Ojol & kurir
Perpres 27/2026 tentang ojol: biaya aplikasi 8%, kemitraan, dan cara mengadu
Isi Perpres 27/2026 untuk ojek online dan kurir: batas biaya aplikasi 8%, status mitra, jaminan sosial, aturan yang belum terbit, dan urutan cara mengadu.
JAWABAN SINGKAT
Apa isi Perpres 27/2026 untuk pengemudi ojol dan kurir, aturan mana yang sudah berlaku, dan ke mana mengadu?
Perpres 27/2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital dirilis resmi pada 8 Oktober 2026. Pengemudi tetap berstatus mitra perusahaan aplikasi melalui Perjanjian Kemitraan Platform, dan biaya aplikasi untuk angkutan orang paling banyak 8%, ketentuan yang sudah berlaku lewat Keputusan Menteri Perhubungan sejak 1 Juli 2026. Biaya jasa pengantaran barang dan makanan masih menunggu peraturan Menteri Komunikasi dan Digital, sedangkan perjanjian kemitraan dikawal Kementerian UMKM. Teks lengkap Perpres belum tersedia di basis data peraturan resmi per 14 Oktober 2026, sehingga rinciannya masih dapat dilengkapi.
Lihat 8 rujukan resmi ↓Baca penjelasan Kemenhub tentang Perpres 27/2026 ↗dephub.go.id
Daftar isi panduan
Yang perlu disiapkan pengemudi
- Akun mitra pengemudi dan riwayat perjalanan atau pengantaran di aplikasi.
- Rincian setiap transaksi: tarif yang dibayar pelanggan, biaya aplikasi yang dipotong, dan pendapatan bersih Anda.
- Salinan Perjanjian Kemitraan Platform atau syarat dan ketentuan mitra yang Anda setujui.
- Tangkapan layar pesan, sanksi akun, atau pengumuman perubahan biaya dari perusahaan aplikasi.
- Nomor tiket pengaduan dan tanggal pengaduan ke pusat layanan perusahaan aplikasi.
- Kartu atau nomor kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, jika sudah terdaftar.
Cara memeriksa hak dan mengadu
Kenali jenis layanan Anda
Aturannya berbeda untuk angkutan orang dan pengantaran barang atau makanan. Batas biaya aplikasi 8% yang sudah berlaku adalah untuk angkutan orang yang diatur Kementerian Perhubungan. Biaya jasa pengantaran barang dan makanan akan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan belum terbit.
Hitung potongan di setiap transaksi
Bandingkan biaya layanan aplikasi dengan biaya jasa yang dibayar penumpang. Untuk angkutan orang, biaya aplikasi paling banyak 8%. Perpres juga memberi hak atas informasi yang transparan tentang biaya jasa dan biaya aplikasi, jadi minta rinciannya jika tidak tampil.
Periksa Perjanjian Kemitraan Platform
Perjanjian harus jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami, serta memuat hak dan kewajiban, struktur biaya, insentif, jaminan sosial, akses data transaksi, penggunaan algoritma, dan mekanisme pengaduan. Perusahaan aplikasi dan pengemudi wajib menyesuaikannya paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.
Pastikan jaminan sosial Anda
Menurut Kemenhub, Perpres memberi pengemudi hak atas perlindungan jaminan sosial paling sedikit jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai peraturan. Cek apakah Anda sudah terdaftar di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan siapa yang membayar iurannya menurut perjanjian kemitraan.
Adukan dulu ke perusahaan aplikasi
Perusahaan aplikasi wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses dan menanggapi paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima. Simpan nomor tiket dan tangkapan layar jawabannya.
Lanjutkan ke pemerintah bila tidak selesai
Jika tidak ditanggapi dalam tujuh hari atau jawabannya tidak sesuai aturan, adukan melalui SP4N-LAPOR! di lapor.go.id dengan memilih instansi yang berwenang: Kementerian UMKM untuk perjanjian kemitraan, Kementerian Perhubungan untuk tarif dan biaya aplikasi angkutan orang, atau Komdigi untuk pengantaran barang dan makanan. Kemenhub juga melayani kontak 151.
