Paspor & perjalanan
Haji dan umrah: urusan di Kemenhaj, paspor, vaksin meningitis, dan cek izin travel
Sejak 2025 haji dan umrah diurus Kementerian Haji dan Umrah. Panduan singkat paspor, vaksin meningitis dan polio, ICV lewat SINKARKES, dan cek izin PPIU.
JAWABAN SINGKAT
Ke mana mengurus haji dan umrah sekarang, dan apa yang perlu disiapkan untuk paspor, vaksin, dan izin travel?
Sejak September 2025, urusan haji dan umrah ditangani Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui situs resmi haji.go.id, bukan lagi Kementerian Agama (Perpres 92/2025). Calon jemaah memakai paspor biasa yang diajukan lewat M-Paspor, wajib diimunisasi meningitis meningokokus dan polio dengan bukti sertifikat vaksinasi internasional (ICV) yang didaftarkan lewat SINKARKES Kemenkes, dan perlu memastikan travel terdaftar sebagai PPIU (umrah) atau PIHK (haji khusus) sebelum membayar. Masalah dengan travel dapat dilaporkan ke WhatsApp Center Kemenhaj +62 823 1101 4646 atau pengaduan@haji.go.id.
Lihat 24 rujukan resmi ↓Buka situs resmi Kementerian Haji dan Umrah ↗haji.go.id
Daftar isi panduan
Yang perlu disiapkan
- KTP-el, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah untuk paspor baru; atau paspor lama bila hanya mengganti.
- Paspor yang sudah jadi, karena formulir vaksinasi internasional di SINKARKES meminta nomor dan foto halaman data paspor.
- Rencana tanggal keberangkatan, supaya jadwal vaksinasi bisa dipilih paling lambat 14 hari sebelumnya.
- Nama lengkap travel umrah atau penyelenggara haji khusus, nomor izinnya, dan alamat kantornya.
- Kontrak, rincian biaya, dan bukti setiap pembayaran ke rekening resmi perusahaan.
Langkah administrasi haji dan umrah
Pastikan Anda menghubungi Kemenhaj
Urusan haji dan umrah sekarang ditangani Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), bukan Kantor Kementerian Agama. Situs resminya haji.go.id, telepon 021-3900021 atau 021-3900020, dan email kemenhaj.ri@haji.go.id. Di daerah, datangi kantor wilayah Kemenhaj di provinsi atau kantor Kemenhaj kabupaten/kota.
Urus atau periksa paspor
Jemaah haji dan umrah memakai paspor biasa, elektronik maupun nonelektronik, yang diajukan lewat aplikasi M-Paspor. Menurut Imigrasi, surat rekomendasi Kemenag tidak lagi menjadi syarat, dan nama lengkap di paspor paling sedikit dua kata. Pastikan masa berlaku paspor masih cukup untuk mengajukan visa.
Cek izin travel di aplikasi Satu Haji
Sebelum membayar, cari nama travel di aplikasi Satu Haji milik Kemenhaj; di toko aplikasi, pastikan pengembangnya Pusdatin Kementerian Haji dan Umrah RI. Periksa status izin, nomor SK, akreditasi, dan masa berlakunya. Menurut Kemenhaj, travel yang tidak terdaftar sebagai PPIU dinyatakan ilegal. Untuk haji khusus, pastikan penyelenggaranya berizin PIHK; bila ragu, tanyakan ke kantor Kemenhaj.
Daftar vaksinasi meningitis dan polio di SINKARKES
Buka sinkarkes.kemkes.go.id, pilih Registrasi Vaksinasi Internasional, lalu pilih Balai Kekarantinaan Kesehatan (Balai Karkes), tanggal layanan, dan jenis vaksin. Tanggal layanan paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan, dan pendaftaran baru sah setelah diverifikasi petugas dan Anda menerima email konfirmasi. Vaksinasi juga bisa di fasilitas kesehatan penyelenggara vaksinasi internasional.
Simpan ICV dan laporkan bila ada masalah
Setelah divaksin, Anda menerima sertifikat vaksinasi internasional (ICV); keasliannya bisa dicek di menu Cek e-ICV SINKARKES. Simpan juga kontrak dan bukti bayar. Jika travel bermasalah atau ada orang yang mengaku petugas Kemenhaj, laporkan ke WhatsApp Center +62 823 1101 4646 atau pengaduan@haji.go.id.
