Ojol & kurir
Pajak driver ojol dan kurir: NPWP, PPh final 0,5%, dan lapor SPT
Kewajiban pajak driver ojol dan kurir: kapan NIK harus aktif sebagai NPWP, omzet Rp500 juta tidak kena pajak, PPh final 0,5%, NPPN, dan lapor SPT di Coretax.
JAWABAN SINGKAT
Apakah driver ojol dan kurir kena pajak, kapan wajib NPWP, dan bagaimana melapor SPT?
Driver ojol dan kurir mitra adalah wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha, jadi wajib mendaftar atau mengaktifkan NIK sebagai NPWP paling lama satu bulan setelah mulai menerima pesanan (PMK 81/2024 Pasal 17 ayat (1)). Penghasilan jasanya dapat dikenai PPh final 0,5% dari omzet, tetapi bagian omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai pajak (PP 55/2022 sebagaimana diubah PP 20/2026), sehingga banyak driver tidak perlu menyetor pajak bulanan. Penghasilan itu tetap dicatat dan dilaporkan dalam SPT Tahunan melalui Coretax paling lambat 31 Maret.
Lihat 11 rujukan resmi ↓Baca materi DJP tentang pajak pengemudi ojol ↗pajak.go.id
Daftar isi panduan
Yang perlu disiapkan
- NIK dan data KTP-el, email, dan nomor ponsel aktif untuk akun Coretax.
- Rekap pendapatan bruto per bulan dari setiap aplikasi, dipisahkan antara ongkos jasa, tip, bonus, dan insentif.
- Bukti potong pajak dari perusahaan aplikasi, jika ada bonus atau insentif yang dipotong pajak.
- Salinan surat pernyataan omzet tidak melebihi Rp500 juta yang Anda serahkan ke perusahaan aplikasi, jika ada.
- Daftar harta (misalnya motor, ponsel, tabungan) dan utang (misalnya cicilan motor) per 31 Desember untuk SPT Tahunan.
- Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik untuk menandatangani SPT di Coretax.
Cara mengurus pajak sebagai driver
Aktifkan NIK sebagai NPWP
Bagi penduduk Indonesia, NPWP orang pribadi adalah NIK yang sudah diaktifkan oleh DJP. Driver yang menjalankan usaha wajib mendaftar paling lama satu bulan setelah mulai menerima pesanan, tanpa menunggu penghasilan tertentu. Daftar gratis di coretaxdjp.pajak.go.id atau di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Catat omzet bulanan dari semua aplikasi
Omzet adalah penghasilan bruto dari jasa Anda sebelum dikurangi biaya seperti bensin, servis, dan cicilan. Catat ongkos antar penumpang, makanan, dan barang sebagai omzet, lalu catat tip, bonus, dan insentif secara terpisah karena perlakuan pajaknya bisa berbeda. Harga makanan, nilai barang belanjaan, nilai paket, dan potongan biaya aplikasi bukan omzet Anda. Jika narik di beberapa aplikasi, jumlahkan semuanya.
Pahami skema PPh final 0,5%
Orang pribadi dengan omzet tahun sebelumnya tidak lebih dari Rp4,8 miliar dikenai PPh final 0,5% dari omzet, kecuali memilih ketentuan umum. Bagian omzet sampai Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh, dihitung kumulatif sejak Januari.
Serahkan surat pernyataan ke aplikasi bila perlu
Menurut DJP, driver yang omzetnya belum melewati Rp500 juta dapat menyerahkan surat pernyataan sebagai wajib pajak yang memenuhi kriteria PPh final dengan omzet tidak melebihi Rp500 juta, agar penghasilannya tidak dipotong PPh oleh platform. Ikuti menu atau petunjuk dari perusahaan aplikasi Anda.
Setor pajak jika omzet melewati Rp500 juta
Begitu omzet kumulatif tahun berjalan melewati Rp500 juta, hitung 0,5% dari kelebihannya setiap bulan. Buat kode billing di Coretax dan bayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Lapor SPT Tahunan paling lambat 31 Maret
Laporkan penghasilan setahun, harta, dan utang dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi di coretaxdjp.pajak.go.id, ditandatangani dengan Kode Otorisasi DJP. Keterlambatan dikenai denda Rp100.000. Langkah lengkap ada di panduan Coretax.
