Panduan independen untuk warga Indonesia. Bukan situs pemerintah.
ppanduanwarga.

PAJAK KENDARAAN

Pajak kendaraan Maluku Utara 2026: tarif, cek online, dan cara bayar

Tarif PKB Maluku Utara dan pajak progresif, opsen 66%, cara cek dan bayar pajak kendaraan online lewat aplikasi resmi, denda telat, serta program keringanan 2026.

JAWABAN SINGKAT

Berapa pajak kendaraan di Maluku Utara, dan bagaimana cara cek serta bayarnya?

Tarif PKB Maluku Utara 1,2% untuk kendaraan pertama, lalu 2% sampai 6% untuk kendaraan kedua dan seterusnya, ditambah opsen 66% untuk kabupaten/kota. Cek dan bayar tagihan di kantor Samsat. Keterlambatan dikenai bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan.

Tarif pajak kendaraan Maluku Utara

Tarif PKB ditetapkan peraturan daerah provinsi. Sejak 5 Januari 2025, kabupaten/kota juga memungut opsen sebesar 66% dari PKB dalam notice yang sama. Kolom gabungan adalah hitungan sederhana sebelum diskon atau pengurangan dasar pengenaan dari daerah.

Tarif PKB Maluku Utara (peraturan daerah) dan tarif gabungan dengan opsen 66%
KepemilikanTarif PKBPKB + opsen
Kendaraan pertama1,2%1,992%
Kendaraan ke-22%3,32%
Kendaraan ke-32,5%4,15%
Kendaraan ke-43%4,98%
Kendaraan ke-5 dan seterusnya3,5%5,81%
Kendaraan ke-64%6,64%
Kendaraan ke-74,5%7,47%
Kendaraan ke-85%8,3%
Kendaraan ke-95,5%9,13%
Kendaraan ke-106%9,96%

Menurut Perda Provinsi Maluku Utara 1/2024 Pasal 7, tarif progresif berlaku untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya: 2% untuk kendaraan kedua, naik 0,5 poin per kendaraan, sampai 6% untuk kendaraan kesepuluh dan seterusnya. Kepemilikan dihitung berdasarkan nama, NIK, dan/atau alamat yang sama. Kendaraan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah dikenai 0,5%. Teks Perda tidak mengecualikan kendaraan milik badan atau sepeda motor dan tidak menyebut apakah roda dua dan roda empat dihitung terpisah; Pergub pelaksananya tidak ditemukan.

Cara cek dan bayar pajak kendaraan Maluku Utara online

Kami tidak menemukan layanan cek pajak online Maluku Utara yang dapat kami pastikan berfungsi. Portal Pemprov (malutprov.go.id) mencantumkan 'E-Samsat & Cek Pajak - Layanan Pajak Kendaraan Bermotor Online' di https://esamsat.malutprov.go.id/ serta tautan 'e-SAMSAT' ke info-pajak.malutprov.go.id. Pada 25 September 2026 keduanya hanya menampilkan halaman verifikasi 'Confirm You Are Human' (SafeLine WAF), sehingga kami tidak bisa melihat data apa yang diminta atau memastikan layanannya berjalan. Aplikasi nasional SIGNAL (Korlantas) belum melayani Maluku Utara: provinsi ini tidak termasuk 27 provinsi yang tercantum di deskripsi Google Play-nya. Untuk cek atau bayar, datangi kantor UPTD Samsat Bapenda Maluku Utara di kabupaten/kota Anda (Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Tengah, Halmahera Barat, Halmahera Utara, Halmahera Timur, Pulau Morotai, Kepulauan Sula, Halmahera Selatan, dan Pulau Taliabu), atau manfaatkan layanan Samsat Keliling maupun Samsat Apung (Samsat terapung bagi warga kepulauan, Halmahera Selatan). Pada Agustus 2026 Pemprov dan Bank Indonesia meluncurkan program 'BERKAH PKB QRIS' untuk membayar PKB lewat QRIS, tetapi cara kerjanya belum diumumkan.

    Gunakan hanya aplikasi dan nomor resmi di atas. Samsat dan Bapenda tidak meminta pembayaran ke rekening pribadi.

    Pemutihan dan keringanan pajak kendaraan Maluku Utara 2026

    Tidak ditemukan program keringanan 2026 di sumber resmi.

