Darurat & lingkungan
Setelah bencana: ganti KTP-el, KK, akta, dan cara mendapat bantuan
Langkah setelah bencana: mengganti KTP-el, KK, dan akta yang hilang atau rusak, mengurus BPJS, bank, dan asuransi, bantuan pemerintah, dan cara mengadu.
JAWABAN SINGKAT
Bagaimana mengganti KTP-el, KK, dan akta yang hilang karena bencana, dan bagaimana mendapat bantuan pemerintah?
Dokumen kependudukan yang hilang atau rusak karena bencana diganti tanpa biaya oleh Dinas Dukcapil, yang dapat membuka posko pelayanan di lokasi bencana atau tempat pengungsian; bila data Anda belum ada di database, Dukcapil memberi Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI) sebagai identitas sementara. Bantuan pemerintah, seperti logistik dari dana siap pakai BNPB, santunan Kemensos, dan dana stimulan perbaikan rumah, diberikan berdasarkan pendataan resmi, jadi pastikan Anda dan keluarga terdata di posko, RT/RW, atau desa/kelurahan. Jika bantuan lambat atau tidak sampai, tanyakan dulu ke posko atau BPBD, lalu adukan lewat SP4N-LAPOR! atau Ombudsman.
Lihat 18 rujukan resmi ↓Buka situs Ditjen Dukcapil Kemendagri ↗dukcapil.kemendagri.go.id
Daftar isi panduan
Yang perlu disiapkan
- Identitas yang masih ada: KTP-el, KK, akta, atau paspor, termasuk yang rusak, serta salinan atau foto digitalnya.
- NIK Anda dan anggota keluarga (tercantum di KK atau IKD); sebutkan hanya kepada petugas resmi.
- Foto atau video kerusakan rumah dan harta benda, diambil setelah keadaan aman.
- Nama bank dan nomor rekening, serta nomor kartu BPJS bila Anda ingat.
- Nomor polis dan kontak perusahaan asuransi, bila Anda punya asuransi.
- Catatan pendataan: nama posko, tanggal didata, dan nama petugas atau RT/RW yang mendata.
Langkah setelah bencana
Pastikan Anda terdata sebagai korban
Daftarkan diri dan seluruh anggota keluarga di posko pengungsian, RT/RW, atau kantor desa/kelurahan, termasuk bila Anda mengungsi ke rumah kerabat. Data inilah yang dipakai untuk identifikasi korban, penyaluran bantuan, dan penggantian dokumen.
Ganti dokumen kependudukan di posko Dukcapil
Saat status darurat bencana ditetapkan, Dukcapil dapat membuka posko darurat pelayanan administrasi kependudukan, melayani di tempat pengungsian, atau secara daring dan lewat Anjungan Dukcapil Mandiri. Petugas mencatat dokumen yang hilang atau rusak lalu menerbitkan penggantinya. Bawa dokumen yang rusak, jangan dibuang.
Minta SKPTI bila data belum ada
Bila Anda kehilangan tempat tinggal, berada di pengungsian, dan datanya belum tercantum di database kependudukan, Dukcapil memberi Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI). SKPTI adalah identitas sementara sampai KK, KTP-el, KIA, atau akta diterbitkan.
Cek BPJS dan dokumen digital
Kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dicek di Mobile JKN atau Care Center 165, dan BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO yang memuat Kartu Digital. Bila IKD Anda aktif atau Anda menyimpan PDF dokumen bertanda tangan elektronik dari Dukcapil, tunjukkan atau cetak salinannya.
Hubungi bank dan pemberi kredit
Blokir kartu ATM yang hilang lewat call center resmi bank, lalu urus penggantian kartu atau buku tabungan. Bila cicilan terganggu, tanyakan restrukturisasi (perubahan jadwal atau syarat pembayaran) ke bank atau perusahaan pembiayaan, terutama bila OJK sudah menetapkan perlakuan khusus untuk daerah Anda.
Ajukan klaim asuransi
Hubungi perusahaan asuransi secepatnya, sebutkan nomor polis, dan tanyakan apakah risiko seperti banjir atau gempa ditanggung serta batas waktu melapor. Siapkan foto kerusakan dan dokumen yang diminta. Bila keluhan tidak ditanggapi dengan baik, Anda bisa mengadu ke OJK.