Pajak yang terutang dan biaya mengurusnya
Mengaktifkan NIK sebagai NPWP dan melapor SPT di Coretax gratis. Dengan skema PPh final, tarifnya 0,5% dari omzet, tetapi bagian omzet sampai Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Driver dengan omzet setahun di bawah batas itu tidak menyetor PPh final, tetapi tetap mencatat dan melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan.
| Situasi | Dasar penghitungan | Pajak yang disetor |
|---|---|---|
| Omzet setahun Rp304.000.000 dari dua aplikasi | Seluruh omzet di bawah Rp500.000.000 | Tidak ada PPh final; tetap lapor SPT Tahunan |
| Omzet Januari sampai November Rp495.000.000, Desember Rp20.000.000 | Bagian yang melewati Rp500.000.000: Rp15.000.000 | 0,5% × Rp15.000.000 = Rp75.000, disetor paling lambat 15 Januari tahun berikutnya |
| Bonus atau insentif tertentu dari platform | Sesuai kriteria pemotongan | Bisa dipotong PPh Pasal 21 oleh platform; minta bukti potongnya |
| Omzet tahun sebelumnya lebih dari Rp4,8 miliar, atau memilih ketentuan umum | Penghasilan neto dikurangi PTKP | Tarif progresif Pasal 17 UU PPh, dengan angsuran PPh Pasal 25 |
Omzet dijumlahkan dari semua aplikasi dan dihitung sebelum biaya operasional. Telat lapor SPT Tahunan orang pribadi didenda Rp100.000 (UU KUP Pasal 7 ayat (1)). Materi edukasi DJP tentang ojol yang kami kutip diperbarui 22 Juni 2026 dan menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan tetap menjadi acuan utama. Situasi Anda bisa berbeda, misalnya jika Anda bekerja sebagai pegawai pemilik armada; tanyakan ke Kring Pajak 1500200 bila ragu.
Kapan driver wajib punya NPWP
Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri paling lama satu bulan setelah kegiatan itu mulai dilakukan (PMK 81/2024 Pasal 17 ayat (1)). DJP memberi contoh: driver yang mulai menjalankan pesanan pada 10 Juni 2026 wajib mendaftar atau mengaktifkan NIK sebagai NPWP paling lambat 10 Juli 2026.
Memiliki KTP atau NIK belum tentu berarti NIK Anda sudah aktif sebagai NPWP. Pendaftaran atau aktivasi dilakukan di coretaxdjp.pajak.go.id atau di KPP terdekat, dan tidak dipungut biaya.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bukan patokan untuk mendaftar bagi driver yang menjalankan usaha secara mandiri. Menurut DJP, PTKP menjadi patokan bila seseorang tidak menjalankan usaha, misalnya dipekerjakan sebagai pegawai oleh pemilik armada. PTKP saat ini Rp54.000.000 setahun untuk diri sendiri, ditambah Rp4.500.000 bila kawin dan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan, paling banyak tiga orang (UU HPP).
Apa yang dihitung sebagai omzet driver
Omzet driver adalah imbalan atas jasa yang Anda berikan: ongkos antar penumpang, ongkos antar makanan, ongkos kirim barang, dan ongkos jasa belanja. Tip dari pelanggan, biaya pembatalan yang diteruskan kepada Anda, bonus, insentif, dan program promosi juga perlu dicatat terpisah.
Tidak semua uang yang lewat di tangan atau di riwayat aplikasi adalah penghasilan Anda. Menurut DJP, harga makanan dari restoran, harga barang yang dibelanjakan untuk pelanggan, nilai paket, biaya layanan yang menjadi hak platform, dan potongan biaya aplikasi yang dibebankan kepada Anda bukan omzet driver. Penggantian parkir atau tol dapat dipisahkan bila didukung bukti.
