Panduan independen untuk warga Indonesia. Bukan situs pemerintah.
ppanduanwarga.

Usaha & pekerjaan

Pajak UMKM: PPh final 0,5%, bebas omzet Rp500 juta, dan cara setor di Coretax

PPh final UMKM 0,5% setelah PP 20/2026: siapa boleh memakai, batas omzet Rp4,8 miliar, bebas Rp500 juta bagi orang pribadi, setor dan lapor di Coretax.

JAWABAN SINGKAT

Berapa pajak UMKM setelah PP 20/2026, siapa yang bebas sampai Rp500 juta, dan bagaimana setor di Coretax?

Usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun dapat membayar PPh final 0,5% dari omzet menurut PP 55/2022 sebagaimana diubah PP 20/2026 (berlaku 22 April 2026), tetapi skema ini kini hanya untuk orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi; CV, firma, PT biasa, dan BUMDes yang sudah memakainya hanya dapat melanjutkan sampai jangka waktunya berakhir. Bagi orang pribadi, bagian omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai pajak dan batas waktu 7 tahun sudah dihapus. Pajak disetor sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan kode billing di Coretax, setoran itu dianggap sebagai lapor SPT Masa, dan penghasilan tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Lihat 14 rujukan resmi ↓

Masuk ke Coretax DJP ↗coretaxdjp.pajak.go.id

Daftar isi panduan

Yang perlu disiapkan

  • NIK yang sudah aktif sebagai NPWP, akun Coretax, dan Kode Otorisasi DJP untuk tanda tangan elektronik.
  • Catatan omzet harian atau bulanan dari semua tempat jualan: toko, pesanan langsung, aplikasi, dan marketplace.
  • Dokumen tagihan atau bukti potong dari pihak lain yang memotong atau memungut PPh atas penjualan Anda.
  • Bentuk usaha Anda (orang pribadi, perseroan perorangan, koperasi, CV, atau PT) dan tahun mulai terdaftar sebagai wajib pajak.
  • Daftar harta dan utang per 31 Desember untuk SPT Tahunan.
  • Rekening bank atau saluran pembayaran untuk membayar kode billing.

Cara menghitung dan menyetor pajak UMKM

  1. Aktifkan NIK sebagai NPWP

    Orang pribadi yang menjalankan usaha wajib mendaftar paling lama 1 bulan setelah usaha dimulai (PMK 81/2024 Pasal 17 ayat (1)). Bagi penduduk Indonesia, NPWP adalah NIK yang sudah diaktifkan DJP; pendaftaran gratis di coretaxdjp.pajak.go.id atau di Kantor Pelayanan Pajak.

  2. Pastikan Anda boleh memakai PPh final

    Syaratnya: orang pribadi, perseroan perorangan satu pendiri, atau koperasi, dengan omzet tahun sebelumnya tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Penghasilan dari pekerjaan bebas, seperti dokter, konsultan, atau pembuat konten, tidak termasuk.

  3. Catat omzet setiap bulan

    Omzet adalah seluruh uang yang diterima dari usaha sebelum dikurangi biaya dan sebelum dikurangi potongan harga. Jumlahkan omzet dari semua tempat jualan, dan hitung secara kumulatif sejak Januari.

  4. Hitung pajak bulan itu

    Orang pribadi membayar 0,5% hanya atas bagian omzet setelah total omzet sejak Januari melewati Rp500 juta. Perseroan perorangan dan koperasi membayar 0,5% dari seluruh omzet bulan itu.

  5. Setor lewat kode billing di Coretax

    Buat kode billing di menu Pembayaran > Layanan Mandiri Kode Billing dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 420, lalu bayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Setoran yang sudah tervalidasi dianggap sebagai lapor SPT Masa.

  6. Lapor SPT Tahunan

    Laporkan omzet setahun, harta, dan utang di Coretax paling lambat 31 Maret untuk orang pribadi, atau 30 April untuk badan. Setoran PPh final yang sudah dibayar terisi otomatis di konsep SPT.

Tarif PPh final UMKM dan biaya mengurusnya

Mendaftar NPWP, membuat kode billing, dan melapor SPT di Coretax tidak dipungut biaya. Tarif PPh final 0,5% dari omzet bruto setiap bulan. Bagi orang pribadi, bagian omzet sampai Rp500.000.000 dalam setahun, dihitung kumulatif sejak bulan pertama, tidak dikenai PPh. Perseroan perorangan dan koperasi tidak mendapat pembebasan Rp500 juta, sehingga 0,5% dihitung dari seluruh omzet.

