Usaha & pekerjaan
Sertifikat halal untuk UMK: batas 17 Oktober 2026, jalur gratis, dan cara daftar di SIHALAL
Batas wajib halal UMK 17 Oktober 2026, syarat jalur gratis self declare SEHATI, biaya jalur reguler, cara daftar di SIHALAL, dan sanksi jika terlambat.
JAWABAN SINGKAT
Kapan batas sertifikat halal untuk UMKM, bagaimana mendapatkannya gratis, dan apa sanksinya jika terlambat?
Produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026 menurut PP 42/2024, dan BPJPH menyatakan kewajiban itu berlaku mulai 18 Oktober 2026 tanpa penundaan. UMK yang memenuhi kriteria dapat memakai jalur pernyataan pelaku usaha (self declare) yang gratis lewat program SEHATI, dengan bantuan Pendamping Proses Produk Halal (PPH); jalur reguler untuk UMK dikenai Rp300.000 ditambah biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal. Semua permohonan diajukan secara daring di SIHALAL (ptsp.halal.go.id) dengan NIB.
Lihat 10 rujukan resmi ↓Daftar sertifikat halal di SIHALAL ↗ptsp.halal.go.id
Daftar isi panduan
Yang perlu disiapkan
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan skala usaha mikro atau kecil dari OSS.
- Email dan nomor ponsel aktif untuk membuat akun SIHALAL.
- KTP-el penyelia halal, yaitu orang di usaha Anda yang ditetapkan untuk mengawasi proses produk halal.
- Daftar nama produk dan foto setiap produk yang akan didaftarkan.
- Daftar semua bahan yang dipakai, termasuk merek dan pemasoknya, serta bukti kehalalan bahan bila ada.
- Penjelasan singkat alur produksi, dari belanja bahan, mengolah, menyimpan, sampai mengemas.
Cara mengurus sertifikat halal di SIHALAL
Pastikan produk Anda termasuk yang wajib
Makanan, minuman, bahan baku dan bahan tambahannya, serta hasil sembelihan wajib bersertifikat halal. Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan tidak disertifikasi halal, tetapi wajib diberi keterangan tidak halal. Batas untuk UMK adalah 17 Oktober 2026.
Pilih jalur: self declare atau reguler
Self declare (pernyataan halal pelaku usaha) untuk UMK dengan produk tidak berisiko, bahan yang sudah dipastikan halal, dan proses produksi sederhana. Jika produk perlu diperiksa atau diuji di laboratorium, atau tidak memenuhi kriteria self declare, gunakan jalur reguler melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Buat akun dan ajukan di SIHALAL
Buka ptsp.halal.go.id, buat akun, lalu isi data usaha, produk, bahan, dan proses produksi. Untuk jalur gratis, pilih pendaftaran melalui fasilitasi (program SEHATI). Pengajuan dilakukan daring; Anda tidak perlu membawa berkas ke kantor BPJPH.
Ikuti pendampingan atau pemeriksaan
Pada self declare, Pendamping PPH memverifikasi dan memvalidasi pernyataan halal Anda di tempat usaha, paling lama 10 hari kerja. Pada jalur reguler, LPH menghitung biaya, Anda membayar tagihan melalui virtual account paling lama 5 hari kerja, lalu LPH memeriksa produk paling lama 15 hari kerja.
Tunggu penetapan dan penerbitan
Kehalalan produk self declare ditetapkan Komite Fatwa Produk Halal, sedangkan jalur reguler melalui sidang fatwa MUI atau MPU Aceh. Setelah penetapan diterima, BPJPH menerbitkan sertifikat halal elektronik paling lama 1 hari kerja.
Unduh sertifikat dan pasang label halal
Unduh sertifikat di SIHALAL dan cantumkan Label Halal yang memuat logo dan nomor sertifikat pada kemasan. Jika Anda mengganti bahan, resep, atau proses, ajukan pembaruan sertifikat melalui SIHALAL.