Jika Anda aktif di beberapa aplikasi, omzet semuanya dijumlahkan untuk menentukan batas Rp500 juta. Simpan rekap pendapatan dari menu riwayat atau laporan di setiap aplikasi setiap bulan.
PPh final 0,5% dan batas omzet Rp500 juta
PP 55/2022 sebagaimana diubah PP 20/2026 (ditetapkan dan diundangkan 22 April 2026) mengenakan PPh final 0,5% atas penghasilan usaha wajib pajak orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun. Bagi orang pribadi, bagian omzet sampai Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh, dihitung kumulatif sejak bulan pertama (PP 55/2022 Pasal 60 ayat (2) dan (3)).
PP 20/2026 menghapus Pasal 59 PP 55/2022 yang sebelumnya membatasi pemakaian PPh final bagi orang pribadi paling lama 7 tahun pajak. Penghasilan dari pekerjaan bebas tertentu, seperti dokter, konsultan, atau pembuat konten, tidak termasuk skema ini; jasa mengemudi dan mengantar tidak ada dalam daftar itu.
PPh final disetor sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya bila belum dipotong pihak lain. Menurut DJP, bonus atau insentif tertentu dari platform bisa dipotong PPh Pasal 21 oleh platform, dan Anda akan menerima bukti potong untuk dilaporkan di SPT.
Jika memakai ketentuan umum: NPPN atau pembukuan
Driver boleh memilih ketentuan umum, yaitu tarif progresif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan neto dikurangi PTKP, dengan angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan. Pilihan ini wajib diberitahukan ke DJP, dan setelah memilihnya Anda tidak bisa kembali ke PPh final pada tahun-tahun berikutnya (PP 20/2026, Pasal 57 ayat (3) dan (4)).
Dalam ketentuan umum, orang pribadi dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar setahun boleh menghitung penghasilan neto dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), yaitu persentase tertentu dari omzet, asalkan memberitahukannya dalam 3 bulan pertama tahun pajak (UU PPh Pasal 14 ayat (2)). Tanpa pemberitahuan itu, Anda dianggap memilih pembukuan.
Pemberitahuan NPPN disampaikan di Coretax melalui Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi, jenis layanan AS.04-01. Untuk tahun pajak 2026, batasnya sudah lewat pada 31 Maret 2026; untuk tahun pajak 2027, paling lambat 31 Maret 2027.
Lapor SPT Tahunan dan waspada penipuan
Penghasilan selama satu tahun pajak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi di coretaxdjp.pajak.go.id, paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, yaitu 31 Maret. Menurut DJP, banyak driver belum wajib menyetor PPh bulanan, tetapi tetap perlu mencatat penghasilan dan melaporkannya dalam SPT Tahunan.
Jika ada pajak yang harus dibayar, buat kode billing di Coretax, baik sendiri maupun saat membuat SPT. Keterlambatan lapor SPT Tahunan orang pribadi dikenai denda Rp100.000.
DJP mengingatkan penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. Jangan berikan kata sandi, OTP, atau passphrase Coretax kepada siapa pun, dan konfirmasi pesan mencurigakan ke Kring Pajak 1500200. Aduan perpajakan dapat disampaikan di pengaduan.pajak.go.id.
Hal yang sering terlewat
- Menunggu penghasilan di atas PTKP sebelum mengaktifkan NPWP. Bagi driver mandiri, kewajiban mendaftar mulai sejak kegiatan usaha dimulai.
- Memasukkan harga makanan, nilai barang belanjaan, atau nilai paket ke dalam omzet Anda.
- Menghitung batas Rp500 juta hanya dari satu aplikasi padahal Anda narik di beberapa aplikasi.
- Memilih ketentuan umum tanpa sadar bahwa Anda tidak bisa kembali ke PPh final pada tahun berikutnya.
- Tidak melapor SPT Tahunan karena omzet di bawah Rp500 juta. Menurut DJP, penghasilan tetap perlu dilaporkan.
- Memberikan OTP, kata sandi, atau passphrase Coretax kepada orang yang mengaku petugas pajak atau menawarkan jasa "aktivasi NPWP".
