Panduan independen untuk warga Indonesia. Bukan situs pemerintah.
ppanduanwarga.

Usaha & pekerjaan

Upah minimum 2026: UMP per provinsi, UMK, dan cara mengecek gaji

Daftar UMP 2026 di 38 provinsi, rumus PP 49/2025, beda UMP dan UMK, siapa yang dilindungi, apa yang dihitung, dan cara melapor gaji di bawah UMP.

JAWABAN SINGKAT

Berapa UMP 2026 di provinsi saya, dan bagaimana memastikan gaji saya tidak di bawahnya?

UMP 2026 ditetapkan gubernur masing-masing provinsi dengan rumus PP 49/2025: UMP 2026 = UMP 2025 + {inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa)} × UMP 2025, dengan alfa 0,50–0,90. UMP tertinggi adalah DKI Jakarta Rp5.729.876 dan terendah Jawa Barat Rp2.317.601 per bulan. Upah minimum adalah batas bawah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dihitung dari upah pokok ditambah tunjangan tetap, bukan dari gaji bersih. Kabupaten/kota yang memiliki UMK memakai angka yang lebih tinggi itu. UMP 2027 belum ditetapkan per 1 Oktober 2026.

Lihat 47 rujukan resmi ↓

Lihat data UMP 2026 di Satudata Kemnaker ↗satudata.kemnaker.go.id

Daftar isi panduan

Yang perlu disiapkan

  • Slip gaji atau bukti transfer gaji beberapa bulan terakhir.
  • Perjanjian kerja atau surat pengangkatan yang menunjukkan tanggal mulai bekerja, jabatan, dan lokasi kerja.
  • Nama perusahaan dan kabupaten/kota tempat Anda bekerja.
  • Angka UMP dan, bila ada, UMK atau upah minimum sektoral 2026 dari keputusan gubernur.
  • Peraturan perusahaan, PKB, atau pemberitahuan struktur dan skala upah yang Anda terima.
  • Catatan tertulis percakapan dengan bagian personalia atau serikat pekerja.

Cara memeriksa upah minimum Anda

  1. Cari UMP provinsi tempat Anda bekerja

    Lihat tabel di bawah untuk UMP 2026 38 provinsi. Angka itu adalah upah bulanan terendah dan berlaku sejak 1 Januari 2026. Kolom Dasar menunjukkan keputusan gubernur, pengumuman pemerintah provinsi, atau data Kemnaker yang dipakai.

  2. Periksa UMK dan upah minimum sektoral

    Banyak kabupaten/kota memiliki UMK yang lebih tinggi dari UMP. PP 49/2025 juga memungkinkan upah minimum sektoral untuk sektor tertentu. Cari keputusan gubernur tentang UMK 2026 di situs pemerintah provinsi atau dinas ketenagakerjaan, lalu pakai angka yang berlaku untuk lokasi dan sektor Anda.

  3. Jumlahkan komponen upah yang dihitung

    Bandingkan upah pokok ditambah tunjangan tetap, atau upah tanpa tunjangan, dengan upah minimum. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang dibayar teratur dan tidak bergantung pada kehadiran atau prestasi. Jika upah Anda hanya berupa upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokok saja harus paling sedikit sebesar upah minimum.

  4. Pisahkan potongan dari upah

    Iuran BPJS bagian pekerja dan PPh 21 dipotong dari upah. Yang dibandingkan dengan upah minimum adalah upah sebelum potongan tersebut, bukan jumlah yang masuk ke rekening. Lembur, THR, bonus, dan insentif juga tidak dihitung sebagai upah pokok atau tunjangan tetap.

  5. Cocokkan dengan masa kerja dan jenis usaha

    Upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Setelah satu tahun, upah berpedoman pada struktur dan skala upah perusahaan, tetapi tetap tidak boleh di bawah upah minimum. Usaha mikro dan kecil dikecualikan dan memakai upah berdasarkan kesepakatan dengan batas bawah tersendiri.

