Darurat & lingkungan
Kebakaran hutan dan lahan: cara melapor, larangan membakar, dan melindungi keluarga dari asap
Cara melaporkan api dan asap karhutla, arti titik panas di SiPongi+, larangan membuka lahan dengan membakar, sanksi terbaru menurut UU 1/2026, dan hadapi asap.
JAWABAN SINGKAT
Bagaimana melaporkan kebakaran hutan dan lahan, apa sanksi membakar lahan, dan bagaimana melindungi keluarga dari asap?
Laporkan asap atau api sekecil apa pun kepada BPBD atau dinas pemadam kebakaran setempat, sesuai imbauan BNPB; untuk api yang mendekati rumah, hubungi 113 atau 112. Membuka lahan dengan cara membakar dilarang UU 32/2009 dan, bagi pekebun serta perusahaan perkebunan, UU 39/2014; sejak 2 Januari 2026 ancamannya paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak kategori VI (Rp2.000.000.000) menurut UU 1/2026. Titik panas di peta satelit belum tentu kebakaran, dan untuk melindungi keluarga dari asap, pantau ISPU serta pakai masker respirator saat harus keluar rumah.
Lihat 18 rujukan resmi ↓Lihat peta titik panas di SiPongi+ ↗sipongi.gakkum.kehutanan.go.id
Daftar isi panduan
Yang perlu disiapkan
- Ponsel dengan aplikasi peta untuk membagikan titik lokasi api atau asap.
- Nomor 112, 113, kantor BPBD kabupaten/kota, dan kantor desa atau kelurahan.
- Masker respirator N95 atau KN95 untuk anggota keluarga yang harus keluar rumah saat berasap.
- Akses ke peta titik panas SiPongi+, informasi kebakaran hutan dan lahan BMKG, dan portal ISPU.
- Tas siaga berisi dokumen penting dan obat rutin bila Anda tinggal dekat hutan atau lahan gambut yang rawan terbakar.
Cara melapor dan bersiap menghadapi karhutla
Jangan membakar untuk membuka lahan atau membersihkan pekarangan
BNPB meminta masyarakat tidak membuka lahan atau membersihkan pekarangan dengan cara membakar, dan memastikan puntung rokok benar-benar padam sebelum dibuang. Saat kemarau, BMKG juga meminta warga tidak membakar sampah, terutama di lahan gambut, semak belukar, dan hutan.
Laporkan asap atau api sekecil apa pun
BNPB meminta warga segera melaporkan kemunculan titik asap atau api sekecil apa pun kepada BPBD atau dinas pemadam kebakaran setempat. Bila api sudah mendekati rumah atau permukiman, hubungi pemadam kebakaran di 113 atau nomor darurat 112.
Beri lokasi yang jelas
Sebutkan desa, kecamatan, dan patokan terdekat, atau kirim titik lokasi dari aplikasi peta. Jelaskan besar asap atau api, arah angin bila terlihat, dan apakah ada rumah, sekolah, atau orang di dekatnya. Kirim foto hanya bila bisa diambil dari jarak aman.
Jauhi api dan ikuti arahan petugas
Jangan mendekati api atau asap tebal untuk memotret atau menonton. Bila petugas atau BPBD meminta warga mengungsi, ikuti arahannya dan bawa tas siaga.
Pantau titik panas dan kualitas udara
Lihat peta titik panas di SiPongi+ (sipongi.gakkum.kehutanan.go.id) dan informasi kebakaran hutan dan lahan BMKG, serta angka ISPU di ispu.kemenlh.go.id. Titik panas adalah petunjuk dari satelit, bukan kepastian ada kebakaran.
Lindungi keluarga dari asap
Saat udara berasap, kurangi kegiatan di luar, tutup pintu dan jendela, dan pakai masker respirator yang rapat bila harus keluar. Perhatikan anak, ibu hamil, lansia, dan penderita asma atau penyakit jantung; ke puskesmas atau IGD bila muncul sesak napas atau nyeri dada.
