Usaha & pekerjaan
Merchant makanan di aplikasi pesan-antar: Perpres 27/2026, perjanjian kemitraan, dan izin usaha
Arti Perpres 27/2026 bagi merchant makanan di aplikasi pesan-antar, biaya antar yang menunggu aturan Komdigi, isi perjanjian kemitraan, dan izin yang perlu.
JAWABAN SINGKAT
Apa arti Perpres 27/2026 bagi merchant makanan di aplikasi, apa hak saya dalam perjanjian kemitraan, dan izin apa yang perlu?
Perpres 27/2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, yang dirilis 8 Oktober 2026, juga mencakup layanan pengantaran makanan dan barang, tetapi biaya jasa pengantarannya masih menunggu peraturan Menteri Komunikasi dan Digital yang belum terbit per 14 Oktober 2026. Kementerian UMKM memimpin satuan tugas tiga kementerian untuk pelaksanaannya, sedangkan hubungan merchant dengan platform diatur dalam Permen UMKM 3/2026: biaya harus tercantum dalam perjanjian, potongan yang tidak disepakati dilarang, dan perubahan biaya wajib diberitahukan paling lambat 90 hari sebelumnya. Merchant tetap perlu NIB, sertifikat halal untuk makanan dan minuman UMK dengan batas 17 Oktober 2026, dan SPP-IRT atau izin edar BPOM hanya untuk produk kemasan, bukan makanan siap saji.
Lihat 9 rujukan resmi ↓Baca keterangan Kementerian UMKM tentang Perpres 27/2026 ↗umkm.go.id
Daftar isi panduan
Yang perlu disiapkan merchant
- NIB dari OSS untuk usaha Anda.
- Salinan perjanjian kemitraan atau syarat dan ketentuan merchant yang Anda setujui, termasuk tanggal persetujuannya.
- Rekap transaksi dari aplikasi: harga jual, biaya layanan atau komisi, biaya promosi, dan uang yang diterima.
- Tangkapan layar pengumuman perubahan biaya atau sanksi akun dari platform.
- Sertifikat halal, atau nomor pendaftaran di SIHALAL jika masih diproses.
- SPP-IRT atau nomor izin edar BPOM jika Anda juga menjual produk dalam kemasan, misalnya sambal botol atau makanan beku.
Cara melindungi usaha Anda sebagai merchant
Lengkapi legalitas dasar
Buat NIB gratis di OSS. Permen UMKM 3/2026 mensyaratkan NIB agar UMK mendapat hak pelindungan dalam perdagangan elektronik, dan platform diminta membantu UMK mendapatkan NIB.
Pastikan izin produk sesuai jenis jualan
Makanan dan minuman UMK wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026, kecuali produk dari bahan yang tidak halal, yang wajib diberi keterangan tidak halal. Makanan siap saji tidak memerlukan SPP-IRT atau izin edar BPOM, tetapi produk kemasan yang tahan 7 hari atau lebih memerlukannya.
Baca perjanjian sebelum menyetujui
Periksa jenis dan besaran biaya, cara dan waktu pembayaran hasil penjualan, cara pengakhiran kemitraan, dan cara penyelesaian sengketa. Simpan salinannya, karena perjanjian elektronik harus dapat diakses kembali oleh UMK.
Cocokkan setiap potongan dengan perjanjian
Bandingkan rincian transaksi di aplikasi dengan biaya yang tercantum dalam perjanjian. Potongan atau biaya tambahan yang tidak disepakati dilarang menurut Permen UMKM 3/2026.
Daftarkan usaha di SAPA UMKM
SAPA UMKM adalah layanan Kementerian UMKM untuk verifikasi dan layanan UMKM. Terdaftar di SAPA UMKM termasuk syarat dalam Permen UMKM 3/2026, dan permohonan fasilitasi negosiasi biaya diajukan melalui layanan ini.
Adukan masalah secara bertahap
Adukan dulu ke pusat bantuan platform dan simpan nomor tiketnya. Jika biaya diubah tanpa pemberitahuan 90 hari atau Anda keberatan atas perubahan biaya, ajukan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui SAPA UMKM, atau hubungi Call Center Kementerian UMKM 106.