Pantau bantuan dan adukan bila tidak sampai
Tanyakan jadwal dan syarat bantuan ke posko, BPBD, Dinas Sosial, atau kantor desa/kelurahan. Bila bantuan yang sudah diumumkan lambat atau tidak Anda terima padahal sudah terdata, adukan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id) atau Ombudsman RI dengan menyebut lokasi, tanggal pendataan, dan jenis bantuannya.
Biaya dan besaran bantuan
Penggantian KTP-el, KK, dan akta yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya; Dukcapil menegaskan pengurusan KTP-el hilang atau rusak dan akta kelahiran hilang gratis. Mendaftar sebagai korban di posko juga tidak memerlukan pembayaran.
| Dokumen atau layanan | Ke mana | Yang perlu diketahui |
|---|---|---|
| KTP-el | Posko Dukcapil atau Dinas Dukcapil | Di luar keadaan bencana, KTP-el hilang diurus dengan surat keterangan hilang dari kepolisian dan KK. Bagi korban bencana, Dukcapil mencocokkan data dengan database; tanyakan di posko syarat yang berlaku. |
| Kartu Keluarga (KK) | Posko Dukcapil atau Dinas Dukcapil | Syarat umum: surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak, serta KTP-el, dan formulir F-1.02. |
| Akta kelahiran | Dinas Dukcapil sesuai alamat KTP-el terakhir | Syarat umum: surat kehilangan dari kepolisian; layanan gratis. |
| Identitas sementara (SKPTI) | Dinas Dukcapil atau posko | Untuk korban yang kehilangan tempat tinggal, berada di pengungsian, dan belum tercantum di database kependudukan. |
| BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan | Mobile JKN atau Care Center 165; aplikasi JMO | Kepesertaan tercatat di sistem BPJS; JMO memuat Kartu Digital BPJS Ketenagakerjaan. |
| Kartu ATM dan buku tabungan | Call center resmi bank Anda | Blokir kartu yang hilang. Simpanan dijamin LPS sampai Rp2 miliar per nasabah per bank bila memenuhi syarat 3T. |
| Cicilan kredit | Bank atau perusahaan pembiayaan | Restrukturisasi bisa diajukan; perlakuan khusus berlaku bila OJK menetapkan daerah atau sektor terdampak. |
Besaran santunan dan dana stimulan perbaikan rumah ditetapkan untuk setiap kejadian bencana. Dalam penyaluran yang diumumkan Kemensos pada 2024–2025, ahli waris korban meninggal menerima Rp15.000.000 per jiwa dan korban luka berat Rp5.000.000 per jiwa. Jangan percaya angka atau tautan pendaftaran bantuan dari pesan berantai.
Penggantian dokumen kependudukan bagi korban bencana
Korban bencana alam termasuk penduduk rentan administrasi kependudukan menurut Perpres 96/2018. Tata caranya diatur Permendagri 96/2019: pendataan dan penerbitan dokumen dilakukan sesuai status darurat bencana. Untuk bencana skala nasional, koordinasinya oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri; skala provinsi oleh Dinas Dukcapil provinsi; skala kabupaten/kota oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota.
Pada tahap tanggap darurat, pendataan dipakai untuk membantu mengenali korban, antara lain dengan mencocokkan sidik jari, iris mata, atau wajah dengan database kependudukan. Pada tahap pascabencana, Dukcapil mendata dokumen yang hilang atau rusak lalu menerbitkan penggantinya, di lokasi bencana, di tempat pengungsian, atau secara daring melalui web dan Anjungan Dukcapil Mandiri.
Di luar posko bencana, syarat umum tetap berlaku: KK hilang atau rusak diurus dengan surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak, serta KTP-el; KTP-el yang rusak cukup dibawa ke Dukcapil. Pengurusan KTP-el hilang atau rusak dan akta kelahiran yang hilang tidak dipungut biaya.
Bantuan pemerintah: dana siap pakai, santunan, dan perbaikan rumah
Dana siap pakai (DSP) adalah dana BNPB untuk penanganan darurat bencana. Menurut Peraturan BNPB 4/2020, DSP diberikan bila ada penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati/wali kota, gubernur, atau Presiden, status keadaan tertentu, atau pertimbangan risiko bencana berdampak luas yang ditetapkan Kepala BNPB. Permohonannya diajukan pemerintah daerah kepada Kepala BNPB, bukan oleh warga perorangan.