Biaya melapor dan memantau titik panas
Gratis. Panggilan ke 112 dan 113 tidak berbayar menurut Permenkominfo 14/2018, dan peta titik panas SiPongi+, informasi kebakaran hutan dan lahan BMKG, serta portal ISPU dapat diakses tanpa biaya.
| Aturan | Berlaku bagi | Teks sebelum disesuaikan | Berlaku sejak 2 Januari 2026 |
|---|---|---|---|
| UU 32/2009 (PPLH) Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 | Setiap orang | Penjara 3–10 tahun dan denda Rp3.000.000.000–Rp10.000.000.000 | Penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI (Rp2.000.000.000) |
| UU 39/2014 (Perkebunan) Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 108 | Pelaku usaha perkebunan: pekebun dan/atau perusahaan perkebunan | Penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 | Penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI (Rp2.000.000.000) |
Angka denda di tabel adalah ancaman paling banyak. Menurut Pasal 79 KUHP (UU 1/2023), denda kategori VI adalah Rp2.000.000.000. UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, menghapus ancaman pidana minimum khusus di undang-undang ini dan mengubah ancaman penjara dan denda yang semula kumulatif menjadi “dan/atau”.
Cara melaporkan api, asap, dan titik panas
Sepanjang musim kemarau 2026, BNPB meminta warga segera melaporkan kemunculan titik asap atau api sekecil apa pun kepada BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) atau dinas pemadam kebakaran setempat, agar dapat ditangani sedini mungkin. Laporan juga dapat disampaikan kepada aparat setempat, seperti kantor desa atau kelurahan.
Untuk api yang mengancam rumah atau permukiman, hubungi pemadam kebakaran di 113 atau nomor darurat 112. BNPB juga memiliki Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) 24 jam dengan Call Center 117. Di hutan dan lahan, pemadaman dilakukan bersama antara lain oleh Manggala Agni, brigade pengendalian kebakaran hutan Kementerian Kehutanan yang berada di bawah Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan.
Kami tidak menemukan kanal pelaporan publik karhutla tingkat nasional yang berbentuk aplikasi atau formulir. Karena itu, simpan nomor BPBD kabupaten/kota dan dinas pemadam kebakaran di daerah Anda sebelum musim kemarau.
Titik panas tidak selalu berarti kebakaran
Titik panas (hotspot) adalah anomali suhu permukaan yang dideteksi satelit. BMKG mendeteksinya dengan sensor VIIRS dan MODIS pada satelit NOAA-20, S-NPP, Terra, dan Aqua. Peta titik panas nasional juga dapat dilihat di SiPongi+, sistem pemantauan karhutla yang dikelola Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan.
BNPB menegaskan satu titik panas tidak serta-merta menunjukkan satu kejadian kebakaran, sehingga setiap indikasi perlu dicek di lapangan (groundcheck). Sebaliknya, asap atau api yang Anda lihat tetap perlu dilaporkan walaupun belum muncul di peta.
BMKG menerbitkan informasi kebakaran hutan dan lahan, termasuk sebaran titik panas dan indeks cuaca kebakaran, serta memuat titik panas berkepercayaan tinggi dan sebaran asap dalam prakiraan cuaca mingguannya.
Larangan membakar lahan dalam UU Lingkungan Hidup
Pasal 69 ayat (1) huruf h UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Setelah diubah UU 6/2023, ayat (2) menyatakan larangan ini dikecualikan bagi masyarakat yang melakukannya dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Penjelasannya membatasi kearifan lokal itu: pembakaran lahan paling luas 2 hektare per kepala keluarga, untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal, dan dikelilingi sekat bakar agar api tidak menjalar ke wilayah sekitarnya. Di luar batas itu, larangan tetap berlaku.
Pelanggarannya diatur Pasal 108. Setelah disesuaikan UU 1/2026 (Lampiran I nomor 70), ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI (Rp2.000.000.000); ancaman minimum 3 tahun dan Rp3 miliar dalam teks lama sudah dihapus. Bila dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan dapat dijatuhkan kepada badan usaha dan/atau pemberi perintah (Pasal 116), dan badan usaha dapat dikenai pidana tambahan seperti perampasan keuntungan, penutupan tempat usaha, atau perbaikan akibat (Pasal 119).
