Perpres 27/2026 tentang ojol: biaya aplikasi 8%, kemitraan, dan cara mengadu
Isi Perpres 27/2026 untuk ojek online dan kurir: batas biaya aplikasi 8%, status mitra, jaminan sosial, aturan yang belum terbit, dan urutan cara mengadu.
PANDUAN SESUAI KEBUTUHAN
Aturan ojol Perpres 27/2026, jadi mitra pengemudi atau kurir, BPJS, pajak, kecelakaan, dan jalur pengaduan.
Status tiap aturan per tanggal pemeriksaan. Tabel ini diperbarui saat aturan baru terbit dan setiap perubahan dicatat di koreksi.
| Aturan | Kementerian penanggung jawab | Status | Tanggal |
|---|---|---|---|
| Perpres 27/2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital | Presiden (diumumkan Kemensetneg) | Diterbitkan; teks belum ada di basis data peraturan | Dirilis 8 Oktober 2026 |
| Biaya aplikasi angkutan orang paling banyak 8% | Kementerian Perhubungan (keputusan menteri) | Berlaku | Sejak 1 Juli 2026 |
| Tarif dan pedoman biaya jasa angkutan orang | Kementerian Perhubungan | Berlaku; kewenangan tetap di Kemenhub | Sejak 1 Juli 2026 |
| Biaya jasa pengantaran barang dan makanan | Kementerian Komunikasi dan Digital | Menunggu aturan turunan (peraturan menteri) | Belum ditetapkan |
| Penyesuaian Perjanjian Kemitraan Platform | Kementerian UMKM (mengawal) | Wajib disesuaikan | Paling lama 6 bulan sejak ketentuan berlaku |
| Pusat pengaduan perusahaan aplikasi, tanggapan paling lambat 7 hari | Perusahaan aplikasi; diawasi pemerintah | Diatur dalam Perpres | Sejak ketentuan berlaku |
| Forum komunikasi atau satgas bersama tiga kementerian | Kemenhub, Komdigi, Kementerian UMKM | Disepakati dibentuk | Diumumkan 8 Oktober 2026 |
| Pengaturan ojol dalam revisi UU LLAJ (Bab XIII A) | DPR dan Pemerintah (Kemenhub) | Masih RUU, dibahas | Target selesai 2026 |
Rincian dan sumber: panduan Perpres 27/2026.
Isi Perpres 27/2026 untuk ojek online dan kurir: batas biaya aplikasi 8%, status mitra, jaminan sosial, aturan yang belum terbit, dan urutan cara mengadu.
Syarat jadi driver ojol atau kurir: SIM, STNK, KTP-el, motor minimal 110 cc, perlengkapan keselamatan, perjanjian kemitraan, rekrutmen palsu, dan akun joki.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk driver ojol dan kurir mandiri, potongan 50% JKK dan JKM sampai Maret 2027, cara daftar, klaim kecelakaan, dan iuran JKN.
Kewajiban pajak driver ojol dan kurir: kapan NIK harus aktif sebagai NPWP, omzet Rp500 juta tidak kena pajak, PPh final 0,5%, NPPN, dan lapor SPT di Coretax.
Yang dilakukan driver ojol dan kurir setelah kecelakaan: 119, laporan polisi, santunan Jasa Raharja, klaim JKK, JKN, serta tips aman dari begal dan saat hujan.
Urutan mengadu masalah ojol dan kurir: pusat pengaduan aplikasi, Kementerian UMKM, Kemenhub 151, Komdigi, SP4N-LAPOR!, serta Kemendag dan BPKN untuk pelanggan.
Perpres 27/2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital dirilis resmi pada 8 Oktober 2026. Pengemudi tetap berstatus mitra perusahaan aplikasi melalui Perjanjian Kemitraan Platform, dan biaya aplikasi untuk angkutan orang paling banyak 8%, ketentuan yang sudah berlaku lewat Keputusan Menteri Perhubungan sejak 1 Juli 2026. Biaya jasa pengantaran barang dan makanan masih menunggu peraturan Menteri Komunikasi dan Digital, sedangkan perjanjian kemitraan dikawal Kementerian UMKM. Teks lengkap Perpres belum tersedia di basis data peraturan resmi per 14 Oktober 2026, sehingga rinciannya masih dapat dilengkapi. Baca panduan lengkap.