Siapa yang dapat memakai PPh final 0,5% setelah PP 20/2026 (berlaku 22 April 2026), diperiksa 14 Oktober 2026.
Bentuk wajib pajakBoleh memakai PPh final 0,5%?Batas waktuBebas omzet Rp500 juta?
Orang pribadiYa, jika omzet tahun sebelumnya paling banyak Rp4,8 miliar; tidak untuk penghasilan dari pekerjaan bebasTidak ada lagi; yang masa 7 tahunnya berakhir 2024 atau 2025 dapat memakainya lagi untuk tahun pajak 2025 dan/atau 2026Ya
Perseroan perorangan yang didirikan 1 orangYa, kecuali menjalankan jasa sejenis pekerjaan bebas pendirinyaTidak ada batas waktuTidak
KoperasiYa4 tahun pajak sejak terdaftar; koperasi yang terdaftar sebelum 22 April 2026 dan masanya berakhir 2024–2029 dapat memakai sampai tahun pajak 2029Tidak
CV, firma, PT biasa, BUMDesHanya yang sudah memakai PPh final berdasarkan PP 55/2022Sampai jangka waktu menurut PP 55/2022 berakhir (CV, firma, BUMDes 4 tahun; PT 3 tahun)Tidak

Omzet dihitung sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis (PP 55/2022 Pasal 60 ayat (4)). Jika omzet tahun berjalan melewati Rp4,8 miliar, tarif 0,5% tetap dipakai sampai akhir tahun itu, lalu tahun berikutnya berlaku tarif umum. Terlambat lapor SPT Tahunan didenda Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan (UU KUP Pasal 7), dan pajak yang terlambat dibayar dikenai bunga per bulan. Panduan layanan DJP tentang surat keterangan PP 55 yang terbit 2025 masih menyebut CV, firma, PT, dan BUMDes sebagai pengguna; kami mengikuti PP 20/2026 yang lebih baru.

Siapa yang boleh memakai PPh final 0,5% sejak PP 20/2026

PP 20/2026, ditetapkan dan diundangkan 22 April 2026, mengubah PP 55/2022. Kini PPh final 0,5% berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi, dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (Pasal 57 ayat (1)). Batas itu diuji dari omzet tahun pajak sebelumnya, termasuk penghasilan dari pekerjaan bebas.

Skema ini tidak berlaku bagi penghasilan dari pekerjaan bebas, misalnya dokter, pengacara, konsultan, pemain musik, pembuat konten daring, agen asuransi, atau distributor penjualan berjenjang. Wajib pajak yang memilih tarif umum harus memberi tahu DJP dan tidak dapat kembali ke PPh final pada tahun-tahun berikutnya.

Jika omzet seorang pribadi bersama semua perseroan perorangan yang ia dirikan melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, mereka tidak dapat lagi memakai PPh final pada tahun-tahun berikutnya. Bagi suami-istri yang pisah harta atau istri yang memilih menjalankan kewajiban pajak sendiri, omzet keduanya digabung untuk menguji batas ini.

Batas Rp500 juta dan cara menghitung

Bagi orang pribadi, bagian omzet sampai Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh, dihitung kumulatif sejak bulan pertama tahun pajak (PP 55/2022 Pasal 60 ayat (2) dan (3), yang tidak diubah PP 20/2026). Pembebasan ini tidak berlaku untuk perseroan perorangan dan koperasi.

Contoh: omzet toko Anda Rp60.000.000 setiap bulan. Sampai Agustus totalnya Rp480.000.000, jadi belum ada pajak. Pada September total menjadi Rp540.000.000, sehingga yang dikenai pajak adalah Rp40.000.000 × 0,5% = Rp200.000. Mulai Oktober, pajaknya Rp60.000.000 × 0,5% = Rp300.000 per bulan.

Jika omzet tahun berjalan melewati Rp4,8 miliar, tarif 0,5% tetap berlaku sampai akhir tahun pajak itu. Tahun berikutnya Anda memakai tarif umum Pasal 17 UU PPh dan menghitung penghasilan neto (PP 55/2022 Pasal 61).

