Panduan independen untuk warga Indonesia. Bukan situs pemerintah.
ppanduanwarga.

Bantuan sosial

Cara usul dan sanggah bansos: daftar DTSEN, perbarui desil, dan hindari tautan palsu

Cara mengusulkan diri atau tetangga sebagai penerima bansos, menyanggah data yang salah lewat aplikasi Cek Bansos, desa, dan dinsos, serta ciri tautan palsu.

JAWABAN SINGKAT

Bagaimana cara mengusulkan diri sebagai penerima bansos atau menyanggah data yang salah?

Usul (mengajukan diri sendiri atau orang lain agar terdata) dan sanggah (keberatan atas penerima atau data yang tidak sesuai) diajukan lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos, perangkat desa/kelurahan untuk dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan, atau dinas sosial kabupaten/kota. Usulan diverifikasi dan divalidasi pemerintah daerah dan Kemensos, lalu dikirim ke BPS untuk pemutakhiran DTSEN dan penghitungan ulang desil, jadi hasilnya tidak berubah seketika. Aturan pemutakhiran DTSEN tidak mengenal biaya, dan pendaftaran hanya lewat aplikasi resmi, perlinsos.kemensos.go.id, desa/kelurahan, atau dinas sosial.

Lihat 14 rujukan resmi ↓

Buka Cek Bansos Kemensos ↗cekbansos.kemensos.go.id

Daftar isi panduan

Yang perlu disiapkan

  • KTP-el dan KK dengan NIK 16 digit yang sama dengan data Dukcapil.
  • Ponsel untuk aplikasi Cek Bansos resmi; pastikan pengembangnya Kementerian Sosial Republik Indonesia.
  • Keterangan kondisi nyata keluarga: pekerjaan, penghasilan, kondisi rumah, daya listrik, aset, serta anggota yang sakit, lansia, atau penyandang disabilitas.
  • Untuk Perlinsos Digital: NIK pada KTP, nomor meter listrik PLN, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk masuk serta verifikasi wajah.
  • Untuk peserta PBI JK yang dinonaktifkan: surat keterangan layak membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan.
  • Catatan tanggal pengajuan dan tangkapan layar bukti usulan.

Cara mengajukan usul atau sanggah bansos

  1. Cek data dan desil lebih dulu

    Cari NIK Anda di cekbansos.kemensos.go.id. Data sosial ekonomi keluarga juga dapat diperiksa di Cek DTSEN milik BPS (dtsen-form.bps.go.id) dengan NIK dan kode captcha.

  2. Perbaiki data kependudukan bila perlu

    Jika NIK, nama, alamat, atau susunan KK berbeda dengan data Dukcapil, urus dulu di Dukcapil. Usulan yang NIK, nama, dan alamatnya tidak cocok dengan data kependudukan akan dikembalikan.

  3. Pilih jalur usul

    Gunakan aplikasi Cek Bansos, atau sampaikan ke ketua RT/RW, kepala dusun, atau perangkat desa/kelurahan agar dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan. Anda juga dapat datang ke dinas sosial kabupaten/kota.

  4. Ajukan usul lewat aplikasi

    Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play atau App Store, masuk atau buat akun sesuai petunjuk, lalu ajukan usulan untuk diri sendiri atau tetangga yang dianggap layak. Isi data sesuai kondisi nyata dan unggah foto yang diminta.

  5. Ajukan sanggah bila ada yang tidak sesuai

    Gunakan fitur sanggah untuk penerima yang Anda nilai tidak layak, dengan alasan yang jelas dan jujur. Jika data keluarga Anda sendiri yang keliru, ajukan pembaruan data sesuai kondisi nyata.

  6. Tunggu verifikasi dan validasi

    Usulan diperiksa pendamping sosial, pemerintah daerah, dan/atau musyawarah desa/kelurahan. Kemensos lalu mengirim hasilnya ke BPS untuk pemutakhiran DTSEN dan penghitungan ulang desil.