Biaya yang boleh dikenakan platform
Membuat NIB, mendaftar SAPA UMKM, dan mengadu ke Kementerian UMKM tidak dipungut biaya. Menurut Permen UMKM 3/2026, biaya yang dapat dikenakan platform kepada UMK adalah biaya pendaftaran satu kali, biaya layanan (misalnya komisi per transaksi), dan biaya promosi, iklan, atau layanan tambahan yang Anda pilih sendiri; setiap jenis biaya wajib dicantumkan dalam perjanjian beserta cara menghitung dan besarnya. Aturan yang kami temukan tidak menetapkan batas persentase komisi merchant; batas 8% dari Kementerian Perhubungan berlaku untuk biaya aplikasi angkutan orang.
| Aturan | Isi yang relevan bagi merchant | Status |
|---|---|---|
| Perpres 27/2026 | Cakupan meliputi pengantaran makanan dan barang; satuan tugas Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Komdigi | Dirilis 8 Oktober 2026; teks belum tersedia di basis data peraturan |
| Peraturan Menteri Komdigi tentang biaya jasa pengantaran barang dan makanan | Transparansi cara platform menetapkan harga jasa antar | Belum terbit; aturan turunan ditargetkan selesai akhir Desember 2026 |
| Permen UMKM 3/2026: hak UMK, larangan potongan yang tidak disepakati, pemberitahuan perubahan biaya 90 hari | Pelindungan UMK dalam kemitraan dengan platform perdagangan elektronik | Berlaku sejak 17 Juni 2026 |
| Permen UMKM 3/2026: perjanjian tertulis berbahasa Indonesia dengan klausul minimal, dan potongan biaya layanan 50% | Potongan 50% tidak berlaku bagi penjual pangan olahan siap saji | Berlaku mulai 17 Desember 2026 |
| Kewajiban sertifikat halal UMK (PP 42/2024) | Makanan dan minuman yang dijual merchant | Batas 17 Oktober 2026 |
| Keputusan Menteri Perhubungan tentang biaya aplikasi 8% | Berlaku untuk angkutan orang, bukan komisi merchant | Berlaku |
Permen UMKM 3/2026 mewajibkan platform non-UMKM memberi potongan biaya layanan paling sedikit 50% kepada UMK terverifikasi yang hanya menjual produk dalam negeri, tetapi potongan ini dikecualikan bagi UMK yang menjual produk pangan olahan siap saji. Ketentuan potongan itu dan ketentuan bentuk perjanjian tertulis baru berlaku 6 bulan sejak aturan diundangkan pada 17 Juni 2026, yaitu 17 Desember 2026. Biaya jasa pengantaran makanan yang dibayar pelanggan akan diatur peraturan Menteri Komunikasi dan Digital yang belum terbit.
Apa arti Perpres 27/2026 bagi merchant
Pemerintah merilis Perpres 27/2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada 8 Oktober 2026. Menurut Kementerian UMKM, cakupannya tidak hanya angkutan penumpang, tetapi juga pengantaran barang dan makanan, dengan mempertimbangkan sekitar 15 juta merchant atau pengusaha UMKM yang memakai platform digital untuk menjangkau konsumen.
Pemerintah sepakat membentuk satuan tugas lintas kementerian yang diketuai Kementerian UMKM bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kementerian UMKM menyatakan akan mengawal dan memantau perjanjian kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi.
Komdigi bertanggung jawab menetapkan biaya jasa pengantaran barang dan makanan melalui peraturan menteri, termasuk transparansi cara platform membentuk harga. Per 14 Oktober 2026, peraturan itu belum terbit, dan pemerintah menargetkan aturan turunan dari kementerian terkait selesai akhir Desember 2026. Keterangan resmi yang kami temukan belum menyebut perubahan langsung pada komisi yang dibayar merchant.
Hak dan kewajiban UMK dalam Permen UMKM 3/2026
Permen UMKM 3/2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik berlaku sejak diundangkan pada 17 Juni 2026. Aturan ini mengatur kemitraan antara UMK dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), yaitu pelaku usaha yang menyediakan sarana elektronik untuk transaksi perdagangan.
Hak UMK antara lain: perjanjian kemitraan yang adil dan transparan; keamanan data dan transaksi; informasi yang jelas tentang biaya layanan, potongan, dan mekanisme kerja sebelum bermitra; tidak diputus kemitraannya secara sepihak tanpa alasan yang sah; terhindar dari diskriminasi algoritma atau kebijakan promosi yang menghambat akses pasar; dan bebas dari potongan atau biaya tambahan yang tidak disepakati.