Larangan bagi pekebun dan perusahaan perkebunan
UU 39/2014 tentang Perkebunan, yang menggantikan UU 18/2004, melarang setiap pelaku usaha perkebunan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar (Pasal 56 ayat (1)). Pelaku usaha perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan perkebunan; pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang menjalankan usaha perkebunan dengan skala di bawah skala tertentu.
Pasal 56 ayat (2) juga mewajibkan setiap pelaku usaha perkebunan memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun. UU 6/2023 tentang Cipta Kerja mengubah sejumlah pasal UU Perkebunan, tetapi tidak mengubah Pasal 56 dan Pasal 108.
Pelanggaran Pasal 56 ayat (1) diancam Pasal 108. Setelah disesuaikan UU 1/2026 (Lampiran I nomor 113), ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI (Rp2.000.000.000), menggantikan rumusan lama “penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar”.
Melindungi keluarga dari asap
Asap karhutla terutama mengandung partikel sangat halus PM2,5 yang dapat masuk sampai ke paru-paru. Cek angka ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara) stasiun terdekat di portal ISPU Kementerian Lingkungan Hidup; arti tiap kategori, jenis masker yang dianjurkan, dan cara menjaga udara di rumah dijelaskan di panduan kualitas udara dan kabut asap.
Kelompok yang paling rentan adalah anak-anak, ibu hamil, lansia, dan penderita asma, penyakit paru, atau penyakit jantung. Segera ke puskesmas atau rumah sakit bila muncul sesak napas, batuk yang menetap, nyeri dada, atau iritasi mata berat, dan hubungi 119 untuk keadaan gawat darurat.
Hal yang sering terlewat
- Membakar sampah, daun kering, atau sisa tanaman saat kemarau, walau sedikit dan di pekarangan sendiri.
- Membuang puntung rokok yang belum benar-benar padam di dekat semak, lahan, atau gambut.
- Menunda melapor karena api atau asap tampak kecil; BNPB meminta laporan sekecil apa pun.
- Menganggap setiap titik panas di peta pasti kebakaran, atau sebaliknya mengabaikan asap karena belum muncul di peta.
- Mengira pengecualian kearifan lokal membolehkan semua pembakaran; batasnya 2 hektare per kepala keluarga, untuk tanaman varietas lokal, dengan sekat bakar.
- Mendekati api atau asap tebal untuk memotret atau merekam video.
Pertanyaan yang sering diajukan
Ke mana melaporkan kebakaran hutan atau lahan?
Ke BPBD atau dinas pemadam kebakaran setempat, sesuai imbauan BNPB, atau ke aparat desa atau kelurahan. Bila api mengancam rumah atau permukiman, hubungi 113 atau 112. Sebutkan lokasi yang jelas dan besar asap atau api yang terlihat.
Nomor darurat apa yang bisa dihubungi saat kebakaran?
113 untuk pemadam kebakaran dan 112 sebagai nomor darurat tunggal bila sudah aktif di daerah Anda; keduanya tidak berbayar. BNPB juga memiliki Pusdalops 24 jam dengan Call Center 117. Simpan pula nomor BPBD kabupaten/kota Anda.
Apakah titik panas di peta berarti ada kebakaran?
Belum tentu. Titik panas adalah anomali suhu permukaan yang dideteksi satelit, dan BNPB menyatakan satu titik panas tidak serta-merta berarti satu kebakaran, sehingga perlu dicek di lapangan. Asap atau api yang Anda lihat langsung tetap perlu dilaporkan.
Apakah membuka lahan dengan cara membakar dilarang?
Ya. UU 32/2009 Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang setiap orang membuka lahan dengan cara membakar, dan UU 39/2014 Pasal 56 ayat (1) melarang pekebun serta perusahaan perkebunan membuka atau mengolah lahan dengan membakar. Satu-satunya pengecualian dalam UU PPLH adalah kearifan lokal dengan batas yang ketat.