  6. Tanyakan, lalu laporkan bila perlu

    Tanyakan kekurangan upah secara tertulis kepada bagian personalia atau melalui serikat pekerja. Jika tidak selesai, laporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat atau Lapor Menaker di lapormenaker.kemnaker.go.id pada kategori Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan. Call center Kemnaker: 1500630.

Apa yang dihitung sebagai upah minimum

Memeriksa upah minimum dan melapor melalui Lapor Menaker atau dinas ketenagakerjaan tidak dipungut biaya. Menurut PP 36/2021, upah minimum adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan, atau upah pokok dan tunjangan tetap. Jika komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum. Bila ada tunjangan tetap, upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

UMP 2026 per provinsi, diperiksa 25 September 2026. “Data Kemnaker” berarti angka dari Satudata Kemnaker; nomor keputusan gubernurnya belum kami verifikasi di situs resmi provinsi.
ProvinsiUMP 2026Dasar
AcehRp3.932.552Kepgub Aceh 500.15.14.1/1488/2025
BaliRp3.207.459Kepgub Bali 1011/03-M/HK/2025
BantenRp3.100.881,40Kepgub Banten 701/2025
BengkuluRp2.827.250Kepgub Bengkulu K.646 DKKTRANS. Tahun 2025
DI YogyakartaRp2.417.495Kepgub DIY 442/2025
DKI JakartaRp5.729.876Kepgub DKI 1142/2025
GorontaloRp3.405.144Kepgub Gorontalo 434/34/XII/2025
JambiRp3.471.497Data Kemnaker
Jawa BaratRp2.317.601Kepgub Jabar 561/Kep.859-Kesra/2025
Jawa TengahRp2.327.386,07Kepgub Jateng 100.3.3.1/504 Tahun 2025
Jawa TimurRp2.446.880,68Kepgub Jatim 100.3.3.1/934/013/2025
Kalimantan BaratRp3.054.552Kepgub Kalbar 1350/NAKERTRAN/2025
Kalimantan SelatanRp3.725.000Kepgub Kalsel 100.3.3.1/01101/KUM/2025
Kalimantan TengahRp3.686.138Kepgub Kalteng 188.44/477/2025
Kalimantan TimurRp3.762.431Kepgub Kaltim 100.3.3.1/K.481/2025
Kalimantan UtaraRp3.775.243Kepgub Kaltara 100.3.3.1/698/2025
Kepulauan Bangka BelitungRp4.035.000Pengumuman Disnaker Babel
Kepulauan RiauRp3.879.520Kepgub Kepri 1327/2025
LampungRp3.047.734Kepgub Lampung G/865/V.08/HK/2025
MalukuRp3.334.490Data Kemnaker
Maluku UtaraRp3.510.240Data Kemnaker
Nusa Tenggara BaratRp2.673.861Kepgub NTB 100.3.3.1-683 Tahun 2025
Nusa Tenggara TimurRp2.455.898Kepgub NTT 528/KEP/HK/2025
PapuaRp4.436.283Kepgub Papua 100.3.3.1/KEP.409/2025
Papua BaratRp3.841.000Kepgub Papua Barat 343/2025
Papua Barat DayaRp3.766.000Data Kemnaker
Papua PegununganRp4.508.714Data Kemnaker
Papua SelatanRp4.508.100Data Kemnaker
Papua TengahRp4.285.848Kepgub Papua Tengah 100.3.3.1/334 Tahun 2025
RiauRp3.780.495Kepgub Riau Kpts. 1160/XII/2025
Sulawesi BaratRp3.315.934Data Kemnaker
Sulawesi SelatanRp3.921.088Kepgub Sulsel 2129/XII/TAHUN 2025
Sulawesi TengahRp3.179.565Kepgub Sulteng 500.15.14.1/485/DIS.NAKERTRANS-G.ST/2025
Sulawesi TenggaraRp3.306.496,18Kepgub Sultra 110.3.3.1/581 Tahun 2025
Sulawesi UtaraRp4.002.630Data Kemnaker
Sumatera BaratRp3.182.955Kepgub Sumbar 562-851-2025
Sumatera SelatanRp3.942.963Kepgub Sumsel 963/KPTS/DISNAKERTRANS/2025
Sumatera UtaraRp3.228.949Kepgub Sumut 188.44/896/KPTS/2025