Untuk mendapat hak itu, UMK harus memiliki NIB, mematuhi perjanjian, memberi informasi yang benar kepada platform dan konsumen, menyelesaikan pesanan sesuai waktu dan kualitas yang disepakati, terdaftar di SAPA UMKM, dan memastikan pekerjanya ikut program jaminan sosial. UMK juga dilarang memanipulasi transaksi atau menyalahgunakan fasilitas platform.
Isi perjanjian kemitraan yang perlu Anda periksa
Mulai 17 Desember 2026, kemitraan UMK dengan platform wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis berbahasa Indonesia yang paling sedikit memuat: identitas para pihak, ruang lingkup kemitraan, hak dan kewajiban, jangka waktu, jenis dan besaran biaya, mekanisme dan jangka waktu pembayaran, cara pengakhiran, penyelesaian perselisihan, keadaan kahar, dan bentuk pengembangan usaha bagi UMK. Perjanjian boleh berupa syarat dan ketentuan di aplikasi atau persetujuan elektronik, asalkan dapat diakses kembali oleh UMK.
Perubahan jenis atau besaran biaya sebelum jangka waktu perjanjian berakhir hanya boleh berdasarkan kesepakatan. Platform wajib memberi tahu perubahan biaya paling lambat 90 hari kalender sebelum berlaku. Jika Anda keberatan, Anda dapat mengajukan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui SAPA UMKM, dan hasilnya dimuat dalam perjanjian serta mengikat kedua pihak (Pasal 8 dan 9).
Izin dan kewajiban yang tetap berlaku
Makanan dan minuman yang Anda jual wajib bersertifikat halal; batas untuk usaha mikro dan kecil adalah 17 Oktober 2026 (PP 42/2024 Pasal 160 ayat (2)). Produk dari bahan yang tidak halal dikecualikan, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal. UMK yang memenuhi kriteria dapat memakai jalur self declare gratis.
Makanan siap saji yang dimasak dan diantar langsung tidak memerlukan SPP-IRT atau izin edar BPOM. Jika Anda juga menjual produk kemasan berlabel yang tahan 7 hari atau lebih, misalnya keripik atau sambal botol, produk itu memerlukan SPP-IRT atau, untuk jenis tertentu seperti produk yang perlu penanganan khusus, izin edar BPOM.
Penghasilan usaha merchant dikenai pajak. Orang pribadi dapat memakai PPh final 0,5% dengan bagian omzet sampai Rp500 juta setahun bebas pajak. Platform perdagangan elektronik yang ditunjuk DJP dapat memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang, kecuali orang pribadi yang omzetnya belum melewati Rp500 juta dan sudah menyerahkan surat pernyataan.
Jika ada masalah dengan platform
Mulailah dari pusat bantuan platform. Catat nomor tiket, tanggal, dan jawaban yang diterima, serta simpan rincian transaksi yang dipersoalkan. Sengketa kemitraan juga dapat diselesaikan sesuai klausul penyelesaian perselisihan dalam perjanjian, biasanya dengan musyawarah, lalu mediasi.
Untuk keberatan atas perubahan biaya, gunakan fasilitasi negosiasi melalui SAPA UMKM. Pertanyaan dan pengaduan juga dapat disampaikan ke Call Center Kementerian UMKM 106 atau melalui SP4N-LAPOR! di lapor.go.id dengan memilih Kementerian UMKM. Berdasarkan hasil pemantauan, Menteri UMKM berwenang memberi teguran tertulis kepada platform, mengumumkannya, atau merekomendasikan pengawasan persaingan usaha.
Hal yang sering terlewat
- Mengira batas biaya aplikasi 8% juga berlaku untuk komisi merchant. Batas itu untuk angkutan orang.
- Menyetujui syarat dan ketentuan merchant tanpa menyimpan salinan atau mencatat tanggal persetujuannya.
- Membiarkan potongan atau biaya tambahan yang tidak tercantum dalam perjanjian tanpa mengadukannya.
- Menjual makanan atau sambal dalam kemasan tanpa SPP-IRT atau izin edar, karena mengira cukup dengan akun merchant.
- Memasang logo halal di foto menu atau kemasan sebelum sertifikat halal terbit.
