Ojol & kurir
BPJS untuk driver ojol dan kurir: iuran, diskon 50%, cara daftar dan klaim
Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk driver ojol dan kurir mandiri, potongan 50% JKK dan JKM sampai Maret 2027, cara daftar, klaim kecelakaan, dan iuran JKN.
JAWABAN SINGKAT
Berapa iuran BPJS untuk driver ojol dan kurir mandiri, bagaimana cara daftar, dan bagaimana klaim setelah kecelakaan?
Driver ojol dan kurir yang berstatus mitra ikut BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU): wajib Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sedangkan Jaminan Hari Tua (JHT) boleh dipilih. Iuran terendah JKK Rp10.000 ditambah JKM Rp6.800 per bulan, dan untuk sektor transportasi keduanya dipotong 50% untuk iuran Januari 2026 sampai Maret 2027 (PP 50/2025), sehingga cukup Rp8.400. Untuk sakit dan berobat di luar kecelakaan kerja, Anda juga memerlukan JKN dari BPJS Kesehatan, misalnya kelas III Rp35.000 per orang per bulan.
Lihat 11 rujukan resmi ↓Buka halaman peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan ↗www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Daftar isi panduan
Yang perlu disiapkan
- NIK atau KTP-el, alamat email, dan nomor ponsel aktif.
- Perkiraan penghasilan Anda per bulan dari mengemudi atau mengantar, untuk memilih dasar iuran JKK dan JHT.
- Data pekerjaan: jenis pekerjaan (pengemudi atau kurir), lokasi kerja, dan jam kerja.
- Rekening tabungan atas nama sendiri untuk menerima pembayaran klaim.
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk kartu digital dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, serta Mobile JKN untuk BPJS Kesehatan.
- Untuk JKN: KTP atau Kartu Keluarga, dan buku tabungan bank yang melayani autodebit (BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA).
Cara daftar dan memakai BPJS sebagai driver
Pahami program yang wajib
Sebagai pekerja di luar hubungan kerja (pekerja mandiri), Anda wajib ikut JKK dan JKM dan boleh menambah JHT (Perpres 109/2013 Pasal 8 ayat (2)). JKK menanggung kecelakaan saat bekerja, JKM memberi santunan bila meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan JHT adalah tabungan yang bisa dicairkan kemudian.
Pilih dasar penghasilan dengan jujur
Iuran JKK 1% dan JHT 2% dihitung dari dasar penghasilan yang Anda pilih sesuai rentang penghasilan per bulan. Contohnya, penghasilan sampai Rp1.099.000 memakai dasar Rp1.000.000. Santunan tidak mampu bekerja dan santunan kematian akibat kecelakaan kerja dihitung dari dasar ini, jadi melapor terlalu rendah membuat manfaatnya kecil.
Daftar melalui kanal resmi
Di situs bpjsketenagakerjaan.go.id pilih Pendaftaran Peserta lalu Bukan Penerima Upah (BPU), isi email dan captcha, klik tautan aktivasi di email, isi data, lalu bayar dengan kode iuran yang dikirim. Anda juga bisa datang ke kantor cabang, agen Perisai, atau mitra resmi seperti Agen BRILink, Agen46 BNI, dan Kantor Pos. Kartu peserta dikirim paling lama 7 hari setelah iuran dibayar.
Bayar iuran secara rutin
Bayar setiap bulan atau sekaligus untuk 1, 3, 6, atau 12 bulan melalui JMO, bank kerja sama, gerai ritel, atau kanal lain yang tercantum di situs BPJS Ketenagakerjaan, cukup dengan NIK. Manfaat JKM penuh untuk peserta BPU baru diberikan jika iuran sudah dibayar 3 bulan berturut-turut.
Lengkapi dengan JKN BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan tidak menanggung sakit biasa. Daftar JKN sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) di kantor BPJS Kesehatan atau Mobile JKN, lalu pilih kelas. Iuran pertama dibayar paling cepat 14 hari dan paling lambat 30 hari setelah mendaftar, jadi jangan menunggu sampai sakit.
Laporkan kecelakaan kerja dalam 2×24 jam
Jika celaka saat bekerja, dahulukan pertolongan medis, lalu laporkan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan paling lama 2×24 jam (laporan tahap I). Siapkan kartu peserta, KTP-el, kronologi dengan fotokopi KTP dua saksi, laporan polisi bila kecelakaan lalu lintas, dan kuitansi biaya.