Biaya sertifikat halal untuk UMK
Jalur self declare melalui fasilitasi, termasuk program SEHATI, tidak dipungut biaya bagi UMK yang memenuhi kriteria. Jika UMK memilih membiayai sendiri jalur self declare, tarifnya Rp230.000. Jalur reguler mandiri untuk UMK dikenai Rp200.000 untuk permohonan dan Rp100.000 untuk sidang fatwa, ditambah biaya pemeriksaan oleh LPH yang dihitung LPH dengan batas tertinggi menurut Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024. Jalur reguler melalui kode fasilitasi dari fasilitator tidak dikenai biaya kepada pelaku usaha.
| Jalur | Untuk siapa | Biaya bagi pelaku usaha | Lama layanan |
|---|---|---|---|
| Self declare melalui fasilitasi (misalnya SEHATI) | UMK yang memenuhi kriteria self declare dan memakai kode fasilitasi | Tidak dipungut biaya | 12 hari kerja |
| Self declare dibiayai sendiri | UMK yang memenuhi kriteria self declare, tanpa fasilitasi | Rp230.000 | 12 hari kerja setelah tagihan dibayar |
| Reguler mandiri | Produk yang perlu diperiksa atau diuji LPH, atau tidak memenuhi kriteria self declare | Rp200.000 + Rp100.000 + biaya pemeriksaan LPH | Pemeriksaan LPH paling lama 15 hari kerja, dapat diperpanjang 10 hari kerja |
| Reguler melalui fasilitasi | UMK yang mendapat kode fasilitasi reguler dari fasilitator | Tidak dipungut biaya | Sama dengan jalur reguler |
Tarif di atas tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 243 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan. Angka Rp650.000 untuk jalur reguler UMK yang masih sering dikutip berasal dari pemberitaan BPJPH tahun 2023 berdasarkan aturan tarif 2021; standar pelayanan 2025 menghitung biaya pemeriksaan LPH berdasarkan variabel seperti fasilitas produksi dan jumlah hari kerja auditor, jadi tanyakan rincian tagihan LPH di SIHALAL. Biaya yang sudah dibayar tidak dikembalikan jika permohonan tidak dilanjutkan karena kelalaian pemohon (PP 42/2024 Pasal 102 ayat (5)).
Batas waktu dan produk yang wajib bersertifikat halal
Menurut PP 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini diterapkan bertahap. Tahap pertama mencakup makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan dan minuman; serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Bagi usaha menengah dan besar, tahap ini berakhir 17 Oktober 2024. Bagi usaha mikro dan kecil, tahap ini berakhir 17 Oktober 2026 (Pasal 160 ayat (2)). Untuk produk dari luar negeri, kewajibannya ditetapkan Menteri Agama paling lambat 17 Oktober 2026. Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Pada 9 Oktober 2026, Kepala BPJPH menyatakan kewajiban halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026 tanpa penundaan. BPJPH juga menyebut pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama produk UMK dan produk impor, dan bahwa pengawasan dilakukan melalui pembinaan tanpa razia. Per 14 Oktober 2026, ketentuan khusus itu belum kami temukan terbit.
Jalur self declare dan program SEHATI
Self declare berarti kehalalan produk ditetapkan berdasarkan pernyataan (ikrar) pelaku usaha, setelah diverifikasi dan divalidasi oleh Pendamping PPH. Pendamping PPH bernaung di Lembaga Pendamping PPH dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, atau perguruan tinggi. Menurut PP 42/2024, pendampingan selesai paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diajukan.
BPJPH membuka 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis untuk UMK lewat program SEHATI 2026. Kriterianya antara lain: memiliki NIB skala mikro atau kecil; hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar dengan pernyataan mandiri; bahan sudah dipastikan halal; proses produksi sederhana; paling banyak satu fasilitas produksi dan satu outlet; serta lokasi, tempat, dan alat proses halal terpisah dari yang tidak halal.
Kriteria lain: tidak memakai bahan berbahaya; bahan hewan sembelihan hanya dari produsen atau rumah potong yang bersertifikat halal; daging giling harus memakai jasa penggilingan bersertifikat halal atau digiling sendiri; peralatan manual atau semi otomatis; dan pengawetan sederhana dengan tidak lebih dari satu metode. Jenis produk yang boleh memakai jalur ini tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025.
