PAJAK KENDARAAN
Pajak kendaraan Aceh 2026: tarif, cek online, dan cara bayar
Tarif PKB Aceh dan pajak progresif, opsen 66%, cara cek dan bayar pajak kendaraan online lewat aplikasi resmi, denda telat, serta program keringanan 2026.
JAWABAN SINGKAT
Berapa pajak kendaraan di Aceh, dan bagaimana cara cek serta bayarnya?
Tarif PKB Aceh 1% untuk kendaraan pertama, lalu 1,2% untuk kendaraan kedua dan 1,4% untuk kendaraan ketiga; untuk kendaraan keempat dan seterusnya Qanun hanya menyebut paling tinggi 6% tanpa tarif pasti, ditambah opsen 66% untuk kabupaten/kota. Cek tagihan lewat e-Samsat Aceh atau Action Mobile, lalu bayar pajak tahunan di sana atau lewat aplikasi nasional SIGNAL. Keterlambatan dikenai bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan.
Tarif pajak kendaraan Aceh
Tarif PKB ditetapkan peraturan daerah provinsi. Sejak 5 Januari 2025, kabupaten/kota juga memungut opsen sebesar 66% dari PKB dalam notice yang sama. Kolom gabungan adalah hitungan sederhana sebelum diskon atau pengurangan dasar pengenaan dari daerah.
| Kepemilikan | Tarif PKB | PKB + opsen |
|---|---|---|
| Kendaraan pertama | 1% | 1,66% |
| Kendaraan ke-2 | 1,2% | 1,992% |
| Kendaraan ke-3 | 1,4% | 2,324% |
Menurut Qanun Aceh 4/2024 Pasal 9, kepemilikan kedua dikenai 1,2% dan ketiga 1,4%; untuk kendaraan keempat dan seterusnya Qanun hanya menyebut tarif 'dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6%' tanpa angka pasti, dan tidak ditemukan Pergub yang menetapkannya. Kepemilikan dihitung berdasarkan nama dan NIK (orang pribadi) atau NIB (badan); Qanun tidak mengecualikan sepeda motor maupun kendaraan badan. Angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, dan kendaraan pemerintah dikenai tarif tetap 0,5%. Pajak progresif dibebaskan sepanjang 2025 (Pergub 37/2024) dan, menurut BPKA, juga selama pemutihan sampai 30 April 2026.
Cara cek dan bayar pajak kendaraan Aceh online
Cek lewat e-Samsat Aceh milik BPKA di https://esamsat.acehprov.go.id/: masukkan nomor polisi (awalan BL sudah terisi), NIK e-KTP pemilik (nama harus sama dengan di STNK), dan 5 digit terakhir nomor rangka untuk melihat tagihan dan mendapatkan kode bayar. Bayar kode tersebut di ATM atau teller Bank Aceh Syariah, aplikasi Action Mobile, loket Kantor Pos, atau aplikasi PosPay, lalu sahkan STNK di kantor Samsat, MPP, atau Samsat Keliling dengan membawa e-KTP asli. Pemilik perorangan juga dapat cek dan bayar lewat aplikasi SIGNAL (Korlantas) yang mencantumkan Aceh.
- SIGNAL (Samsat Digital Nasional) ↗ — Aplikasi Samsat nasional untuk membayar PKB tahunan dan SWDKLLJ secara online; Aceh termasuk 27 provinsi yang dilayani. Diterbitkan di Google Play oleh Korlantas Polri - Pembina Samsat Nasional, khusus kendaraan milik perorangan.
- e-Samsat Aceh (web) ↗ — Layanan web resmi BPKA untuk cek tagihan PKB dengan nomor polisi, NIK pemilik, dan 5 digit terakhir nomor rangka; menghasilkan kode bayar yang dapat dibayar di Bank Aceh Syariah, aplikasi Action Mobile, Kantor Pos, atau PosPay. Ditautkan dari situs BPKA; STNK tetap harus disahkan di Samsat. Tidak ditemukan aplikasi BPKA di Google Play.
- Action Mobile (Bank Aceh Syariah) ↗ — Aplikasi mobile banking Bank Aceh Syariah (BPD); halaman e-Samsat Aceh menyebutnya sebagai kanal pembayaran kode bayar PKB, dan deskripsinya di Google Play mencantumkan pembayaran pajak. Pengembang: PT. Bank Aceh Syariah; perlu rekening Bank Aceh.