THR adalah pendapatan nonupah, begitu pula insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan uang servis, sehingga tidak menambah hitungan upah minimum. Karena iuran BPJS bagian pekerja dan PPh 21 dipotong dari upah, gaji yang diterima bisa lebih kecil dari UMP walaupun upah bruto sudah sesuai. Angka di tabel adalah upah bulanan; periksa juga UMK dan upah minimum sektoral di tempat Anda.

Cara UMP 2026 ditetapkan

UMP 2026 dihitung dengan PP 49/2025 tentang Perubahan Kedua atas PP 36/2021 tentang Pengupahan, yang ditetapkan dan diundangkan 17 Desember 2025. Rumusnya: upah minimum baru = upah minimum tahun berjalan + nilai penyesuaian, dengan nilai penyesuaian = {inflasi + (pertumbuhan ekonomi × α)} × upah minimum tahun berjalan. Jika nilai penyesuaian nol atau negatif, upah minimum tetap sama.

Nilai α (indeks tertentu) berada pada rentang 0,50–0,90 dan ditentukan dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan serta perbandingan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak. Inflasi yang dipakai adalah inflasi provinsi September ke September, sedangkan pertumbuhan ekonomi dihitung dari PDRB harga konstan; datanya bersumber dari lembaga statistik.

Karena PP 49/2025 terbit pada Desember, aturan peralihannya menetapkan bahwa UMP, UMK, dan upah minimum sektoral 2026 ditetapkan dengan keputusan gubernur paling lambat 24 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026. Hasilnya berbeda antarprovinsi. Kemnaker mencatat UMP DKI Jakarta naik 6,17% dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.729.876.

UMP, UMK, dan upah minimum sektoral

UMP berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), tetapi hanya jika hasil hitungnya lebih tinggi dari UMP. UMK ditetapkan dengan keputusan gubernur atas rekomendasi bupati/wali kota. Istilah UMR masih sering dipakai, tetapi aturan pengupahan sekarang memakai UMP dan UMK.

Contohnya Jawa Barat. UMK tertinggi di provinsi itu menurut Kepgub Jabar 561.7/Kep.862-Kesra/2025 adalah Kota Bekasi Rp5.999.443, Kabupaten Bekasi Rp5.938.885 dan Kabupaten Karawang Rp5.886.853. Angka ini jauh di atas UMP Jawa Barat Rp2.317.601, bahkan di atas UMP DKI Jakarta. Karena itu, pekerja di kawasan industri perlu mengecek UMK, bukan hanya UMP.

PP 49/2025 menambahkan upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota untuk sektor tertentu, yaitu sektor dengan kode KBLI 5 digit, lebih dari satu perusahaan berskala menengah atau besar, serta karakteristik dan risiko kerja yang berbeda. Nilainya harus lebih tinggi dari UMP atau UMK yang bersangkutan.

Siapa yang dilindungi upah minimum

Upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Pekerja baru dengan kualifikasi tertentu dapat diberi upah lebih besar. Upah pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah, yang wajib disusun pengusaha dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, produktivitas, golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi, serta diberitahukan kepada setiap pekerja secara perorangan.

Larangan membayar upah lebih rendah dari upah minimum dalam Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan tidak dibatasi masa kerja. Pelanggarannya diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV (Rp200.000.000) menurut Pasal 185 sebagaimana diubah UU 6/2023 dan disesuaikan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menghapus ancaman minimum 1 tahun dan Rp100 juta.

Ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Upah di usaha tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja, paling sedikit 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan provinsi (Pasal 36 PP 36/2021). Usahanya harus memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil menurut peraturan.

Kapan UMP 2027 diumumkan

Menurut aturan yang berlaku per 1 Oktober 2026, UMP ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan (Pasal 29 PP 36/2021 sebagaimana diubah PP 51/2023). UMK paling lambat 25 November, dan upah minimum sektoral provinsi paling lambat 5 hari setelah UMP ditetapkan (PP 49/2025). Semuanya berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya.

Per 1 Oktober 2026, kami belum menemukan UMP 2027 yang ditetapkan di sumber resmi, dan belum ada PP, Permenaker, atau surat edaran baru tentang UMP 2027. Jadwal dan rumus dapat berubah: untuk 2026 pemerintah memakai batas peralihan 24 Desember 2025. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, yang menurut DPR harus selesai sebelum batas waktu Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 pada akhir Oktober 2026, masih dibahas Panitia Kerja setelah Rapat Kerja Tingkat I pada 14 September 2026; Kemnaker menargetkan pengesahan pada Oktober 2026. Sampai RUU itu disahkan dan aturan pelaksananya terbit, UMP 2027 tetap mengikuti PP 49/2025. Angka UMP 2027 yang beredar sebelum keputusan gubernur terbit hanyalah perkiraan.

Hal yang sering terlewat

  • Membandingkan gaji bersih setelah potongan BPJS dan PPh 21 dengan UMP. Yang dibandingkan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap sebelum potongan.
  • Memakai UMP padahal kabupaten/kota atau sektor Anda memiliki UMK atau upah minimum sektoral yang lebih tinggi.
  • Menghitung uang makan atau transport per hari hadir, lembur, bonus, atau THR sebagai bagian upah minimum.
  • Mengira pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun cukup dibayar sebesar UMP. Upahnya berpedoman pada struktur dan skala upah.
  • Mempercayai angka UMP 2027 dari media sosial sebelum keputusan gubernur resmi terbit.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa UMP Jakarta 2026?

UMP DKI Jakarta 2026 adalah Rp5.729.876 per bulan (Kepgub DKI 1142/2025). Menurut Kemnaker, angka ini naik 6,17% atau Rp333.115 dari UMP 2025 sebesar Rp5.396.761. Dalam data Kemnaker, ini UMP tertinggi dari 38 provinsi.

Berapa upah minimum Bali 2026?

UMP Bali 2026 adalah Rp3.207.459 per bulan (Kepgub Bali 1011/03-M/HK/2025). Empat daerah memiliki UMK lebih tinggi: Badung Rp3.791.002,57, Denpasar Rp3.499.878,78, Gianyar Rp3.316.798,48 dan Tabanan Rp3.287.678,87 (Kepgub Bali 1021/03-M/HK/2025). Bangli, Buleleng, Jembrana, Karangasem, dan Klungkung memakai UMP.

Kapan UMP 2027 diumumkan?

Menurut aturan yang berlaku saat ini, paling lambat 21 November 2026, sedangkan UMK paling lambat 25 November 2026, dan keduanya berlaku mulai 1 Januari 2027. Per 1 Oktober 2026 belum ada UMP 2027 yang ditetapkan di sumber resmi. Jadwal dapat berubah bila pemerintah menerbitkan aturan baru, seperti yang terjadi untuk 2026.

Apakah UMP berlaku untuk pekerja yang sudah bekerja lebih dari setahun?

Tidak sebagai patokan utama. Upah minimum ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun; upah pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah perusahaan. Meski begitu, pengusaha tetap dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Apakah gaji setelah potongan BPJS dan pajak boleh di bawah UMP?