Status keadaan darurat terdiri atas siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. Selama status itu berlaku, kebutuhan dasar di pengungsian disalurkan melalui posko. Kementerian Sosial juga memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dan kepada korban luka berat yang sudah terdata; dalam penyaluran 2024–2025 yang diumumkan Kemensos, besarnya Rp15.000.000 per jiwa untuk ahli waris dan Rp5.000.000 per jiwa untuk luka berat.
Untuk rumah yang rusak, pemerintah dapat memberikan dana stimulan perbaikan rumah menurut tingkat kerusakan (ringan, sedang, berat) setelah pendataan dan verifikasi. Besarannya ditetapkan untuk setiap kejadian melalui keputusan Kepala BNPB, jadi tanyakan ke BPBD atau pemerintah desa/kelurahan apakah rumah Anda sudah masuk data kerusakan.
Bank, kredit, dan asuransi
Kehilangan kartu ATM atau buku tabungan tidak menghapus saldo Anda. Blokir kartu lewat call center resmi bank, lalu minta penggantian. Simpanan di bank dijamin LPS sampai Rp2 miliar per nasabah per bank bila memenuhi syarat 3T: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunganya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan nasabah tidak terindikasi atau terbukti melakukan tindak pidana perbankan (fraud).
OJK punya aturan khusus untuk daerah terdampak bencana, yaitu POJK 19/2022. Dengan aturan ini, OJK dapat menetapkan daerah atau sektor tertentu sebagai terdampak; bank dan lembaga keuangan lain kemudian dapat memberi perlakuan khusus berupa penetapan kualitas kredit yang lebih sederhana, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dan pemberian dana baru. Perlakuan ini tidak otomatis: ajukan ke bank atau perusahaan pembiayaan Anda.
Untuk asuransi, baca polis untuk melihat apakah banjir, gempa, atau letusan gunung api ditanggung, dan laporkan kerugian secepatnya. Jika perusahaan asuransi, bank, atau perusahaan pembiayaan tidak menanggapi keluhan Anda dengan baik, gunakan kanal pengaduan OJK.
Jika bantuan lambat atau tidak sampai
Mulailah dari pihak terdekat: posko, BPBD, Dinas Sosial, atau kantor desa/kelurahan. Tanyakan apakah nama Anda sudah masuk data penerima, kapan bantuan dijadwalkan, dan dokumen apa yang masih diperlukan. Catat nama petugas dan tanggal Anda bertanya.
Bila tidak ada jawaban, adukan melalui SP4N-LAPOR! di lapor.go.id. Tulis lokasi, tanggal pendataan, jenis bantuan, dan apa yang sudah Anda lakukan, tanpa mencantumkan data pribadi yang tidak perlu. Untuk pelayanan publik yang ditunda berlarut-larut atau tidak diberikan, Anda juga dapat melapor ke Ombudsman RI.
Hal yang sering terlewat
- Tidak mendaftar di posko karena mengungsi ke rumah kerabat, sehingga nama Anda tidak masuk data bantuan.
- Membuang KTP-el atau KK yang rusak; dokumen rusak itu justru menjadi syarat penggantian.
- Mengirim foto KTP-el, KK, nomor rekening, atau kode OTP kepada orang yang mengaku petugas bantuan lewat pesan pribadi. Bantuan resmi tidak meminta transfer biaya atau kode OTP.
- Mengira cicilan otomatis ditunda setelah bencana; restrukturisasi harus diajukan ke bank atau perusahaan pembiayaan.
- Menunggu santunan tanpa memastikan nama korban dan ahli warisnya sudah terdata di Dinas Sosial atau posko.
Pertanyaan yang sering diajukan
KTP-el saya hilang terbawa banjir. Harus ke polisi dulu?
Mulailah dari posko pelayanan Dukcapil atau Dinas Dukcapil. Permendagri 96/2019 mengatur pendataan dokumen korban bencana yang hilang atau rusak dan penerbitan penggantinya; di luar keadaan bencana, KTP-el hilang biasanya memerlukan surat keterangan hilang dari kepolisian, jadi tanyakan di posko apakah surat itu masih diminta.
Apa itu SKPTI?