Gunakan hanya aplikasi dan nomor resmi di atas. Samsat dan Bapenda tidak meminta pembayaran ke rekening pribadi.
Pemutihan dan keringanan pajak kendaraan Aceh 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Aceh (Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor) 2025-2026. Berlaku 12 November 2025–30 April 2026 dan sudah berakhir.
Pemutihan PKB berdasarkan Pergub Aceh 25/2025 berlaku 12 November 2025 sampai 30 April 2026 dan sudah berakhir: seluruh tunggakan pokok PKB dibebaskan 100% kecuali tahun berjalan, serta sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB dibebaskan 100%. Tidak berlaku untuk keterlambatan PKB atas pendaftaran kendaraan baru dan kendaraan yang mutasi keluar Aceh. Belum ada program pemutihan baru yang diumumkan resmi hingga 25 September 2026.
Dasar hukum: Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor (ditetapkan dan diundangkan 12 November 2025; Pasal 5: berlaku sampai dengan 30 April 2026). Pengumuman resmi ↗
Keringanan lain tahun 2026
- Penyandang disabilitas: diskon PKB 50% dan penghapusan denda 100%, diluncurkan Pemerintah Aceh pada 27 Mei 2025 dan masih disosialisasikan Samsat Takengon pada Juli 2026 (dasar hukum: Qanun 4/2024 dan Pergub 34/2024, yang Pasal 159 ayat (4)-nya memungkinkan pengurangan 50% atas permohonan untuk kendaraan yang dimodifikasi bagi penyandang disabilitas). Syarat menurut Samsat: kendaraan atas nama sendiri dan pemilik terdaftar di Dinas Sosial Aceh (Kartu Penyandang Disabilitas).
- Kendaraan berbasis energi terbarukan (misalnya mobil/motor listrik berbasis baterai) dikecualikan dari objek PKB menurut Qanun 4/2024 Pasal 6 ayat (3) huruf d, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
- Samsat Takengon (Aceh Tengah) memberi hadiah kecil, misalnya tumbler pada Agustus 2026, kepada wajib pajak yang membayar PKB lewat SIGNAL; ini hadiah, bukan pengurangan pajak.
Denda telat bayar pajak kendaraan Aceh
Keterlambatan PKB dikenai bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh; ketentuan yang sama berlaku untuk opsen. SWDKLLJ Jasa Raharja memiliki denda sendiri sebesar 25% sampai 100% dari sumbangan tahunan, paling banyak Rp100.000.
Dasar provinsi: Pergub Aceh Nomor 34 Tahun 2024 Pasal 23 ayat (1) (bunga 1% per bulan dari PKB terutang yang tidak atau kurang dibayar, dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran, paling lama 24 bulan, bagian bulan dihitung penuh 1 bulan, ditagih dengan STPA); Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 itself sets no PKB late-payment rate and leaves collection procedure to a Peraturan Gubernur (Pasal 75 ayat (1)).
Pertanyaan yang sering diajukan
Bagaimana cara cek pajak kendaraan di Aceh secara online?
Buka e-Samsat Aceh di https://esamsat.acehprov.go.id/, masukkan nomor polisi BL, NIK e-KTP pemilik (nama sama dengan STNK), dan 5 digit terakhir nomor rangka. Anda mendapat tagihan dan kode bayar yang bisa dibayar di Bank Aceh Syariah, aplikasi Action Mobile, Kantor Pos, atau PosPay; STNK lalu disahkan di Samsat. Pemilik perorangan juga bisa memakai aplikasi SIGNAL.
Berapa tarif PKB di Aceh dan apakah ada pajak progresif?
Menurut Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 Pasal 9, tarif PKB kendaraan pertama 1%, kedua 1,2%, dan ketiga 1,4%. Untuk kendaraan keempat dan seterusnya Qanun hanya menyebut dapat ditetapkan progresif paling tinggi 6%, tanpa angka pasti. Kepemilikan dihitung dari nama dan NIK (atau NIB untuk badan). Angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, dan kendaraan pemerintah dikenai 0,5%. Di atas PKB ada opsen PKB 66% untuk kabupaten/kota.