Setor dan lapor di Coretax

PPh final disetor sendiri setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (PMK 81/2024 Pasal 94). Di Coretax, pembayaran yang tidak terkait SPT atau tagihan dibuat melalui Pembayaran > Layanan Mandiri Kode Billing, dengan kode 411128-420 untuk PPh final UMKM. Wajib pajak yang sudah menyetor sendiri dan mendapat validasi pembayaran dianggap telah melapor SPT Masa pada tanggal bayar (PMK 81/2024 Pasal 171 ayat (4)).

Penghasilan setahun tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan. Di Coretax, omzet bulanan diisi langsung dan setoran PPh final 0,5% yang sudah dibayar terisi otomatis. Langkah lengkap mengaktifkan akun, membuat kode otorisasi, dan lapor SPT ada di panduan Coretax.

Jika Anda bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak, misalnya instansi pemerintah, ajukan surat keterangan PP 55 di Coretax melalui Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi, agar dipotong 0,5%. Menurut DJP, orang pribadi yang omzetnya belum melewati Rp500 juta dapat menyerahkan surat pernyataan sebagai pengganti surat keterangan itu.

Pencatatan atau pembukuan

Pembukuan adalah pencatatan teratur tentang harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya yang ditutup dengan laporan keuangan berupa neraca dan laba rugi. Pencatatan lebih sederhana: data omzet yang dikumpulkan secara teratur dan berurutan menurut tanggal sebagai dasar menghitung pajak.

Orang pribadi yang seluruh omzet usahanya dikenai PPh final atau bukan objek pajak dan tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun boleh cukup melakukan pencatatan, tanpa pemberitahuan NPPN (PMK 81/2024 Pasal 451). Wajib pajak badan, termasuk perseroan perorangan dan koperasi, wajib menyelenggarakan pembukuan (Pasal 448 ayat (1)).

Catatan dan dokumen pendukungnya, misalnya nota, rekap aplikasi, dan bukti transfer, boleh disimpan secara elektronik maupun kertas, dan wajib disimpan selama 10 tahun (Pasal 454).

Jualan lewat marketplace atau aplikasi: PPh Pasal 22

Berdasarkan PMK 37/2025, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang ditunjuk DJP memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN. Pedagang wajib memberikan NPWP atau NIK dan alamat korespondensi kepada platform.

Orang pribadi yang omzetnya pada tahun berjalan belum melewati Rp500 juta dan sudah menyerahkan surat pernyataan kepada platform tidak dipungut. Setelah omzet melewati Rp500 juta, pedagang menyerahkan surat pernyataan baru paling lambat akhir bulan itu, dan pemungutan dimulai bulan berikutnya.

Bagi pengguna PPh final, PPh Pasal 22 yang dipungut platform menjadi bagian pelunasan PPh final. Jika masih kurang, selisihnya disetor sendiri; jika lebih, dapat dimintakan pengembalian. Dokumen tagihan dari platform berlaku sebagai bukti pungut, jadi simpanlah.

Hal yang sering terlewat

  • Menghitung batas Rp500 juta per toko atau per aplikasi. Batas itu untuk total omzet usaha Anda dalam setahun.
  • Mengira perseroan perorangan atau koperasi juga bebas pajak sampai omzet Rp500 juta. Pembebasan itu hanya untuk orang pribadi.
  • Mendirikan CV atau PT biasa baru dan mengira bisa memakai PPh final 0,5%. Sejak PP 20/2026, bentuk itu hanya dapat melanjutkan jangka waktu lama.
  • Tidak melapor SPT Tahunan karena omzet masih di bawah Rp500 juta.
  • Mengurangkan biaya bahan, ongkos, atau diskon dari omzet sebelum menghitung 0,5%.
  • Memilih tarif umum tanpa menyadari bahwa Anda tidak dapat kembali ke PPh final pada tahun berikutnya.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa pajak UMKM tahun 2026?

PPh final 0,5% dari omzet bruto setiap bulan, bagi orang pribadi, perseroan perorangan satu pendiri, dan koperasi dengan omzet tahun sebelumnya tidak lebih dari Rp4,8 miliar (PP 55/2022 sebagaimana diubah PP 20/2026). Orang pribadi tidak membayar pajak atas omzet sampai Rp500 juta setahun.

Apakah omzet di bawah Rp500 juta tidak kena pajak?

Ya, untuk wajib pajak orang pribadi. Bagian omzet sampai Rp500 juta dalam setahun, dihitung kumulatif sejak Januari, tidak dikenai PPh. Penghasilan itu tetap dicatat dan dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Apakah PPh final 0,5% masih ada batas waktunya?