Jalur reguler dan cara biayanya dihitung
Jalur reguler dipakai jika produk perlu diperiksa atau diuji di laboratorium. Setelah Anda mengajukan permohonan di SIHALAL, BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan LPH dalam 2 hari kerja. LPH lalu menghitung biaya pemeriksaan dalam 2 hari kerja, dan tagihan dibayar melalui virtual account paling lama 5 hari kerja. Jika tidak dibayar, permohonan dibatalkan dan Anda harus mendaftar ulang.
Dokumen jalur reguler antara lain surat permohonan, NIB, data pelaku usaha, dokumen penyelia halal termasuk sertifikat pelatihan penyelia halal, daftar produk dan bahan, dokumen proses pengolahan, dan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Untuk UMK, tarif BPJPH terdiri atas Rp200.000 untuk permohonan dan Rp100.000 untuk sidang fatwa. Biaya pemeriksaan LPH dihitung dari unit cost dikali jumlah hari kerja auditor dan komponen lain, dengan batas tertinggi sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024.
Setelah sertifikat terbit: label, masa berlaku, dan pembaruan
Sertifikat halal berlaku sejak diterbitkan BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan komposisi bahan atau proses produk halal (PP 42/2024 Pasal 88 ayat (2)). Jika Anda mengubah bahan, proses, atau menambah varian, Anda wajib memperbarui sertifikat melalui SIHALAL; nomor sertifikatnya tidak berubah.
Produk bersertifikat wajib mencantumkan Label Halal yang paling sedikit memuat logo dan nomor sertifikat. Label harus mudah dilihat dan tidak mudah lepas. Pengecualian pencantuman berlaku antara lain untuk produk yang kemasannya terlalu kecil, dikemas langsung di depan pembeli dalam jumlah kecil, atau dijual curah; untuk produk seperti itu, kehalalannya dibuktikan dengan dokumen sertifikat halal.
Jika belum bersertifikat setelah 17 Oktober 2026
Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif (diundangkan 5 Juni 2026) menggolongkan tidak bersertifikat halal untuk produk yang sudah melewati masa penahapan sebagai pelanggaran. Sanksinya berupa peringatan tertulis dan/atau penarikan barang dari peredaran (Pasal 18 ayat (1)), sesuai PP 42/2024 Pasal 171.
Pelaku usaha yang menerima peringatan tertulis wajib menindaklanjutinya paling lama 30 hari. Jika tidak, BPJPH mengenakan sanksi penarikan barang dari peredaran dan dapat menyebarluaskan peringatan melalui media atau stiker (Pasal 19 dan 20). Pelaku usaha yang dikenai sanksi dapat mengajukan keberatan kepada Kepala BPJPH.
BPJPH memperingatkan penipuan yang mengatasnamakan BPJPH dan meminta pembayaran denda, sanksi, atau biaya penyelesaian sertifikasi. Pastikan informasi hanya dari kanal resmi BPJPH: telepon 176, WhatsApp 0811-1421-142, atau email layanan@halal.go.id.
Hal yang sering terlewat
- Menunggu sampai mendekati 17 Oktober 2026. Pendampingan, pemeriksaan, dan sidang fatwa butuh beberapa hari kerja, dan pada jalur reguler permohonan dibatalkan jika kekurangan dokumen tidak dilengkapi dalam 2 hari kerja.
- Membayar perantara untuk jalur yang gratis. Jalur self declare melalui fasilitasi SEHATI tidak dipungut biaya.
- Memasang logo halal atau menulis klaim halal sendiri sebelum sertifikat terbit.
- Mengganti bahan, pemasok, atau resep tanpa memperbarui sertifikat halal di SIHALAL.
- Memilih self declare padahal memakai daging dari rumah potong yang belum bersertifikat halal atau memakai lebih dari satu metode pengawetan.
- Menanggapi pesan atau telepon yang mengaku dari BPJPH dan menagih denda halal ke rekening pribadi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kapan batas wajib sertifikat halal untuk UMKM?