Iuran BPJS untuk driver dan kurir
Mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tidak dipungut biaya; yang dibayar hanya iuran. Iuran BPU per bulan: JKK 1% dari dasar penghasilan (mulai Rp10.000), JKM Rp6.800, dan JHT 2% bila dipilih (mulai Rp20.000). Untuk sektor transportasi, iuran JKK dan JKM dipotong 50% untuk iuran Januari 2026 sampai Maret 2027, sehingga paket JKK dan JKM terendah menjadi Rp8.400. JKN mandiri: kelas III Rp35.000, kelas II Rp100.000, dan kelas I Rp150.000 per orang per bulan.
| Program | Iuran normal | Selama keringanan sektor transportasi (iuran Januari 2026 sampai Maret 2027) | Sifat |
|---|---|---|---|
| JKK (BPJS Ketenagakerjaan) | 1% dasar penghasilan, mulai Rp10.000 | 50% dari iuran normal, mulai Rp5.000 | Wajib |
| JKM (BPJS Ketenagakerjaan) | Rp6.800 | Rp3.400 | Wajib |
| JHT (BPJS Ketenagakerjaan) | 2% dasar penghasilan, mulai Rp20.000 | Tidak dipotong | Pilihan |
| JKN kelas III (BPJS Kesehatan) | Rp35.000 dibayar peserta (ditambah bantuan pemerintah Rp7.000) | Tidak berubah | Per orang |
| JKN kelas II (BPJS Kesehatan) | Rp100.000 | Tidak berubah | Per orang |
| JKN kelas I (BPJS Kesehatan) | Rp150.000 | Tidak berubah | Per orang |
Potongan 50% berlaku bagi peserta BPU lama maupun baru yang iurannya tidak dibayar APBN atau APBD, dan tidak mengurangi manfaat (PP 50/2025 Pasal 3 sampai 5). Artikel BPJS Ketenagakerjaan tanggal 18 Mei 2026 menyebut keringanan bagi ojol berlaku sampai Desember 2026; kami mengikuti Pasal 7 PP 50/2025 dan halaman iuran BPU BPJS Ketenagakerjaan yang menetapkan sektor transportasi sampai iuran Maret 2027. Iuran JKN kelas III sebenarnya Rp42.000; Rp7.000 dibayar pemerintah sebagai bantuan iuran. JKN tidak mengenal denda telat bayar, tetapi ada denda pelayanan bila Anda dirawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali.
Siapa peserta BPU dan program apa yang wajib
Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) adalah orang yang bekerja tanpa digaji pemberi kerja, termasuk pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri (Perpres 109/2013 Pasal 7). Pengemudi ojol dan kurir yang menjadi mitra perusahaan aplikasi termasuk di sini karena hubungannya kemitraan, bukan hubungan kerja. Menurut Pasal 8 ayat (2) Perpres yang sama, mereka wajib ikut JKK dan JKM dan dapat ikut JHT. Halaman BPU BPJS Ketenagakerjaan saat ini mencantumkan JHT, JKK, dan JKM.
Menurut Kementerian Perhubungan, Perpres 27/2026 memberi pengemudi hak atas perlindungan jaminan sosial paling sedikit jaminan kesehatan, JKK, dan JKM. Siapa yang membayar iurannya belum dijelaskan dalam keterangan resmi, jadi sampai ada aturan turunan, anggaplah Anda sendiri yang perlu memastikan kepesertaan aktif dan periksa perjanjian kemitraan Anda.
Halaman BPU BPJS Ketenagakerjaan juga mencantumkan jalur pendaftaran khusus untuk mitra pengemudi dua perusahaan aplikasi, dengan iuran dibayar dari saldo akun mitra. Jalur itu hanya pilihan: pendaftaran langsung di situs BPJS Ketenagakerjaan, kantor cabang, agen Perisai, atau mitra pembayaran resmi tetap terbuka bagi semua pengemudi dan kurir, apa pun aplikasinya.
Potongan 50% iuran JKK dan JKM untuk sektor transportasi
PP 50/2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah ditetapkan dan diundangkan 22 Desember 2025. Besarnya potongan 50% dari iuran JKK dan JKM yang seharusnya dibayar (Pasal 4), dan manfaatnya tidak dikurangi (Pasal 5). Peserta yang iurannya dibayar APBN atau APBD tidak mendapat potongan.
Untuk peserta BPU di sektor transportasi, potongan berlaku untuk iuran bulan Januari 2026 sampai Maret 2027; untuk sektor lain, iuran April sampai Desember 2026 (Pasal 7). Penjelasan Pasal 7 menyebut sektor transportasi antara lain pengemudi layanan transportasi berbasis platform, pengemudi yang tidak berbasis platform, dan kurir. Jika Anda sudah membayar penuh untuk bulan yang mendapat potongan, kelebihannya diperhitungkan untuk iuran bulan berikutnya (Pasal 6).