Bagi orang pribadi dan perseroan perorangan, tidak lagi; PP 20/2026 menghapus Pasal 59 PP 55/2022. Koperasi tetap dibatasi 4 tahun pajak sejak terdaftar, dan CV, firma, PT biasa, serta BUMDes hanya sampai jangka waktu lamanya berakhir.

Apakah PT atau CV masih bisa memakai PPh final 0,5%?

Hanya yang sudah memakainya berdasarkan PP 55/2022, sampai jangka waktunya berakhir: 4 tahun untuk CV dan firma, 3 tahun untuk PT. PT perorangan yang didirikan satu orang tetap dapat memakai PPh final tanpa batas waktu selama memenuhi syarat.

Bagaimana cara membayar pajak UMKM di Coretax?

Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id, buka Pembayaran > Layanan Mandiri Kode Billing, pilih kode 411128-420, isi masa pajak dan jumlahnya, lalu bayar kode billing itu melalui bank atau kanal pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Apakah UMKM wajib lapor SPT Masa setiap bulan?

Tidak perlu jika Anda menyetor sendiri. Setoran PPh final yang sudah tervalidasi dianggap sebagai lapor SPT Masa pada tanggal bayar (PMK 81/2024 Pasal 171 ayat (4)). SPT Tahunan tetap wajib dilaporkan.

Apakah NIK otomatis menjadi NPWP?

Bagi penduduk Indonesia, NPWP adalah NIK, tetapi NIK baru berfungsi sebagai NPWP setelah diaktifkan DJP, baik atas permohonan maupun secara jabatan. Pelaku usaha wajib mendaftar paling lama 1 bulan setelah usaha dimulai.

Penjualan saya di marketplace sudah dipungut 0,5%. Apakah perlu bayar lagi?

PPh Pasal 22 yang dipungut platform menjadi bagian pelunasan PPh final Anda. Jika masih ada kekurangan, misalnya dari penjualan di luar platform, setor sendiri selisihnya. Jika omzet Anda belum melewati Rp500 juta, serahkan surat pernyataan ke platform agar tidak dipungut.

Jika urusan Anda berkaitan

Baca juga Cara daftar NPWP dan lapor SPT tahunan di Coretax DJP.

Baca juga Pajak driver ojol dan kurir: NPWP, PPh final 0,5%, dan lapor SPT.

Baca juga Cara membuat NIB di OSS untuk usaha perseorangan.

Baca juga Merchant makanan di aplikasi pesan-antar: Perpres 27/2026, perjanjian kemitraan, dan izin usaha.

Sumber dan pemeriksaan

Panduan disusun berdasarkan sumber berikut. Pemeriksaan isi panduan: . Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan editorial terhadap informasi publik, bukan peninjauan oleh petugas instansi atau penasihat profesional. Ditinjau oleh Kaiser Khan, penerbit Panduan Warga.

  1. DJP: PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP 55/2022 pajak.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  2. DJP: naskah PP 20/2026 (PDF) pajak.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  3. JDIH BPK: PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan peraturan.bpk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  4. JDIH BPK: PMK Nomor 81 Tahun 2024 peraturan.bpk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  5. Coretaxpedia: tiga metode pembuatan kode billing (diperbarui 17 September 2025) pajak.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  6. DJP: Lapor SPT UMKM semakin mudah dengan Coretax (26 Januari 2026) www.pajak.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  7. DJP: materi edukasi SPT Tahunan orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu (Desember 2025, PDF) pajak.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  8. DJP: panduan layanan surat keterangan PP 55 di Coretax pajak.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  9. DJP: KPP Purwakarta jelaskan Suket PP 55 dan surat pernyataan pajak.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  10. DJP: penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh (PMK 37/2025), materi Juli 2026 (PDF) pajak.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  11. JDIH BPK: UU Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), Pasal 7 peraturan.bpk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  12. JDIH BPK: UU Nomor 7 Tahun 2021 (HPP), NIK sebagai NPWP peraturan.bpk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  13. JDIH BPK: PMK Nomor 136 Tahun 2023 tentang NPWP peraturan.bpk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  14. Coretax DJP coretaxdjp.pajak.go.id · Diakses 14 Oktober 2026

Ketentuan instansi terbaru berlaku bila ada perbedaan. Metode editorial · Laporkan koreksi · Versi Markdown

Lanjutkan sesuai kebutuhan Anda