Apa yang dimaksud kearifan lokal dalam larangan membakar lahan?
Menurut penjelasan Pasal 69 ayat (2) UU PPLH sebagaimana diubah UU 6/2023, kearifan lokal adalah pembakaran lahan paling luas 2 hektare per kepala keluarga, untuk ditanami tanaman varietas lokal, dan dikelilingi sekat bakar agar api tidak menjalar. Pengecualian ini tidak tercantum dalam UU Perkebunan.
Berapa ancaman hukuman membakar lahan sekarang?
Sejak 2 Januari 2026, menurut UU 1/2026, pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI (Rp2.000.000.000), baik untuk Pasal 108 UU PPLH maupun Pasal 108 UU Perkebunan. Ancaman minimum dalam teks lama UU PPLH sudah dihapus.
Apakah larangan UU Perkebunan berlaku untuk petani kebun kecil?
Ya, bila ia termasuk pekebun. UU 39/2014 mendefinisikan pelaku usaha perkebunan sebagai pekebun dan/atau perusahaan perkebunan, dan pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang berusaha perkebunan dengan skala di bawah skala tertentu. Larangan membakar dalam Pasal 56 ayat (1) berlaku bagi keduanya.
Bagaimana melindungi keluarga dari asap kebakaran hutan?
Cek ISPU stasiun terdekat, kurangi kegiatan di luar, tutup pintu dan jendela, dan pakai masker respirator yang rapat seperti N95 atau KN95 bila harus keluar. Bawa ke puskesmas atau rumah sakit bila muncul sesak napas, batuk yang menetap, atau nyeri dada, dan hubungi 119 bila gawat darurat.
Sumber dan pemeriksaan
Panduan disusun berdasarkan sumber berikut. Pemeriksaan isi panduan: . Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan editorial terhadap informasi publik, bukan peninjauan oleh petugas instansi atau penasihat profesional. Ditinjau oleh Kaiser Khan, penerbit Panduan Warga.
- BNPB: perkembangan situasi bencana 3 Juli 2026 (imbauan melapor ke BPBD atau Dinas Pemadam Kebakaran) www.bnpb.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- BNPB: perkembangan situasi bencana 11 Oktober 2026 www.bnpb.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- BNPB: koordinasi puncak karhutla 2026 dengan pemegang HGU (7 September 2026) www.bnpb.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- BNPB: Pusdalops 24 jam, Call Center 117 www.bnpb.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- SiPongi+: sistem pemantauan karhutla Kementerian Kehutanan sipongi.gakkum.kehutanan.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- SiPongi+: peta titik panas sipongi.gakkum.kehutanan.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- SiPongi+: Manggala Agni sipongi.gakkum.kehutanan.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- BMKG: peringatan kebakaran hutan dan lahan www.bmkg.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- BMKG: prakiraan cuaca Indonesia sepekan 13–19 Oktober 2026 www.bmkg.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- JDIH BPK: UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup peraturan.bpk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- JDIH BPK: UU 39/2014 tentang Perkebunan peraturan.bpk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- JDIH BPK: UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang peraturan.bpk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- JDIH BPK: UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lampiran I nomor 70 dan 113) peraturan.bpk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- JDIH BPK: UU 1/2023 tentang KUHP (Pasal 79, kategori denda) peraturan.bpk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- JDIH BPK: Permenkominfo 14/2018 tentang nomor pelayanan darurat peraturan.bpk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Portal ISPU KLH/BPLH ispu.kemenlh.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Kemenkes: pakai masker dan pantau kualitas udara saat asap karhutla (21 Agustus 2026) kemkes.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Kemenkes: perlindungan kelompok rentan saat karhutla (26 Agustus 2026) kemkes.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
Ketentuan instansi terbaru berlaku bila ada perbedaan. Metode editorial · Laporkan koreksi · Versi Markdown