Apakah ada pemutihan pajak kendaraan Aceh tahun 2026?
Ada, tetapi sudah berakhir. Berdasarkan Pergub Aceh Nomor 25 Tahun 2025, pemutihan berlaku 12 November 2025 sampai 30 April 2026: tunggakan pokok PKB dibebaskan 100% kecuali tahun berjalan, dan denda keterlambatan PKB serta BBNKB dibebaskan 100%. Hingga 25 September 2026 belum ada program baru yang diumumkan resmi; pantau situs BPKA dan akun resmi Samsat Aceh.
Berapa denda telat bayar PKB di Aceh?
Pergub Aceh Nomor 34 Tahun 2024 Pasal 23 ayat (1) menetapkan sanksi bunga 1% per bulan dari PKB yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal bayar, paling lama 24 bulan, dan bagian bulan dihitung satu bulan penuh.
Sumber dan pemeriksaan
Diperiksa . Program daerah sering berubah; notice Samsat dan Bapenda provinsi yang berlaku.
- Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh (JDIH Aceh, detail) ↗jdih.acehprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024, salinan PDF bertanda tangan (JDIH Aceh) ↗jdih.acehprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh (draf, JDIH Aceh Prolega) ↗jdih.acehprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Pergub Aceh Nomor 34 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 (JDIH Aceh, detail) ↗jdih.acehprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Pergub Aceh Nomor 34 Tahun 2024, PDF (JDIH Aceh) ↗jdih.acehprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Pergub Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor (JDIH BPK) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
- Pergub Aceh Nomor 25 Tahun 2025, PDF (JDIH BPK) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
- Pergub Aceh Nomor 25 Tahun 2025 (JDIH Aceh) ↗jdih.acehprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Pergub Aceh Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan PKB dan Dendanya, Pajak Progresif serta Denda PAP (JDIH Aceh) ↗jdih.acehprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Pergub Aceh Nomor 5 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Aceh (JDIH Aceh) ↗jdih.acehprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota (JDIH BPK; opsen PKB 66%) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
- Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024, PDF (JDIH BPK) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
- Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) ↗bpka.acehprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- e-Samsat Aceh (BPKA) ↗esamsat.acehprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Samsat Takengon (UPTD PPA Wilayah XI BPKA): Program Pemutihan diperpanjang sampai 30 April 2026 (16 Maret 2026) ↗samsattakengon.acehprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Samsat Takengon: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Berakhir (30 April 2026) ↗samsattakengon.acehprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Samsat Takengon: Rekonsiliasi Opsen PKB dan BBN-KB Kabupaten Aceh Tengah (13 Januari 2026) ↗samsattakengon.acehprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Samsat Takengon: Insentif PKB bagi Disabilitas (14 Juli 2026) ↗samsattakengon.acehprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Samsat Takengon: Solusi bayar pajak kendaraan melalui Action Bank Aceh, SIGNAL dan PosPay (30 Mei 2026) ↗samsattakengon.acehprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Samsat Takengon: Semarak Kemerdekaan, hadiah SIGNAL (12 Agustus 2026) ↗samsattakengon.acehprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Samsat Meulaboh (UPTD PPA Wilayah XII BPKA): Pemerintah Aceh kembali luncurkan program pemutihan (12 November 2025) ↗samsatmeulaboh.acehprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Samsat Meulaboh: Pemutihan PKB diperpanjang hingga April 2026 (9 Januari 2026) ↗samsatmeulaboh.acehprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Samsat Meulaboh: Realisasi Pajak Kendaraan Jadi Andalan PAD Aceh Barat (opsen 66%, 20 Januari 2026) ↗samsatmeulaboh.acehprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Pemerintah Aceh: Wagub luncurkan inovasi layanan Samsat Aceh dan insentif pajak kendaraan bagi disabilitas (27 Mei 2025) ↗acehprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Google Play: SIGNAL - Samsat Digital Nasional ↗play.google.com · Diakses 25 September 2026
- Google Play: Action Mobile (PT. Bank Aceh Syariah) ↗play.google.com · Diakses 25 September 2026