  7. Pantau hasilnya

    Cek kembali status di aplikasi atau Cek Bansos setelah periode pemutakhiran berikutnya. Jika ada pertanyaan, hubungi dinas sosial setempat atau layanan Kemensos di telepon 171 dan WhatsApp 08877 171 171.

Biaya usul dan sanggah

Usul, sanggah, dan pembaruan data DTSEN tidak memerlukan pembayaran: Permensos 3/2025 yang mengatur pemutakhiran DTSEN tidak mengenal biaya, dan aplikasi Cek Bansos gratis di Google Play. Jangan membayar siapa pun yang menjanjikan nama Anda pasti masuk daftar penerima atau desil Anda pasti berubah.

Jalur resmi usul, sanggah, dan pembaruan data bansos, diperiksa 14 Oktober 2026
JalurSiapa yang bisa memakaiYang terjadi selanjutnya
Aplikasi Cek Bansos (Kemensos)Warga, untuk mengusulkan diri sendiri atau tetangga yang dianggap layak, atau menyanggah penerima yang dianggap tidak layakDiverifikasi dan divalidasi pendamping sosial, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau musyawarah desa/kelurahan, lalu diteruskan ke BPS
Desa/kelurahan (termasuk operator SIKS-NG) dan musyawarah desa/kelurahanKetua RT/RW, kepala dusun, kepala desa/lurah, pendamping sosial, atau warga melalui perangkat desa/kelurahanDisampaikan ke bupati/wali kota melalui camat; pemerintah daerah wajib memverifikasi dan memvalidasi, lalu mengirim ke Kemensos lewat SIKS-NG
Dinas sosial kabupaten/kotaWarga yang datang langsung, termasuk peserta PBI JK yang dinonaktifkan tetapi masih perlu berobatUsulan dinas sosial diverifikasi dan divalidasi bupati/wali kota; untuk PBI JK, dinas sosial menerbitkan surat keterangan pengaktifan kembali
Cek DTSEN BPS (dtsen-form.bps.go.id)Warga yang ingin memeriksa atau memperbarui data sosial ekonomi keluarganya, termasuk pengusul PIP dan KIP Kuliah 2026/2027Menjadi bahan pemutakhiran DTSEN; desil tidak berubah otomatis
Perlinsos Digital (perlinsos.kemensos.go.id)Calon penerima PKH dan BPNT 2027; warga yang kesulitan dapat dibantu Agen PerlinsosSistem memverifikasi dan menilai kelayakan; mendaftar tidak menjamin menerima bansos
Musyawarah desa untuk BLT DesaWarga desa calon penerima BLT DesaDaftar disepakati musyawarah desa dan ditetapkan Keputusan Kepala Desa; penggantian lewat musyawarah desa khusus

Usul atau sanggah tidak otomatis mengubah desil atau memberi bantuan. BPS menyatakan informasi yang disampaikan menjadi bagian dari pemutakhiran dan penghitungan ulang, sehingga posisi desil tetap ditentukan berdasarkan data dan metode yang berlaku.

Dasar aturan: siapa boleh mengusulkan dan bagaimana diperiksa

Permensos 3/2025 mengatur pemutakhiran DTSEN untuk bansos. Data dapat diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota, Kemensos, atau masyarakat, lalu melewati dua tahap: proses usulan data (menambah, menghapus, atau memperbaiki data) serta verifikasi dan validasi, yaitu memeriksa kesesuaian dengan prosedur dan fakta di lapangan lalu mengesahkan data.