    Keringanan lain tahun 2026

    • Pengecualian tetap menurut Perda 1/2024 (sejak 5 Januari 2025): kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan bukan objek PKB (Pasal 4 ayat (3) huruf c) dan juga dikecualikan dari BBNKB (Pasal 10 ayat (3) huruf c). Penerapannya di Samsat (misalnya untuk kendaraan listrik berbasis baterai) belum kami temukan di laman resmi.

    Denda telat bayar pajak kendaraan Maluku Utara

    Keterlambatan PKB dikenai bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh; ketentuan yang sama berlaku untuk opsen. SWDKLLJ Jasa Raharja memiliki denda sendiri sebesar 25% sampai 100% dari sumbangan tahunan, paling banyak Rp100.000.

    Dasar provinsi: National fallback: PP 35/2023 (Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) Pasal 59 ayat (5) huruf a and ayat (7). For taxes assessed by the Governor (SKPD), such as PKB, the payment deadline is set by the Governor at no more than 1 month after the SKPD is sent; a taxpayer who pays late 'dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor', counted from the due date to the payment date, for at most 24 months, with part of a month counted as a full month, billed by STPD. North Maluku's own Perda Nomor 1 Tahun 2024 sets no PKB late-payment rate: Pasal 94 ayat (1) lists the sanction types (teguran tertulis, bunga, denda, kenaikan pajak or retribusi, and cancellation or revocation of permits), and Pasal 94 ayat (2) leaves the details to a Peraturan Gubernur 'dengan berpedoman Peraturan Pemerintah mengenai Pajak dan Retribusi'. That Pergub was not found, so we cannot confirm whether it adds any surcharge (such as a kenaikan). The Perda's 0.6% per month (Pasal 84 ayat (9)) applies only to approved instalments or deferrals. The 2% per month in the old Pergub 8/2013 belonged to the revoked Perda 1/2012 regime and no longer applies..

    Hitung denda pajak telat ↗

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Bagaimana cara cek pajak kendaraan di Maluku Utara secara online?

    Portal resmi Pemprov Maluku Utara menautkan layanan 'E-Samsat & Cek Pajak' di https://esamsat.malutprov.go.id/ yang pada 25 September 2026 hanya menampilkan verifikasi 'Confirm You Are Human' sehingga belum bisa kami uji. Aplikasi SIGNAL belum melayani Maluku Utara. Cara yang pasti: datang ke kantor UPTD Samsat di kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar, atau ke layanan Samsat Keliling/Samsat Apung.

    Berapa tarif PKB di Maluku Utara dan apakah ada pajak progresif?

    Menurut Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 7 (berlaku untuk PKB sejak 5 Januari 2025), tarif PKB kendaraan pertama 1,2%. Kendaraan kedua dan seterusnya dikenai tarif progresif: 2% (kedua), 2,5% (ketiga), 3% (keempat), 3,5% (kelima), 4% (keenam), 4,5% (ketujuh), 5% (kedelapan), 5,5% (kesembilan), dan 6% (kesepuluh dan seterusnya), dihitung atas nama, NIK, dan/atau alamat yang sama. Angkutan umum, angkutan karyawan/sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, dan kendaraan pemerintah dikenai 0,5%. Di atas PKB dipungut opsen PKB 66% untuk kabupaten/kota (contoh: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 9/2023), sehingga beban gabungan kendaraan pertama 1,992% dari dasar pengenaan. Perda tidak menyebut pengecualian untuk kendaraan badan atau sepeda motor, dan Pergub pelaksananya belum kami temukan.

    Apakah ada pemutihan pajak kendaraan Maluku Utara tahun 2026?

    Sampai 25 September 2026 kami tidak menemukan program pemutihan atau keringanan PKB 2026 yang diumumkan resmi oleh Pemprov atau Bapenda Maluku Utara. Program terakhir yang kami ketahui berjalan pada 2025: portal Pemprov (2 September 2025) menyebut sedang dijalankan program pemutihan pajak kendaraan bagi penunggak bertahun-tahun; menurut media, program itu berlaku 17 Agustus-30 November 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur 375/KPTS/MU/2025. Pantau kanal resmi Pemprov/Bapenda Maluku Utara atau tanyakan ke kantor Samsat.

    Berapa denda telat bayar PKB di Maluku Utara?