Batas biaya aplikasi dan biaya mengadu
Mengadu ke perusahaan aplikasi, Kemenhub, atau SP4N-LAPOR! tidak dipungut biaya. Untuk angkutan orang, biaya layanan aplikasi yang boleh dipotong perusahaan aplikasi paling banyak 8%. Batas biaya untuk pengantaran barang dan makanan belum ditetapkan.
| Aturan | Kementerian penanggung jawab | Status | Tanggal |
|---|---|---|---|
| Perpres 27/2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital | Presiden (diumumkan Kemensetneg) | Diterbitkan; teks belum ada di basis data peraturan | Dirilis 8 Oktober 2026 |
| Biaya aplikasi angkutan orang paling banyak 8% | Kementerian Perhubungan (keputusan menteri) | Berlaku | Sejak 1 Juli 2026 |
| Tarif dan pedoman biaya jasa angkutan orang | Kementerian Perhubungan | Berlaku; kewenangan tetap di Kemenhub | Sejak 1 Juli 2026 |
| Biaya jasa pengantaran barang dan makanan | Kementerian Komunikasi dan Digital | Menunggu aturan turunan (peraturan menteri) | Belum ditetapkan |
| Penyesuaian Perjanjian Kemitraan Platform | Kementerian UMKM (mengawal) | Wajib disesuaikan | Paling lama 6 bulan sejak ketentuan berlaku |
| Pusat pengaduan perusahaan aplikasi, tanggapan paling lambat 7 hari | Perusahaan aplikasi; diawasi pemerintah | Diatur dalam Perpres | Sejak ketentuan berlaku |
| Forum komunikasi atau satgas bersama tiga kementerian | Kemenhub, Komdigi, Kementerian UMKM | Disepakati dibentuk | Diumumkan 8 Oktober 2026 |
| Pengaturan ojol dalam revisi UU LLAJ (Bab XIII A) | DPR dan Pemerintah (Kemenhub) | Masih RUU, dibahas | Target selesai 2026 |
Teks lengkap Perpres 27/2026 belum tersedia di peraturan.go.id atau JDIH BPK saat kami periksa pada 14 Oktober 2026. Ringkasan di halaman ini berasal dari keterangan resmi Kemensetneg, Kemenhub, dan Komdigi. Nomor Keputusan Menteri Perhubungan tentang biaya aplikasi 8% juga belum kami temukan di JDIH Kemenhub. Kami akan memperbarui halaman ini setelah teks resminya terbit.
Apa yang diatur Perpres 27/2026
Kementerian Sekretariat Negara mengumumkan pada 8 Oktober 2026 di Kompleks DPR bahwa pemerintah resmi merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Perpres ini mengatur antara lain sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, serta jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan Kementerian UMKM.
Menurut Kemenhub, cakupannya meliputi transportasi orang serta pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital, dengan prinsip adil, aman, transparan, dan berkelanjutan. Perusahaan aplikasi wajib menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam menetapkan biaya jasa layanan transportasi maupun biaya layanan aplikasi.
Pembagian tugasnya: Kemenhub mengawal tarif angkutan orang dan batas biaya aplikasi 8%; Kementerian UMKM mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi; Komdigi mengatur hal teknis transaksi digital dan biaya jasa pengantaran barang dan makanan. Ketiganya sepakat membentuk forum komunikasi atau satgas bersama.
Yang tidak berubah: status pengemudi sebagai mitra
Perpres ini tidak menjadikan pengemudi sebagai pekerja atau karyawan perusahaan aplikasi. Kemenhub menyebut regulasi ini memperkuat hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi melalui Perjanjian Kemitraan Platform. Karena itu, aturan ketenagakerjaan untuk karyawan seperti upah minimum atau THR tidak otomatis berlaku.
Yang berubah adalah isi dan kejelasan kemitraan itu. Perjanjian harus memuat hak dan kewajiban para pihak, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, akses data transaksi, penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma (aturan komputer yang membagi order atau menjatuhkan sanksi), serta mekanisme pengaduan. Perusahaan aplikasi dan pengemudi wajib menyesuaikan perjanjian, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, dan pencatatan per jenis layanan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.
Hal yang sering terlewat
- Mengira batas biaya aplikasi 8% sudah berlaku untuk pengantaran barang dan makanan. Untuk layanan itu, aturan Komdigi belum terbit.