Usulan lewat desa/kelurahan dapat diajukan oleh ketua RT atau RW, kepala dusun, kepala desa/lurah, Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (misalnya pendamping sosial), atau warga kepada perangkat desa/kelurahan. Usulan itu dapat dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan, lalu disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat. Bupati/wali kota wajib memverifikasi dan memvalidasinya, kemudian hasilnya dikirim ke Kemensos melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

Kemensos lalu memeriksa apakah NIK, nama, dan alamat sesuai data Dukcapil, anggota keluarga tidak tercatat ganda, dan isian DTSEN lengkap. Usulan yang tidak memenuhi syarat dikembalikan ke pemerintah daerah untuk diperbaiki. Hasil verifikasi dan validasi disampaikan Menteri Sosial ke BPS untuk pemutakhiran DTSEN dan pemeringkatan kesejahteraan, yaitu penghitungan desil.

Usul dan sanggah lewat aplikasi Cek Bansos

Menurut deskripsi resminya di Google Play, aplikasi Cek Bansos dari Kemensos dipakai untuk melihat kepesertaan bansos, melihat daftar penerima di sekitar wilayah administrasi Anda, memberi sanggahan terhadap penerima yang dianggap tidak layak, dan mengusulkan diri sendiri atau tetangga yang dianggap layak agar masuk data dan/atau menerima bansos.

Usulan masyarakat dari aplikasi diverifikasi dan divalidasi oleh pendamping sosial, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau warga melalui musyawarah desa/kelurahan (Permensos 3/2025). BPS juga menyebut kanal resmi lain untuk usul dan sanggah: SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan dan Cek DTSEN di dtsen-form.bps.go.id.

Isi sanggah dengan fakta yang bisa diperiksa, misalnya penerima sudah pindah atau keadaannya jelas berubah. Jangan menyebarkan nama, NIK, atau foto rumah orang lain di media sosial; sampaikan hanya lewat kanal resmi.

Perlinsos Digital untuk calon penerima PKH dan BPNT 2027

Pada 30 September 2026 Kemensos mengumumkan perluasan registrasi ulang penerima bansos melalui Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di perlinsos.kemensos.go.id. Portal ini dipakai untuk mendaftar calon penerima PKH dan BPNT tahun 2027 sekaligus memutakhirkan DTSEN. Pendaftar menyiapkan NIK pada KTP dan nomor meter listrik PLN, masuk dengan IKD, dan mengikuti verifikasi wajah.

Sistem memverifikasi data dan menilai kelayakan, lalu menetapkan layak atau tidak layak beserta alasannya. Registrasi tidak otomatis menjamin seseorang menerima bansos. Lansia, penyandang disabilitas, dan warga yang kesulitan memakai teknologi dapat dibantu Agen Perlinsos, misalnya pendamping PKH atau pengurus RT/RW yang menjadi agen.

Jalur khusus: PBI JK nonaktif dan BLT Desa

Peserta PBI JK yang dihapus tetapi masih membutuhkan layanan kesehatan dapat diaktifkan kembali paling lama 6 bulan sejak dihapus (Permensos 3/2026). Mintalah surat keterangan layak membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan, lalu laporkan ke kantor desa/kelurahan atau dinas sosial untuk mendapat surat keterangan pengaktifan kembali dari dinas sosial. Kedua surat disampaikan ke kantor BPJS Kesehatan kabupaten/kota, oleh peserta lewat kanal administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan atau oleh dinas sosial lewat sistem informasi.

Setelah aktif kembali, peserta harus memperbarui datanya di desa/kelurahan atau dinas sosial dalam paling lama dua periode pemutakhiran DTSEN. Jika tidak, kepesertaan dinonaktifkan, kecuali peserta memiliki penyakit kronis atau katastropik berdasarkan surat keterangan dokter. Pengaktifan kembali setelah dihapus hanya diberikan satu kali.

Untuk BLT Desa, daftar penerima disepakati dalam musyawarah desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa (Permendes PDT 16/2025). Jika penerima meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi kriteria, pemerintah desa memfasilitasi musyawarah desa khusus untuk menetapkan pengganti; jika tidak ada pengganti yang memenuhi kriteria, alasannya wajib ditulis dalam berita acara.

