Penderita asma ikuti petunjuk dokter dan bawa obat; penderita penyakit jantung waspadai jantung berdebar, sesak, atau lelah tidak biasa.Kurangi aktivitas fisik yang terlalu lama di luar ruangan.
Sangat Tidak Sehat201–300Meningkatkan risiko kesehatan pada sejumlah kelompok yang terpapar.Hindari semua aktivitas di luar ruangan; pindahkan ke dalam ruangan atau jadwalkan ulang.Hindari aktivitas fisik terlalu lama di luar ruangan dan pertimbangkan beraktivitas di dalam ruangan.
Berbahaya301 ke atasDapat merugikan kesehatan secara serius dan perlu penanganan cepat.Tetap di dalam ruangan dan hanya melakukan sedikit aktivitas.Hindari seluruh aktivitas di luar ruangan.

Pemerintah daerah memakai ISPU resmi sebagai dasar kebijakan, misalnya mengalihkan sekolah ke pembelajaran jarak jauh. Karena itu, untuk keputusan sekolah dan kerja, ikuti angka ISPU resmi dan pengumuman daerah Anda.

Apa itu ISPU dan siapa yang mengelolanya

ISPU diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020, yang menggantikan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup KEP-45/MENLH/10/1997. ISPU dihitung dari tujuh parameter: partikulat PM10 dan PM2,5, karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO2), sulfur dioksida (SO2), ozon (O3), dan hidrokarbon (HC).

Perhitungan dilakukan setiap jam dari stasiun pemantau yang beroperasi 24 jam. Hasil PM2,5 wajib diumumkan setiap jam, parameter lain paling sedikit dua kali sehari, dan bila ISPU berada pada kategori Tidak Sehat atau lebih buruk, seluruh parameter diumumkan setiap jam. Kini portal ISPU dikelola Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

Pada kabut asap kebakaran hutan dan lahan, pencemar yang paling menentukan biasanya PM2,5. Portal ISPU menjelaskan PM2,5 sebagai partikel sangat halus yang dapat masuk sampai ke alveoli (kantong udara) paru-paru, dengan dampak antara lain penyakit jantung dan paru serta stroke.

Siapa yang paling rentan dan tanda bahaya

Menurut Kemenkes, paparan PM2,5 dari asap karhutla dapat menyebabkan iritasi mata, tenggorokan gatal, sesak napas, hingga memperburuk penyakit paru kronis. Kelompok rentan adalah anak-anak, ibu hamil, lansia, serta warga dengan riwayat asma, penyakit paru, atau penyakit penyerta lain. Anak-anak paling berisiko karena paru-paru dan kemampuan berpikirnya masih berkembang.

Warga yang mulai mengalami sesak napas, batuk yang menetap, nyeri dada, atau iritasi mata berat diimbau segera ke puskesmas atau rumah sakit terdekat sebelum kondisinya memburuk. Penderita penyakit jantung perlu mewaspadai jantung berdebar, sesak napas, atau rasa lelah yang tidak biasa. Untuk keadaan gawat darurat, hubungi 119.

Masker dan udara di dalam rumah

Kementerian Lingkungan Hidup meminta warga yang terpaksa beraktivitas di luar saat ISPU Sangat Tidak Sehat selalu memakai masker N95 atau KN95, dan Kemenkes menganjurkan masker respirator seperti N95. WHO juga menyarankan masker FFP2 atau N95 yang pas di wajah dan menutup hidung serta mulut. Masker hanya bekerja bila tidak ada celah di pinggirnya.

Di rumah, Kemenkes menganjurkan menutup rapat sirkulasi udara luar dan memakai penyaring udara di dalam ruangan. WHO menyarankan tetap di dalam dengan pintu dan jendela tertutup, kecuali Anda diminta mengungsi. Kurangi perjalanan yang tidak perlu.

Sekolah, kerja, dan berkendara saat kabut asap

Di daerah terdampak, pemerintah daerah dapat mengalihkan sekolah ke pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring berdasarkan angka ISPU, melalui surat edaran kepala daerah atau dinas pendidikan. Ikuti pengumuman resmi daerah dan sekolah Anda; jangan mengandalkan pesan berantai. Kementerian Lingkungan Hidup juga meminta pemerintah daerah, sekolah, kantor, dan fasilitas publik menyediakan ruang aktivitas yang aman saat udara tidak sehat.

Saat berkendara di asap atau kabut, Korlantas Polri menganjurkan menyalakan lampu utama atau lampu kabut dan mengurangi kecepatan, bukan lampu hazard. Lampu hazard hanya untuk kendaraan yang berhenti atau parkir dalam keadaan darurat (Pasal 121 ayat (1) UU 22/2009), dan bila dinyalakan saat melaju, lampu sein tidak berfungsi. Jaga jarak aman 4–6 detik dari kendaraan di depan. WHO menambahkan: tutup jendela kendaraan dan atur AC ke mode sirkulasi dalam.

Cek kualitas udara dan titik panas dari sumber resmi

Angka ISPU resmi ada di portal ISPU KLH/BPLH. BMKG juga memantau partikulat PM2,5 dan menerbitkan peringatan kebakaran hutan dan lahan, termasuk citra sebaran asap dan sebaran titik panas dari satelit.

Titik panas (hotspot) adalah titik yang dideteksi sensor satelit (BMKG memakai sensor VIIRS dan MODIS) untuk memantau kemungkinan kebakaran hutan dan lahan. Peta titik panas nasional juga dapat dilihat di SiPongi+, sistem pemantauan karhutla Kementerian Kehutanan.