Contoh dari BPJS Ketenagakerjaan: peserta dengan penghasilan Rp1.100.000 sampai Rp1.299.000 membayar JKK Rp12.000, menjadi Rp6.000 setelah potongan, dan JKM Rp6.800 menjadi Rp3.400. JHT tidak termasuk program yang dipotong. Setelah Maret 2027, iuran kembali normal kecuali ada aturan baru.
Manfaat JKK dan JKM bagi peserta BPU
JKK menanggung perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis, termasuk rawat inap kelas I, operasi, dan rehabilitasi, serta penggantian biaya angkutan darat paling banyak Rp5.000.000. Selama belum bisa bekerja, peserta menerima Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% dari dasar penghasilan untuk 12 bulan pertama dan 50% setelahnya.
Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris menerima santunan kematian 48 kali dasar penghasilan (60% × 80 × dasar penghasilan, paling sedikit sebesar santunan kematian JKM), biaya pemakaman Rp10.000.000, santunan berkala Rp12.000.000, dan beasiswa untuk paling banyak dua anak. Cacat akibat kecelakaan kerja juga mendapat santunan menurut tabel persentase cacat.
JKM dibayar bila peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja: santunan kematian Rp20.000.000, santunan berkala Rp12.000.000, dan biaya pemakaman Rp10.000.000, ditambah beasiswa anak bila masa iur paling sedikit 3 tahun. Untuk peserta BPU, manfaat JKM penuh hanya diberikan jika iuran sudah dibayar 3 bulan berturut-turut; jika kurang, yang dibayar hanya biaya pemakaman.
Cara klaim JKK setelah kecelakaan
Peserta BPU atau keluarganya melapor sendiri ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Laporan tahap I disampaikan paling lama 2×24 jam dengan fotokopi identitas, kartu peserta, dan kronologi kejadian. Laporan tahap II diisi setelah dokter menyatakan Anda sembuh. BPJS Ketenagakerjaan menetapkan apakah kejadian itu kecelakaan kerja paling lambat 30 hari sejak laporan tahap I diterima.
Dokumen klaim meliputi formulir 3, 3a, dan 3b (laporan kecelakaan tahap I sampai III), kartu peserta, KTP-el, kronologi kejadian dengan fotokopi KTP-el dua saksi, laporan kepolisian bila kecelakaan lalu lintas, kuitansi pengobatan, dan buku tabungan. Formulir bisa diunduh dari situs resmi atau diambil di kantor cabang.
Pembayaran diproses 7 hari kerja setelah berkas disetujui. Status klaim dapat dicek di bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dengan nomor kepesertaan (KPJ). Pertanyaan dan pengaduan: call center 175. Untuk langkah lengkap di lokasi kecelakaan, termasuk santunan Jasa Raharja, lihat panduan kecelakaan dan keamanan driver.
JKN BPJS Kesehatan untuk pengemudi dan keluarganya
JKN membiayai layanan kesehatan di luar kecelakaan kerja, misalnya demam berdarah, tifus, atau persalinan. Pengemudi mandiri mendaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan memilih kelas: kelas III Rp42.000 per orang per bulan, yang Rp7.000 di antaranya dibayar pemerintah sehingga Anda membayar Rp35.000; kelas II Rp100.000; dan kelas I Rp150.000 (Perpres 64/2020 Pasal 34).
Pendaftaran perorangan memakai KTP atau Kartu Keluarga dan buku tabungan bank yang melayani autodebit, yaitu BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA. Iuran pertama dibayar paling cepat 14 hari dan paling lambat 30 hari setelah mendaftar. Setelah itu, iuran dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Tidak ada denda telat bayar iuran JKN sejak 1 Juli 2016. Namun, jika Anda dirawat inap dalam 45 hari sejak kepesertaan diaktifkan kembali, ada denda pelayanan 5% dari biaya diagnosa awal dikali jumlah bulan tertunggak (paling banyak 12 bulan dan paling tinggi Rp30.000.000).
Hal yang sering terlewat
- Mengira perusahaan aplikasi otomatis mendaftarkan dan membayar BPJS Anda. Cek status kepesertaan dan iuran di JMO dan Mobile JKN.
- Melaporkan penghasilan jauh di bawah kenyataan agar iuran murah. Santunan tidak mampu bekerja dan santunan kematian akibat kecelakaan kerja dihitung dari dasar penghasilan itu.
- Membiarkan iuran putus. Manfaat JKM penuh untuk peserta BPU mensyaratkan iuran 3 bulan berturut-turut.
- Menunda laporan kecelakaan kerja. Laporan tahap I ke kantor cabang paling lama 2×24 jam.
- Mengira BPJS Ketenagakerjaan menanggung sakit biasa. Itu tugas JKN BPJS Kesehatan, jadi Anda perlu keduanya.