Bisa, jika upah sebelum potongan sudah sesuai. Upah minimum dibandingkan dengan upah pokok ditambah tunjangan tetap (atau upah tanpa tunjangan), sedangkan iuran BPJS bagian pekerja dan PPh 21 dipotong dari upah itu. Periksa slip gaji untuk memastikan upah brutonya tidak di bawah upah minimum.

Apakah usaha kecil wajib membayar UMP?

Tidak. Ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan, paling sedikit 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat provinsi dan paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan provinsi. Usaha menengah dan besar tetap wajib membayar paling sedikit upah minimum.

Apakah THR dihitung dari UMP?

Tidak. THR dihitung dari upah satu bulan pekerja itu sendiri, yaitu upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap (Permenaker 6/2016). Jika upah Anda sama dengan upah minimum, besarnya kebetulan sama. Masa kerja kurang dari 12 bulan mendapat THR proporsional.

Ke mana melapor jika digaji di bawah upah minimum?

Ke dinas ketenagakerjaan setempat atau Lapor Menaker di lapormenaker.kemnaker.go.id, kategori Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan; Kemnaker menyatakan data pengaduan dirahasiakan. Sertakan slip gaji, perjanjian kerja, lokasi kerja, dan catatan upaya penyelesaian dengan perusahaan. Call center Kemnaker: 1500630.

Jika urusan Anda berkaitan

Baca juga THR keagamaan: siapa berhak, cara hitung, batas H-7, dan cara lapor.

Baca juga BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan: manfaat, iuran, cara daftar.

Baca juga Cara daftar NPWP dan lapor SPT tahunan di Coretax DJP.

Baca juga Kena PHK? Cara cek dan klaim JKP melalui SIAPKerja.

Sumber dan pemeriksaan

Panduan disusun berdasarkan sumber berikut. Pemeriksaan isi panduan: . Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan editorial terhadap informasi publik, bukan peninjauan oleh petugas instansi atau penasihat profesional. Ditinjau oleh Kaiser Khan, penerbit Panduan Warga.