    Perda Maluku Utara 1/2024 tidak menetapkan besaran bunga keterlambatan PKB; Pasal 94 ayat (2) menyerahkannya ke Peraturan Gubernur yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah, dan Pergub itu belum kami temukan. Aturan nasional PP 35/2023 Pasal 59 ayat (7) menetapkan bunga 1% per bulan dari pajak yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran, paling lama 24 bulan, dan bagian bulan dihitung satu bulan penuh. Kami belum dapat memastikan apakah Pergub Maluku Utara menambah sanksi lain (misalnya kenaikan). Untuk angsuran atau penundaan yang disetujui, Perda menetapkan bunga 0,6% per bulan.

    Panduan terkait

    Bayar pajak kendaraan tahunan lewat SIGNAL

    Balik nama kendaraan bekas

    Pajak kendaraan di provinsi lain

    Sumber dan pemeriksaan

    Diperiksa . Program daerah sering berubah; notice Samsat dan Bapenda provinsi yang berlaku.

    1. PPID Provinsi Maluku Utara: Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (penerbit: Badan Pendapatan Daerah, dipublikasikan 11 November 2024) ↗ppid.malutprov.go.id · Diakses 25 September 2026
    2. Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PDF (PPID Maluku Utara) ↗ppid.malutprov.go.id · Diakses 25 September 2026
    3. PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (JDIH BPK) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
    4. PP Nomor 35 Tahun 2023, PDF (JDIH BPK; scanned with text layer) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
    5. Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (JDIH BPK; opsen PKB 66%) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
    6. Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 9 Tahun 2023, PDF (JDIH BPK) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
    7. JDIH BPK: daftar Perda Provinsi Maluku Utara (terbaru; tidak memuat Perda 1/2024) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
    8. JDIH BPK: daftar Pergub Provinsi Maluku Utara (terbaru) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
    9. JDIH BPK: Pergub Maluku Utara Nomor 8 Tahun 2013 (dasar pengenaan PKB dan BBNKB 2013; aturan lama) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
    10. JDIH Provinsi Maluku Utara: daftar peraturan ↗jdih.malutprov.go.id · Diakses 25 September 2026
    11. JDIH Maluku Utara: Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 100.1.4.2/11/Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah 2025 ↗jdih.malutprov.go.id · Diakses 25 September 2026
    12. JDIH Maluku Utara: Keputusan Gubernur Nomor 293.5/KPTS/MU/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah 2025 (scanned) ↗jdih.malutprov.go.id · Diakses 25 September 2026
    13. Portal Pemprov Maluku Utara (daftar layanan: E-Samsat & Cek Pajak, e-SAMSAT, e-Tax) ↗malutprov.go.id · Diakses 25 September 2026
    14. Pemprov Malut: Genjot Pendapatan, Pemprov Malut Fokus Gali Tujuh PAD (12 Januari 2026) ↗malutprov.go.id · Diakses 25 September 2026
    15. Pemprov Malut: Sherly Pilih Jalan Dialog, Temui Mahasiswa di Tengah Aksi (2 September 2025; pemutihan 2025) ↗malutprov.go.id · Diakses 25 September 2026
    16. Pemprov Malut: QRIS Kie Raha Fest 2026 (18 Agustus 2026; peluncuran BERKAH PKB QRIS) ↗malutprov.go.id · Diakses 25 September 2026
    17. Pemprov Malut: Semarak CFD Perdana Kota Sofifi (16 November 2025; layanan Samsat Keliling) ↗malutprov.go.id · Diakses 25 September 2026
    18. Pemprov Malut: Tatap Kemandirian Fiskal Daerah, PAD Malut Optimistis Capai Target (16 September 2026) ↗malutprov.go.id · Diakses 25 September 2026
    19. Bapenda Provinsi Maluku Utara (situs resmi) ↗bapenda.malutprov.go.id · Diakses 25 September 2026
    20. Bapenda Provinsi Maluku Utara: Dokumen Publik ↗bapenda.malutprov.go.id · Diakses 25 September 2026
    21. Google Play: SIGNAL - Samsat Digital Nasional (Korlantas Polri) ↗play.google.com · Diakses 25 September 2026
    22. Google Play: Bank Maluku Malut Mobile (PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara) ↗play.google.com · Diakses 25 September 2026
    23. Korlantas Polri: Ditlantas Polda Maluku Utara Raih Penghargaan Inovasi Samsat Apung (22 April 2026) ↗korlantas.polri.go.id · Diakses 25 September 2026
    24. Korlantas Polri: Operasi Gabungan Satlantas Ternate dan BP2RD Kota Ternate (30 Juli 2026) ↗korlantas.polri.go.id · Diakses 25 September 2026

    Pajak kendaraan provinsi lain