17 Oktober 2026 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari usaha mikro dan kecil (PP 42/2024 Pasal 160 ayat (2)). BPJPH menyatakan kewajiban berlaku mulai 18 Oktober 2026 tanpa penundaan. Usaha menengah dan besar sudah wajib sejak 2024.
Apakah sertifikat halal untuk UMKM gratis?
Ya, jika Anda memakai jalur self declare melalui fasilitasi seperti program SEHATI dan memenuhi kriterianya. BPJPH menyediakan 1,35 juta kuota gratis pada 2026. Jika membiayai sendiri, self declare dikenai Rp230.000.
Apa syarat utama self declare?
Usaha memiliki NIB skala mikro atau kecil, hasil penjualan setahun paling banyak Rp15 miliar, bahan sudah dipastikan halal, proses produksi sederhana, paling banyak satu fasilitas produksi dan satu outlet, dan alat produksi halal terpisah dari yang tidak halal. Produk juga harus termasuk jenis yang diizinkan dalam Keputusan Kepala BPJPH 146/2025 dan diverifikasi Pendamping PPH.
Berapa biaya sertifikat halal jalur reguler untuk UMK?
Rp200.000 untuk permohonan dan Rp100.000 untuk sidang fatwa, ditambah biaya pemeriksaan LPH yang dihitung LPH dan ditagihkan melalui SIHALAL. Tagihan dibayar melalui virtual account paling lama 5 hari kerja.
Berapa lama masa berlaku sertifikat halal?
Sertifikat berlaku sejak diterbitkan dan tetap berlaku selama tidak ada perubahan komposisi bahan atau proses produksi (PP 42/2024 Pasal 88 ayat (2)). Jika ada perubahan, Anda wajib mengajukan pembaruan.
Apa sanksinya jika produk UMK belum bersertifikat halal setelah batas waktu?
Menurut Peraturan BPJPH 2/2026, sanksinya peringatan tertulis dan/atau penarikan barang dari peredaran. Setelah menerima peringatan, pelaku usaha diberi waktu paling lama 30 hari untuk menindaklanjuti; jika tidak, barang ditarik dari peredaran.
Produk saya memakai bahan yang tidak halal. Apakah tetap wajib sertifikat?
Tidak. Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal yang mudah dilihat dan dibaca (PP 42/2024 Pasal 2 dan Pasal 110).
Di mana mendaftar, dan apakah harus punya NIB?
Daftar secara daring di SIHALAL, ptsp.halal.go.id. NIB diperlukan sebagai dokumen legalitas usaha, baik untuk jalur self declare maupun reguler. Jika belum punya, buat NIB gratis melalui OSS.
Sumber dan pemeriksaan
Panduan disusun berdasarkan sumber berikut. Pemeriksaan isi panduan: . Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan editorial terhadap informasi publik, bukan peninjauan oleh petugas instansi atau penasihat profesional. Ditinjau oleh Kaiser Khan, penerbit Panduan Warga.
- JDIH BPK: PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal peraturan.bpk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- BPJPH: Wajib Halal berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH siapkan aturan yang memudahkan pelaku usaha (9 Oktober 2026) bpjph.halal.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- BPJPH: kriteria pelaku UMK untuk sertifikat halal gratis program SEHATI 2026 bpjph.halal.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- BPJPH: Keputusan Kepala BPJPH Nomor 243 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan (PDF) cmsbl.halal.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- JDIH BPJPH: Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis self declare UMK jdih.halal.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- peraturan.go.id: Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif peraturan.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- BPJPH: BPJPH terbitkan aturan sanksi administratif bpjph.halal.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- BPJPH: Kepala BPJPH jelaskan cara mengurus sertifikasi halal bpjph.halal.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- BPJPH: kontak layanan (176, WhatsApp, email) bpjph.halal.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- SIHALAL (ptsp.halal.go.id) ptsp.halal.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
Ketentuan instansi terbaru berlaku bila ada perbedaan. Metode editorial · Laporkan koreksi · Versi Markdown