- Mengira Perpres mengubah status pengemudi menjadi karyawan. Hubungannya tetap kemitraan.
- Langsung mengadu ke kementerian tanpa bukti pengaduan ke perusahaan aplikasi. Simpan nomor tiket dan tunggu tanggapan paling lama tujuh hari.
- Mempercayai salinan atau ringkasan Perpres yang beredar di media sosial sebelum teks resminya tersedia di basis data peraturan pemerintah.
- Tidak mendaftar jaminan sosial karena mengira perusahaan aplikasi otomatis menanggung semuanya. Periksa perjanjian kemitraan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa itu Perpres 27 Tahun 2026?
Peraturan Presiden tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, dirilis resmi pada 8 Oktober 2026. Aturan ini mencakup transportasi orang serta layanan pengantaran barang dan makanan berbasis aplikasi.
Berapa potongan maksimal aplikator ojol?
Untuk angkutan orang, biaya layanan aplikasi paling banyak 8%. Ketentuan ini sudah berlaku melalui Keputusan Menteri Perhubungan sejak 1 Juli 2026 dan diadopsi dalam Perpres 27/2026.
Apakah batas 8% berlaku untuk kurir makanan dan barang?
Belum. Biaya jasa pengantaran barang dan makanan akan ditetapkan melalui peraturan Menteri Komunikasi dan Digital, yang per 14 Oktober 2026 belum terbit.
Apakah pengemudi ojol sekarang menjadi karyawan?
Tidak. Pengemudi tetap mitra perusahaan aplikasi. Perpres memperkuat kemitraan itu melalui Perjanjian Kemitraan Platform yang harus jelas, adil, dan transparan, dan pelaksanaannya dikawal Kementerian UMKM.
Apakah pengemudi ojol mendapat jaminan sosial?
Ya. Menurut Kemenhub, pengemudi berhak atas perlindungan jaminan sosial paling sedikit jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai peraturan. Rincian iurannya belum kami temukan dalam keterangan resmi.
Kapan perjanjian kemitraan harus disesuaikan?
Paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku. Kewajiban ini mencakup Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, dan pencatatan per jenis layanan.
Ke mana mengadu jika potongan melebihi aturan?
Pertama ke pusat pengaduan perusahaan aplikasi, yang wajib menanggapi paling lambat tujuh hari. Jika tidak selesai, adukan melalui SP4N-LAPOR! ke Kementerian Perhubungan untuk angkutan orang, Kementerian UMKM untuk perjanjian kemitraan, atau Komdigi untuk pengantaran barang dan makanan. Kemenhub juga melayani kontak 151.
Di mana membaca teks resmi Perpres 27/2026?
Per 14 Oktober 2026 teksnya belum kami temukan di peraturan.go.id atau JDIH BPK. Isi yang dikutip di halaman ini berasal dari keterangan resmi Kemensetneg, Kemenhub, dan Komdigi.
Sumber dan pemeriksaan
Panduan disusun berdasarkan sumber berikut. Pemeriksaan isi panduan: . Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan editorial terhadap informasi publik, bukan peninjauan oleh petugas instansi atau penasihat profesional. Ditinjau oleh Kaiser Khan, penerbit Panduan Warga.
- Kemensetneg: keterangan terkait Perpres Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital (8 Oktober 2026) www.setneg.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Kemenhub: Pemerintah terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026 (10 Oktober 2026) dephub.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Kemenhub: penguatan perlindungan hak ojol, keselamatan jadi prioritas utama (10 Oktober 2026) dephub.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Kemenhub: aturan transportasi berbasis aplikasi masuk dalam revisi UU LLAJ (11 Oktober 2026) dephub.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Komdigi: siaran pers No. 164/HM-KKD/8/2026 tentang aturan pengantaran barang (18 Agustus 2026) portal.komdigi.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Komdigi: siaran pers No. 140/HM-KKD/7/2026 tentang layanan antar barang digital (29 Juli 2026) portal.komdigi.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- SP4N-LAPOR!: Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat www.lapor.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Komdigi: siaran pers 9 Oktober 2026 tentang Perpres 27/2026 (biaya pengantaran diatur Peraturan Menteri Komdigi) portal.komdigi.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
Ketentuan instansi terbaru berlaku bila ada perbedaan. Metode editorial · Laporkan koreksi · Versi Markdown