Untuk mengantar penumpang dengan sepeda motor, Permenhub PM 12/2019 mewajibkan pengemudi antara lain sehat, memiliki SIM C, memakai motor dengan STNK yang masih berlaku dan isi silinder paling kecil 110 cc, serta memakai helm SNI dan perlengkapan keselamatan. Perusahaan aplikasi menetapkan syarat dan dokumen tambahannya sendiri, misalnya SKCK, jadi siapkan juga KTP-el, rekening bank atas nama sendiri, dan ponsel pintar. Daftarlah hanya melalui aplikasi atau situs resmi perusahaan: rekrutmen lewat tautan yang meminta uang atau kode OTP, dan membeli atau menyewa akun orang lain (akun joki), merugikan dan berisiko bagi Anda. Baca panduan lengkap.
Driver ojol dan kurir yang berstatus mitra ikut BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU): wajib Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sedangkan Jaminan Hari Tua (JHT) boleh dipilih. Iuran terendah JKK Rp10.000 ditambah JKM Rp6.800 per bulan, dan untuk sektor transportasi keduanya dipotong 50% untuk iuran Januari 2026 sampai Maret 2027 (PP 50/2025), sehingga cukup Rp8.400. Untuk sakit dan berobat di luar kecelakaan kerja, Anda juga memerlukan JKN dari BPJS Kesehatan, misalnya kelas III Rp35.000 per orang per bulan. Baca panduan lengkap.
Driver ojol dan kurir mitra adalah wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha, jadi wajib mendaftar atau mengaktifkan NIK sebagai NPWP paling lama satu bulan setelah mulai menerima pesanan (PMK 81/2024 Pasal 17 ayat (1)). Penghasilan jasanya dapat dikenai PPh final 0,5% dari omzet, tetapi bagian omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai pajak (PP 55/2022 sebagaimana diubah PP 20/2026), sehingga banyak driver tidak perlu menyetor pajak bulanan. Penghasilan itu tetap dicatat dan dilaporkan dalam SPT Tahunan melalui Coretax paling lambat 31 Maret. Baca panduan lengkap.
Setelah kecelakaan, telepon 119 untuk ambulans dan 110 untuk polisi, lalu minta laporan polisi karena laporan itu menjadi dasar santunan Jasa Raharja dan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Untuk korban tabrakan dua kendaraan atau lebih, pejalan kaki yang tertabrak, dan korban tabrak lari, Jasa Raharja memberi santunan perawatan paling banyak Rp20 juta, santunan meninggal Rp50 juta, dan santunan cacat tetap paling banyak Rp50 juta (PMK 16/PMK.010/2017). Jika kecelakaan terjadi saat bekerja dan Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan, laporkan ke kantor cabang paling lama 2×24 jam untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Baca panduan lengkap.
Mulailah dari pusat pengaduan perusahaan aplikasi, yang menurut keterangan Kemenhub tentang Perpres 27/2026 wajib menanggapi paling lambat 7 hari, dan simpan nomor tiketnya. Jika tidak selesai, driver dapat mengadu melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id) ke Kementerian UMKM untuk perjanjian kemitraan, ke Kementerian Perhubungan (kontak 151) untuk tarif dan biaya aplikasi angkutan orang, atau ke Komdigi untuk pengantaran barang dan makanan, yang aturan biayanya belum terbit. Penumpang dan pelanggan dapat mengadu ke Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag atau ke BPKN. Baca panduan lengkap.
Periksa kecocokan nama dan data pada dokumen Anda. Gunakan sumber resmi di setiap panduan untuk memastikan ketentuan yang berlaku pada kondisi dan daerah Anda.
Temukan layanan resmi ↗