SKPTI adalah Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas, identitas sementara dari Dukcapil untuk korban bencana yang kehilangan tempat tinggal atau berada di pengungsian dan datanya belum tercantum di database kependudukan. SKPTI berlaku sampai KK, KTP-el, KIA, atau akta diterbitkan.
Berapa biaya mengganti KTP-el, KK, dan akta yang rusak karena bencana?
Gratis. Penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, dan Dukcapil menegaskan pengurusan KTP-el hilang atau rusak serta akta kelahiran yang hilang tanpa biaya.
Bagaimana cara mengajukan dana siap pakai BNPB?
Warga tidak mengajukannya sendiri. Dana siap pakai dimohonkan pemerintah daerah kepada Kepala BNPB setelah status keadaan darurat ditetapkan; yang perlu Anda pastikan adalah terdata di posko atau desa/kelurahan.
Berapa santunan untuk korban meninggal akibat bencana?
Dalam penyaluran yang diumumkan Kemensos pada 2024–2025, ahli waris korban meninggal menerima Rp15.000.000 per jiwa dan korban luka berat Rp5.000.000 per jiwa. Santunan diberikan kepada korban yang sudah terdata, jadi pastikan nama korban dan ahli waris tercatat di Dinas Sosial atau posko.
Berapa dana untuk memperbaiki rumah yang rusak?
Besarnya ditetapkan untuk setiap kejadian bencana melalui keputusan Kepala BNPB, menurut tingkat kerusakan ringan, sedang, atau berat setelah verifikasi. Tanyakan ke BPBD atau desa/kelurahan apakah rumah Anda sudah masuk data kerusakan.
Apakah cicilan kredit bisa ditunda karena bencana?
Bisa diajukan, tetapi tidak otomatis. Bila OJK menetapkan perlakuan khusus untuk daerah Anda berdasarkan POJK 19/2022, bank dan perusahaan pembiayaan dapat merestrukturisasi kredit; ajukan langsung ke pemberi kredit Anda.
Bantuan tidak sampai padahal saya sudah terdata. Ke mana mengadu?
Tanyakan dulu ke posko, BPBD, Dinas Sosial, atau desa/kelurahan. Bila tidak ditanggapi, adukan melalui SP4N-LAPOR! di lapor.go.id atau laporkan ke Ombudsman RI, dengan menyebut lokasi, tanggal pendataan, dan jenis bantuan.
Sumber dan pemeriksaan
Panduan disusun berdasarkan sumber berikut. Pemeriksaan isi panduan: . Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan editorial terhadap informasi publik, bukan peninjauan oleh petugas instansi atau penasihat profesional. Ditinjau oleh Kaiser Khan, penerbit Panduan Warga.
- Permendagri 96/2019: pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan (JDIH BPK) peraturan.bpk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Permendagri 96/2019: teks Berita Negara 2019 No. 1479 peraturan.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Perpres 96/2018: persyaratan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (JDIH BPK) peraturan.bpk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan (JDIH BPK) peraturan.bpk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Dukcapil: penerbitan KK karena hilang atau rusak dukcapil.kemendagri.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Dukcapil: cara mengurus KTP-el hilang dan rusak (gratis) dukcapil.kemendagri.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Dukcapil: akta kelahiran hilang dukcapil.kemendagri.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Peraturan BNPB 4/2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai (JDIH BPK) peraturan.bpk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Kemensos: santunan ahli waris korban erupsi (7 November 2024) kemensos.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Kemensos: santunan korban longsor (25 Januari 2025) kemensos.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Kemenko PMK: dana stimulan perbaikan rumah dan SK Kepala BNPB (12 Desember 2022) kemenkopmk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- OJK: POJK 19/2022 perlakuan khusus daerah terdampak bencana (9 November 2022) www.ojk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- LPS: simpanan yang dijamin dan syarat 3T lps.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- LPS: FAQ batas simpanan yang dijamin lps.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- BPJS Ketenagakerjaan: aplikasi JMO dan Kartu Digital www.bpjsketenagakerjaan.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- BPJS Kesehatan: administrasi kepesertaan di Mobile JKN bpjs-kesehatan.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- SP4N-LAPOR! www.lapor.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Ombudsman RI: lapor maladministrasi pelayanan publik simpel4.ombudsman.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
Ketentuan instansi terbaru berlaku bila ada perbedaan. Metode editorial · Laporkan koreksi · Versi Markdown