- Membayar "biaya pendaftaran" kepada calo. Pendaftaran gratis; yang dibayar hanya iuran melalui kanal resmi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah driver ojol wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan?
Ya. Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri wajib ikut JKK dan JKM dan boleh menambah JHT (Perpres 109/2013 Pasal 8 ayat (2)). Driver ojol dan kurir yang berstatus mitra termasuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk ojol per bulan?
Paling rendah Rp16.800 untuk JKK dan JKM (Rp10.000 + Rp6.800), atau Rp8.400 selama potongan 50% sektor transportasi untuk iuran Januari 2026 sampai Maret 2027. Jika menambah JHT, iurannya 2% dari dasar penghasilan, mulai Rp20.000.
Sampai kapan diskon 50% iuran BPJS untuk ojol?
Untuk sektor transportasi, sampai iuran bulan Maret 2027 (PP 50/2025 Pasal 7 huruf a). Untuk peserta BPU di luar sektor transportasi, potongan berlaku untuk iuran April sampai Desember 2026. Potongan hanya untuk JKK dan JKM, bukan JHT.
Apakah kurir makanan dan paket juga mendapat diskon?
Ya. Penjelasan Pasal 7 PP 50/2025 menyebut sektor transportasi antara lain pengemudi berbasis platform, pengemudi yang tidak berbasis platform, dan kurir. Syaratnya, Anda peserta BPU dan iurannya tidak dibayar APBN atau APBD.
Apa beda BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk driver?
BPJS Ketenagakerjaan menanggung risiko kerja: kecelakaan kerja (JKK), kematian (JKM), dan tabungan hari tua (JHT). BPJS Kesehatan menjalankan JKN untuk berobat karena sakit di luar kecelakaan kerja. Keduanya terpisah dan iurannya dibayar masing-masing.
Bagaimana cara klaim BPJS kalau kecelakaan saat narik?
Dapatkan pertolongan medis, lalu laporkan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan paling lama 2×24 jam. Bawa kartu peserta, KTP-el, kronologi dengan fotokopi KTP dua saksi, laporan polisi untuk kecelakaan lalu lintas, dan kuitansi. Pembayaran diproses 7 hari kerja setelah berkas disetujui.
Berapa santunan jika peserta BPU meninggal dunia?
Jika bukan karena kecelakaan kerja, JKM membayar Rp42.000.000 (santunan kematian Rp20.000.000, santunan berkala Rp12.000.000, dan biaya pemakaman Rp10.000.000) asalkan iuran sudah 3 bulan berturut-turut. Jika karena kecelakaan kerja, santunan kematian JKK sebesar 48 kali dasar penghasilan, paling sedikit setara santunan kematian JKM, ditambah biaya pemakaman dan santunan berkala.
Apakah perusahaan aplikasi wajib membayar iuran BPJS driver?
Belum jelas. Menurut Kemenhub, Perpres 27/2026 memberi pengemudi hak atas jaminan kesehatan, JKK, dan JKM, tetapi pembagian pembayar iuran belum tercantum dalam keterangan resmi dan teks Perpres belum terbit di basis data peraturan per 14 Oktober 2026. Periksa perjanjian kemitraan Anda.
Sumber dan pemeriksaan
Panduan disusun berdasarkan sumber berikut. Pemeriksaan isi panduan: . Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan editorial terhadap informasi publik, bukan peninjauan oleh petugas instansi atau penasihat profesional. Ditinjau oleh Kaiser Khan, penerbit Panduan Warga.
- BPJS Ketenagakerjaan: manfaat dan iuran peserta Bukan Penerima Upah www.bpjsketenagakerjaan.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- BPJS Ketenagakerjaan: prosedur klaim JHT, JKM, JKK, JP, dan JKP www.bpjsketenagakerjaan.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- BPJS Ketenagakerjaan: diskon 50 persen iuran dan syaratnya www.bpjsketenagakerjaan.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- BPJS Ketenagakerjaan: wajibkah driver ojol daftar BPJS Ketenagakerjaan (18 Mei 2026) www.bpjsketenagakerjaan.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- JDIH BPK: PP Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi Peserta BPU peraturan.bpk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- JDIH BPK: PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM peraturan.bpk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- JDIH BPK: Perpres Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial peraturan.bpk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- JDIH BPK: Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Perpres Jaminan Kesehatan peraturan.bpk.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- BPJS Kesehatan: iuran JKN www.bpjs-kesehatan.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- BPJS Kesehatan: prosedur pendaftaran JKN www.bpjs-kesehatan.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
- Kemenhub: pemerintah terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026 (10 Oktober 2026) dephub.go.id · Diakses 14 Oktober 2026
Ketentuan instansi terbaru berlaku bila ada perbedaan. Metode editorial · Laporkan koreksi · Versi Markdown