Biaya paspor, vaksin, dan cek izin travel
Mengecek izin travel di Satu Haji dan melapor ke Kemenhaj tidak dipungut biaya. Tarif paspor biasa menurut Imigrasi: nonelektronik 5 tahun Rp350.000 dan 10 tahun Rp650.000; elektronik 5 tahun Rp650.000 dan 10 tahun Rp950.000. Jemaah umrah mengurus dan membayar sendiri imunisasi meningitis dan polio; di Balai Karkes tarifnya mengikuti PP 64/2019 tentang PNBP Kementerian Kesehatan.
| Imunisasi | Jemaah haji | Jemaah umrah |
|---|---|---|
| Meningitis meningokokus | Wajib | Wajib |
| Polio (poliomyelitis) | Wajib | Wajib |
| COVID-19 | Wajib bagi kelompok tertentu, misalnya usia di atas 65 tahun, hamil, atau penyakit kronik, kecuali punya bukti vaksinasi atau sembuh sesuai SE | Tidak disebut |
| Tempat dan biaya | Haji reguler 2025: fasilitas kesehatan yang ditentukan, tanpa biaya. Haji khusus: PIHK memastikan imunisasi dan ICV | Mandiri di Balai Karkes atau fasilitas kesehatan penyelenggara vaksinasi internasional |
Menurut SE Kemenkes HK.02.02/A/1206/2025, jemaah haji reguler musim 2025 diimunisasi di fasilitas kesehatan yang ditentukan tanpa dipungut biaya; untuk musim berikutnya, ikuti surat edaran yang baru. Kemenkes meminta fasilitas kesehatan lain memakai standar biaya yang sama dengan Balai Karkes dan menyarankan mencari fasilitas lain bila harganya tidak wajar. Nominal tarif vaksin dan buku ICV tidak kami cantumkan karena belum kami temukan di sumber resmi yang terbaru; tanyakan tagihan resmi sebelum divaksin.
Kementerian Haji dan Umrah menggantikan Kemenag dan BP Haji
UU 14/2025, perubahan ketiga UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, berlaku sejak 4 September 2025. Sebagai pelaksanaannya, Perpres 92/2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah ditetapkan dan berlaku 8 September 2025. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan haji dan umrah. Perpres tersebut mencabut Perpres 154/2024 tentang Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan bagian Perpres 152/2024 tentang Kementerian Agama yang mengatur haji dan umrah.
Kemenhaj menyatakan fungsi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag sepenuhnya dialihkan setelah kementerian ini terbentuk. Perpres 92/2025 mengatur masa peralihan: sampai kantor vertikal Kemenhaj terbentuk, tugas di daerah dijalankan pegawai di kantor vertikal Kementerian Agama. Pada 2026, Kemenhaj sudah melayani melalui kantor wilayah di provinsi dan kantor Kemenhaj kabupaten/kota, termasuk untuk pengaduan.
Kontak resmi Kemenhaj adalah telepon 021-3900021 dan 021-3900020 serta email kemenhaj.ri@haji.go.id; kanal pengaduannya WhatsApp Center +62 823 1101 4646 dan pengaduan@haji.go.id. Kemenhaj menegaskan informasi resmi hanya disampaikan lewat kanal resminya. Sejak 1 Juli 2026, jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat atau pulang lewat Bandara Soekarno-Hatta wajib melalui Terminal 2F, dan travel diminta membawa jemaah tiba paling lambat 4 jam sebelum jadwal (SE-153/BN/2026).
Paspor, imunisasi wajib, dan ICV
Tidak ada paspor khusus haji atau umrah. Imigrasi menyatakan jemaah memakai paspor RI yang sama dengan WNI lain, surat rekomendasi Kemenag tidak lagi menjadi syarat, dan nama lengkap di paspor paling sedikit dua kata (contoh Imigrasi: Arief Budiman), mengikuti surat edaran Kemenag 21 April 2022. Kiat Imigrasi dari Januari 2023 masih menyebut tiga kata; kami mengikuti keterangan Imigrasi yang lebih baru (Mei 2023). Jika nama Anda hanya satu kata, tanyakan ke kantor Imigrasi sebelum mengajukan paspor.