- Menghitung omzet pajak dari uang yang sudah dipotong komisi aplikasi. Komisi adalah biaya usaha, sedangkan omzet untuk PPh final dihitung sebelum dikurangi biaya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah Perpres 27/2026 mengatur merchant atau penjual makanan?
Perpres 27/2026 mencakup layanan pengantaran makanan dan barang, dan Kementerian UMKM menyebut sekitar 15 juta merchant UMKM berada dalam ekosistem itu. Keterangan resmi per 14 Oktober 2026 belum menyebut perubahan langsung pada komisi merchant; hak merchant dalam kemitraan dengan platform diatur dalam Permen UMKM 3/2026.
Apakah batas potongan 8% berlaku untuk komisi merchant?
Tidak. Batas biaya aplikasi 8% yang ditetapkan Kementerian Perhubungan berlaku untuk layanan angkutan orang. Aturan yang kami temukan tidak menetapkan batas persentase komisi merchant.
Kapan aturan biaya antar makanan terbit?
Belum ada per 14 Oktober 2026. Komdigi menyatakan biaya jasa pengantaran barang dan makanan akan diatur dengan peraturan menteri, dan pemerintah menargetkan aturan turunan Perpres 27/2026 selesai akhir Desember 2026.
Apa saja yang wajib ada dalam perjanjian kemitraan merchant?
Mulai 17 Desember 2026: identitas para pihak, ruang lingkup, hak dan kewajiban, jangka waktu, jenis dan besaran biaya, mekanisme dan waktu pembayaran, cara pengakhiran, penyelesaian perselisihan, keadaan kahar, dan pengembangan usaha UMK, dalam bahasa Indonesia (Permen UMKM 3/2026 Pasal 4 dan 5).
Bolehkah platform menaikkan biaya layanan kapan saja?
Tidak. Perubahan biaya sebelum perjanjian berakhir harus disepakati, dan platform wajib memberi tahu paling lambat 90 hari kalender sebelum berlaku. Jika keberatan, ajukan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui SAPA UMKM.
Apakah merchant makanan siap saji mendapat potongan biaya layanan 50%?
Tidak. Potongan paling sedikit 50% dalam Permen UMKM 3/2026 untuk UMK yang hanya menjual produk dalam negeri dikecualikan bagi penjual produk pangan olahan siap saji. Ketentuan potongan itu berlaku mulai 17 Desember 2026.
Izin apa yang perlu dimiliki merchant makanan?
NIB dari OSS dan sertifikat halal untuk makanan dan minuman, dengan batas 17 Oktober 2026 bagi UMK. SPP-IRT atau izin edar BPOM hanya diperlukan untuk produk kemasan berlabel, bukan untuk makanan siap saji.
Ke mana mengadu jika ada potongan yang tidak disepakati?
Pertama ke pusat bantuan platform, dengan menyimpan nomor tiket dan bukti transaksi. Jika tidak selesai, sampaikan ke Kementerian UMKM melalui SAPA UMKM, Call Center 106, atau SP4N-LAPOR! di lapor.go.id.
Sumber dan pemeriksaan
Panduan disusun berdasarkan sumber berikut. Pemeriksaan isi panduan: . Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan editorial terhadap informasi publik, bukan peninjauan oleh petugas instansi atau penasihat profesional. Ditinjau oleh Kaiser Khan, penerbit Panduan Warga.
- Kementerian UMKM: Pemerintah resmi terbitkan Perpres perlindungan ekosistem ojek online (siaran pers, 8 Oktober 2026) umkm.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Komdigi: Kemkomdigi siapkan aturan transparansi harga layanan antar barang dan makanan (9 Oktober 2026) portal.komdigi.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Kemensetneg: keterangan tentang Perpres Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital (8 Oktober 2026) www.setneg.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- JDIH BPK: Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam PMSE peraturan.bpk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Kementerian UMKM: SAPA UMKM sapa.umkm.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- JDIH BPK: PP Nomor 42 Tahun 2024 peraturan.bpk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- peraturan.go.id: Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 (PDF) peraturan.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- DJP: materi PMK 37/2025 tentang PPh Pasal 22 pedagang di PMSE (PDF, Juli 2026) pajak.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- SP4N-LAPOR! www.lapor.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
Ketentuan instansi terbaru berlaku bila ada perbedaan. Metode editorial · Laporkan koreksi · Versi Markdown