Hoaks dan tautan pendaftaran bansos palsu

Kanal resmi untuk mendaftar, mengusulkan, atau menyanggah adalah aplikasi Cek Bansos, cekbansos.kemensos.go.id, perlinsos.kemensos.go.id, Cek DTSEN di dtsen-form.bps.go.id, serta perangkat desa/kelurahan dan dinas sosial. Situs pemerintah berakhiran go.id, dan aplikasi resmi hanya diunduh dari Google Play atau App Store dengan pengembang Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Waspadai pesan yang meminta biaya pendaftaran atau pencairan, menjanjikan bantuan pasti cair, menyebut tanggal cair program yang belum diumumkan, atau meminta foto KTP, KK, dan kode OTP lewat WhatsApp atau media sosial. Jangan pernah memberikan kode OTP kepada siapa pun. Jika ragu, tanyakan ke layanan Kemensos di telepon 171 atau WhatsApp 08877 171 171, atau ke dinas sosial setempat.

Jika Anda telanjur mentransfer uang atau memberikan data rekening kepada pihak yang mengaku petugas bansos, segera hubungi bank Anda dan ikuti panduan lapor penipuan transaksi.

Hal yang sering terlewat

  • Mengira usul atau sanggah langsung mengubah desil. Desil baru berubah setelah verifikasi, pemutakhiran, dan penghitungan ulang oleh BPS.
  • Mengusulkan data dengan NIK atau KK yang tidak sesuai data Dukcapil, sehingga usulan dikembalikan.
  • Mengisi kondisi yang tidak benar agar masuk desil rendah. Verifikasi melibatkan pemerintah daerah, pendamping, dan musyawarah desa/kelurahan.
  • Menyanggah orang lain tanpa alasan jelas atau menyebarkan datanya di media sosial.
  • Mengunduh aplikasi tiruan atau mengisi formulir di situs yang bukan kanal resmi.
  • Membayar biaya pendaftaran atau biaya pencairan kepada siapa pun.

Pertanyaan yang sering diajukan

Bagaimana cara daftar bansos 2026?

Lewat jalur resmi: usulan di aplikasi Cek Bansos, usulan melalui perangkat desa/kelurahan untuk dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan, atau dinas sosial kabupaten/kota, agar keluarga terdata di DTSEN. Untuk PKH dan BPNT tahun 2027, Kemensos juga membuka registrasi di perlinsos.kemensos.go.id. Mendaftar atau diusulkan tidak menjamin menerima bantuan.

Apa beda usul dan sanggah?

Usul adalah mengajukan diri sendiri atau orang lain yang dianggap layak tetapi belum terdata atau belum menerima bantuan. Sanggah adalah keberatan terhadap penerima yang dianggap tidak layak. Keduanya diverifikasi dan divalidasi lebih dulu sebelum data berubah.

Bolehkah saya mengusulkan tetangga?

Boleh. Deskripsi resmi aplikasi Cek Bansos menyebut pengguna dapat mengusulkan dirinya sendiri atau tetangganya yang dianggap layak. Warga juga dapat menyampaikan usulan kepada perangkat desa/kelurahan untuk dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan.

Desil saya tidak sesuai kondisi. Bisakah diubah?

Bisa diperbarui, tetapi tidak seketika. Sampaikan data sesuai kondisi nyata lewat aplikasi Cek Bansos, operator SIKS-NG di desa/kelurahan, dinas sosial, atau Cek DTSEN BPS. BPS menghitung ulang desil secara periodik dengan banyak indikator, jadi pengajuan tidak otomatis menggeser desil.

Berapa lama sampai data saya berubah?

Tidak ada batas waktu per usulan yang diumumkan di sumber resmi. DTSEN dimutakhirkan BPS secara berkala, dan per 10 Juli 2026 yang berlaku adalah DTSEN Versi 3 Tahun 2026; periksa lagi setelah periode pemutakhiran berikutnya. Untuk PBI JK, perubahan data ditetapkan Menteri Sosial setiap bulan.

Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan saya dinonaktifkan. Apa yang harus dilakukan?

Jika masih perlu berobat, minta surat keterangan layak membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan, lalu bawa ke kantor desa/kelurahan atau dinas sosial untuk mendapat surat keterangan pengaktifan kembali. Pengaktifan kembali hanya bisa dilakukan paling lama 6 bulan sejak dihapus dan hanya satu kali, lalu Anda perlu memperbarui data di DTSEN.

Apakah RT, desa, atau pendamping PKH bisa memasukkan nama saya sebagai penerima?

Mereka dapat mengusulkan, tetapi tidak menetapkan. Usulan dari desa/kelurahan diverifikasi pemerintah kabupaten/kota dan Kemensos, desil dihitung BPS, dan penerima ditetapkan sesuai kriteria serta kuota setiap program.

Bagaimana mengenali tautan pendaftaran bansos palsu?

Tautan palsu biasanya bukan alamat go.id, meminta biaya, menjanjikan bantuan pasti cair, atau meminta foto KTP, KK, dan kode OTP lewat pesan. Gunakan hanya cekbansos.kemensos.go.id, perlinsos.kemensos.go.id, aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial RI, atau kantor desa/kelurahan dan dinas sosial.

Jika urusan Anda berkaitan

Baca juga Cek Bansos Kemensos dengan NIK dan memahami desil DTSEN.

Baca juga Jenis bansos 2026: PKH, Sembako, PBI JK, PIP, KIP Kuliah, dan BLT Desa.

Baca juga Mengurus Kartu Keluarga: perubahan data, KK baru, hilang, dan rusak.

Baca juga Cara lapor penipuan transaksi ke IASC OJK.

Sumber dan pemeriksaan

Panduan disusun berdasarkan sumber berikut. Pemeriksaan isi panduan: . Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan editorial terhadap informasi publik, bukan peninjauan oleh petugas instansi atau penasihat profesional. Ditinjau oleh Kaiser Khan, penerbit Panduan Warga.

  1. JDIH BPK: Permensos 3/2025 tentang pemutakhiran dan penggunaan DTSEN peraturan.bpk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  2. Teks Permensos 3/2025 (peraturan.go.id) peraturan.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  3. Peraturan BPS 6/2025 tentang penyusunan dan pengelolaan DTSEN www.peraturan.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  4. BPS: DTSEN jadi rujukan bersama, kanal usul dan sanggah (22 Agustus 2026) www.bps.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  5. BPS: Kanal Cek DTSEN dtsen-form.bps.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  6. Kemensos: jalur formal dan partisipasi pemutakhiran DTSEN (21 Januari 2025) kemensos.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  7. Google Play: Aplikasi Cek Bansos (Kementerian Sosial RI, diperbarui 29 September 2026) play.google.com · Diakses 14 Oktober 2026
  8. App Store: Cek Bansos (Kementerian Sosial RI) apps.apple.com · Diakses 14 Oktober 2026
  9. Cek Bansos Kemensos cekbansos.kemensos.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  10. Kemensos: registrasi ulang penerima bansos diperluas (30 September 2026) kemensos.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  11. Portal Perlinsos Digital Kemensos perlinsos.kemensos.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  12. Permensos 3/2026 tentang persyaratan dan tata cara perubahan data PBI Jaminan Kesehatan peraturan.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  13. Permendes PDT 16/2025 tentang petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa 2026 www.peraturan.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
  14. Kementerian Sosial (kontak layanan 171 dan WhatsApp 08877 171 171) kemensos.go.id · Diakses 14 Oktober 2026

Ketentuan instansi terbaru berlaku bila ada perbedaan. Metode editorial · Laporkan koreksi · Versi Markdown

Lanjutkan sesuai kebutuhan Anda