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah driver ojol kena pajak?
Ya, penghasilan driver adalah objek pajak, tetapi banyak driver tidak perlu menyetor. Dengan skema PPh final 0,5%, bagian omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai pajak, sehingga driver dengan omzet di bawah itu tidak menyetor PPh final. Penghasilan tetap dilaporkan di SPT Tahunan.
Apakah driver ojol wajib punya NPWP?
Ya. Driver mitra menjalankan kegiatan usaha, jadi wajib mendaftar atau mengaktifkan NIK sebagai NPWP paling lama satu bulan setelah mulai menerima pesanan (PMK 81/2024 Pasal 17 ayat (1)). Pendaftaran gratis di coretaxdjp.pajak.go.id atau KPP.
Berapa batas omzet driver yang tidak kena pajak?
Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak, dihitung kumulatif dari semua aplikasi sejak Januari. Setelah melewati batas itu, kelebihannya dikenai PPh final 0,5%, misalnya Rp15.000.000 × 0,5% = Rp75.000.
Berapa PTKP tahun 2026?
Rp54.000.000 setahun untuk wajib pajak orang pribadi, ditambah Rp4.500.000 jika kawin dan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan, paling banyak tiga orang. Contohnya, kawin dengan tiga tanggungan PTKP-nya Rp72.000.000. PTKP dipakai dalam ketentuan umum, bukan dalam skema PPh final 0,5%.
Apakah potongan aplikasi dihitung sebagai penghasilan saya?
Tidak. Menurut DJP, potongan atau komisi aplikasi yang dibebankan kepada driver bukan penerimaan driver. Begitu pula harga makanan dari restoran, nilai barang belanjaan, dan nilai paket yang Anda antar.
Apakah driver ojol wajib lapor SPT Tahunan?
Ya. Menurut DJP, penghasilan driver selama setahun dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi di Coretax paling lambat 31 Maret, walaupun omzetnya di bawah Rp500 juta. Telat lapor didenda Rp100.000.
Apa itu NPPN, dan perlukah driver memakainya?
NPPN adalah cara menghitung penghasilan neto dengan persentase tertentu dari omzet, bagi wajib pajak dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar yang memakai ketentuan umum. Driver yang memakai PPh final 0,5% tidak memerlukannya. Jika memilih ketentuan umum, beri tahu DJP dalam 3 bulan pertama tahun pajak melalui Coretax.
Saya narik di dua aplikasi. Bagaimana menghitung omzetnya?
Jumlahkan omzet dari semua aplikasi setiap bulan. Batas Rp500 juta dan batas Rp4,8 miliar berlaku untuk total omzet usaha Anda, bukan per aplikasi.
Sumber dan pemeriksaan
Panduan disusun berdasarkan sumber berikut. Pemeriksaan isi panduan: . Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan editorial terhadap informasi publik, bukan peninjauan oleh petugas instansi atau penasihat profesional. Ditinjau oleh Kaiser Khan, penerbit Panduan Warga.
- DJP: Aspek Perpajakan Pengemudi Ojek Online (materi edukasi, diperbarui 22 Juni 2026) pajak.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- DJP: PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP 55/2022 pajak.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- JDIH BPK: PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan peraturan.bpk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- JDIH BPK: PMK Nomor 81 Tahun 2024 peraturan.bpk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- JDIH BPK: UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), Pasal 14 peraturan.bpk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- JDIH BPK: UU Nomor 7 Tahun 2021 (HPP), Pasal 7 tentang PTKP peraturan.bpk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- JDIH BPK: UU Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), Pasal 7 peraturan.bpk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Coretaxpedia: pemberitahuan penggunaan NPPN (diperbarui 21 April 2026) pajak.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- DJP: contoh SPT Tahunan dengan PTKP TK/0 Rp54.000.000 (Maret 2026, PDF) pajak.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- DJP: panduan SPT Tahunan Coretax www.pajak.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Coretax DJP coretaxdjp.pajak.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
Ketentuan instansi terbaru berlaku bila ada perbedaan. Metode editorial · Laporkan koreksi · Versi Markdown