Hal yang sering terlewat

  • Menilai mutu udara dari jarak pandang atau bau saja; cek angka ISPU resmi stasiun terdekat.
  • Memakai masker longgar yang tidak menutup hidung dan mulut dengan rapat.
  • Membuka pintu dan jendela lebar-lebar saat ISPU Tidak Sehat atau lebih buruk.
  • Menyalakan lampu hazard saat berkendara di asap; nyalakan lampu utama atau lampu kabut dan kurangi kecepatan.
  • Menunggu sesak napas berat sebelum berobat; Kemenkes meminta warga ke fasilitas kesehatan sebelum kondisinya memburuk.

Pertanyaan yang sering diajukan

ISPU 150 artinya apa?

ISPU 150 masuk kategori Tidak Sehat (101–200). Setiap orang sebaiknya mengurangi aktivitas fisik yang lama di luar ruangan; kelompok sensitif boleh keluar dengan aktivitas ringan, lebih sering beristirahat, dan memperhatikan batuk atau sesak napas.

Apa yang harus dilakukan bila ISPU di atas 300?

ISPU 301 ke atas berarti Berbahaya. Semua orang sebaiknya menghindari seluruh aktivitas di luar ruangan; kelompok sensitif tetap di dalam ruangan dan hanya melakukan sedikit aktivitas. Tutup pintu dan jendela, dan pakai masker respirator bila terpaksa keluar.

Masker apa yang dianjurkan untuk kabut asap?

Masker respirator seperti N95 atau KN95 (setara FFP2) yang pas di wajah. Kementerian Lingkungan Hidup, Kemenkes, dan WHO sama-sama menyebut jenis ini; pastikan masker menutup hidung dan mulut tanpa celah.

Apakah anak tetap sekolah saat kabut asap?

Ikuti keputusan pemerintah daerah dan sekolah Anda. Di daerah terdampak, kepala daerah atau dinas pendidikan dapat mengalihkan sekolah ke pembelajaran jarak jauh berdasarkan ISPU; anak-anak termasuk kelompok paling rentan.

Bagaimana melindungi ibu hamil dan lansia?

Saat ISPU Sangat Tidak Sehat atau Berbahaya, ibu hamil dan lansia sebaiknya tidak beraktivitas di luar ruangan. Tempatkan mereka di ruangan yang paling rapat, gunakan penyaring udara bila ada, dan segera periksa ke fasilitas kesehatan bila muncul sesak napas atau nyeri dada.

Saya penderita asma. Apa yang perlu dilakukan?

Ikuti petunjuk dokter Anda dan selalu bawa obat. Mulai kategori Tidak Sehat, batasi aktivitas di luar, amati batuk atau sesak, dan segera ke puskesmas atau rumah sakit bila keluhan memberat.

Di mana mengecek ISPU resmi?

Di portal ISPU Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, ispu.kemenlh.go.id. BMKG juga menampilkan data PM2,5 dan peringatan kebakaran hutan dan lahan di bmkg.go.id.

Kapan harus ke dokter karena asap?

Segera, bila muncul sesak napas, batuk yang menetap, nyeri dada, atau iritasi mata berat. Kemenkes meminta warga ke puskesmas atau rumah sakit sebelum kondisi memburuk; untuk keadaan gawat darurat hubungi 119.

Jika urusan Anda berkaitan

Baca juga Siaga bencana: banjir, longsor, gempa, gunung api, dan tsunami.

Baca juga Penyakit musim hujan: leptospirosis, DBD, diare, dan influenza.

Baca juga Mobile JKN: cek kepesertaan BPJS Kesehatan dan ambil antrean.

Sumber dan pemeriksaan

Panduan disusun berdasarkan sumber berikut. Pemeriksaan isi panduan: . Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan editorial terhadap informasi publik, bukan peninjauan oleh petugas instansi atau penasihat profesional. Ditinjau oleh Kaiser Khan, penerbit Panduan Warga.

  1. Portal ISPU KLH/BPLH: kategori dan anjuran ispu.kemenlh.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  2. Permen LHK P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020 tentang ISPU (Berita Negara 2020 No. 774) peraturan.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  3. KLH/BPLH: anjuran saat ISPU di atas 100 dan 200 (13 Juni 2025) kemenlh.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  4. Kemenkes: masker dan pantau kualitas udara saat asap karhutla (21 Agustus 2026) kemkes.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  5. Kemenkes: perlindungan kelompok rentan saat karhutla (26 Agustus 2026) kemkes.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  6. WHO Europe: public health advice during wildfires www.who.int · Diakses 14 Oktober 2026
  7. BMKG: pemantauan PM2,5 www.bmkg.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  8. BMKG: peringatan kebakaran hutan dan lahan www.bmkg.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  9. SiPongi+ Kementerian Kehutanan: sistem pemantauan karhutla sipongi.gakkum.kehutanan.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  10. Korlantas Polri: penggunaan lampu hazard (16 Mei 2026) korlantas.polri.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  11. Korlantas Polri: jarak aman berkendara (3 Mei 2026) korlantas.polri.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  12. Pemerintah Kota Jambi: PJJ berdasarkan ISPU (20 September 2026) jambikota.go.id · Diakses 14 Oktober 2026

Ketentuan instansi terbaru berlaku bila ada perbedaan. Metode editorial · Laporkan koreksi · Versi Markdown

Lanjutkan sesuai kebutuhan Anda