  1. JDIH BPK: PP Nomor 49 Tahun 2025, perubahan kedua PP Pengupahan peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  2. JDIH BPK: PP Nomor 51 Tahun 2023, perubahan PP Pengupahan peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  3. JDIH BPK: PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  4. JDIH BPK: UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), klaster ketenagakerjaan peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  5. JDIH Kemnaker: Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan jdih.kemnaker.go.id · Diakses 25 September 2026
  6. Satudata Kemnaker: Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 satudata.kemnaker.go.id · Diakses 25 September 2026
  7. Kemnaker: Penetapan upah minimum 2026 berbasis pertumbuhan daerah (17 Desember 2025) kemnaker.go.id · Diakses 25 September 2026
  8. Kemnaker: UMP DKI Jakarta 2026 Rp5.729.876 (8 Januari 2026) kemnaker.go.id · Diakses 25 September 2026
  9. Kemnaker: target pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan (23 September 2026) kemnaker.go.id · Diakses 25 September 2026
  10. Lapor Menaker: pengaduan pelanggaran norma ketenagakerjaan lapormenaker.kemnaker.go.id · Diakses 25 September 2026
  11. Disnakermobduk Aceh: penetapan UMP Aceh 2026 disnakermobduk.acehprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  12. Disnaker ESDM Bali: pengumuman dan SK UMP/UMSP 2026 cloud-ng.baliprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  13. Pemprov Banten: UMP Banten 2026 naik 6,74 persen bantenprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  14. Disnakertrans DIY: UMP dan UMK DIY 2026 nakertrans.jogjaprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  15. JDIH DKI Jakarta: Keputusan Gubernur Nomor 1142 Tahun 2025 tentang UMP 2026 jdih.jakarta.go.id · Diakses 25 September 2026
  16. Pemprov Gorontalo: penetapan UMP 2026 berita.gorontaloprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  17. JDIH Jawa Barat: Kepgub 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang UMP Jawa Barat 2026 jdih.jabarprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  18. JDIH Jawa Tengah: Kepgub 100.3.3.1/504 Tahun 2025 tentang UMP dan UMSP 2026 jdih.jatengprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  19. JDIH Jawa Timur: Kepgub 100.3.3.1/934/013/2025 tentang UMP 2026 api.jdih.jatimprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  20. Disnakertrans Kalimantan Barat: SK UMP dan UMK 2026 disnakertrans.kalbarprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  21. Media Center Kalimantan Selatan: UMP Kalsel 2026 diskominfomc.kalselprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  22. MMC Kalimantan Tengah: UMP dan UMSP Kalteng 2026 mmc.kalteng.go.id · Diakses 25 September 2026
  23. JDIH Kalimantan Timur: Kepgub 100.3.3.1/K.481/2025 tentang UMP 2026 jdih.kaltimprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  24. Pemprov Kepulauan Riau: UMP Kepri 2026 Rp3.879.520 kepriprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  25. JDIH Lampung: Kepgub G/865/V.08/HK/2025 tentang UMP dan UMSP 2026 jdih.lampungprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  26. Disnakertrans NTB: UMP NTB 2026 disnakertrans.ntbprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  27. JDIH NTT: Kepgub 528/KEP/HK/2025 tentang UMP NTT 2026 jdih.nttprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  28. Pemprov Papua: kepatuhan pelaku usaha atas UMP 2026 www.papua.go.id · Diakses 25 September 2026
  29. Dispusip Pemprov Papua Barat: UMP Papua Barat 2026 Rp3.841.000 dispusip.papuabaratprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  30. Pemprov Papua Tengah: UMP 2026 Rp4.285.848 papuatengahprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  31. Pemprov Sumatera Barat: Kepgub 562-851-2025 tentang UMP 2026 sumbarprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  32. Disnaker Sumatera Utara: Upah Minimum se-Sumatera Utara Tahun 2026 disnaker.sumutprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  33. JDIH Jawa Barat: Kepgub 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK 2026 jdih.jabarprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  34. Disnaker ESDM Bali: pengumuman dan SK UMK/UMSK 2026 cloud-ng.baliprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  35. UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lampiran I: Pasal 185 UU Ketenagakerjaan) peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  36. UU 1/2023 tentang KUHP: kategori pidana denda (Pasal 79) peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  37. Kepgub Riau Kpts. 1160/XII/2025 tentang UMP 2026 ppid.riau.go.id · Diakses 25 September 2026
  38. Kepgub Bengkulu K.646 DKKTRANS. Tahun 2025 tentang UMP 2026 data.bengkuluprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  39. Disnaker Kepulauan Bangka Belitung: penetapan UMP 2026 drupal.disnaker.babelprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  40. Kepgub Sumsel 963/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 tentang UMP 2026 disnakertrans.sumselprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  41. Kepgub Sulsel 2129/XII/TAHUN 2025 tentang UMP 2026 saoraja.sulselprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  42. Kepgub Sultra 110.3.3.1/581 Tahun 2025 tentang UMP 2026 jdih.sultraprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  43. Kepgub Kaltara 100.3.3.1/698/2025 tentang UMP 2026 disnakertrans.kaltaraprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  44. Kepgub Kalsel 100.3.3.1/01101/KUM/2025 tentang UMP 2026 disnakertrans.kalselprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  45. Kepgub Gorontalo 434/34/XII/2025 tentang UMP 2026 nakertrans.gorontaloprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  46. Kepgub Sulteng 500.15.14.1/485/DIS.NAKERTRANS-G.ST/2025 tentang UMP 2026 jdih.sultengprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  47. DPR: pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan batas waktu MK (22 September 2026) www.dpr.go.id · Diakses 1 Oktober 2026

Ketentuan instansi terbaru berlaku bila ada perbedaan. Metode editorial · Laporkan koreksi · Versi Markdown

Lanjutkan sesuai kebutuhan Anda