SE Kemenkes HK.02.02/A/1206/2025 mewajibkan imunisasi meningitis meningokokus dan polio bagi jemaah umrah dan pelaku perjalanan ke Arab Saudi, serta meningitis meningokokus, polio, dan COVID-19 (untuk kelompok tertentu) bagi jemaah haji. Surat edaran ini mencabut SE 2024 yang hanya mengatur vaksin meningitis. Jemaah umrah mengurusnya sendiri di Balai Karkes (UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan) atau fasilitas kesehatan penyelenggara vaksinasi internasional; untuk haji khusus, PIHK wajib memastikan jemaahnya diimunisasi dan mendapat ICV.
Pendaftaran vaksinasi internasional dilakukan di SINKARKES Kemenkes. Setiap Balai Karkes memiliki kuota, layanan dibuka Senin–Jumat mulai pukul 08.00, dan yang belum memiliki paspor diminta datang langsung ke Balai Karkes terdekat. Menurut Kemenkes, vaksin meningitis polisakarida kuadrivalen (ACYW) yang tersedia di Indonesia berlaku 3 tahun. Hindari tawaran ICV tanpa vaksinasi; keaslian dan status dokumen dapat dicek di menu Cek e-ICV SINKARKES.
Izin PPIU dan PIHK, lalu panduan lengkap di MyDeenPath
PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) adalah biro perjalanan yang berizin memberangkatkan jemaah umrah, sedangkan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) berizin menyelenggarakan haji khusus. Izin dan pelaporan jemaah mereka dikelola di Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus), yang hanya dipakai penyelenggara. Per 29 September 2026, Kemenhaj mencatat 3.631 PPIU terdaftar di Siskopatuh dan separuhnya berstatus tidak aktif, jadi yang perlu dicek adalah status izinnya, bukan sekadar namanya.
Untuk masyarakat, Kemenhaj mengarahkan pengecekan lewat Satu Haji: status izin, nomor SK, akreditasi, dan masa berlaku. Kemenhaj juga menyarankan memastikan ada kantor fisik dan rekam jejak operasional minimal dua tahun, mewaspadai harga paket yang tidak wajar, meminta rincian biaya serta bukti reservasi hotel dan jadwal keberangkatan sebelum pelunasan, membaca klausul pengembalian dana dan asuransi di kontrak, dan membayar hanya ke rekening resmi perusahaan.
Halaman ini sengaja singkat dan hanya membahas urusan administrasi. Panduan lengkap haji dan umrah, termasuk pendaftaran, biaya, istithaah (kemampuan, termasuk kesehatan, untuk berangkat), cara memilih travel, serta pengaduan dan pengembalian dana, tersedia di situs saudara kami, MyDeenPath.
Hal yang sering terlewat
- Datang ke Kantor Kementerian Agama untuk urusan haji atau umrah. Sejak September 2025 urusan ini ditangani Kemenhaj dan kantornya di daerah.
- Membayar travel atau “mitra” yang tidak tercatat sebagai PPIU di Satu Haji, atau yang izinnya sudah tidak aktif.
- Menjadwalkan vaksinasi terlalu mepet. SINKARKES hanya menerima tanggal layanan paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan, dan kuota tiap Balai Karkes terbatas.
- Memberikan NIK, nomor KK, OTP, data rekening, atau foto dokumen kepada orang yang mengaku petugas Kemenhaj lewat telepon atau WhatsApp.
Pertanyaan yang sering diajukan
Siapa yang sekarang mengurus haji dan umrah?
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Kementerian ini dibentuk dengan Perpres 92/2025 pada 8 September 2025 dan mengambil alih tugas haji dan umrah dari Kementerian Agama serta Badan Penyelenggara Haji. Situs resminya haji.go.id; di daerah ada kantor wilayah Kemenhaj dan kantor Kemenhaj kabupaten/kota.
Apakah perlu paspor khusus untuk haji atau umrah?
Tidak. Jemaah memakai paspor biasa, elektronik maupun nonelektronik, yang diajukan lewat M-Paspor. Menurut Imigrasi, surat rekomendasi Kemenag tidak lagi diperlukan dan nama lengkap di paspor paling sedikit dua kata.
Apakah vaksin meningitis wajib untuk umrah?
Ya. Menurut SE Kemenkes HK.02.02/A/1206/2025, jemaah umrah wajib diimunisasi meningitis meningokokus dan polio, dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi internasional (ICV). Jemaah haji juga wajib, ditambah COVID-19 bagi kelompok tertentu. Aturan ini mengikuti ketentuan kesehatan Arab Saudi dan dapat berubah tiap musim.
Kapan sebaiknya vaksin meningitis sebelum berangkat?
Paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan, karena SINKARKES hanya menerima tanggal layanan sejauh itu. Kemenkes, mengutip ketentuan Arab Saudi, menyebut vaksin meningitis diberikan setidaknya 10 hari sebelum tiba, dan vaksin meningitis polisakarida kuadrivalen berlaku 3 tahun. Untuk haji 2025, vaksin polio diberikan paling lambat 2–4 minggu sebelum berangkat.
Bagaimana cara mengecek travel umrah resmi?
Cari namanya di aplikasi Satu Haji milik Kemenhaj, lalu periksa status izin, nomor SK, akreditasi, dan masa berlakunya. Kemenhaj menyatakan travel yang tidak terdaftar sebagai PPIU ilegal. Pastikan juga ada kantor fisik dan rekam jejak minimal dua tahun; bila ragu, tanyakan ke kantor Kemenhaj atau WhatsApp Center +62 823 1101 4646.
Ke mana melapor travel umrah atau haji khusus yang bermasalah?
Ke WhatsApp Center Kemenhaj +62 823 1101 4646, email pengaduan@haji.go.id, atau kantor wilayah dan kantor Kemenhaj kabupaten/kota. Sertakan kronologi, nama travel, kontrak, dan bukti bayar. Kemenhaj memediasi jemaah dan travel, dan menyerahkan kasus yang tidak selesai kepada kepolisian.
Sumber dan pemeriksaan
Panduan disusun berdasarkan sumber berikut. Pemeriksaan isi panduan: . Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan editorial terhadap informasi publik, bukan peninjauan oleh petugas instansi atau penasihat profesional. Ditinjau oleh Kaiser Khan, penerbit Panduan Warga.
- JDIH BPK: UU Nomor 14 Tahun 2025, perubahan ketiga UU 8/2019 tentang haji dan umrah peraturan.bpk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- JDIH BPK: Perpres Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah peraturan.bpk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Setneg: isi Perpres 92/2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah www.setneg.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Kemenhaj: sejarah perhajian dan pengalihan fungsi dari Kemenag haji.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Kemenhaj: layanan Siskopatuh dan SEPAKAT haji.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Kemenhaj: klarifikasi penipuan dan kanal pengaduan resmi (15 Agustus 2026) haji.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Kemenhaj: tips agar terhindar dari penipuan travel umrah (3 Februari 2026) haji.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Kemenhaj: aplikasi SatuHaji untuk mengecek izin dan akreditasi PPIU (26 Juni 2026) haji.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Kemenhaj: 3.631 PPIU terdaftar di Siskopatuh, separuh tidak aktif (29 September 2026) haji.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Kemenhaj: cek izin dan masa aktif travel sebelum berangkat (29 September 2026) haji.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Kemenhaj: mediasi pengaduan PPIU dan PIHK (29 September 2026) haji.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Kemenhaj: pengaduan melalui kantor wilayah, kantor kabupaten/kota, dan bandara (14 September 2026) haji.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Kemenhaj: Kantor Kemenhaj Kabupaten Batang dan pengawasan PPIU (28 Agustus 2026) haji.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Kemenhaj: jemaah umrah dan haji khusus wajib lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta (26 Juni 2026) haji.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Imigrasi: paspor biasa bisa dipakai untuk haji dan umrah (29 Mei 2023) imigrasi.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Imigrasi: kiat mengajukan paspor haji (10 Januari 2023) imigrasi.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Imigrasi: syarat dan biaya paspor baru www.imigrasi.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Kemenkes: SE HK.02.02/A/1206/2025 tentang Pelaksanaan Imunisasi bagi Jemaah Haji dan Umrah infeksiemerging.kemkes.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Kemenkes: vaksinasi polio wajib selain meningitis untuk haji 2025 (16 April 2025) kemkes.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Kemenkes: cara akses layanan vaksin meningitis (18 Juli 2024) kemkes.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Kemenkes: jemaah umrah wajib vaksinasi meningitis (18 Juli 2024) kemkes.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- SINKARKES Kemenkes: registrasi vaksinasi internasional sinkarkes.kemkes.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- SINKARKES Kemenkes: cek keaslian e-ICV sinkarkes.kemkes.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- SINKARKES Kemenkes: fasilitas kesehatan penyelenggara vaksinasi internasional sinkarkes.kemkes.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
Ketentuan instansi terbaru berlaku bila ada perbedaan. Metode editorial · Laporkan koreksi · Versi Markdown